PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 1991
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 1977 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah dan Balai Pengobatan Mata Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1986 karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, maka perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berhubung dengan hal itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut huruf a, dan menetapkan kembali Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang pokok-pokok Kesehatan;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dalam bidang Kesehatan Kepada Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 415 a/ MENKES/ PER/ V/ 1988 tentang Peningkatan Efisiensi Kerja Tenaga Medik di Rumah Sakit Pemerintah;
9.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159 b/MENKES/PER/II/1988 tentang Rumah Sakit;
10.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 51/ MENKES/SK/II/79 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Pemerintah;
11.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 66/ MENKES/ PER/ V/ 1987 tentang Pola Tarif Rumah sakit Pemerintah;
12.
Keputusan Direktorat Jenderal pelayanan Medik Departemen Kesehatan Nomor 0159/ Yan Kes/Keu/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAN RUMAH SAKIT KUSTA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
menetapkan
:
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 1977 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah dan Balai Pengobatan Mata Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1986
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Rumah Sakit Umum Daerah adalah Rumah Sakit Umum Milik dan dikelola oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi penderita penyakit Umum;
e.
Rumah Sakit Kusta Daerah adalah Rumah Sakit milik dan dikelola oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan khusus bagi penderita penyakit kusta;
f.
Rawat Jalan adalah pelayanan kesehatan kepada penderita yang masuk Rumah Sakit untuk keperluan Observasi, Diagnosa, Pengobatan, Rehabilitasi Medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di Ruang Rawat Nginap Rumah Sakit;
g.
Rawat Nginap adalah pelayanan kesehatan terhadap penderita yang masuk Rumah Sakit untuk keperluan Observasi, Diagnosa, Perawatan, Pengobatan, Rehabilitasi Medik dan pelayanan kesehatan lainnya dengan tinggal di Ruang Rawat Nginap Rumah Sakit;
h.
Bahan dan Alat adalah obat, bahan kimia, alat kesehatan, bahan radiologi dan bahan lainya untuk digunakan langsung dalam rangka Observasi, Diagnosa, Pengobatan, Perawatan, Rehabilitasi Medik dan pelayanan kesehatan lainnya;
i.
Pemeriksaan Penunjang Diagnostik adalah pelayanan kesehatan untuk menunjang menegakkan diagnosa;
j.
Tindakan Medik dan Terapi adalah tindakan pembedahan, tindakan pengobatan menggunakan alat, dan tindakan diagnostik lainnya;
k.
Tindakan Medik dan Radioterapi adalah tindakan penyembuhan dengan menggunakan sinar radiologi;
l.
Rehabilitasi Medik adalah pelayanan kesehatan dalam bentuk fisioterapi, terapi akupasional, terapi wicara, ortotik/prosthetic, bimbingan sosial medik dan jasa psykologi;
m.
Jasa Konsultasi Medik adalah jasa yang diberikan oleh tenaga medik kepada penderita untuk pemeriksaan physik/ psikis baik pada Rawat Jalan maupun Nginap;
n.
Jasa Medik adalah jasa yang diberikan oleh tenaga Rumah Sakit yang melaksanakan pelayanan Medik kepada penderita untuk pemeriksaan physik/ psikis baik pada Rawat Jalan maupun Rawat Nginap, pemeriksaan Penunjang Diagnostik Tindakan Medik dan Terapi, Tindakan Medik dan Radio Terapi, Rehabilitasi Medik, Jasa Farmasi dan pelayanan Perawatan Jenasah;
o.
Jasa Medik Anestesi adalah jasa yang diberikan oleh Tenaga Medik dan Para Medik kepada penderita untuk tindakan anestsi;
p.
Jasa Rumah Sakit adalah jasa yang dibarikan kepada penderita berupa penyediaan sarana dan prasarana Rumah Sakit, dan peralatan kedokteran/ kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 2
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah terdiri dari:
a.
Rumah Sakit Umum Daerah;
b.
Rumah Sakit Kusta Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pelayanan kesehatan dimaksud Pasal 2 disediakan untuk penderita dari semua golongan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Kegiatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan rumah Sakit Kusta Daerah, meliputi:
a.
Rawat Jalan;
b.
Rawat Nginap;
c.
Pemeriksaan Penunjang Diagnostik;
d.
Tindakan Medik dan Terapi;
e.
Tindakan Medik dan Radio Terapi;
f.
Rehabilitasi Medik;
g.
Pelayanan Farmasi/ obat- obatan;
h.
Perawatan Jenasah;
i.
Pelayanan lain - lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pelayanan kesehatan bagi penderita Rawat Jalan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah ini, berupa pemeriksaan dan/atau pengobatan dan/atau menentukan usaha pelayanan kesehatan lebih lanjut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
pelayanan kesehatan bagi penderita Rawat Nginap di Rumah Sakit Umum Daerah, sesuai dengan akomodasi dan fasilitasnya dibagi menurut Kelas- kelas dan Ruangan perawatan sebagai berikut:
a.
Kelas Utama: Kamar dengan paling banyak 2 (dua) buah tempat tidur dengan fasilitas khusus;
b.
Kelas I: Kamar dengan paling banyak 2 (dua) buah tempat tidur;
c.
Kelas II: Kamar dengan paling banyak 4 (empat) buah tempat tidur;
d.
Kelas III A: Kamar dengan paling banyak 10 (sepuluh) buah tempat tidur;
e.
Kelas III B: Kamar dengan tempat tidur lebih dari 10 (sepuluh) buah;
f.
Ruang Unit perawatan Intensif (UPI/ICU): Ruang untuk perawatan penderita yang gawat secara intensif yang alatan dilengkapi dengan Per-khusus;
g.
Ruang Unit Perawatan Intensif jantung (UPIJ/ICCU): Ruang untuk perawatan penderita jantung yang gawat secara intensif yang dilengkapi dengan peralatan khusus;
h.
Ruang Unit Perawatan Intensif Bayi Baru Lahir (UPIBBL/ NICU): Ruang untuk perawatan bayi yang bani lahir secara intensif yang dilengkapi alat pengatur suhu;
i.
Ruang Unit Perawatan Bayi Sakit Intensif (PICU): Ruang untuk perawatan bayi sakit umur 1 bulan lebih secara intensif yang dilengkapi dengan peralatan khusus;
j.
Ruang Unit Perawatan Bayi (PERINATOLOGI): Ruang untuk perawatan bayi sehat maupun sakit umur kurang dari 1 bulan;
k.
Ruang Unit Perawatan Gawat Darurat (UGD): Ruang untuk perawatan penderita dalam keadaan gawat darurat;
l.
Ruang Unit Perawatan Keracunan (Detoksifikasi): Ruang untuk perawatan penderita yang mengalami keracunan.
(2)
Rumah Sakit Umum Daerah dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan khusus termasuk penyediaan Kelas- Pavilyun;
(3)
Kelas-kelas Rumah Sakit Umum Daerah dimaksud ayat (1) Pasal ini disediakan untuk:
a.
Penderita umum sesuai dengan Kelas yang dikehendaki oleh penderita atau penanggungnya dengan persetujuan Direktur Rumah Sakit Daerah;
b.
Penderita Peserta Perusahaan Umum Husada Bhakti sesuai dengan golongan kepangkatan pegawai dan penerima pensiun ditetapkan sebagai berikut: 1. Pegawai Negeri Golongan I dan II dan Anggota Keluarganya di Kelas III A; 2. Pegawai Negeri Golongan III dan Anggota Keluarganya di kelas II; 3. Pegawai Negeri Golongan IV dan Anggota Keluarganya di Kelas I; 4. Penerima Pensiun dan Anggota Keluarganya di Kelas sesuai dengan golongan kepangkatan Pegawai terakhir pada saat pensiun; 5. Penerima Pensiun ABRI dan Anggota Keluarganya di kelas sesuai dengan kepangkatan terakhir yang telah disesuaikan dengan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/ SE/ 1987;
1.
Pegawai Negeri Golongan I dan II dan Anggota Keluarganya di Kelas III A;
2.
Pegawai Negeri Golongan III dan Anggota Keluarganya di kelas II;
3.
Pegawai Negeri Golongan IV dan Anggota Keluarganya di Kelas I;
4.
Penerima Pensiun dan Anggota Keluarganya di Kelas sesuai dengan golongan kepangkatan Pegawai terakhir pada saat pensiun;
5.
Penerima Pensiun ABRI dan Anggota Keluarganya di kelas sesuai dengan kepangkatan terakhir yang telah disesuaikan dengan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/ SE/ 1987;
c.
Penderita Anggota ABRI/Pegawai Negeri Sipil Departemen pertahanan Keamanan dan Anggota Keluarganya di kelas sesuai dengan hak mereka menurut ketentuan peraturan- peraturan pada Rumah Sakit Milik Departemen Pertahanan dan keamanan;
d.
Penderita Veteran atau Perintis Kemerdekaan dan Anggota Keluarganya di Kelas I tanpa dipungut bayaran;
e.
Penderita yang tidak mampu yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Kepala Kelurahan/Desa yang bersangkutan di Kelas III B dengan fasilitasnya tanpa dipungut biaya;
f.
Penderita Kehakiman di Kelas III B;
g.
Penderita Tahanan sesuai dengan Kelas yang dikehendaki oleh penderita atau penanggungnya dengan persetujuan Direktur Rumah Sakit Daerah dan jika penderita tersebut termasuk yang dimaksud Pasal 1 huruf l, m, n, o, dan p peraturan Daerah ini, di Kelas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku bagi penderita yang bersangkutan.
(4)
Penderita peserta Perusahaan Umum Husada Bhakti dan Anggota ABRI/Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan dan Keamanan dimaksud ayat (3) huruf b dan huruf c pasal ini, yang dirawat di Kelas yang lebih tinggi dari haknya atas permintaan sendiri atau penanggungnya, wajib membayar selisih tarif dari perbedaan Kelas tersebut;
(5)
Bagi penderita Peserta Perusahaan Umum Husada Bhakti Anggota ABRI/Pegawai Negeri Sipil Departemen Penahanan dan keamanan dan penderita Veteran atau Perintis Kemerdekaan dimaksud ayat (3) huruf a, b, dan c Pasal ini apabila Kelas yang menjadi haknya penuh atau tidak ada, disediakan Kelas yang lebih rendah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Untuk pelayanan kesehatan bagi penderita Rawat Nginap di Rumah Sakit Kusta Daerah tidak diadakan pembagian Kelas- kelas dan Ruangan Perawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KOMPONEN BIAYA DAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN
Bagian PertamaRawat Jalan
Pasal 8
Komponen biaya pelayanan kesehatan Rawat Jalan meliputi:
a.
Jasa Rumah Sakit;
b.
Jasa Konsultasi Medik;
c.
Pemeriksaan Penunjang Diagnostik;
d.
Tindakan Medik dan Terapi;
e.
Tindakat Medik dan Radio Terapi;
f.
Rehabilitasi Medik;
g.
Pelayanan Farmasi/ Obat- obatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Besarnya tarif biaya pelayanan kesehatan Rawat Jalan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Jasa Rumah Sakit untuk Rawat Jalan Tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sebesar Rp. 300,00 (tiga ratus rupiah);
b.
Jasa Konsultasi Medis, untuk Rawat Jalan Tingkat Pertama sebesar Rp. 300,00 (tiga ratus rupiah), sedangkan untuk Tingkat Lanjutan sebesar Rp. 1.200,00 (seribu dua ratus rupiah);
c.
Pemeriksaan Penunjang Diagnostik, Tindakan Medik dan Terapi, Tindakan medik dan Radio Terapi, Rehabilitasi Medik, dan pelayanan Farmasi/ Obat- obatan masing-masing dibayar tersendiri sesuai dengan tarif Rawat Nginap Kelas III A, dan untuk penderita rujukan dari Rumah Sakit Umum Pemerintah disesuaikan dengan tarif Rawat Nginap Kelas III A, sedangkan untuk penderita rujukan dari Rumah Sakit Umum Swasta disamakan dengan tarif Kelas II.
(2)
Tarif Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan untuk penderita di Unit Gawat Darurat sebesar 2 kali tarif tersebut ayat (1) huruf a, b, dan c Pasal ini.
(3)
Tarif pelayanan kesehatan Rawat Jalan rujukan pemeriksaan Penunjang Diagnostik, Tindakan Medik dan Terapi, Tindakan Medik dan Radioterapi, Rehabilitasi Medik yang berasal dari Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar Pemerintah besarnya disamaan dengan tarif Kelas III B, sedangkan yang berasal dari Sarana pelayanan Kesehatan Swasta dan Sarana Pelayanan Kesehatan Spesialistik Pemerintah besarnya minimal sama dengan Tarif Kelas II;
(4)
Tindakan dan pemeriksaan penunjang pada pelayanan Unit Gawat Darurat dikenakan biaya sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan
(5)
Pelayanan Kesehatan Rawat jalan tingkat pertama dan lanjutan bagi penderita Peserta Perusahaan Umum Husada Bhakti besarnya tarif berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Pebruari 1988 Nomor 153/MEKES/SKB/II/1988 dan Nomor 11 Tahun 1988 juncto Keputusan Bersama Direktur Jenderal pelayanan Medik Departemen Kesehatan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri tanggal 8 Nopember 1989 Nomor 1003/ YANMED/ KEU/1989 dan Nomor 445- 816.
Besarnya tarif biaya pelayanan kesehatan Rawat Nginap ditetapkan sebagai berikut:
a.
Kelas Utama, Akomodasi sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan jasa Konsultasi' Medik sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
b.
Kelas I, Akomodasi sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan Jasa Konsultasi Medik sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
c.
Kelas II, Akomodasi sebesar Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah) dan Jasa Konsultasi Medik sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
d.
Kelas III A, Akomodasi sebesar Rp. 1.750,00 (seribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan Jasa Konsultasi Medik sebesar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah);
e.
Kelas III B, Akomodasi sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) dan Jasa Konsultasi Medik sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah).
(2)
Besarnya tarif biaya pelayanan kesehatan Rawat Nginap untuk Kelas III B dimaksud ayat 1 huruf e pasal ini, termasuk biaya obat-obatan standar.
(3)
Bayi normal dan sehat yang dilahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah dikenakan tarif Rawat Nginap sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari tarif Kelas perawatan yang ditempati ibunya.
(4)
Pada waktu diterima sebagai penderita Rawat Nginap terlebih dahulu penderita diwajibkan membayar biaya perawatan yang diperhitungkan selama 5 (lima) hari.
(5)
Apabila waktu 5 (lima) hari yang dimaksud ayat (1) Pasal ini berakhir, dan Rawat Nginap diteruska, pendrita diwajibkan membayar biaya perawatan untuk 5 (lima) hari berikutnya demikian seterusnya;
(6)
Apabila ketentuan dimaksud ayat (4) dan ayat (5) Pasal ini tidak dipenuhi, maka Direktur Rumah Sakit Umum Daerah berhak memindahkan kepada keluarganya atau penanggungnya.
(7)
Jumlah hari Rawat Nginap dihitung mulai penderita masuk Rawat Nginap sampai dengan penderita keluar dari Rumah Sakit Umum Daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Besarnya tarif pelayanan kesehatan Rawat Nginap di Kelas Paviliyun setinggi-tingginya 5 (lima) kali tarif Kelas Utama.
(2)
Besarnya tarif Jasa Medik Dokter Tamu ditentukan berdasarkan kesepakatan Dokter yang bersangkutan dengan Direktur Rumah Sakit
(3)
Besamya tarif Pelayanan Canggih untuk Penderita Rawat Jalan maupun Rawat Nginap bagi Peserta Perusahaan Umum Husada Bhakti ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tanggal 20 Juni 1989 Nomor 402/MENKES/ SK/VI/1989 tentang Tarif Pelayanan Canggih bagi Peserta Perusahaan Umum Husada Bhakti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Besarnya tarif biaya pelayanan kesehatan Pemeriksaan Penunjang Diagnostik, Tindakan Medik dan Terapi, Tindakan Medik dan Radio Terapi, dan Rehabilitasi Medik untuk masing- masing Kelas sebagaimana tersebut dalam. Lampiran I, II, III, dan IV Peraturan Daerah Ini, dan Pelayanan Farmasi/ Obat- obatan sebagaimana dimaksud Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Besarnya tarif pelayanan kesehatan Rawat Nginap di ruang Unit Perawatan Intensif (UPI/ ICU), Unit Perawatan Intensif jantung (UPU/ICCU), Unit Perawatan Intensif Bayi Baru lahir (UPIBBL/ NICU), Unit Perawatan Bayi Sakit Secara Intensif (UPBSI/ PICU), dan Unit Perawat Keracunan.(Unit Detaksifikasi) ditetapkan sebagai berikut:
a.
Penderita Rawat Nginap dari Rumah Sakit Umum Daerah, per hari sebesar 3 (tiga) kali besarnya tarif Kelas perawatan yang ditempati, sedangkan penderita dari luar Rumah Sakit Umum Daerah per hari sebesar 3 (tiga) kali tarif Kelas perawatan yang akan ditempati.
b.
Penderita peserta Perusahaan Umum Husada Bhakti, tarif per hari sebesar 3 (tiga) kali besarnya tarif Rawat Nginap yang menjadi haknya.
c.
Penderita rujukan dari Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar Pemerintah tarif per hari sebesar 3 (tiga) kali besarnya tarif Kelas perawatan yang akan ditempati, sedangkan penderita rujukan dari Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar Swasta dan Sarana pelayanan Spesialistik Pemerintah, tarif per hari sebesar 3 (tiga) kali besarnya tarif Kelas yang akan ditempati dah minimal Kelas II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pelayanan kesehatan Rawat Nginap bagi penderita Peserta perusahaan Umum Husada Bhakti, besarnya tarif berdasarkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri tanggal 22 Juni 1989 Nomor 721/YANMED/RS/UMDIK/YMU/Vl/1989 dan Nomor 445- 560.
Jenis- jenis pelayanan kesehatan Pemeriksaan Penunjang Diagnostik meliputi:
a.
Pemeriksaan Laboratorium Klinik;
b.
Pemeriksaan Laboratorium Patologi anatomi;
c.
Pemeriksaan Radio Diagnostik;
d.
Pemeriksaan Diagnostik Elektro Medik;
e.
Pemeriksaan dan Tindakan Diagnostik Khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Besarnya Tarif biaya pelayanan kesehatan Pemeriksaan Penunjang Diagnostik menurut Jenis dan masing- masing Kelas tersebut dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Besarnya tarif biaya pelayanan kesehatan Pemeriksaan Pe- nunjang Diagnostik yang bersifat amat segera ditambah 25% (dua puluh lima perseratus) dari tarif masing- masing Jenis Kelasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatTindakan Medik dan Terapi
Pasal 18
(1)
Komponen biaya pelayanan kesehatan Tindakan Medik dan Terapi meliputi:
a.
Bahan dan Alat;
b.
Jasa Rumah Sakit;
c.
Jasa Medik;
d.
Jasa Medik Anestesi.
(2)
Jenis- jenis pelayanan kesehatan Tindakan Medik dan Terapi meliputi:
a.
Sederhana;
b.
Kecil;
c.
Sedang;
d.
Besar;
e.
Khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Besamya tarif biaya pelayanan kesehatan Tindakan Medik dan Terapi menurut Jenis dan masing-masing Kelas tersebut dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Besamya tarif biaya pelayanan kesehatan Tindakan Medik dan Terapi yang bersifat amat segera ditambah 25% (dua puluh lima perseratus) dari tarif masing-masing Jenis dan Kelasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian kelimaTindakan Medik dan Radio Terapi
Pasal 20
(1)
Komponen biaya pelayanan kesehatan Tindakan Medik dan Terapi meliputi:
a.
Bahan dan Alat;
b.
Jasa Rumah Sakit;
c.
Jasa Medik.
(2)
Jenis- jenis pelayanan kesehatan Tindakan Medik dan Radio Terapi meliputi:
a.
Sederhana;
b.
Sedang;
c.
Canggih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Besarnya tarif biaya pelayanan kesehatan Tindakan Medik dan Radio Terapi menurut Jenis.dan masing-masing Kelas tersebut dalam Lampiran III merupakan bagian tidak terpisahakan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Besarnya tarif biaya pelayanan kesehatan Tindakan Medik dan Radio Terapi yang bersifat amat segera ditambah 25% (dua puluh lima perseratus) dari tarif masing- masing Jenis dan Kelasnya.
Pelayanan Rehabilitasi Medik Sederhana dan Sedang;
b.
Pelayanan.Ortetik/ Prostetik Sederhana, Sedang dan Canggih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Besarnya tarif biaya pelayanan kesehatan Rehabilitasi Medik menurut Jenis dan masing-masing kelas tersebut dalam Lampiran IV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Besarnya tarif biaya pelayanan kesehatan Farmasi/Obat- obatan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Bahan dan Alat untuk semua jenis pelayanan kesehatan farmasi sebesar harga faktur pembeliannya.
b.
Jasa Rumah Sakit sebesar sebesar 12,5% (duabelas setengah perseratus) dari harga Bahan dan Alat.
c.
Jasa farmasi sebesar 10% (sepeluhu perseratus) dari harga Bahan dan Alat.
d.
Obat-obatan untuk: 1. Obat-obatan Generik setinggi-tingginya sama dengan Harga Patokan Tertinggi Obat Generik untuk Rumah Sakit. 2. Obat-obatan Patent setinggi-tingginya sama dengan Harga Eceran Tertinggi.
1.
Obat-obatan Generik setinggi-tingginya sama dengan Harga Patokan Tertinggi Obat Generik untuk Rumah Sakit.
2.
Obat-obatan Patent setinggi-tingginya sama dengan Harga Eceran Tertinggi.
Besamya tarif biaya pelayanan kesehatan Perawatan Jenazah menurut Jenis dan masing-masing Kelas tersebut dalam Lampiran V merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Besarnya tarip biaya pelayanan kesehatan Konsultasi Gizi ditetapkan sebagai berikut:
a.
Untuk penderita Rawat Jalan sama dengan Konsultasi Medik dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah ini.
b.
Untuk penderita Rawa Nginap sama dengan Konsultasi Medik dimaksud Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Besarnya tarip biaya penggunaan Mobil Jenazah atau Mobil Ambulance ditetapkan sebagai berikut:
a.
Dalam kota pada siang hari sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan pada malam sebesar Rp. 10,000,00 (sepuluh ribu rupiah);
b.
Luar kota pada siang hari sebesar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) per kilometer pulang pergi dan pada malam hari sebesar Rp. 750,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah) pulang pergi;
c.
Tumbuh setiap 1 (satu) jam sebesar Rp. 1.200,00 (seribu dua ratus rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Besamya tarip biaya pemberian Surat Keterangan Kesehatan untuk kepentingan:
a.
Pendidikan sebesar Rp. 550,00 (lima ratus lima puluh rupiah);
b.
Mencari pekerjaan Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
c.
Pengemudi Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah);
d.
Untuk keperluan lain-lain: 1. Pemeriksaan Umum Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); 2. Pemeriksa Spesialistik Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); 3. Pemeriksa Sub Spesialistik Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
1.
Pemeriksaan Umum Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Pemeriksa Sub Spesialistik Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
(2)
Apabila dalam pemberian Surat Keterangan Kesehatan dimaksud ayat (1) Pasal ini diperlukan Pemeriksaan Penunjang Diagnostik, maka biayanya dibayarkan tersendiri dan besamya sesuai dengan tarif Pemeriksaan Penunjang' Diagnostik untuk masing-masing Jenis pelayanan Kelas II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Besamya tarif biaya pemberian Surat Keterangan Visum et Repertum Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
(2)
Apabila dalam pemberian Surat Keterangan dimaksud ayat (1) Pasal ini diperlukan Pemeriksaan Penunjang Diagnostik, maka biaya dibayar tersendiri dan besamya tersebut dalam Lampiran I Peraturan Daerrah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Besamya tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Kusta Daerah ditetapkan sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Semua hasil penerimaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Semua penerimaan dari komponen Jasa Medik dikembalikan ke Rumah Sakit Umum Daerah masing-masing yang se- lanjutnya diberikan kepada Tenaga Medik, Tenaga Paramedis, dan biaya umum Rumah Sakit Umum Daerah yang besarnya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(3)
Kepada Aparat pelaksanaan penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Daerah diberikan Uang Perangsang sebesar 5% (lima perseratus) dari hasil penerimaan pelayanan kesehatan dimaksud ayat (1) Pasal ini setelah dikurangi penerimaan dari Jasa Konsultasi Medik dan Jasa Medik.
(4)
Untuk menunjang kegiatan operasional diberikan biaya operasional yang besarnya ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
Pelaksanaan
Pasal 36
(1)
Pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah diserahkan dan menjadi tanggung jawab Direktur Rumah Sakit Umum Daerah.
(2)
Direktur Rumah Sakit diberi wewenang membebaskan se- bagian atau seluruhnya biaya pelayanan di Rumah Sakit.
(3)
Syarat-syarat pembebasan biaya pelayanan dimaksud ayat (2) Pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Kusta Daerah diserahkan dan menjadi tanggung jawab Direktur Rumah Sakit Kusta Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 38
Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 39
(1)
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan Balai Pengobatan mata daerah diserahkan kepada Pemerintah Kabupatem/Kotamadya Daerah Tingkat II di Jawa Tengah.
(2)
Penyerahan barang-barang inventaris dan lain-lain Balai Pengobatan mau dimaksud ayat (1) Pasal ini pelaksanaannya diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaan akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor' 19 tahun 1977 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah dan Balai Pengobatan Mata Daerah Propmsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang telah diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 tahun 1986 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Peng- undangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd
Ir. SOEKORAHARDJO
Semarang. 27 Juni 1991
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan keputusannya Nomor 445.33- 120 tanggal 10 Desember 1991.
Diundang dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 47 Tanggal : 31 Desember 1991 Seri B No. ; 4
SEKTRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT 1 JAWA TENGAH Yang Menjalankan Tugas,
ttd
Drs. AGOES SOEMADI
Pembina Utama Madya NIP. 500 037 813.
Ketua BAPPEDA Tk. I Jawa Tengah
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1952 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat mengenai Kesehatan kepada Daerah-daerah Swatantra Propinsi di Jawa antara lain ditetapkan, bahwa Daerah- daerah Swatantra Propinsi di Jawa diserahi urusan mendirikan Rumah- rumah Sakit Umum dan Balai- balai Pengobatan Umum untuk kepentingan Kesehatan dalam lingkungan Daerahnya, maka oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah diterbitkan Peraturan Daerah tanggal 10 Januari 1962 tentang Perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Pengobatan di Balai Pengobatan Mata Daerah yang telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 9 Desember 1966.
Semula Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memiliki atau menguasai 4 (empat) buah Rumah Sakit Umum, 7 (tujuh) buah Rumah Sakit/ Balai Pengobatan penyakit Kusta, 4 (empat) buah Balai Pengobatan Daerah dan 43 (empat puluh tiga) buah Balai Pengobatan Mata, yang kemudian berkembang menjadi 54 (lima puluh empat) buah, selanjutnya tinggal memiliki/menguasai 2 (dua) buah Rumah Sakit Umum, 2 (dua) buah Rumah Sakit/Balai Pengobatan Penyakit Kusta dan 54 (lima puluh empat) Balai Pengobatan Mata, dan selebihnya telah diserahkan pada Pemerintah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II se Jawa Tengah untuk diurus dan diselenggarakan dalam PUSKESMAS.
Sejalan dengan perkembangan keadaan pada waktu itu, disamping peningkatan- peningkatan sarana, prasarana pela- yanan kesehatan, ada asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Peraturan Daerah tanggal 10 Januari 1962 juncto Peraturan Daerah tanggal 9 Desember 1966 dicabut dan ditetapkan kembali pengaturan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah dan Balai Pengobatan Mata Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1977 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1986.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor. 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sabagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah berikut Peraturan Pelaksanaannya yakni Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 1 Maret 1988 Nomor 48/ MENKES/SKB/II/1988 dan Nomor 10 Tahun 1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan Pada Daerah dan Keputusah menteri Kesehatan tanggal 6 pebruari 1987 Nomor 66/MENKES/ SK/ II/ 1987 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah, maka Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1977 Juncto Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1986 sudah tidak sesuai lagi baik dengan Peraturan perundang- undangan yang ada maupun kebutuhan pembangunan di bidang Kesehatan dewasa ini. Terlebih lagi dengan dikeluarkannya Peraturan pemerintah Nomor 7 tahun 1987 tersebut disamping dinyatakan pembaharuan Penyerahan Urusan di bidang Kesehatan Pada Daerah, juga sekaligus dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1952.
Disamping itu kaitannya dengan upaya untuk lebih meningkatkan pelayanan kesehatan di Balai Pengobatan Mata Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah meman- dang perlu untuk menyerahkan penyelenggaraan Balai Mata tersebut pada Pemerintah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II di Jawa Tengah.
Sehubungan dengan hal- hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 1977 juncto Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1986 perlu dicabut dan ditetapkan kembali pengaturan Penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.