Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Hubungan Industrial
Sub Subsektor
:
Perjanjian & Waktu Kerja
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2005

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan di Daerah, Pemerintah Daerah berhak melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan barang, penggunaan sumber daya alam, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
b.
bahwa dalam rangka mendukung pelaksana sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan dukungan pembiayaan yang memadai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengatur tentang Retribusi Daerah yang sudah tidak sesuai lagi perlu ditinjau kembali;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Mengingat
:
1.
Undang-undang 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintaha Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1819);
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Seri D Nomor 120 Tahun 1987);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 1 Seri D);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2004 tentang pembentukan dan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 2 Seri D);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas-dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 3 Seri D)

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
3.
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang belaku.
5.
Dinas, Lembaga Teknis dan Biro adalah Instansi teknis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diberi pendelegasian wewenang secara teknis untuk memberikan saran teknis terhadap pemberian izin, rekomendasi dan surat keterangan.
6.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
7.
Peraturan Gubernur adalah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
8.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
9.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin, rekomendasi dan surat keterangan kepada orang pribadi atau badan yang dimaksukan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
11.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
12.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melalukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
13.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan yang jangka waktu lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim, kecuali ditentukan lain.
14.
Tahun Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Retribusi menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
15.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang dapat disingkat SSRD adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran, retribusi yang terutang ke Kas Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
17.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan obyek retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau yang seharusnya terutang.
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKB, adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya Jumlah retribusi terutang, jumlah kredit retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih kurang dibayar.
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT, adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
21.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
22.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemohon kewajiban retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan retribusi.
23.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi dan menemukan tersangkanya.
24.
Kadaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS-JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 2
(1)
Retribusi ini digolongkan ke dalam Retribusi Perizinan Tertentu.
(2)
Jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Retribusi Izin Trayek;
b.
Retribusi Izin Bidang Perhubungan;
c.
Retribusi Izin Usaha Perikanan;
d.
Retribusi Izin Perpanjangan Tanda Pabrik untuk alat ukur, Takar timbang, timbang dan perlengkapannya;
e.
Retribusi Izin Bidang Pelayanan Kesehatan;
f.
Retribusi Izin Usaha Jasa Pariwisata;
g.
Retribusi Izin Pengganti STNK Hilang;
h.
Bidang Pemukiman dan Prasarana Wilayah;
i.
Retribusi Izin Bidang Sosial;
j.
Retribusi Izin Bidang Perpustakaan;
(3)
Jenis dan tarif Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
(4)
Obyek dan besaran tarif Retribusi yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini yang termasuk dalam golongan Retribusi Perizinan Tertentu diatur dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Jenis-jenis retribusi tersebut telah memenuhi kriteria sehingga dapat digolongkan ke dalam golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
BAB III
SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PENGAJUAN IZIN
Pasal 3
Syarat-syarat pengajuan izin:
a.
Mengajukan permohonan secara tertulis dengan menggunakan formulir yang disediakan Pemerintah Daerah;
b.
Menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c.
Menyerahkan foto copy akte perusahaan bagi perusahaan/badan hukum; dan
d.
Melengkapi persyaratan teknis lainnya sesuai bidang dan jenis perizinan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tata cara pengajuan izin dan persyaratan teknis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf d akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Setelah Gubernur menerima permohonan izin yang telah dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur wajib memberikan jawaban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
(2)
Dalam hal melewati batas waktu tersebut, Gubernur tidak memberikan jawaban maka permohonan izin dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan 30 (tiga puluh) hari adalah 30 (tiga puluh) hari kerja.
BAB IV
PENCABUTAN DAN PEMBATALAN IZIN
Pasal 6
(1)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dicabut apabila:
a.
terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
tidak menjalankan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa keterangan.
(2)
Pencabutan Izin, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan peringatan terlebih dahulu dan disertai alasannya.
Penjelasan Pasal:
Sebelum dilakukan pencabutan izin maka didahului dengan surat peringatan secara tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 6 (enam) hari kerja.
Pasal 7
Izin dinyatakan batal apabila:
a.
ganti pemilik dan atau nama usaha;
b.
hilang/hapusnya hak penguasaan atas tanah/tempat usaha;
c.
hilang/hapusnya hak atas hak patent.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Terhadap perubahan atas izin yang telah diberikan, wajib mengajukan permohonan izin perubahan.
(2)
Perubahan yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Memperluas tempat usaha, mempengaruhi tempat usaha atau mengadakan cara-cara baru dalam sistim pengerjaanya sehingga terjadi perubahan sifat tempat usaha tersebut;
b.
pindah tempat usaha;
c.
ganti pemilik/nama atau alih usaha;
d.
habis masa berlakunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya izin, pemegang izin harus mengajukan permohonan izin kembali.
(2)
Orang pribadi atau badan pemegang izin yang kehilangan surat izin dapat memperoleh duplikatnya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 10
Retribusi ini bernama Retribusi Perizinan Tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Obyek Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
(2)
Obyek Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Subyek Retribusi Perizinan Tertentu adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah.
(2)
Subyek retribusi sebagaimana dimaksud adalah Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Setiap orang pribadi atau badan usaha yang memanfaatkan memakai obyek perizinan tertentu wajib mengajukan permohonan pemanfaatan/pemakaian dan mentaati ketentuan yang ditetapkan terhadap pemanfaatan/pemakaian obyek jenis perizinan tertentu.
BAB VI
KRITERIA RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 13
Jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
1.
Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka desentralisasi dan atau dekonsentrasi.
2.
Diperlukan guna melindungi kepentingan umum.
3.
Tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan perizinan yang diselenggarakan oleh tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.
4.
Biaya yang menjadi beban Daerah dalam penyelenggaraan perizinan tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai sebagian atau seluruhnya dari retribusi perizinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
CARA MENGUKUR ALOKASI PENGGUNAAN JASA
Pasal 14
Tingkat alokasi penggunaan jasa diukur dengan berdasarkan konstribusi pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam jenis Retribusi Perizinan Tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF
Pasal 15
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada besarnya biaya yang dikeluarkan untuk pelayanan pemberian izin.
Penjelasan Pasal:
Dengan ketentuan ini maka Instansi atau pejabat yang ditunjuk mempunyai kewenangan untuk menetapkan prinsip dan sasaran yang akan dicapai dalam menerapkan tarif Retribusi Perizinan tertentu. Dengan demikian prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif perizinan tertentu adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian perizinan yang bersangkutan.
BAB IX
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 16
(1)
Jenis pelayanan dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan unsur biaya penyelenggaraan izin, rekomendasi dan surat keterangan meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
(2)
Besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 17
Wilayah pemungutan retribusi ini adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah lainnya yang menjadi obyek retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 18
Masa retribusi adalah jangka waktu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan dokumen lain yang dipersamakan adalah antara lain kuitansi, kontrak/perjanjian.
BAB XII
SURAT PENDAFTARAN
Pasal 20
(1)
Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
(2)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya.
(3)
Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana tersebut ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 21
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau SKRDKBT atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun dalam pengertian ini bukan berarti bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh bekerja sama dengan pihak ketiga. Dengan sangat selektif dalam proses pemungutan retribusi; Pemerintah Daerah dapat mengajak kerjasama badan-badan tertentu yang karena profesionalismenya layak dipercaya untuk ikut melaksanakan sebagian tugas pemungutan jenis retribusi secara lebih efisien. Kegiatan pemungutan retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya retribusi yang terutang pengawasan, penyetoran retribusi dan penagihan retribusi.
BAB XIV
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 22
(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau SKRDKBT, atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Pembayaran Retribusi dilaksanakan di tempat retribusi terutang atau pada Bendaharawan Khusus Penerima.
(4)
Tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 23
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 24
(1)
Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau SKRDKBT atau dokumen lain yang dipersamakan, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Retribusi harus dibayar bertambah, yang dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
(2)
Penagihan retribusi melalui BUPLN dilaksanakan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KEBERATAN
Pasal 25
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Wajib Retribusi yang mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi dimaksud.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Gubernur dalam jangka waktu lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 27
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah melampaui dan Gubernur melalui pejabat yang ditunjuk tidak memberikan suatu keputusan permohonan ketentuan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat teknis yang membidangi jenis retribusi dimaksud.
Pasal 28
(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
a.
Nama dan alamat Wajib Retribusi.
b.
Masa Retribusi.
c.
Besarnya kelebihan pembayaran.
d.
Alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh pejabat daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) Peraturan Daerah ini, pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 30
(1)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diberikan kepada lembaga sosial, kegiatan sosial dan dalam hal terjadi bencana alam.
BAB XX
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 31
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah melampui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana ayat (1) ditangguhkan apabila:
a.
Telah diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
Ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan tindak pidana di bidang retribusi adalah pengisian retribusi tidak sesuai dengan data yang sebenarnya, baik data Wajib Retribusi Jasa Usaha maupun data obyek retribusinya. Dalam hal diterbitkan Surat Teguran Kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran tersebut. Yang dimaksud dengan pengakuan utang retribusi secara langsung adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai uang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah. Yang dimaksud dengan pengakuan utang secara tidak langsung adalah Wajib Retribusi tidak secara langsung menyatakan bahwa dia mengakui mempunyai utang retribusi kepada Pemerintah Daerah.
BAB XXI
BIAYA PEMUNGUTAN
Pasal 32
Dalam rangka kegiatan pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu diberikan biaya pemungutan sebesar 5% (lima perseratus) dari realisasi penerimaan retribusi yang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
PEMERIKSAAN
Pasal 33
(1)
Gubernur, atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah ini.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
a.
Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku dan atau catatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan obyek retribusi.
b.
Memberikan kesempatan kepada petugas yang ditunjuk untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
c.
Memberikan keterangan yang dianggap perlu.
Penjelasan Pasal:
Gubernur dalam rangka pengawasan berwenang melakukan pemeriksaan untuk: a. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah. b. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi. Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor atau tempat Wajib Retribusi yang lingkup pemeriksaannya dapat meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 34
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 8, Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Di samping ancaman pidana tersebut kepada yang bersangkutan tetap diwajibkan untuk mengajukan izin dari membayar retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Daerah sebagai Penerimaan Daerah.
(4)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Dengan adanya sanksi pidana, diharapkan timbul kesadaran Wajib Retribusi untuk memenuhi kewajibannya.
BAB XXIV
PENYIDIKAN
Pasal 35
(1)
Selain oleh Pejabat Penyidik Polri yang bertugas menyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Daerah ini, penyidikan dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini berwenang:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 36
(1)
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap pelaksanaan perizinan tertentu merupakan tanggungjawab Gubernur, yang secara teknis operasional dilaksanakan oleh Instansi teknis.
(2)
Instansi teknis wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Dalam pelaksanaannya Instansi teknis dapat melakukan koordinasi dengan Instansi terkait termasuk Pemerintah Kabupaten/Kota; yang hasil pelaksanaan tugasnya dilaporkan kepada Gubernur.
BAB XXVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
(1)
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, terhadap obyek Retribusi Perizinan Tertentu yang telah dikeluarkan izin tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya perizinan tersebut.
(2)
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap perizinan yang telah dikeluarkan dapat dilaksanakan penyesuaian selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1991 tentang Izin Usaha Perikanan, Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pramuwisata dan Usaha Jasa Pramuwisata, dan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Izin Trayek sepanjang yang mengatur tentang retribusi perizinan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 22 NOPEMBER 2009
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 28 AGUSTUS 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
BAMBANG S. PRIYOHADI NIP. 110 021 674
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2006 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang bersumber dari Retribusi Perizinan Tertentu perlu ditingkatkan sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat terwujud.
Keberhasilan pembangunan daerah di samping pajak yang menjadi kewajiban warga masyarakat, juga Retribusi Perizinan Tertentu. Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis retribusi, serta pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor Retribusi Perizinan Tertentu, melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000.
Sejalan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 maka peraturan tentang Retribusi Daerah sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditetapkan Peraturan Daerah pengganti, sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Kemudian dengan Peraturan Daerah ini maka mencabut seluruh Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang ada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…