Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Pengelolaan Ruang Laut
Sub Subsektor
:
Zonasi & Tata Ruang Laut
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2002

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pengendalian pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan yang berdasarkan asas kemanfaatan, kesinambungan dan kelestarian fungsi Air Permukaan, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 1988 tentang Izin Penggunaan Air Permukaan Tanah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu mencabut dan menetapkan Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara 4139);
12.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
13.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1988 Nomor 9 seri D);
14.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Kepada Instansi Pemungut (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1991 Nomor 39 seri D Nomor 37).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Kabupaten/ Kota adalah Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah;
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
4.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas desentralisasi;
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah sebagai Badan Legislatif Daerah;
6.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah;
7.
Air Permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi termasuk air laut yang dimanfaatkan di darat;
8.
Sumber Air adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air yang berada di atas permukaan yang terdiri dari sumber air alamiah berupa sungai, danau, rawa, dan sumber air buatan berupa waduk, embung, jaringan Irigasi, jaringan air baku dan bangunan pengairan lainnya yang terdapat pada masing-masing wilayah sungai;
9.
Jaringan irigasi adalah saluran dan bangunan turutannya yang merupakan satu kesatuan dan diperlukan untuk pengaturan air irigasi mulai dari penyediaan, pengambilan, pembagian, pemberian dan penggunaannya;
10.
Jaringan Air Baku adalah saluran dan bangunan turutannya yang merupakan satu kesatuan dan diperlukan untuk pengaturan air non Irigasi mulai dari penyediaan, pengambilan, pembagian, pemberian dan penggunaannya;
11.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap, dan Bentuk Badan lainnya;
12.
Izin adalah Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan;
13.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemberian Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
14.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi;
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah Pokok Retribusi;
16.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau kenaikan;
17.
Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya Retribusi yang harus dibayar Wajib Retribusi baik pokok Retribusi, bunga, kekurangan pembayaran, kelebihan pembayaran maupun sanksi administrasi;
18.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi Wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan;
19.
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan, surat Teguran agar yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar Retribusi dengan jumlah Retribusi yang terutang;
20.
Pembinaan adalah segala usaha yang mencakup pemberian pengarahan petunjuk dan bimbingan, pelatihan dan penyuluhan dalam pelaksanaan pengelolaan Air Permukaan;
21.
Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/ atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan Perizinan kewajiban Retribusi;
22.
Pengendalian adalah segala usaha yang mencakup kegiatan pengaturan, penelitian dan pemantauan pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan ketersediaan dan mutunya;
23.
Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Perizinan dan Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
24.
Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan;
25.
Kedaluarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERIZINAN
Pasal 2
(1)
Setiap Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan usaha perkotaan, pertanian, ketenagaan, industri, pertambangan, rekreasi, pengusahaan air baku dan untuk keperluan lainnya, hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat Izin Gubernur.
(2)
Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan yang telah mendapatkan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diwajibkan membayar Retribusi.
(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tidak dapat dipindah tangankan, kecuali dengan persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setiap orang berhak menggunakan Air Permukaan untuk keperluan pokok kehidupan sehari-hari dan atau untuk hewan tanpa diperlukan Izin Gubernur sepanjang tidak menimbulkan sumber Air Permukaan dan lingkungannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Untuk mendapatkan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1), pemohon yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur.
(2)
Tata cara dan persyaratan pemberian Izin ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3(tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atas permohonan pemegang ijin.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya berlaku untuk lokasi dan keperluan yang tercantum dalam Izin yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Permohonan perpanjangan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(1) diajukan tertulis kepada Gubernur paling lambat 3(tiga) bulan sebelum jangka waktu Izin berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Apabila keadaan memaksa, untuk kepentingan kelestarian lingkungan, perlindungan, pengembangan dan prioritas penggunaan Air Permukaan, Izin dapat dibekukan.
(2)
Izin dapat dicabut apabila:
a.
Pemegang Izin tidak memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Izin;
b.
telah berakhir masa berlakunya Izin dan tidak diperpanjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pencabutan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(2), diikuti penutupan dan atau penyegelan.
(2)
Tata cara penutupan dan atau penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RETRIBUSI
Pasal 9
Dengan nama Retribusi Izin Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan, Retribusi atas setiap pengeluaran Izin sebagai pembayaran atas pemberian Izin kepada orang pribadi atau badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Obyek Retribusi adalah pemberian izin untuk melakukan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di wilayah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin.
(2)
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Retribusi Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 adalah Golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah Izin yang diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan beaya penyelenggaraan pemberian izin.
(2)
Beaya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi komponen beaya survei lapangan dan beaya transportasi dalam rangka pengendalian dan pengawasan serta beaya pembinaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Besarnya Tarif Retribusi ditetapkan sebagai berikut: Tarif Retribusi Perizinan Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan dengan rincian jenis peruntukan, satuan, dan tarif sesuai tabel dalam peraturan.
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pemegang Izin dikenakan Retribusi Rp.0,00,-(nol)rupiah untuk keperluan:
a.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Kota dan Pemerintah Desa;
b.
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi dan pemeliharaan pengairan, serta mengusahakan air dan sumber-sumber air;
c.
Kepentingan pengairan pertanian rakyat;
d.
Keperluan dasar rumah tangga dan tempat ibadah;
e.
Keperluan lainnya yang akan diatur oleh Gubernur atas kuasa Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Retribusi terutang dipungut di tempat Obyek Retribusi berada.
(2)
Pejabat di lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Propinsi Jawa Tengah ditunjuk sebagai Wajib Pungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Tengah adalah koordinator pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Masa Retribusi untuk izin jangka waktunya 3(tiga) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Tata cara pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran, buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pengeluaran Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi, dikeluarkan setelah 7(tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang.
(3)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikeluarkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat(1), ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tertangguh apabila:
a.
Diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
Ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Piutang Retribusi yang dapat dihapus adalah piutang Retribusi yang tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
(2)
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Retribusi, sebagai dasar menentukan besarnya Retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
(3)
Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan Retribusi oleh Gubernur.
(4)
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(3), setiap akhir tahun takwim Gubernur membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis Retribusi yang berisi Wajib Retribusi, jumlah Retribusi yang terutang, jumlah Retribusi yang telah dibayar, sisa piutang Retribusi dan keterangan mengenai Wajib Retribusi.
(5)
Gubernur menyampaikan usul penghapusan piutang Retribusi kepada DPRD pada setiap akhir tahun takwim dengan dilampiri daftar penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat(4).
(6)
Gubernur menetapkan Keputusan penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa.
(7)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Kepada Instansi pemungut Retribusi diberikan Uang Perangsang sesuai Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah yang berlaku.
(2)
Pembagian Uang Perangsang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 30
Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYIDIKAN
Pasal 31
(1)
Selain oleh pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik Tindak Pidana, penyidikan atas Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berwenang:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau badan tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu, ditempat kejadian melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 32
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diancam pidana kurungan selama-lamanya 3(tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00(lima juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk Daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
Setiap orang pribadi atau badan hukum sebelum masa berlakunya Peraturan Daerah ini telah mengambil dan memanfaatkan Air Permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) dalam waktu selambat-lambatnya 6(enam) bulan terhitung mulai berlakunya Peraturan Daerah ini harus mengajukan permohonan izin baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 1988 tentang Izin Penggunaan Air Permukaan Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang Pada tanggal 21 Mei 2002
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd.
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang Pada tanggal 27 Mei 2003
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH
ttd.
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2003 NOMOR 72
Penjelasan Umum
Bahwa dalam rangka pengendalian Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan berdasarkan atas azas kemanfaatan, kesinambungan dan kelestarian fungsi Air Permukaan, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, telah menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 1988 tentang Izin Penggunaan Air Permukaan Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Selanjutnya dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut di atas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan oleh karena itu perlu dicabut. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 18 ayat(4) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, dipandang perlu menetapkan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
02 Jul 2026

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Baca selengkapnya
Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
02 Jul 2026

Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); teranyar, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan "zero tolerance" ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib berizin, dengan ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…