Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 1990

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:1990
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ)
Sub Subsektor
:
Jalan & Angkutan Umum
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 1990

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dibidang Pekerjaan Umum kepada Daerah, maka Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat Ke 1 Jawa Tengah tanggal 22 April 1959 tentang Peraturan Perairan Daerah Swatantra Tingkat Ke I Jawa Tengah yang diundangkan dalam Lembaran Daerah-Daerah Swatantra Tingkat Ke I Jawa Tengah tanggal 11 Januari 1960 Seri A Nomor 1 khususnya yang mengatur penyelenggaraan Irigasi beserta peraturan pelaksanaannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, dan oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut ketentuan-ketentuan yang mengatur penyelenggaraan irigasi yang termaktub dalam Peraturan Daerah tersebut di atas, dan menetapkan kembali pengaturan Irigasi yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
4.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
5.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
6.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
7.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Dampak Lingkungan;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Pekerjaan Umum kepada Daerah;
13.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Pengairan (Pengaturan Air dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi);
14.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984 Tentang Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air;
15.
Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Nomor 4 Tahun 1973, Nomor 2/Inst/Um/3/1973, dan Nomor 13/IN/1973 tentang Pembentukan Panitia Irigasi Kabupaten (Daerah Tingkat II);
16.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Pemakaian Tanah Pengairan dan Tanah Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
17.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Pemakaian Air Bawah Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
18.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
19.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 1988 tentang Ijin Penggunaan Air Permukaan Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
20.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pokok-pokok Pengaturan Pola Tanam di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG IRIGASI DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Pengairan;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang bertanggungjawab dalam bidang pengairan;
d.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat Hukum yang mempunyai organisasi Pemerintah terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f.
Perkumpulan Petani Pemakai Air adalah perkumpulan dari Petani atau Kelompok tani yang mengelola air irigasi dalam suatu petak tersier atau daerah irigasi pedesaan;
g.
Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian;
h.
Jaringan irigasi adalah saluran dan bangunan yang merupakan kesatuan dan diperlukan untuk pengaturan air irigasi mulai dari penyediaan, pengambilan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangannya;
i.
Jaringan Irigasi utama adalah jaringan irigasi yang terdiri dari saliran-saluran irigasi primer dan sekunder beserta bangunan-bangunannya;
j.
Jaringan tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air didalam petak tersier yang terdiri dari saluran pembawa yang disebut saluran tersier, saluran pembagi yang disebut saluran kwarter dan saluran pembuangnya berikut seluruh bangunannya;
k.
Daerah Irigasi adalah kesatuan wilayah yang mendapat air dari satu jaringan irigasi;
l.
Petak Irigasi adalah petak tanah yang memperoleh air Irigasi;
m.
Petak Tersier adalah kumpulan petak irigasi yang merupakan kesatuan dan mendapatkan air irigasi melalui saluran tersier yang sama;
n.
Penyediaan Air irigasi adalah penentuan banyaknya air yang dapat dipergunakan untuk menunjang pertanian;
o.
Pembagian Air Irigasi adalah pengaturan air yang dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dalam jaringan irigasi utama hingga tersier;
p.
Pemberian Air Irigasi adalah pengaturan jatah air dari jaringan ke petak tersier;
q.
Penggunaan Air Irigasi adalah pemanfaatan air ditingkat usaha tani;
r.
Irigasi Desa adalah irigasi yang pembuatan, pendayagunaan, dan pemeliharaan jaringannya dilaksanakan oleh para petani di bawah pembinaan Pemerintah Desa, dengan atau tanpa bantuan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
s.
Drainase adalah pembuangan air yang sudah tak dipergunakan lagi untuk pertanian;
t.
Garis Sempadan adalah batas pengamanan bagi saluran-saluran dan/ atau bangunan daripada jaringan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekitar bangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DAERAH IRIGASI
Pasal 2
(1)
Penyelenggaraan pengurusan air irigasi dan jaringan irigasi didasarkan pada suatu Daerah Irigasi.
(2)
Daerah Irigasi sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
WEWENANG PENGATURAN DAN PENGURUSAN AIR IRIGASI DAN JARINGAN IRIGASI
Pasal 3
Air irigasi dan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya yang ada didalam wilayah Daerah, pengaturannya diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Air irigasi dan jaringan irigasi utama pada Daerah Irigasi, pengurusannya diserahkan kepada Kepala Dinas.
(2)
Air irigasi dan jaringan tersier serta irigasi Desa termasuk yang diserahkan kepada Desa, pengurusannya diserahkan kepada Perkumpulan Petani Pemakai Air atau Desa yang bersangkutan dibawah pembinaan Gubernur Kepala Daerah.
(3)
Air irigasi dan jaringan irigasi yang dibangun oleh Badan Hukum, Badan Sosial atau perorangan, pengurusannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
INVENTARISASI JARINGAN IRIGASI
Pasal 5
(1)
Jaringan irigasi sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat(1), ayat (2) dan ayat(3) Peraturan Daerah ini, masing-masing didaftar dalam Daftar Inventarisasi yang ditetapkan Kepala Dinas.
(2)
Daftar Inventarisasi sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini oleh Gubernur Kepala Daerah diusulkan kepada Menteri selambat-lambatnya pada akhir tahun keempat dari setiap masa pembangunan untuk mendapatkan pengesahan.
(3)
Daftar yang telah disahkan Menteri sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini berlaku untuk masa 5(lima) tahun.
(4)
Segala perubahan sebelum habis masa berlakunya daftar sebagaimana dimaksud ayat(3) Pasal ini dilakukan tiap tahun daftar tersendiri oleh masing-masing yang bersangkutan dilaporkan kepada Kepala Dinas dan selanjutnya oleh Gubernur Kepala Daerah disampaikan kepada Menteri pada setiap akhir triwulan pertama tahun anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYEDIAAN AIR IRIGASI
Bagian Pertama Azas
Pasal 6
Air irigasi pada dasarnya disediakan untuk mengairi tanaman, dengan tetap memperhatikan keperluan-keperluan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Perencanaan
Pasal 7
(1)
Perencanaan penyediaan air irigasi yang dibutuhkan masing-masing Daerah irigasi termasuk yang dibutuhkan pihak lain disusun oleh Kepala Dinas.
(2)
Rencana penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini diusulkan oleh Gubernur Kepala Daerah untuk mendapatkan penetapan dari Menteri.
(3)
Untuk keperluan perencanaan penyediaan air irigasi, maka setiap perubahan penggunaan tanah persawahan menjadi tanah bukan sawah atau sebaliknya didalam Daerah Irigasi harus terlebih dahulu mendapat ijin dari Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pelaksanaan
Pasal 8
(1)
Pelaksanaan penyediaan air irigasi setiap tahunnya didasarkan pada masa tanam musim hujan dan masa tanam musim kemarau.
(2)
Dengan mempertimbangkan tersedianya air irigasi, keadaan cuaca dan kondisi setempat, Kepala Dinas menetapkan waktu permulaan pemberian air irigasi pada tanaman musim hujan dan musim kemarau pada setiap Daerah Irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBAGIAN DAN PEMBERIAN AIR IRIGASI
Pasal 9
Pembagian dan pemberian air irigasi untuk tanaman didasarkan pada Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam yang ditetapkan pada suatu Daerah irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pembagian dan pemberian air irigasi selama musim hujan diutamakan untuk:
a.
Tanaman padi musim hujan yang telah direncanakan;
b.
Tanaman perkebunan, tanaman palawija dan tanaman lain yang diijinkan;
c.
Budidaya perikanan air tawar yang diijinkan;
d.
Penggunaan lainnya yang telah mendapat ijin.
(2)
Pembagian dan pemberian air irigasi selama musim kemarau diutamakan untuk:
a.
Tanaman padi musim kemarau yang telah direncanakan;
b.
Tanaman perkebunan, tanaman palawija dan tanaman lain yang diijinkan;
c.
Budidaya perikanan air tawar yang diijinkan;
d.
Penggunaan lainnya yang telah mendapat ijin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 10 Peraturan Daerah ini, Gubernur Kepala Daerah wajib memberikan air irigasi guna keperluan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dipemukiman dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Kepala Dinas menetapkan pengaturan penggunaan air irigasi dilakukan dengan menentukan golongan dalam suatu Daerah Irigasi.
(2)
Dalam keadaan kekurangan air irigasi, Kepala Dinas menetapkan pengaturan giliran.
(3)
Pengaturan giliran sebagaimana dimaksud ayat(2) Pasal ini diutamakan bagi tanaman yang telah direncanakan.
(4)
Ketentuan golongan dan pengaturan giliran sebagaimana dimaksud ayat(1),(2) dan(3) Pasal ini diberitahukan kepada para pemakai air irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Penghentian untuk sementara waktu dan atau pengurangan pembagian dan pemberian air irigasi dapat dilakukan oleh Kepala Dinas apabila ternyata bahwa saluran tersier atau kwarter yang memperoleh hak untuk diberi air irigasi, karena kelalaian atau dengan sengaja tidak dipelihara dengan baik oleh masyarakat Tani Pemakai Air yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGGUNAAN AIR IRIGASI DAN JARINGAN IRIGASI
Bagian Pertama Penggunaan Air Irigasi
Pasal 14
Penggunaan air irigasi hanya diperkenankan dengan mengambil dari saluran tersier atau saluran kwarter pada tempat pengambilan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Penggunaan air irigasi dalam petak tersier oleh Petani Pemakai Air dilaksanakan mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Untuk melaksanakan penggunaan air irigasi sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini dalam satu atau lebih petak tersier, Petani Pemakai Air harus menunjuk seorang atau lebih petugas pembagi air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Setiap Badan Hukum, Badan Sosial, dan perorangan yang menggunakan air irigasi untuk keperluan usahanya harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Tata cara dan persyaratan permohonan ijin sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini, serta penetapan besarnya retribusi diatur berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Pengambilan Air Bawah Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 1988 tentang Ijin Penggunaan Air Permukaan Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Peraturan Daerah ini sesuai dengan keadaan setempat, air irigasi beserta jaringannya dapat dipergunakan tanpa ijin dalam hal:
a.
Memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari;
b.
Memberi minum dan memandikan ternak pada tempat yang telah ditentukan;
c.
Menanggulangi bahaya kebakaran;
d.
Menangkap ikan.
(2)
Hal-hal sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini hanya dapat dilakukan dengan cara tidak menghambat aliran dan tidak mengubah sifat air serta tidak merusak jaringan irigasi beserta tanah turutannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penggunaan Jaringan Irigasi
Pasal 18
(1)
Penggunaan jaringan irigasi hanya diperuntukkan bagi keperluan pengaturan air irigasi mulai dari penyediaan pembagian dan pemberian air irigasi.
(2)
Penggunaan jaringan irigasi selain dimaksud ayat(1) Pasal ini harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari Gubernur Kepala Daerah.
(3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan(2) Pasal ini, jaringan irigasi dapat digunakan tanpa ijin Gubernur Kepala Daerah dalam hal untuk keperluan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat(1) Peraturan Daerah ini pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pembangunan, pembongkaran, perubahan dan/ atau penambahan bangunan-bangunan air dan/atau jaringan irigasi yang dilakukan oleh Badan hukum, Badan Sosial, Desa atau perorangan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
EKSPLOATASI DAN PEMELIHARAAN
Pasal 20
(1)
Eksploitasi dan Pemeliharaan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya mulai dari bangunan pengambilan air sampai dengan saluran tersier sepanjang 50(lima puluh) meter sesudah bangunan sadap tersier menjadi tugas dan tanggung jawab Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Apabila dalam saluran tersier sepanjang 50(lima puluh) meter sebagaimana tersebut ayat(1) Pasal ini terdapat bangunan-bangunan sub tersier dan/atau kwarter maka Eksploitasi dan Pemeliharaan menjadi tugas dan tanggung jawab Perkumpulan Petani Pemakai Air.
(3)
Eksploitasi dan Pemeliharaan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya dari irigasi Desa termasuk daerah irigasi yang diserahkan kepada Desa, serta irigasi dalam petak tersier menjadi tugas dan tanggung jawab Perkumpulan Petani Pemakai Air.
(4)
Eksploitasi dan Pemeliharaan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya milik Badan Hukum, Badan Sosial, atau perorangan menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing pemilik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Kepala Dinas setelah mendapatkan pertimbangan Panitia Irigasi menetapkan waktu dan lamanya pengeringan jaringan irigasi untuk keperluan pemeriksaan, pemeliharaan, rehabilitasi dan pembangunan.
(2)
Waktu dan lamanya pengeringan jaringan irigasi yang dimaksudkan untuk keperluan pemeriksaan, pemeliharaan diberitahukan kepada masyarakat Pemakai Air selambat-lambatnya 2(dua) minggu sebelum pengeringan dilakukan.
(3)
Waktu dan lamanya pengeringan jaringan irigasi yang dimaksudkan untuk keperluan rehabilitasi dan pembangunan diberitahukan kepada masyarakat Pemakai Air selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sebelum pengeringan dilakukan, waktu pengeringan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini apabila lamanya lebih dari 2(dua) minggu harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Masyarakat wajib mematuhi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGAMANAN AIR IRIGASI DAN JARINGAN IRIGASI BESERTA BANGUNAN PELENGKAPNYA
Pasal 23
(1)
Penggunaan air irigasi harus sesuai dengan peruntukannya, jumlah dan waktu yang telah ditentukan.
(2)
Masyarakat Pemakai Air ikut bertanggung jawab terhadap penggunaan air irigasi sebagaimana tersebut ayat(1) Pasal ini.
(3)
Untuk menghindari kehilangan air irigasi, dilarang membuat galian pada jarak tertentu diluar garis sempadan kecuali dengan petunjuk Kepala Dinas.
(4)
Untuk menghindari pencemaran air irigasi dilarang membuang limbah industri, bahan beracun berbahaya maupun limbah lainnya kedalam jaringan irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menetapkan ketentuan-ketentuan pemeliharaan dan pengamanan guna mempertahankan kelestarian fungsi jaringan irigasi dan bangunan pelengkapnya;
(2)
Masyarakat Pemakai Air ikut bertanggung jawab terhadap pengamanan penggunaan jaringan irigasi sebagaimana tersebut ayat(1) Pasal ini.
(3)
Ketentuan dimaksud pada ayat(1) Pasal ini, meliputi pemeliharaan terus menerus, pemeliharaan berkala, pencegahan atau pengamanan, perbaikan, peningkatan dan rehabilitasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Masyarakat wajib turut serta aktif memelihara fungsi jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Dalam rangka pengamanan jaringan irigasi beserta bangunannya ditetapkan garis sempadan untuk bangunan dan garis sempadan untuk pagar, bagi saluran yang bertanggul maupun saluran yang tak bertanggul.
(2)
Bagi saluran yang bertanggul garis sempadan untuk bangunan diukur dari luar kaki tanggul saluran atau bangunannya dengan jarak:
a.
5(lima) meter untuk saluran irigasi, dan pembuangan dengan kemampuan 4 m3/detik atau lebih;
b.
3(tiga) meter untuk saluran irigasi, dan pembuangan dengan kemampuan 1 sampai 4 m3/detik;
c.
2(dua) meter untuk saluran irigasi dan pembuangan kemampuan kurang dari 1 m3/detik.
(3)
Bagi saluran yang bertanggul garis sempadan untuk pagar, diukur dari luar kaki tanggul saluran atau bangunannya dengan jarak:
a.
3(tiga) meter untuk saluran irigasi dan pembuangan sebagaimana tersebut pada ayat(2) huruf a Pasal ini;
b.
2(dua) meter untuk saluran irigasi dan pembuangan sebagaimana tersebut pada ayat(2) huruf b Pasal ini;
c.
1(satu) meter untuk saluran irigasi dan pembuangan sebagaimana tersebut pada ayat(2) huruf c Pasal ini.
(4)
Bagi saluran yang tak bertanggul, garis sempadan untuk bangunan ditetapkan 4(empat) kali kedalaman saluran ditambah jarak sebagaimana tersebut ayat(2) Pasal ini.
(5)
Bagi saluran yang tak bertanggul, garis sempadan untuk pagar ditetapkan 4(empat) kali kedalaman saluran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Untuk menghindari kerusakan pada jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya maka dilarang:
a.
Menggembalakan, menambalkan atau menahan ternak pada bangunan-bagunan pengairan atau diluar bangunan dengan jarak yang diperkirakan dapat masuk kedalamnya;
b.
Mengambil, menggali atau menggangsir/membobol tanah yang termasuk dalam jaringan irigasi;
c.
Menanam tanaman di tanggul saluran dan tepi saluran;
d.
Menanam tanaman didalam garis sempadan sebagaimana dimaksud Pasal 26 Peraturan Daerah ini;
e.
Membuang sampah dan barang lainnya kedalam saluran;
f.
Merusak bangunan irigasi.
(2)
Untuk menghindari kerusakan pada jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya kecuali dengan ijin tertulis Kepala Dinas, dilarang:
a.
Mengambil dan mencabut lapisan-lapisan rumput dan tanaman lainnya pada jaringan irigasi;
b.
Merendam kayu, bambu, keramba ikan dan sejenisnya;
c.
Membuka dan menutup pintu air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Pengamanan jaringan drainase menjadi tanggung jawab masyarakat lingkungan jaringan drainase yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 29
(1)
Pembiayaan untuk pembangunan jaringan irigasi Desa, dan jaringan tersier diusahakan oleh masyarakat yang bersangkutan.
(2)
Pembiayaan untuk pembangunan jaringan irigasi yang dilaksanakan oleh Badan Hukum, Badan Sosial, maupun perorangan diusahakan oleh masing-masing yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pembiayaan untuk Eksploitasi dan Pemeliharaan jaringan irigasi utama beserta bangunan pelengkapnya diusahakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Masyarakat yang memperoleh manfaat dengan adanya jaringan irigasi sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini diikutsertakan menanggung pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan atas jaringan tersebut beserta bangunan pelengkapnya dalam bentuk iuran.
(3)
Pembiayaan untuk Eksploitasi dan Pemeliharaan jaringan tersier, jaringan irigasi desa termasuk daerah irigasi yang diserahkan kepada desa, serta jaringan irigasi milik Badan Hukum, Badan Sosial dan perorangan diusahakan oleh masing-masing yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA LAKSANA PENGURUSAN IRIGASI
Pasal 31
(1)
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan air irigasi untuk berbagai pihak, Gubernur Kepala Daerah membentuk forum-forum musyawarah di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kotamadya yang masing-masing disebut Panitia Irigasi Daerah dan Panitia Irigasi Kabupaten/Kotamadya.
(2)
Panitia Irigasi sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini mempunyai fungsi membantu Gubernur Kepala Daerah dalam bidang penyediaan, pembagian, dan pemberian air irigasi bagi tanaman dan keperluan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Setiap Badan Hukum, Badan Sosial, dan perorangan yang menggunakan atau mengusahakan air irigasi untuk pertanian harus menjadi anggota Perkumpulan Petani Pemakai Air.
(2)
Pembinaan dan pengembangan terhadap Perkumpulan Petani Pemakai Air sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGAWASAN
Pasal 33
(1)
Untuk tertibnya pelaksanaan Peraturan Daerah ini perlu adanya pengawasan operasional.
(2)
Pelaksanaan Pengawasan operasional sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini menjadi tanggung jawab Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Untuk kepentingan pengawasan, setiap pemegang ijin pemanfaatan air irigasi diwajibkan memberikan kesempatan kepada petugas untuk mengadakan pemeriksaan serta memperlihatkan data yang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Untuk kepentingan kegiatan irigasi, setiap pemilik tanah disepanjang jaringan irigasi diwajibkan memberikan kemudahan kepada petugas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan jis Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi, Pasal 22 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 191 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16, Pasal 17 ayat(2), Pasal 18 ayat(2), Pasal 22, Pasal 23 ayat(3), Pasal 27 dan Pasal 34 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3(tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 37
Selain oleh Pejabat Penyidik Polri, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat(1) Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang pengangkatannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Peraturan Daerah ini, berwenang:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka dan saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik Polri bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik Polri memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
Semua ketentuan mengenai irigasi yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannnya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah tanggal 22 April 1959 tentang Peraturan Perairan Daerah Daerah Swatantra Tingkat ke I Jawa Tengah sepanjang yang mengatur penyelenggaraan Irigasi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah.
Semarang, 24 Maret 1990.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA.
ttd
Ir. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan keputusannya tanggal 27 Februari 1991 Nomor 611.33-232.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 10 Tanggal: 13 Maret 1991 Seri : D No. : 10
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. WAHYU DI
NIP. 010 014 882
Assisten IV Sekwilda
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah menerima sebagian urusan di bidang Pekerjaan Umum dari Pemerintah Pusat termasuk antara lain urusan yang berkaitan dengan pengairan.
Sesuai dengan kewenangan tersebut Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah menetapkan Peraturan Daerah tanggal 22 April 1959 tentang Peraturan Perairan Daerah Swatantra Tingkat Ke I Jawa Tengah yang dijalankan berdasarkan pasal 63 ayat(1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Swatantra Tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 11 Januari 1960(Tambahan Seri A Nomor 1) serta telah mendapat persetujuan dari Penguasa Perang Daerah Teritorial IV dengan Surat Keputusannya tanggal 15 Desember 1959 Nomor: KPTS-PPD/00533/12/1959.
Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan berikut peraturan pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi, maka Peraturan Daerah tanggal 22 April 1959 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada maupun kebutuhan pembangunan pengairan dewasa ini. Terlebih lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987, disamping mengadakan pembaharuan penyerahan urusan dibidang Pekerjaan Umum juga sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953. Dengan demikian Peraturan Daerah tanggal 22 April 1959 sudah saatnya diperbaharui, dan disusun kembali menurut bidangnya masing-masing sesuai dengan fungsi dan peranannya serta berdasarkan kewenangan yang ada pada Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985 tentang Pengambilan Air Bawah Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1988 tentang Ijin Penggunaan Air Permukaan Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Selanjutnya untuk melaksanakan amanat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat(1) dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 serta Pasal 3 huruf A, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu mengatur Irigasi yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…