Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 1992

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:1992
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Jaminan Sosial Naker
Sub Subsektor
:
Klaim & Iuran
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 1992

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan kesejahteraan Buruh/Pekerja Perusahaan, disamping telah dilaksanakan pemberian jaminan terhadap resiko kecelakaan diri dalam jam kerja dan hubungan kerja melalui Asuransi Tenaga Kerja (ASTEK) maka perlu diupayakan pemberian jaminan terhadap resiko kecelakaan diri diluar jam kerja dan hubungan kerja;
b.
bahwa untuk maksud tersebut di atas, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan, tugas dan Kewajiban Mengenai Urusan-Urusan kesejahteraan Buruh, Kesejahteraan Penganggur Kepada Daerah-daerah juncto Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Kesejahteraan Buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana telah diubah untuk Pertama dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 14 Tahun 1988, maka dipandang perlu menetapkan Jaminan Kecelakaan Diri Diluar Jam Kerja dan Hubungan Kerja bagi Buruh/Pekerja pada Perusahaan-perusahaan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Ketenaga Kerjaan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban mengenai Urusan-urusan Kesejahteraan Buruh, Kesejahteraan Penganggur dan Pemberian Kerja Kepada Penganggur Kepada Daerah-daerah;
5.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
6.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Kesejahteraan Buruh di Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah untuk yang Pertama dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1988;
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG JAMINAN KECELAKAAN DIRI DI LUAR JAM KERJA DAN HUBUNGAN KERJA BAGI BURUH/PEKERJA PADA PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Dinas Perburuhan adalah Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Perusahaan adalah setiap jenis usaha yang mempekerjakan tenaga Buruh/Pekerja baik milik Negara/Daerah maupun milik Swasta serta Usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain sebagaimana layaknya perusahaan;
d.
Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi yang melaksanakan Jaminan Kecelakaan Diri di luar jam kerja dan hubungan kerja bagi Buruh/Pekerja pada Perusahaan-perusahaan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Buruh/Pekerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan dengan menerima upah;
f.
Tertanggung adalah Buruh/Pekerja yang oleh perusahaan/tempat ia bekerja dipertanggungkan dalam Asuransi kecelakaan diri di luar jam kerja dan hubungan kerja;
g.
Gaji/upah adalah penghasilan dalam bentuk uang dan bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang yang diterima Buruh/Pekerja;
h.
Iuran Asuransi adalah iuran Asuransi kecelakaan diri di luar jam kerja dan hubungan kerja;
i.
Kecelakaan diri di luar jam kerja dan hubungan kerja adalah setiap kecelakaan yang dialami Buruh/Pekerja di luar jam kerja dan hubungan kerja yang berdasarkan hasil penelitian merupakan kecelakaan bukan karena kesengajaan Buruh/Pekerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Peraturan Daerah ini adalah:
a.
Untuk lebih memberikan perlindungan dan menjamin ketenangan kerja yang sekaligus meningkatkan kesejahteraan Buruh/Pekerja pada Perusahaan-perusahaan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih mantap dan serasi antara Buruh/Pekerja dan Perusahaan/Pengusaha sehingga dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Pasal 3
(1)
Setiap Perusahaan/Pengusaha di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang mempekerjakan Buruh/Pekerja minimal 10 (sepuluh) orang atau membayar upah/gaji kepada Buruh/Pekerja minimal Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan diwajibkan menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Diri Diluar Jam Kerja dan Hubungan Kerja dengan cara mempertanggungkan Buruh/Pekerjanya kepada Perusahaan Asuransi;
(2)
Untuk penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Diri di luar Jam Kerja dan Hubungan Kerja dimaksud ayat (1) Pasal ini Dinas Perburuhan dapat melakukan kerjasama dengan Perusahaan Asuransi yang pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerjasama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Besarnya iuran Asuransi ditetapkan sebesar 0,24% (dua puluh empat persepuluh ribu) dari gaji/upah yang diterima setiap bulan oleh Buruh/Pekerja yang bersangkutan;
(2)
Iuran Asuransi sebagaimana ayat (1) pasal ini ditanggung dan dibayar oleh Perusahaan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
JAMINAN KECELAKAAN
Pasal 5
(1)
Setiap Buruh/Pekerja peserta program sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah ini yang tertimpa kecelakaan berhak menerima jaminan kecelakaan.
(2)
Jaminan kecelakaan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini meliputi:
a.
Tunjangan Sementara tidak mampu bekerja;
b.
Tunjangan Cacat tetap;
c.
Tunjangan kematian;
d.
Penggantian alat bantu;
e.
Penggantian gigi palsu dan kaca mata.
(3)
Besarnya jaminan kecelakaan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, seperti tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 6
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Diri Di Luar Jam Kerja dan Hubungan Kerja Bagi Buruh/Pekerja pada Perusahaan diserahkan dan menjadi tanggung jawab Dinas Perburuhan dengan mengikutsertakan Instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 7
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYIDIKAN
Pasal 8
Selain pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Pejabat Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini berwenang:
a.
Menerima laporan atas pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagian tersangka atau saksi;
g.
Mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Mengadakan Penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Penyidikan Pegawai Negeri Sipil membuat Berita Acara setiap tindakan tentang:
a.
Pemeriksaan rumah;
b.
Pemasukan rumah;
c.
Penyitaan Benda;
d.
Pemeriksaan surat;
e.
Pemeriksaan saksi;
f.
Pemeriksaan di tempat kejadian-kejadian dan mengirimnya kepada Kejaksaan Negeri melalui Penyidik POLRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Perusahaan/Pengusaha yang telah menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Diri Di Luar Jam Kerja dan Hubungan Kerja bagi Buruh/Pekerjanya sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, maka tetap melaksanakan sampai habis kontrak, dan selanjutnya diwajibkan melaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan keputusannya Nomor 560.539.33-187 tanggal 17 Pebruari 1993.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 4 Tanggal 12 Maret 1993 Seri: C No.: 1
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd
Ir. SOEKORAHARDJO
Semarang, 22 Juli 1992.
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
ISMAIL
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
SOETOMO TJOKROREDJO
Pembina Utama.
NIP. 010 024 026
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Buruh/Pekerja pada Perusahaan-perusahaan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, saat ini telah dilaksanakan pemberian Jaminan terhadap resiko kecelakaan diri dalam Jam Kerja dan hubungan kerja melalui Program Asuransi Kecelakaan Kerja (ASTEK).
Selanjutnya dalam rangka untuk lebih memberikan perlindungan dan menjamin ketenangan kerja yang dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih mantap dan serasi antara Buruh/Pekerja dengan Perusahaan/Pengusaha sehingga akan dapat meningkatkan produktivitas kerja, maka perlu diupayakan jaminan kecelakaan diri di luar jam kerja dan hubungan kerja bagi Buruh/Pekerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban Mengenai Urusan-urusan Kesejahteraan Buruh, Kesejahteraan Penganggur dan Pemberian Kerja Kepada Penganggur Kepada Daerah-daerah oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah diterbitkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Kesejahteraan Buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 28 Januari 1983 Nomor: 568.33-056 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 tanggal 16 Pebruari Tahun 1983 Seri B Nomor 1.
Selanjutnya pada ketentuan pasal 7 huruf b Peraturan Daerah tersebut menyebutkan bahwa Pembinaan dan Pengawasan Kesejahteraan Buruh diarahkan kepada terselenggaranya usaha-usaha dan peningkatan kesejahteraan buruh di dalam maupun di luar perusahaan dengan jalan melakukan usaha-usaha lain yang dapat membantu dan mendorong meningkatkan kesejahteraan buruh. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan tersebut Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu untuk mewajibkan kepada Perusahaan/Pengusaha di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang mempekerjakan buruh/pekerja minimal 10 (sepuluh) orang atau membayar upah/gaji kepada minimal Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan untuk menyelenggarakan jaminan kecelakaan diri di luar jam kerja dan hubungan kerja bagi buruh/pekerjanya dengan cara mempertanggungkan kepada Perusahaan Asuransi.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah menerbitkan Keputusannya tanggal 6 Mei 1991 Nomor 566/86/1991 tentang Program Jaminan Kecelakaan Diri di Luar Jam Kerja dan Hubungan Kerja bagi Buruh/Pekerja pada Perusahaan-perusahaan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Namun karena kewajiban kepada Perusahaan/Pengusaha yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah tersebut tidak mengatur ancaman sanksi pidana, maka pelaksanaannya kurang efektif. Oleh karena itu dipandang perlu meningkatkan status hukumnya menjadi Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…