Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 9 TAHUN 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Kebijakan Impor
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 9 TAHUN 1999

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa lingkungan dan bangunan cagar budaya di Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan potensi dan kekayaan budaya yang perlu dilindungi, dipelihara dan dilestarikan, bahkan perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, sosial dan ekonomi;
b.
bahwa pertumbuhan dan perkembangan kota Jakarta yang sangat pesat jika tidak dikendalikan, dapat berpengaruh terhadap penurunan tata lingkungan dan bangunan cagar budaya yang pada akhirnya mengancam kelestariannya;
c.
bahwa demi kesinambungan upaya pelestarian serta mengantisipasi perkembangan kota Jakarta diperlukan langkah pengaturan bagi penentuan kriteria dan penggolongan lingkungan dan bangunan cagar budaya, serta upaya pelestarian dan pemanfaatannya melalui upaya revitalisasi, pemintakatan dan pemugaran;
d.
bahwa pengaturan mengenai Ketentuan Pokok Lingkungan dan Bangunan Pemugaran sebagaimana dimaksud Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor D.IV-6097/d/33/1975, dewasa ini dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan kota, oleh karena itu perlu disempurnakan menjadi Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
e.
bahwa sehubungan dengan huruf a, b, c dan d perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 1978, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3430);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470);
5.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5301);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
7.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
8.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
10.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 063/V/1995 tentang Perlindungan dan Pemeliharaan Benda Cagar Budaya;
11.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 431-178 tanggal 20 Februari 1982 tentang Perlindungan Benda-Benda Peninggalan Sejarah dan Purbakala di Daerah;
12.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1984 tentang Rencana Umum Tata Ruang Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
13.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1987 tentang Penetapan Rencana Bagian Wilayah Kota Untuk Wilayah Kecamatan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
14.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
15.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1997 tentang Teguh Beriman sebagai Motto Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
16.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Museum dan Pemugaran DKI Jakarta.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN LINGKUNGAN DAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
4.
Dinas Museum dan Pemugaran adalah Dinas Museum dan Pemugaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
5.
Pelestarian atau konservasi adalah segala upaya memperpanjang usia lingkungan dan bangunan cagar budaya berbentuk tindakan perlindungan dan pemeliharaan melalui restorasi, pemintakatan, revitalisasi dan pemugaran;
6.
Pemanfaatan adalah segala upaya untuk memberdayakan lingkungan dan bangunan cagar budaya sebagai suatu aset budaya untuk berbagai kepentingan yang tidak bertentangan dengan pelestariannya;
7.
Perlindungan adalah segala upaya mencegah dan menanggulangi segala gejala atau akibat yang disebabkan oleh perbuatan manusia atau proses alam, yang dapat menimbulkan kerusakan atau kemusnahan bagi nilai manfaat atau keutuhan benda cagar budaya dengan cara penyelamatan, pengamanan dan penertiban;
8.
Pemeliharaan adalah upaya melestarikan lingkungan dan bangunan cagar budaya dari kerusakan yang diakibatkan faktor manusia maupun alam dengan cara perawatan dan pengawetan;
9.
Pemintakatan adalah upaya perlindungan dengan menetapkan batas-batas lingkungan atau bangunan cagar budaya sesuai peruntukannya menjadi mintakat inti, penyanggah, dan pengembangan;
10.
Revitalisasi adalah upaya memberdayakan situasi dan kondisi lingkungan dan bangunan cagar budaya untuk berbagai fungsi yang mendukung pelestariannya;
11.
Pemugaran adalah serangkaian upaya yang bertujuan untuk mengembalikan atau mempertahankan keaslian lingkungan dan bangunan cagar budaya melalui rehabilitasi, restorasi, rekonstruksi, adaptasi, dan preservasi; yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi arkeologis, historis dan teknis;
12.
Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya adalah suatu kesatuan ruang dengan bangunan yang berdasarkan kriteria tertentu oleh pemerintah daerah dinilai dan dinyatakan sebagai lingkungan dan bangunan yang dilindungi;
13.
Benda Cagar Budaya adalah:
a.
benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak, yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan;
b.
Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN, SASARAN, DAN LINGKUP
Pasal 2
Pelestarian dan pemanfaatan lingkungan dan bangunan cagar budaya yang diatur dalam Peraturan Daerah ini bertujuan:
a.
mempertahankan dan memulihkan keaslian lingkungan dan bangunan yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan;
b.
melindungi dan memelihara lingkungan dan bangunan cagar budaya dari kerusakan dan kemusnahan baik karena tindakan manusia maupun proses alam;
c.
mewujudkan lingkungan dan bangunan cagar budaya sebagai kekayaan budaya untuk dikelola, dikembangkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan dan citra positif kota Jakarta, sebagai Ibukota Negara, Kota Jasa dan tujuan wisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Sasaran pelestarian dan pemanfaatan lingkungan dan bangunan cagar budaya:
a.
meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemilik akan pentingnya pelestarian, perlindungan dan pemeliharaan lingkungan dan bangunan cagar budaya;
b.
memberikan dorongan, dukungan dan peluang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengelola, memelihara, mengembangkan dan memanfaatkan potensi lingkungan dan bangunan cagar budaya untuk kepentingan pemberdayaan sejarah, ilmu pengetahuan, kebudayaan, sosial dan ekonomi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
penentuan kriteria serta penggolongan lingkungan dan bangunan cagar budaya;
b.
pelestarian lingkungan dan bangunan cagar budaya;
c.
pemanfaatan lingkungan dan bangunan cagar budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
(1)
Pada dasarnya pelestarian lingkungan dan bangunan cagar budaya di Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
(2)
Pelestarian dapat dilakukan oleh pemilik, penghuni, pengelola dan masyarakat atas dasar izin yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah;
(3)
Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini dilakukan melalui upaya revitalisasi, pemintakatan, pemugaran, restorasi, rehabilitasi, rekonstruksi, preservasi dan adaptasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dalam rangka pelestarian, Pemerintah Daerah menetapkan kawasan, lingkungan dan atau bangunan sebagai lingkungan dan bangunan cagar budaya;
(2)
Penetapan kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat dilakukan apabila dalam satu wilayah terdapat beberapa lingkungan cagar budaya yang berdekatan dan mempunyai keterkaitan keruangan, sejarah dan arkeologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KRITERIA, TOLOK UKUR, DAN PENGGOLONGAN
Pasal 7
(1)
Penentuan lingkungan cagar budaya ditetapkan berdasarkan kriteria:
a.
Nilai sejarah;
b.
Umur;
c.
Keaslian;
d.
Kelangkaan.
(2)
Penentuan bangunan cagar budaya ditetapkan berdasarkan kriteria:
a.
Nilai sejarah;
b.
Umur;
c.
Keaslian;
d.
Kelangkaan;
e.
Tengeran/Landmark;
f.
Arsitektur.
(3)
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini bersifat kumulatif alternatif, dengan tolok ukur dan penggolongan sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Tolok ukur dari kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini adalah:
a.
tolok ukur nilai sejarah dikaitkan dengan peristiwa-peristiwa perjuangan, ketokohan, politik, sosial, budaya yang menjadi simbol nilai kesejarahan pada tingkat nasional dan atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
tolok ukur umur dikaitkan dengan batas usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun;
c.
tolok ukur keaslian dikaitkan dengan keutuhan baik sarana dan prasarana lingkungan maupun struktur, material, tapak bangunan dan bangunan di dalamnya;
d.
tolok ukur kelangkaan dikaitkan dengan keberadaannya sebagai satu-satunya atau yang terlengkap dari jenisnya yang masih ada pada lingkungan lokal, nasional atau bahkan dunia;
e.
tolok ukur tengeran atau landmark dikaitkan dengan keberadaan sebuah bangunan tunggal monumen atau bentang alam yang dijadikan simbol dan wakil dari suatu lingkungan sehingga merupakan tanda atau tengeran lingkungan tersebut.
f.
tolok ukur arsitektur dikaitkan dengan estetika dan rancangan yang menggambarkan suatu zaman dan gaya tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Berdasarkan kriteria dan tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, lingkungan cagar budaya dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) golongan:
a.
lingkungan cagar budaya golongan I yaitu lingkungan yang memenuhi seluruh kriteria, termasuk yang mengalami sedikit perubahan tetapi masih memiliki tingkat keaslian yang utuh;
b.
lingkungan cagar budaya golongan II yaitu lingkungan yang hanya memenuhi 3 (tiga) kriteria, yang telah mengalami perubahan namun masih memiliki beberapa unsur keaslian;
c.
lingkungan cagar budaya golongan III yaitu hanya memenuhi 3 (tiga) kriteria, yang telah mengalami banyak perubahan dan kurang mempunyai keaslian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Bangunan cagar budaya dibagi dalam 3 (tiga) golongan yaitu:
a.
Bangunan cagar budaya Golongan A;
b.
Bangunan cagar budaya Golongan B;
c.
Bangunan cagar budaya Golongan C.
(2)
Bangunan cagar budaya Golongan A ialah bangunan yang memenuhi kriteria:
a.
Nilai sejarah;
b.
Keaslian.
(3)
Bangunan cagar budaya Golongan B ialah bangunan yang memenuhi kriteria:
a.
Keaslian;
b.
Kelangkaan;
c.
Landmark/Tengeran;
d.
Arsitektur;
e.
Umur.
(4)
Bangunan cagar budaya Golongan C ialah bangunan yang memenuhi kriteria:
a.
Umur;
b.
Arsitektur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Penggolongan suatu lingkungan cagar budaya maupun bangunan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ditetapkan dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah dengan dilampiri peta penggolongan lingkungan dan bangunan cagar budaya.
(2)
Penataan ruang kota pada masing-masing golongan bagi kawasan, lingkungan dan bangunan cagar budaya diatur lebih rinci oleh Dinas Teknis setelah mendapat masukan dan usulan dari Dinas Museum dan Pemugaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGUASAAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN
Pasal 12
(1)
Lingkungan dan bangunan cagar budaya dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pelestarian.
(2)
Pelestarian lingkungan dan bangunan cagar budaya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pengelolaan lingkungan dan bangunan cagar budaya dilakukan oleh perorangan, badan hukum atau pemerintah.
(2)
Apabila perorangan atau badan hukum tidak mampu memugar lingkungan dan atau bangunan cagar budaya, Pemerintah Daerah dapat mengambil alih pengelolaannya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pengawasan pelaksanaan pemugaran lingkungan dan bangunan cagar budaya dilakukan bersama oleh Dinas Museum dan Pemugaran dari segi historis arkeologis, teknis dan arsitektur, dan oleh Dinas Pengawasan Pembangunan Kota dari segi peraturan bangunan.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya Dinas Museum dan Pemugaran mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan Dinas Tata Kota, serta Dinas Pengawasan Pembangunan Kota.
(3)
Mekanisme pelaksanaan pengawasan pemugaran lingkungan dan bangunan cagar budaya akan diatur tersendiri dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PELAKSANAAN PELESTARIAN
Pasal 15
(1)
Pelaksanaan pelestarian mencakup kegiatan penataan terhadap kawasan, lingkungan dan bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Pengendalian lingkungan dan bangunan cagar budaya harus sesuai dengan rencana kota, dan sebaliknya rencana kota harus menunjang pelestarian lingkungan dan bangunan cagar budaya;
(3)
Pelestarian lingkungan dan bangunan cagar budaya harus memperhatikan prinsip-prinsip pemugaran yang meliputi keaslian bentuk, bahan, penyajian dan tata letak dengan memperhatikan nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pelestarian lingkungan cagar budaya Golongan I harus mengikuti petunjuk sebagai berikut:
a.
lingkungan dan bangunan tidak boleh diubah dari aslinya;
b.
apabila kondisi fisik lingkungan buruk dan rusak dapat dilakukan perbaikan atau pembangunan kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya dengan menggunakan bahan/komponen yang sama/sejenis atau memiliki karakter yang sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pelestarian lingkungan cagar budaya Golongan II dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
penataan lingkungan dilakukan dengan tetap mempertahankan keaslian unsur-unsur lingkungan serta arsitektur bangunannya yang menjadi ciri khas kawasan;
b.
apabila kondisi fisik mengalami kerusakan dan atau kemusnahan maka dimungkinkan dilakukan pembangunan baru;
c.
dimungkinkan dilakukannya adaptasi terhadap fungsi-fungsi baru sesuai rencana kota tanpa mengurangi ketentuan pada huruf (a) pasal ini;
d.
pelestarian bangunan cagar budaya yang berada di lingkungan ini harus mengikuti ketentuan pemugaran bangunan cagar budaya dengan golongan yang lebih tinggi dan atau terbanyak jumlahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pelestarian lingkungan cagar budaya golongan III dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
penataan lingkungan dapat dilakukan dengan penyesuaian-penyesuaian terhadap rencana kota dengan tidak mengurangi unsur keaslian terutama yang menjadi ciri khas kawasan;
b.
dimungkinkan adanya pembangunan baru sesuai ketentuan pada huruf (a) pasal ini;
c.
pemugaran bangunan cagar budaya di lingkungan ini harus mengikuti ketentuan pemugaran bangunan cagar budaya sesuai golongannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pemugaran bangunan cagar budaya Golongan A merupakan upaya preservasi bangunan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah;
b.
apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya;
Penjelasan: Pembongkaran terhadap bangunan yang dimaksud dalam ketentuan ini baru dapat dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai yang dibentuk Gubernur Kepala Daerah.
c.
pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama/sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada;
d.
dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian/perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya;
e.
di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi suatu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pemugaran bangunan cagar budaya Golongan B merupakan upaya preservasi bangunan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya;
b.
pemeliharaan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting;
c.
dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan;
d.
di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi suatu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pemugaran bangunan cagar budaya Golongan C merupakan rekonstruksi dan adaptasi bangunan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan;
b.
detail ornamen dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan;
c.
penambahan bangunan di dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan;
d.
fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Pemugaran lingkungan cagar budaya maupun bangunan cagar budaya harus direncanakan dan dirancang oleh konsultan kelas A dan atau arsitek pemegang Surat Ijin Bekerja Perencana (SIBP) Golongan A.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PEMILIK, PENGHUNI, DAN PENGELOLA
Pasal 23
(1)
Setiap orang, badan hukum atau instansi Pemerintah yang memiliki, menghuni dan atau mengelola lingkungan dan bangunan cagar budaya wajib melindungi, memelihara, dan melestarikan lingkungan dan bangunan cagar budaya tersebut.
(2)
Pemilik, penghuni dan atau pengelola lingkungan dan bangunan cagar budaya wajib melaksanakan pemugaran sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Pemilik, penghuni dan atau pengelola lingkungan dan bangunan cagar budaya yang melaksanakan pemugaran sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, dapat diberi kemudahan perizinan dan atau insentif pembangunan lainnya, yang ditetapkan kemudian dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Insentif bagi pemilik bangunan dapat berupa pengurangan atau penghapusan retribusi yang dikenakan antara lain retribusi Izin Mendirikan Bangunan, yang pelaksanaannya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
BAB VIII
PEMULIHAN
Pasal 25
(1)
Apabila pemilik, penghuni dan atau pengelola bangunan cagar budaya dengan sengaja menelantarkan bangunannya sehingga mengakibatkan kerusakan baik ringan maupun berat, yang bersangkutan berkewajiban untuk memulihkan keadaan bangunannya seperti semula.
(2)
Pemilik, penghuni dan atau pengelola lingkungan dan bangunan cagar budaya yang melakukan pelestarian lingkungan dan bangunan cagar budaya yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diwajibkan memulihkan lingkungan dan bangunan keadaan semula dengan biaya sendiri.
(3)
Apabila pemulihan tidak dilaksanakan maka tidak akan diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(4)
Bangunan cagar budaya yang telah mengalami pemulihan tetap mempunyai golongan sama seperti sebelumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 26
(1)
Pemanfaatan lingkungan dan bangunan cagar budaya harus dikoordinasikan dengan Dinas Museum dan Pemugaran.
(2)
Pemanfaatan lingkungan dan bangunan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kelestarian bangunan atau bangunan-bangunan tersebut.
(3)
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diberikan untuk kepentingan sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan agama.
(4)
Untuk memperoleh izin pemanfaatan yang bersangkutan wajib menyampaikan permohonan kepada Gubernur Kepala Daerah C/q Dinas Museum dan Pemugaran disertai dengan kerangka acuan dan atau rencana pemanfaatan bangunan cagar budaya tersebut.
(5)
Berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kerangka acuan, dan atau rencana pemanfaatan, Gubernur Kepala Daerah dapat memberikan izin pemanfaatan lingkungan dan bangunan cagar budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pengembangan suatu lahan yang berada dalam kawasan lingkungan cagar budaya harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat merupakan bangunan baru atau penambahan bangunan baru, dapat pula merupakan penggabungan beberapa bangunan menjadi satu namun harus tetap serasi dengan lingkungan baik bentuk, ketinggian, maupun nilai arsitekturnya.
(3)
Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini harus mendapatkan izin dari Gubernur Kepala Daerah c/q Dinas Museum dan Pemugaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 28
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 26 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2)
Terhadap perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana terhadap pelestarian dan pemanfaatan lingkungan dan bangunan cagar budaya diancam pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENYIDIKAN
Pasal 29
(1)
Penyidikan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran pada Pasal 28 ayat (1), dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
e.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
f.
mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
g.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
h.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, penyidik yang dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melakukan penangkapan dan atau penahanan.
(4)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini membuat Berita Acara setiap tindakan tentang:
a.
pemeriksaan tersangka;
b.
pemasukan rumah;
c.
penyitaan benda;
d.
pemeriksaan surat;
e.
pemeriksaan saksi;
f.
pemeriksaan di tempat kejadian, dan mengirimkannya kepada Kejaksaan dan tembusannya kepada penyidik POLRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini secara teknis dan operasional dikoordinasikan oleh Dinas Museum dan Pemugaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta ini maka semua ketentuan lain yang menyangkut tindakan terhadap lingkungan dan atau bangunan cagar budaya serta rencana pembangunan dalam kawasan lingkungan cagar budaya atau dalam kawasan yang mempunyai dampak terhadap kawasan cagar budaya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya ke dalam Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 1999
GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal September 1999
SEKRETARIS DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
LEMBARAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 1999 NOMOR ...
Penjelasan Umum
Upaya pelestarian terhadap bangunan bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mulai dilaksanakan dengan menerbitkan surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor Cb.11/1/12/1972 tanggal 10 Januari 1972 tentang Penetapan bangunan-bangunan bersejarah dan monumen di Wilayah DKI Jakarta sebagai bangunan yang dilindungi Monumenten Ordonantie (Staatsblad tahun 1931 Nomor 238). Upaya pelestarian terhadap bangunan bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dimaksudkan untuk menjaga keaslian bangunan, mempertahankan nilai-nilai sejarah untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya arti sejarah nasional dan sejarah perkembangan kota Jakarta.

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, dalam rangka pelestarian bangunan-bangunan bersejarah dan bangunan-bangunan yang mempunyai nilai arsitektur, telah ditetapkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan Bersejarah di Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya. Sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 kegiatan terhadap bangunan-bangunan yang dilindungi berupa memagar, memperbaiki, mengubah bentuk, warna, mengganti elemen bangunan, memindahkan, membongkar, mengubah peruntukan, memisahkan sebahagian bangunan maupun mengambil/memindahkan benda-benda bergerak yang merupakan bagian dari bangunan cagar budaya serta lingkungan pekarangannya harus dengan izin Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan rekomendasi dari Instansi yang bertanggung jawab dalam pelestarian benda cagar budaya.

Berkaitan dengan berlakunya Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 475 Tahun 1993, maka keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor Cb.11/1/12/1972 tanggal 10 Januari 1972 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan semakin pesatnya perkembangan pembangunan fisik di DKI Jakarta, selain telah menghasilkan banyak kemajuan dalam kehidupan masyarakat dalam kurun waktu dua dasawarsa ini, dapat menimbulkan dampak negatif terhadap usaha pelestarian bangunan-bangunan bersejarah. Disamping itu dari hasil penelitian ternyata terdapat lingkungan dan bangunan-bangunan yang memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya namun belum ditetapkan sebagai bangunan yang dilindungi.

Apabila hal ini tidak segera ditangani dan dilakukan langkah-langkah perlindungan, maka keberadaan bangunan bersejarah akan sirna terbawa oleh kemajuan zaman, dan pada akhirnya dokumen fiskal sejarah pertumbuhan kota Jakarta atau bahkan identitas bangsapun akan hilang. Mengingat besarnya tantangan tersebut tidak lepas dari dampak globalisasi yang semakin luas.

Salah satu tantangan yang mendesak sifatnya, adalah masalah perlindungan pelestarian dan pemanfaatan lingkungan dan bangunan cagar budaya yang diharapkan akan mampu mendukung keberadaan DKI Jakarta sebagai kota yang memiliki berbagai sejarah perjuangan baik dalam masa pemerintahan kolonial maupun masa kemerdekaan. Adanya saat-saat itu penting sebagai pendukung kepariwisataan, perdagangan maupun citra Jakarta sebagai kota bersih berwibawa.

Menyadari hal tersebut, maka pengaturan pelestarian dan pemanfaatan lingkungan dan bangunan cagar budaya di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Peraturan Daerah ini hanya mengatur benda tidak bergerak berupa lingkungan dan bangunan cagar budaya. Walaupun Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya ditetapkan, penetapan bangunan-bangunan bersejarah di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 475 Tahun 1993. Dengan demikian Bangunan-bangunan bersejarah yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tetap dilindungi.

Dengan penetapan Peraturan Daerah ini, dimasa mendatang Jakarta akan dapat:
1. mempertahankan, memelihara dan melindungi keaslian lingkungan dan bangunan yang mengandung nilai sejarah dan budaya dapat dipertahankan dipelihara dari kerusakan dan kemusnahan baik karena tindakan manusia maupun karena alam.
2. menjadikan lingkungan dan bangunan Cagar Budaya sebagai kekayaan budaya untuk diolah, dikembangkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan dan membentuk citra positif kota Jakarta, sebagai Ibukota Negara, kota jasa dan tujuan wisata.
3. meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemilik akan pentingnya pelestarian, perlindungan dan pemeliharaan lingkungan dan bangunan cagar budaya, memberikan dorongan dan peluang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengelola, mengembangkan dan memanfaatkan potensi lingkungan dan bangunan cagar budaya untuk kepentingan pemberdayaan sejarah, budaya, sosial dan ekonomi masyarakatnya.
4. meningkatkan kecintaan kepada budaya bangsa dalam rangka pembinaan kepribadian bangsa untuk mewujudkan ketahanan nasional yang kokoh dibidang budaya.
5. Memberikan sanksi atas pelanggaran Peraturan Daerah ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…