PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa pendidikan adalah proses pemahaman dan transfer ilmu pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang merupakan hak warga negara dan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat dan keluarga;
b.
bahwa pendidikan di Jawa Barat harus mencerminkan dasar filosofi dan sosiologi daerah Jawa Barat yang luhur sehingga perlu diatur sistem penyelenggaraan pendidikan dengan tata kelola yang efektif dan produktif, dengan melibatkan seluruh komponen yang bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan;
c.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tanggal 4 Juli 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);
4.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3460);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3461);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3754);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4019);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4769);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4863);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4864);
22.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah;
23.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah;
24.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
25.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
26.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007;
27.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah;
28.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
29.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
30.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan;
31.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
32.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
33.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
34.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
35.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya;
36.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra dan Aksara Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 5 Seri E);
37.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 6 Seri E);
38.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);
39.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Cacat (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 7 Seri E);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
5.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
6.
Dinas adalah Dinas yang membidangi pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
7.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana yang dilaksanakan secara formal, nonformal, dan informal untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
8.
Pemangku Kepentingan Pendidikan adalah orang, kelompok orang, atau organisasi yang memiliki kepentingan dan/atau kepedulian terhadap pendidikan.
9.
Masyarakat adalah:
a.
penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b.
peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan
c.
pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
10.
Orangtua adalah orangtua kandung atau wali yang bertanggungjawab penuh atas peserta didik.
11.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
12.
Anak Berkebutuhan Khusus adalah anak yang memiliki kebutuhan khusus, baik temporer maupun permanen, yang diakibatkan oleh kondisi politik, sosial, ekonomi dan kelainan, sehingga kepadanya perlu diberikan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.
13.
Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan.
14.
Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
15.
Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
16.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
17.
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
18.
Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
19.
Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
20.
Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi pendidikan menengah yang berbentuk Sekolah Dasar(SD), Sekolah Dasar Luar Biasa(SDLB), Madrasah Ibtidaiyah(MI) dan Program Kejar Paket A atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama(SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa(SMPLB), Madrasah Tsanawiyah(MTs), Program Kejar Paket B atau bentuk lain yang sederajat seperti pendidikan komunitas(homeschooling).
21.
Pendidikan Menengah adalah lanjutan pendidikan dasar yang terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan yang berbentuk Sekolah Menengah Atas(SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa(SMALB), Madrasah Aliyah(MA), Sekolah Menengah Kejuruan(SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan(MAK), dan Program Kejar Paket C atau bentuk lain yang sederajat.
22.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
23.
Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
24.
Pendidikan Layanan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau tertinggal, masyarakat adat yang terpencil, masyarakat yang mengalami bencana alam dan bencana sosial, dan masyarakat yang tidak mampu dari segi ekonomi.
25.
Pendidikan Inklusif adalah sistem layanan pendidikan pada setiap satuan pendidikan yang mengakomodasi semua peserta didik tanpa diskriminasi, dengan pelayanan yang diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik di lingkungan terdekat dengan rumah tinggalnya.
26.
Pendidikan Anak Usia Dini adalah pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6(enam) tahun, yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani, agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut yang diselenggarakan dalam bentuk Taman Kanak-Kanak(TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa(TKLB), Raudlatul Athfal(RA), Kelompok Bermain(Kober), Kelompok Bermain Luar Biasa(KBLB), Taman Penitipan Anak(TPA), dan Taman Penitipan Anak Luar Biasa(TPALB) atau satuan pendidikan yang sejenis.
27.
Sekolah atau Madrasah adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan proses pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
28.
Sekolah Luar Biasa(SLB) atau Sekolah Khusus adalah sekolah yang memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus(PDBK) yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, dan/atau sosial pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta pendidikan anak usia dini yang bersifat segregatif.
29.
Sekolah Bertaraf Internasional adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan proses pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan menggunakan standar internasional.
30.
Perguruan Tinggi adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan proses pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas.
31.
Penyelenggaraan Pendidikan adalah upaya dan proses memfasilitasi pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat guna memenuhi hak warga negara dalam memperoleh pendidikan.
32.
Unit Pelayanan Pendidikan adalah lembaga yang dibentuk dan diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
33.
Fasilitasi adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat dalam memberikan kemudahan pelayanan pendidikan bagi masyarakat dalam bentuk penetapan peraturan, mekanisme, prasarana, sarana, pembiayaan, inovasi, pengembangan dan penelitian.
34.
Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
35.
Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dibentuk dan berperanserta dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
36.
Lembaga Pelatihan Praktik Kejuruan(Vocational Training Center) adalah lembaga yang memberikan pelayanan praktik kejuruan bagi guru, siswa dan masyarakat sesuai program keahlian tertentu.
37.
Pendidikan Kejuruan(Vocational Education) adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan pengembangan kemampuan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu, kemampuan beradaptasi di lingkungan kerja, melihat peluang kerja, mengembangkan diri di kemudian hari, dan melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan program keahliannya.
38.
Lembaga Pelatihan adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional.
39.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan sesuai standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
40.
Lembaga Pendukung Pendidikan atau Pusat Sumber(Resources Center) adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah maupun masyarakat, yang manajemennya dikelola secara independen, serta memberikan dukungan kekuatan(supporting power) dan dukungan profesional(professional support) bagi kelangsungan dan keberhasilan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
41.
Lembaga Uji Kompetensi adalah lembaga profesional kependidikan yang dibentuk dan diberi kewenangan oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan pengujian kompetensi pendidikan masyarakat yang membutuhkan pengakuan formal.
42.
Lembaga Teknologi Informasi dan Komunikasi(Information Communication Technology Center) adalah lembaga yang memberikan pelayanan khusus bidang teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan.
43.
Penyelenggara Pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal.
44.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh lembaga independen.
45.
Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan yang berlaku secara nasional.
46.
Pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
47.
Tenaga Kependidikan adalah tenaga profesional yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan yang berkualifikasi sebagai Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, Laboran, Pustakawan, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
48.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
49.
Pendanaan Pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
50.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan penyelenggaraan pendidikan dilakukan dalam rangka menyiapkan sumberdaya manusia, melalui penataan sarana prasarana, manajemen dan mutu layanan pendidikan untuk mengembangkan dan mengarahkan potensi peserta didik, agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat, berilmu, cerdas, cakap, kreatif, mandiri yang memiliki keunggulan kompetitif dan menjadi masyarakat yang demokratis dan bertanggungjawab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Sasaran penyelenggaraan pendidikan yaitu:
a.
terlaksananya sistem pendidikan yang efektif, produktif, objektif, transparan, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, relevan, berwawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan terbuka, sesuai dengan tuntutan serta kebutuhan masyarakat dan lingkungan;
b.
terlaksananya tatakelola yang bermutu mencakup aspek perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pendidikan;
c.
terwujudnya tatalaksana penyelenggaraan pendidikan yang bermutu pada seluruh penyelenggara pendidikan bagi terselenggaranya pelayanan pendidikan untuk masyarakat;
d.
terdistribusikannya tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab pendidikan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan;
e.
terpenuhinya fasilitas pendidikan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan; dan
f.
terjalinnya koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas yang terintegrasi dalam mekanisme penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 4
Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip:
a.
Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi nilai keagamaan, hak asasi manusia, dan nilai budaya daerah;
b.
Pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat;
c.
Pemberian keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan serta mengarahkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran;
d.
Pemerataan bagi segenap warga masyarakat;
e.
Pemberdayaan semua komponen masyarakat melalui peranserta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan; dan
f.
Terpadu dan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEWENANGAN
Pasal 5
Pemerintah Daerah berwenang:
a.
menetapkan kebijakan operasional pendidikan sesuai kebijakan nasional;
b.
melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan operasional dan sinergitas program pendidikan antar Kabupaten/Kota;
c.
melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan jenjang satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah atau bentuk lain yang setara dan sederajat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, pendidikan inklusif, lembaga pendukung pendidikan, lembaga pelatihan praktik kejuruan, lembaga uji kompetensi, lembaga teknologi informasi dan komunikasi, serta lembaga kerjasama sekolah dengan dunia usaha/dunia industri;
d.
melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan yang berwawasan keunggulan lokal dan kompetitif;
e.
melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan khusus, pendidikan inklusif dan pendidikan layanan khusus;
f.
memfasilitasi dan merekomendasi pemberian ijin pendirian satuan pendidikan dasar dan menengah bertaraf internasional, pendidikan khusus, pendidikan informal, pendidikan inklusif dan pendidikan layanan khusus;
g.
melaksanakan pendataan, pengembangan kurikulum dan penilaian pendidikan yang terintegrasi pada seluruh jajaran pendidikan di Daerah;
h.
memberikan dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi;
i.
memelihara bahasa, sastra dan aksara Daerah bagi pelestarian dan pewarisan nilai-nilai luhur budaya melalui jalur pendidikan formal, nonformal dan informal; dan
j.
melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata(KKN), Kemah Kerja Mahasiswa(KKM), Praktik Kerja Lapangan(PKL), Pengalaman Praktik Lapangan(PPL), Praktik kerja industri(Prakerin) pengabdian masyarakat dan penelitian yang dilaksanakan oleh siswa atau mahasiswa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RUANG LINGKUP, UPAYA DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 6
Ruang lingkup penyelenggaraan pendidikan yaitu:
a.
wewenang, tugas, fungsi dan tanggungjawab setiap penyelenggara pendidikan;
b.
pengaturan dan standarisasi penyelenggaraan pendidikan;
c.
pengaturan kurikulum, penerimaan peserta didik baru dan pengembangan penyelenggaraan pendidikan;
d.
penyediaan dan pengaturan sumberdaya kependidikan yang mencakup tenaga, pembiayaan, sarana dan prasarana serta penunjang pendidikan lainnya; dan
e.
pengelolaan dan pengawasan unit pelayanan pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Untuk keberhasilan penyelenggaraan pendidikan, dilakukan upaya-upaya:
a.
mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembangunan pendidikan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program;
b.
mengoptimalkan peran serta masyarakat dan dunia usaha/dunia industri dalam penyelenggaraan pendidikan;
c.
mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan unit pelayanan pendidikan yang dilaksanakan oleh masyarakat; dan
d.
mengikutsertakan orangtua selaku pengguna jasa layanan pendidikan untuk melakukan pengawasan program pendidikan di sekolah guna meningkatkan kualitas dan produktivitas penyelenggaraan pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggungjawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat, dunia usaha/dunia industri dan keluarga.
(2)
Pemerintah Daerah menyusun mekanisme penyelenggaraan, pengawasan dan pengendalian pendidikan.
(3)
Pemerintah Daerah mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRATEGI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 9
Penyelenggaraan pendidikan dilakukan dengan strategi:
a.
melaksanakan koordinasi yang efektif dengan seluruh jajaran pendidikan untuk membangun sinergitas pembangunan pendidikan;
b.
meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan yang kondusif, efektif dan bermutu;
c.
meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu, peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pengelolaan pendidikan;
d.
meningkatkan relevansi dan daya saing keluaran pendidikan melalui kerjasama dengan dunia usaha/dunia industri;
e.
menggali dan memberdayakan seluruh potensi internal maupun eksternal guna menghasilkan pendidikan yang efektif dan produktif; dan
f.
meningkatkan kinerja dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan serta institusi pendidikan melalui pemberian kesejahteraan dan penghargaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYELENGGARA PENDIDIKAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 10
(1)
Penyelenggara pendidikan menyelenggarakan Unit Pelayanan Pendidikan bagi masyarakat.
(2)
Unit Pelayanan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
Satuan Pendidikan pada jalur Pendidikan Formal;
b.
Satuan Pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal;
c.
Lembaga Pelatihan Praktik Kejuruan;
d.
Lembaga Pendukung Pendidikan; dan
e.
Lembaga lainnya yang menyelenggarakan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
(3)
Unit Pelayanan Pendidikan menyelenggarakan pelayanan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyelenggaraan Unit Pelayanan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaHak dan Kewajiban
Pasal 11
Dalam penyelenggaraan pendidikan, penyelenggara pendidikan berhak menerima pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal dan nonformal dari Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Dalam penyelenggaran pendidikan, penyelenggara pendidikan berkewajiban:
a.
melakukan penjaminan mutu pendidikan;
b.
membina dan mengembangkan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya;
c.
menyelenggarakan pendidikan tanpa diskriminasi; dan
d.
melaporkan kegiatan penyelenggaraan pendidikan kepada Gubernur melalui Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKoordinasi Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal 13
Penyelenggara pendidikan di lingkungan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan unit pelayanan pendidikan kepada masyarakat, berkoordinasi dengan Dinas sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh Raudlatul Athfal(RA), Busthanul Athfal(BA), Madrasah Ibtidaiyah(MI), Madrasah Tsanawiyah(MTs), Madrasah Aliyah(MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan(MAK) yang berada di bawah tanggung jawab Departemen Agama, berkoordinasi dengan Dinas.
(2)
Instansi vertikal yang menyelenggarakan pendidikan di daerah, berkoordinasi dengan Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SATUAN PENDIDIKAN BERTARAF INTERNASIONAL
Pasal 15
Satuan pendidikan dan/atau program studi yang akan menjadi satuan/program studi bertaraf internasional, harus melalui tahapan satuan pendidikan berstandar nasional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dalam menyelenggarakan satuan/program studi bertaraf internasional, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan:
a.
merencanakan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan untuk satuan pendidikan/program studi bertaraf internasional;
b.
mengangkat dan menempatkan pendidik dan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil untuk satuan pendidikan/program studi bertaraf internasional;
c.
meningkatkan Peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan untuk pendidikan/program studi bertaraf internasional;
d.
membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan untuk pendidikan/program studi bertaraf internasional;
e.
memberhentikan pendidik dan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil pada pendidikan/program studi bertaraf internasional;
f.
menyediakan biaya, sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan/program studi bertaraf internasional;
g.
memindahkan pendidik dan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil untuk pendidikan/program studi bertaraf internasional antar Kabupaten/Kota; dan
h.
mengalokasikan tenaga potensial pendidik dan tenaga kependidikan untuk pendidikan/program studi bertaraf internasional di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Penyelenggaraan satuan/program studi bertaraf internasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENDIDIKAN KHUSUS, PENDIDIKAN INKLUSIF DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
Bagian KesatuUmum
Pasal 18
(1)
Dalam menyelenggarakan Pendidikan Khusus, Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban:
a.
merencanakan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan untuk pendidikan khusus, pendidikan inklusif dan pendidikan layanan khusus;
b.
mengangkat dan menempatkan pendidik dan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil untuk satuan pendidikan khusus, pendidikan inklusif dan pendidikan layanan khusus;
c.
meningkatkan kesejahteraan, memberikan penghargaan dan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan untuk pendidikan khusus, pendidikan inklusif, dan pendidikan layanan khusus;
d.
membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan untuk pendidikan khusus, pendidikan inklusif, dan pendidikan layanan khusus;
e.
memberhentikan pendidik dan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil pada pendidikan khusus, pendidikan inklusif, dan pendidikan layanan khusus;
f.
menyediakan biaya, sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan khusus, pendidikan inklusif dan pendidikan layanan khusus;
g.
memindahkan pendidik dan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil pada pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus antar Kabupaten/Kota; dan
h.
mengalokasikan tenaga potensial pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus, pendidikan inklusif dan pendidikan layanan khusus di Daerah.
(2)
Ketentuan pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPendidikan Khusus
Pasal 19
(1)
Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan berfungsi memberikan pelayanan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, dan/atau sosial.
(2)
Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan melalui jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Penyelenggaraan pendidikan khusus dapat dilakukan melalui satuan pendidikan khusus berupa Sekolah Khusus dan Sekolah Luar Biasa, atau di sekolah umum dengan penataan pendidikan inklusif.
(2)
Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan pada jalur formal diselenggarakan melalui satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah.
(3)
Satuan pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan untuk pendidikan anak usia dini dapat berbentuk Taman Penitipan Anak Luar Biasa(TPALB), Kelompok Bermain Luar Biasa(KBLB), atau Taman Kanak-Kanak Luar Biasa(TKLB).
(4)
Satuan Pendidikan Khusus bagi peserta didik berkelainan pada jenjang pendidikan dasar terdiri dari:
a.
Sekolah Dasar Luar Biasa(SDLB) atau bentuk lain yang sederajat;
b.
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa(SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat.
(5)
Satuan pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan pada jenjang pendidikan menengah berupa Sekolah Menengah Atas Luar Biasa(SMALB) atau bentuk lain yang sederajat.
(6)
Jenis Sekolah Khusus dan Sekolah Luar Biasa(SLB) disediakan bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus(PDBK) sesuai dengan kelainannya.
(7)
Penyelenggaraan satuan pendidikan khusus dapat menyelenggarakan pendidikan untuk satu atau beberapa jenis peserta didik berkelainan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan pada satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dan peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPendidikan Inklusif
Pasal 22
(1)
Setiap satuan pendidikan dapat menyelenggarakan pendidikan inklusif, dengan ketentuan dilengkapi komponen pendukung.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPendidikan Layanan Khusus
Pasal 23
(1)
Pendidikan layanan khusus dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
Bagian KesatuHak
Pasal 24
(1)
Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa, berhak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan khusus maupun pendidikan umum.
(3)
Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
(4)
Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
(5)
Peserta didik yang berprestasi dan/atau memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa atau dari keluarga tidak mampu, berhak memperoleh beasiswa.
(6)
Peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dari keluarga tidak mampu, wajib dibebaskan dari semua kewajiban pembiayaan pendidikan tanpa ada diskriminasi di dalam memperoleh pelayanan pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKewajiban
Pasal 25
Peserta didik berkewajiban:
a.
menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
b.
melaksanakan tata tertib satuan pendidikan; dan
c.
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
BAHASA PENGANTAR PENDIDIKAN
Pasal 26
(1)
Bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar resmi dalam penyelenggaraan pendidikan.
(2)
Bahasa Daerah menjadi bahasa pengantar resmi kedua disamping Bahasa Indonesia.
(3)
Sistem Isyarat Bahasa Indonesia(SIBI) dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan khusus yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak tunarungu.
(4)
Bahasa Internasional dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan bahasa internasional peserta didik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
AKREDITASI
Pasal 27
(1)
Akreditasi dilaksanakan terhadap satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal.
(2)
Akreditasi sekolah/madrasah dan satuan pendidikan nonformal dilakukan secara periodik selambat-lambatnya 5(lima) tahun satu kali.
(3)
Pelaksana akreditasi adalah:
a.
Akreditasi untuk sekolah/madrasah dilakukan oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah(BAP-S/M);
b.
Akreditasi untuk satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Badan Akreditasi Provinsi Pendidikan nonformal(BAP-PNF) yang bersifat independen, yang dibentuk oleh Gubernur.
(4)
Pembiayaan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1),(2) dan(3) bersumber dari APBN, APBD, dan APBD Kabupaten/Kota.
(5)
Pengaturan mengenai akreditasi sekolah/madrasah dan satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Pasal 28
(1)
Pemerintah Daerah melakukan supervisi dan membantu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk menyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam penjaminan mutu pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
(2)
Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KERJASAMA DAN KEMITRAAN
Bagian KesatuKerjasama
Pasal 29
(1)
Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerjasama dalam rangka penyelenggaraan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan antara Daerah dengan:
a.
Pemerintah;
b.
Provinsi lain;
c.
Kabupaten/Kota;
d.
Luar Negeri.
(3)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat berbentuk:
a.
bantuan pendanaan pendidikan;
b.
bantuan tenaga ahli;
c.
bantuan sarana dan prasarana;
d.
pendidikan dan pelatihan;
e.
kerjasama lain sesuai kesepakatan para pihak.
(4)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a, b dan c, dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama.
(5)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf d, dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKemitraan
Pasal 30
(1)
Pemerintah Daerah membentuk kemitraan dengan dunia usaha, perguruan tinggi dan/atau lembaga lain dalam rangka penyelenggaraan pendidikan, sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui:
a.
penyediaan dana pendidikan;
b.
pengembangan ilmu dan teknologi;
c.
penelitian dan pengembangan;
d.
peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan;
e.
sarana dan prasarana; dan
f.
kegiatan lain sesuai kesepakatan para pihak.
(3)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dituangkan dalam bentuk Perjanjian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, Satuan Pendidikan dapat melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA/DUNIA INDUSTRI
Pasal 32
Masyarakat selaku mitra pemerintah memiliki peran yang strategis dalam penyelenggaraan dan pembangunan pendidikan, baik sebagai pelaku, penyelenggara, pengelola, penyandang dana, pengawas, maupun tenaga kependidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Dalam hal Pemerintah Daerah kekurangan pendidik dan tenaga kependidikan, masyarakat dapat mengabdikan dirinya menjadi guru, pustakawan, laboran, tutor, instruktur atau sebutan lainnya yang sesuai dengan keahlian pada jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.
(2)
Masyarakat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan keberhasilan pendidikan.
(3)
Pengaturan lebih lanjut mengenai peranserta masyarakat dalam pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) diatur oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENDANAAN PENDIDIKAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 34
(1)
Pendanaan pendidikan di Daerah menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat dan dunia usaha/dunia industri.
(2)
Penyediaan dana pendidikan, di luar gaji, biaya pendidikan kedinasan dan tunjangan lainnya dialokasikan minimal 20%(dua puluh persen) dari APBD.
(3)
Pendanaan pendidikan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) ditujukan dalam penyelenggaraan pendidikan secara berkualitas, terjangkau dan berkeadilan.
(4)
Pengalokasian pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) berdasarkan pada prinsip keadilan, kecukupan dan keberlanjutan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalokasian pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(4), diatur oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaBantuan Pendidikan atau Beasiswa
Pasal 35
(1)
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orangtua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya.
(2)
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
(3)
Ketentuan mengenai pemberian bantuan biaya pendidikan dan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSumber Pendanaan
Pasal 36
Sumber pendanaan pendidikan berasal dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN);
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD);
c.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Kabupaten/Kota;
d.
Dana masyarakat dan dunia usaha/dunia industri;
e.
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 37
(1)
Penyelenggara pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12, dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa:
a.
Teguran tertulis;
b.
Pembatasan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan;
c.
Pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan;
d.
Ganti rugi; dan/atau
e.
Denda.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 38
(1)
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan oleh Gubernur.
(2)
Mekanisme pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2008 NOMOR SERI
Penjelasan Umum
Pendidikan merupakan suatu proses untuk mengembangkan potensi kompetensi yang meliputi fisik, emosional, mental, intelektual dari sumber daya manusia secara optimal yang dicirikan dengan adanya perubahan sikap dan perilaku manusia menuju ke arah yang lebih baik dan berlangsung tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu.
Pendidikan sebagai suatu proses, dapat berlangsung di lingkungan keluarga, masyarakat dan satuan pendidikan. Pendidikan yang berlangsung di lingkungan masyarakat cenderung lebih dominan dibandingkan dengan yang berlangsung pada satuan pendidikan. Oleh karena itu, pendidikan harus memperhatikan dan menjunjung tinggi nilai-nilai yang hidup di masyarakat baik berupa nilai-nilai filosofis, seni, budaya, tradisi, moral, etika, agama serta pola hidup dan pola pikir cageur, bageur, bener, pinter tur singer serta silih asah, silih asih dan silih asuh, yang mempengaruhi hidup dan kehidupan masyarakat itu sendiri, dalam upaya mendukung akselerasi pencapaian angka Indeks Pembangunan Manusia Jawa Barat.
Menyadari betapa pentingnya sumber daya manusia terdidik, pendidikan ditempatkan sebagai komponen dasar strategi pembangunan(Development Basic Strategic Componen). Untuk itu, pendidikan harus diorganisir dalam sebuah sistem agar investasinya jelas, efektif dan terkendali.
Pengelolaan pendidikan harus menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat serta keluarga. Sehubungan hal tersebut perlu dibangun kerjasama yang sinergis, harmonis dan saling mendukung diantara unsur-unsur tersebut agar sesuai dengan fungsi dan kapasitas masing-masing. Hal tersebut dilakukan agar pendidikan dapat mencapai tujuan dan sasarannya, yang mengacu pada kaidah-kaidah yang berlaku dan dasar-dasar filosofis kehidupan bangsa dan negara.
Penyelenggaraan pendidikan bertujuan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Jawa Barat yang beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berpendidikan, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohani melalui penataan infrastruktur, suprastruktur dan mutu layanan pendidikan serta mengacu kepada visi pemerintahan dan visi pendidikan di Jawa Barat.
Untuk itu perlu ada satu kebijakan yang terintegrasi dalam mengatur penyelenggaraan pendidikan, agar terwujud kesatuan kebijakan, langkah, arah dan tujuan di dalam melaksanakan pembangunan pendidikan di Jawa Barat, guna lebih mengefisienkan dan mengefektifkan pembangunan pendidikan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.
Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); teranyar, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan "zero tolerance" ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib berizin, dengan ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.