PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 9 TAHUN 2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu adanya suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mampu untuk mendorong perekonomian guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bangka Belitung Sejahtera yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PERSEROAN TERBATAS (PT) BANGKA BELITUNG SEJAHTERA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Badan Legislatif Daerah.
6.
Perseroan Terbatas (PT) yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
Direksi adalah organ Perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
8.
Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan Perseroan.
9.
Akta Pendirian Perusahaan adalah Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT).
10.
Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT).
11.
Anggaran Rumah Tangga adalah Anggaran Rumah Tangga Perseroan Terbatas (PT).
12.
Saham adalah bukti pemilikan modal Perseroan Terbatas (PT) yang memberi hak atas deviden dan lain-lainnya.
13.
Rapat Umum Pemegang Saham selanjutnya disebut RUPS adalah organ Perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau komisaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dimaksudkan untuk mendirikan Badan Usaha yang berbentuk badan hukum, bergerak dalam bidang yang sesuai dengan kondisi Daerah, mampu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, membantu menggerakkan perekonomian Daerah dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Badan Usaha yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan menyelenggarakan usaha secara profesional dengan prinsip-prinsip usaha bisnis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMBENTUKAN
Pasal 4
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbadan hukum bernama Perseroan Terbatas (PT) Bangka Belitung Sejahtera.
(2)
Pelaksanaan pendirian PT. Bangka Belitung Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 5
PT. Bangka Belitung Sejahtera berkedudukan dan berkantor pusat di Pangkalpinang dengan Kantor-kantor Cabang dan unit-unit usaha yang ditetapkan berdasarkan Keputusan RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEGIATAN USAHA
Pasal 6
(1)
Kegiatan usaha PT. Bangka Belitung Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a.
Jasa Kepariwisataan;
b.
Kelautan dan Perikanan;
c.
Pertanian dan Perkebunan;
d.
Jasa Transportasi Umum;
e.
Industri dan Perdagangan;
f.
Jasa Kepelabuhan;
g.
Usaha-usaha lain sesuai dengan kebutuhan yang diputuskan dalam RUPS.
(2)
Rincian usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Akta Pendirian Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MODAL
Pasal 7
(1)
Modal dasar PT. Bangka Belitung Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebanyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) yang terdiri dari saham-saham yang nilai nominalnya akan ditetapkan kemudian dalam Akta Pendirian Perusahaan.
(2)
Modal dasar PT. Bangka Belitung Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyertaan modal Pemerintah Provinsi dan merupakan kekayaan daerah yang dipindahkan.
(3)
Perubahan modal dasar untuk selanjutnya ditetapkan oleh RUPS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Apabila dikemudian hari PT. Bangka Belitung Sejahtera akan melepaskan sahamnya kepada umum, maka kepemilikan saham Pemerintah Provinsi harus mayoritas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Perubahan penyertaan saham Pemerintah Daerah pada PT. Bangka Belitung Sejahtera baik penambahan, pengurangan maupun pemindahan, ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Penyertaan saham pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SAHAM
Pasal 9
(1)
Saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan adalah saham atas nama.
(2)
Jenis dan nilai nominal saham ditetapkan oleh RUPS.
(3)
Setiap pemegang saham menurut hukum harus tunduk pada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan tentang daftar pemegang saham, pemindahtanganan saham dan duplikat saham diatur dalam peraturan tersendiri oleh RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
RUPS
Pasal 11
(1)
RUPS merupakan kekuasaan tertinggi.
(2)
RUPS terdiri dari atas RUPS Tahunan dan RUPS lainnya.
(3)
RUPS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
(4)
RUPS Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku.
(5)
RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
(6)
RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama.
(7)
Keputusan RUPS diambil berdasarkan atas musyawarah dan mufakat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(8)
Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh RUPS yang pertama, dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Akta Pendirian Perusahaan PT. Bangka Belitung Sejahtera.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
DIREKSI
Pasal 12
(1)
PT. Bangka Belitung Sejahtera dipimpin oleh Direksi, yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Direktur.
(2)
Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
(3)
Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Direksi diatur dalam Anggaran Dasar dan Akta Pendirian Perusahaan.
(4)
Untuk pertama kalinya Direksi PT. Bangka Belitung Sejahtera ditetapkan oleh Gubernur dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat Pertimbangan dari Pimpinan DPRD sampai ditetapkannya Direksi baru oleh RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
DEWAN KOMISARIS
Pasal 13
(1)
Dewan Komisaris terdiri dari seorang Komisaris Utama dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Komisaris.
(2)
Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
(3)
Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar dan Akta Pendirian Perusahaan.
(4)
Untuk pertama kalinya Dewan Komisaris PT. Bangka Belitung Sejahtera ditetapkan oleh Gubernur dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat Pertimbangan dari Pimpinan DPRD sampai ditetapkannya Dewan Komisaris baru oleh RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEPEGAWAIAN
Pasal 14
(1)
Pegawai PT. Bangka Belitung Sejahtera diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Hak dan kewajiban Pegawai PT. Bangka Belitung Sejahtera diatur oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 15
(1)
Tahun Buku PT. Bangka Belitung Sejahtera adalah tahun takwim.
(2)
Rencana Kerja dan Anggaran diajukan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh pengesahan.
(3)
Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun buku berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pada setiap akhir tahun buku, dibuat laporan keuangan Perusahaan yang terdiri dari Neraca, Perhitungan Laba/Rugi dan Aliran Kas serta catatan-catatan keuangan lainnya.
(2)
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyusun Laporan Tahunan untuk diajukan dan dibahas dalam RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH
Pasal 17
(1)
Penetapan dan penggunaan laba bersih ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Akta Pendirian Perusahaan.
(2)
Pembagian Laba Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh RUPS dan dialokasikan untuk:
a.
Pemegang Saham;
b.
Dana Cadangan;
c.
Dana Pengembangan Perusahaan;
d.
Dana Pengembangan Ekonomi Kerakyatan;
e.
Tantiem Direksi dan Komisaris;
f.
Dana Kesejahteraan Pegawai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN
Pasal 18
(1)
Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Perusahaan ditetapkan oleh RUPS dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD.
(2)
Tata cara penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Akta Pendirian Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 19
(1)
Pembubaran dan likuidasi Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Tata cara pembubaran dan likuidasi Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Akta Pendirian Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 30 November 2005
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
A. HUDARNI RANI
Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 30 November 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
SUHAIMI M. AMIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2005 NOMOR 14 SERI E
Penjelasan Umum
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 177 pada prinsipnya mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Seiring dengan semangat Undang-Undang tersebut, bahwa pemberian otonomi kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan berbagai potensi daerah. Diharapkan pula dalam penyelenggaraan otonomi daerah, selain berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan senantiasa memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat, harus pula dapat menjamin keserasian hubungan antardaerah sehingga antardaerah mampu membangun kerja sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu mengelola dan memanfaatkan potensi daerah yang meliputi kegiatan pertambangan umum, jasa dan kepariwisataan serta berbagai usaha lain yang sah.
Dalam konteks penyelenggaraan otonomi daerah dan memperhatikan ruang lingkup kegiatan usaha, permodalan dan manajemen dari suatu BUMD agar terus berkembang pada masa mendatang, maka perlu membentuk suatu perusahaan yang berbadan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) Bangka Belitung Sejahtera.
Agar tercipta transparansi dan kelancaran pelayanan serta kepastian pertanggungjawaban pelaksanaannya, dibutuhkan Peraturan Daerah yang mengatur pembentukan PT. Bangka Belitung Sejahtera yang bertujuan:
1. membantu menggerakkan perekonomian Daerah dan dapat memberikan kontribusi kepada pendapatan Daerah;
2. meningkatkan peluang kerja dan usaha;
3. dapat menarik minat investor baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menanam modal dalam berbagai bidang usaha.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.