Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 7 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Kebijakan Impor
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 7 TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1989 tentang Retribusi Izin Trayek Kendaraan Umum di Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1996 tentang perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1989 tentang Retribusi Izin Trayek bagi Kendaraan Umum di Sulawesi Tenggara sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan;
b.
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan serta pengaturan perizinan angkutan orang di jalan yang berdaya guna dan berhasil guna serta untuk pencapaian pengelolaan secara optimal maka Peraturan Daerah tersebut huruf a perlu dicabut dan ditetapkan kembali sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi dengan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana butir a dan b diatas maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Penyelenggaraan Perizinan Angkutan Orang Dijalan Dengan Kendaraan Umum Pada Lintas Kabupaten/Kota.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1989 tentang penyidik Pegawai Negeri Sipil.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN ANGKUTAN ORANG DIJALAN DENGAN KENDARAAN UMUM PADA LINTAS KABUPATEN/KOTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
4.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara;
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara;
6.
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;
7.
Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung;
8.
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal;
9.
Dalam Trayek adalah pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bus umum yang mempunyai asal tujuan yang tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal;
10.
Tidak dalam trayek adalah pelayanan angkutan orang dengan menggunakan mobil bus/penumpang umum merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu atau dari daerah ke daerah;
11.
Izin Trayek/Izin Operasi adalah surat izin yang diberikan kepada pengusaha angkutan orang untuk melaksanakan hak dan kewajibannya mengoperasikan kendaraan umum lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi Sulawesi Tenggara yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara;
12.
Kartu Pengawasan adalah Kartu yang merupakan kutipan Surat Keputusan Izin Trayek/Izin Operasi yang harus selalu berada pada setiap kendaraan bermotor yang memiliki izin trayek/operasi;
13.
Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang;
14.
Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Provinsi dengan mempergunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek;
15.
Angkutan khusus adalah angkutan yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, yang melayani antar jemput penumpang umum, antar jemput karyawan, permukiman, dan simpul yang berbeda;
16.
Angkutan Sewa adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan atau tanpa pengemudi, dalam wilayah operasi yang tidak terbatas;
17.
Angkutan Pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda-tanda khusus untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain diluar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan sosial lainnya;
18.
Angkutan Lingkungan adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang dioperasikan dalam wilayah operasi terbatas pada kawasan tertentu;
19.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin bagi setiap orang pribadi atau badan yang mengusahakan angkutan orang dengan kendaraan umum yang beroperasi dalam wilayah antar Kabupaten/Kota di provinsi Sulawesi Tenggara;
20.
Bus Besar adalah Kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih dari 28 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 9 meter;
21.
Bus sedang adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 16 s/d 28 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 6,5 sampai dengan 9 meter;
22.
Bus kecil adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 8 s/d 16 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan 4-6,5 meter;
23.
Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas sebanyak-banyaknya 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang tidak boleh lebih dari 4 meter;
24.
Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang, mengadakan pengecekan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi;
25.
Retribusi perizinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
26.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Daerah ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, atas pemberian izin angkutan orang dengan kendaraan umum lintas Kabupaten/Kota;
27.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SPORD, adalah Surat yang dipergunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data obyek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
28.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi;
29.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT adalah Surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
LOKASI DAN PENYELENGGARAAN
Pasal 2
(1)
Setiap pengusahaan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum yang melintas lebih dari satu Kabupaten/Kota dalam wilayah Daerah wajib memiliki izin trayek/izin operasi.
(2)
Lokasi penyelenggaraan perizinan angkutan orang di jalan adalah semua jaringan pelayanan poros jalan di wilayah Sulawesi Tenggara yang melintasi lebih dari satu Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan.
(2)
Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Dinas Perhubungan atas nama Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN UMUM
Pasal 4
(1)
Pengangkutan orang di jalan dengan kendaraan umum dilakukan dengan menggunakan mobil bus atau mobil penumpang.
(2)
Pengangkutan orang dengan kendaraan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilayani dalam bentuk:
a.
Angkutan dalam trayek;
b.
Angkutan tidak dalam trayek
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Untuk pelayanan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum dilakukan dalam jaringan trayek.
(2)
Jaringan trayek sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari:
a.
trayek angkutan kota dalam Provinsi;
b.
trayek angkutan khusus.
(3)
Jaringan trayek sebagaimana dimaksud ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pelayanan angkutan antara kota dalam provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2, huruf a dilaksanakan dalam jaringan trayek antar kota dalam Provinsi.
(2)
Pelayanan angkutan antar Kota dalam provinsi diselenggarakan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.
mempunyai jadwal tetap, sebagaimana tercantum dalam jam perjalanan pada waktu pengawasan mobil bus yang dioperasikan;
b.
pelayanan angkutan yang dilakukan bersifat pelayanan cepat atau lambat;
c.
dilayani dengan mobil bus sedang, maupun besar baik untuk pelayanan ekonomi maupun pelayanan non ekonomi;
d.
tersedianya terminal penumpang, dan terminal tujuan;
e.
prasarana Jalan yang dilalui dalam pelayanan angkutan antar kota dalam Provinsi sebagaimana tercantum dalam izin trayek yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Kendaraan yang digunakan untuk angkutan antar kota dalam provinsi harus dilengkapi dengan:
1.
Nama perusahaan dan nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan dan belakang kendaraan;
2.
Papan trayek yang memuat asal dan tujuan serta kota yang dilalui dengan dasar putih tulisan hitam yang ditempatkan dibagian depan belakang kendaraan;
3.
Jenis trayek yang dilayani ditulis secara jelas dengan huruf balok, melekat pada badan kendaraan sebelah kiri dan kanan dengan tulisan "ANGKUTAN ANTAR KOTA DALAM PROVINSI";
4.
Daftar tarif yang berlaku;
5.
Kotak obat lengkap dengan isinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Angkutan dalam trayek sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi:
a.
angkutan antar jemput;
b.
angkutan karyawan;
c.
angkutan Permukiman;
d.
angkutan pemadu moda;
(2)
Angkutan dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pelayanan pelengkap terhadap pelayanan angkutan antar kota dalam Provinsi dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pelayanan angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, dilaksanakan dalam trayek dengan asal dan tujuan perjalanan tetap atau sebaliknya.
(2)
Pelayanan angkutan antar jemput diselenggarakan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.
tidak berjadwal dan tidak boleh singgah di terminal;
b.
menggunakan mobil bus kecil dan sedang atau besar;
c.
menggunakan plat tanda nomor warna kuning dengan tulisan hitam;
d.
tidak menaikan penumpang di perjalanan;
e.
tidak mengenakan tarif yang berpotensi/dapat mengganggu pelayanan angkutan dalam trayek pada lintasan yang sama;
f.
kendaraan yang dapat dioperasikan tidak melebihi 20% dari jumlah kendaraan dalam trayek dengan asal dan tujuan perjalanan yang sama.
(3)
Kendaraan yang digunakan untuk angkutan antar jemput harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
tidak mencantumkan papan trayek pada kendaraan yang dioperasikan;
b.
dilengkapi tanda khusus berupa stiker dengan tulisan "ANGKUTAN ANTAR JEMPUT" yang ditempatkan pada badan kendaraan sebelah kiri dan kanan;
c.
dilengkapi logo dan nama perusahaan yang ditempatkan pada pintu depan bagian tengah sebelah kiri dan kanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pelayanan angkutan karyawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dalam trayek yang melayani dari dan ke satu tujuan sentra kerja dengan beberapa titik asal penumpang.
(2)
Pelayanan angkutan karyawan diselenggarakan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.
khusus mengangkut karyawan;
b.
berjadwal dan tidak boleh singgah di Terminal;
c.
menggunakan mobil bus;
d.
menggunakan plat tanda nomor warna kuning dengan tulisan hitam;
(3)
Kendaraan yang digunakan untuk angkutan karyawan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
dilengkapi tanda khusus berupa stiker dengan tulisan "ANGKUTAN KARYAWAN" yang ditempatkan pada badan kendaraan sebelah kiri dan kanan;
b.
dilengkapi logo dan nama perusahaan yang ditempatkan pada pintu depan bagian tengah sebelah kiri dan kanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pelayanan angkutan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dalam trayek yang melayani dari dan ke satu kawasan permukiman dengan beberapa titik tujuan penumpang.
(2)
Pelayanan angkutan permukiman diselenggarakan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.
pembayaran dilakukan secara langsung oleh karyawan atau tidak langsung;
b.
tidak menaikan penumpang di perjalanan/umum.
(3)
Kendaraan yang digunakan untuk angkutan permukiman harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
dilengkapi tanda khusus berupa stiker dengan tulisan: "ANGKUTAN PERMUKIMAN" yang ditempatkan pada badan kendaraan sebelah kiri dan kanan;
b.
dilengkapi logo dan nama perusahaan yang ditempatkan pada pintu depan bagian tengah sebelah kiri dan kanan;
c.
dilengkapi tanda jati diri pengemudi yang ditempatkan pada dashboard kendaraan yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan angkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pelayanan angkutan pemadu moda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk melayani penumpang dari dan/atau ke terminal, stasiun kereta api, pelabuhan dan Bandar udara kecuali dari Terminal ke Terminal.
(2)
Pelayanan angkutan pemadu moda diselenggarakan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.
khusus mengangkut perpindahan penumpang dari satu moda ke moda lain;
b.
berjadwal;
c.
menggunakan mobil bus atau mobil penumpang;
d.
menggunakan plat tanda nomor warna kuning dengan tulisan hitam.
(3)
Kendaraan yang digunakan untuk angkutan pemadu moda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mencantumkan papan trayek pada kendaraan yang dioperasikan;
b.
dilengkapi tanda khusus berupa stiker, yang ditempatkan pada badan kendaraan sebelah kiri dan kanan;
c.
dilengkapi logo dan nama perusahaan yang ditempatkan pada pintu depan bagian tengah sebelah kiri dan kanan;
d.
dilengkapi tanda jati diri pengemudi yang ditempatkan pada dashboard kendaraan yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan angkutan;
e.
dilengkapi fasilitas bagasi sesuai kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pengangkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat 2 huruf b terdiri dari:
a.
Angkutan Taksi;
b.
Angkutan Sewa;
c.
Angkutan Pariwisata;
d.
Angkutan Lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pelayanan angkutan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang melayani lebih dari satu Kabupaten/Kota di wilayah Daerah.
(2)
Pelayanan angkutan taksi diselenggarakan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.
tidak berjadwal;
b.
dilayani dengan mobil penumpang umum jenis sedan atau station wagon dan van yang memiliki konstruksi seperti sedan, sesuai standar teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat;
c.
tarif angkutan berdasarkan argometer;
d.
pelayanan dari pintu ke pintu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pelayanan angkutan sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi yang tidak terbatas.
(2)
Pelayanan angkutan sewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.
pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif;
b.
tanda nomor kendaraan plat hitam tulisan putih diberi kode khusus;
c.
tarif angkutan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa;
d.
tidak berjadwal dan tidak masuk terminal;
e.
dalam operasinya tidak secara tetap dan terus menerus serta tidak mempunyai kota asal dan tujuan;
f.
tidak boleh mengambil penumpang di perjalanan/umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pelayanan angkutan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, merupakan pelayanan angkutan kendaraan dari daerah-daerah wisata yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif, atau untuk keperluan lain diluar pelayanan angkutan dalam trayek, antara lain untuk keperluan keluarga dan sosial.
(2)
Pelayanan angkutan pariwisata diselenggarakan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.
mengangkut wisatawan atau rombongan;
b.
pelayanan angkutan ke dan dari Daerah tujuan wisata atau tempat lainnya;
c.
dilayani dengan mobil bus;
d.
tidak masuk terminal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Penyelenggaraan angkutan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan dengan menggunakan mobil penumpang dengan wilayah operasi terbatas pada lingkungan permukiman.
(2)
Pelayanan angkutan permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.
pelayanan angkutan permukiman dari pintu ke pintu dalam wilayah kawasan tertentu;
b.
dilayani dengan mobil penumpang beroda empat atau lebih;
c.
tarif ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dengan penyedia kendaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERIZINAN ANGKUTAN UMUM
Pasal 18
Perizinan angkutan umum terdiri dari:
a.
Izin usaha angkutan;
b.
Izin trayek;
c.
Izin Operasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum dapat dilakukan oleh:
a.
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
b.
Badan Usaha Milik Swasta Nasional;
c.
Koperasi;
d.
Perorangan warga Negara Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Untuk melakukan usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a wajib memiliki izin usaha angkutan.
(2)
Izin usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat digunakan untuk mengusahakan:
a.
angkutan orang dalam trayek;
b.
angkutan orang tidak dalam trayek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Untuk melakukan kegiatan angkutan dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ayat (2) huruf a wajib memiliki izin trayek yang diterbitkan oleh Gubernur.
(2)
Izin trayek sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
a.
angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP);
b.
angkutan antar kota dalam provinsi untuk angkutan antar jemput;
c.
angkutan antar kota dalam Provinsi untuk angkutan karyawan;
d.
angkutan antar kota dalam Provinsi untuk angkutan permukiman;
e.
angkutan antar kota dalam Provinsi untuk angkutan pemadu moda;
f.
angkutan perbatasan yang melebihi dari satu daerah Provinsi sebagai tugas perbantuan;
(3)
Izin trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan satu kesatuan dokumen yang terdiri dari:
a.
Surat Keputusan Izin Trayek, yang sekurang-kurangnya memuat:
1)
Nomor surat keputusan;
2)
Nama perusahaan;
3)
Nomor induk perusahaan;
4)
Nama pimpinan perusahaan/penanggung jawab;
5)
Alamat perusahaan/penanggung jawab;
6)
Masa berlaku izin.
b.
Surat Keputusan pelaksanaan izin trayek, yang sekurang-kurangnya memuat:
1)
Nomor surat keputusan;
2)
Nama perusahaan;
3)
Kode trayek yang dilayani;
4)
Jumlah kendaraan yang diizinkan;
5)
Jumlah perjalanan per hari;
6)
Sifat pelayanan;
7)
Masa berlaku izin.
c.
Lampiran Surat Keputusan berupa daftar kendaraan, yang sekurang-kurangnya memuat:
1)
nomor surat keputusan;
2)
nama perusahaan;
3)
nomor induk perusahaan;
4)
tanda nomor kendaraan;
5)
nomor uji;
6)
merk pabrik;
7)
tahun pembuatan;
8)
daya angkut orang;
9)
kode trayek yang dilayani;
10)
kode pelayanan.
d.
Kartu Pengawasan Kendaraan, yang sekurang-kurangnya memuat:
1)
nomor surat keputusan;
2)
nomor induk kendaraan;
3)
nama perusahaan;
4)
masa berlaku izin;
5)
trayek yang dilayani;
6)
tanda nomor kendaraan;
7)
nomor uji;
8)
daya angkut orang;
9)
daya angkut bagasi;
10)
kode trayek yang dilayani;
11)
jenis dan sifat pelayanan;
12)
jadwal perjalanan.
e.
Surat pernyataan kesanggupan untuk mentaati kewajiban sebagai pemegang izin trayek yang ditandatangani pemohon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Untuk melakukan kegiatan angkutan tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, wajib memiliki izin operasi.
(2)
Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan satu kesatuan dokumen yang terdiri dari:
a.
Surat keputusan izin operasi yang sekurang-kurangnya memuat:
1)
nomor surat keputusan;
2)
nama perusahaan;
3)
nomor induk perusahaan;
4)
nama pimpinan perusahaan/penanggung jawab;
5)
alamat perusahaan/penanggung jawab;
6)
masa berlaku izin.
b.
Surat Keputusan Pelaksanaan izin operasi yang sekurang-kurangnya memuat:
1)
nomor surat keputusan;
2)
nama perusahaan;
3)
jumlah kendaraan yang diizinkan;
4)
masa berlaku izin.
c.
Lampiran Surat Keputusan berupa daftar yang sekurang-kurangnya memuat:
1)
nomor surat keputusan;
2)
nama perusahaan;
3)
tanda nomor kendaraan;
4)
nomor uji;
5)
merk pabrik;
6)
tahun pembuatan;
7)
daya angkut (orang);
8)
ketersediaan fasilitas pendingin udara, tempat duduk yang dapat direbahkan, dan toilet.
d.
Kartu pengawasan kendaraan yang sekurang-kurangnya memuat:
1)
nomor surat keputusan;
2)
nomor induk kendaraan;
3)
nama perusahaan;
4)
masa berlaku izin;
5)
tanda nomor kendaraan;
6)
nomor uji;
7)
daya angkut orang;
8)
daya angkut bagasi.
e.
Surat pernyataan kesanggupan untuk mentaati kewajiban sebagai pemegang izin operasi yang ditandatangani pemohon dan diketahui pejabat pemberi izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERSYARATAN MEMPEROLEH PERIZINAN ANGKUTAN ORANG DI JALAN DENGAN KENDARAAN UMUM
Pasal 23
Untuk memperoleh izin trayek dan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) pemohon menyampaikan permohonan kepada pejabat pemberi izin dengan mengisi blangko permohonan dan melampirkan persyaratan administrasi yang meliputi:
a.
memiliki surat izin usaha angkutan;
b.
menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek;
c.
memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai domisili perusahaan dan foto copy Buku Uji;
d.
menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan;
e.
memiliki atau bekerja sama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;
f.
surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;
g.
surat pertimbangan dari Bupati/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Permohonan Izin Trayek, dapat berupa:
a.
Izin bagi pemohon baru;
b.
Pembaharuan masa berlaku izin;
c.
Perubahan izin terdiri dari:
1)
penambahan trayek atau penambahan kendaraan atau penambahan frekwensi;
2)
pengurangan trayek, atau pengurangan kendaraan, atau pengurangan frekwensi;
3)
perubahan jam perjalanan;
4)
perubahan trayek (dalam hal terjadi perubahan rute, perpanjangan rute atau perpendekan rute);
5)
penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak;
6)
pengalihan kepemilikan perusahaan;
7)
penggantian kendaraan meliputi peremajaan kendaraan, perubahan identitas kendaraan dan tukar lokasi operasi kendaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pejabat pemberi izin wajib memberikan jawaban persetujuan atau penolakan terhadap permohonan yang diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2)
Dalam hal permohonan ditolak, pemberi izin memberikan jawaban secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MASA BERLAKU IZIN TRAYEK, IZIN OPERASI DAN KARTU PENGAWASAN
Pasal 26
Masa berlaku izin trayek dan izin operasi adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang, dan masa berlakunya Kartu Pengawasan adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN TRAYEK
Pasal 27
Pengusaha angkutan yang telah memperoleh izin trayek diwajibkan untuk:
a.
melaporkan apabila terjadi perubahan pemilikan perusahaan;
b.
melaporkan apabila terjadi perubahan domisili perusahaan;
c.
melaporkan kegiatan operasional angkutan setiap bulan;
d.
melunasi iuran wajib asuransi pertanggungan kecelakaan;
e.
mengembalikan dokumen izin trayek apabila terjadi perubahan;
f.
mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis laik jalan;
g.
mengoperasikan kendaraan dilengkapi dokumen perjalanan yang syah yang terdiri dari Kartu Pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, buku uji dan tanda uji kendaraan bermotor;
h.
mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;
i.
mengoperasikan kendaraan sesuai izin yang dimiliki;
j.
mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan sehingga tidak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa dan harta benda;
k.
mengoperasikan kendaraan cadangan harus dilengkapi dengan Kartu Pengawasan kendaraan yang digantikan;
l.
mengoperasikan kendaraan dengan identitas sesuai dengan ketentuan;
m.
setiap izin insidentil hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan pulang pergi;
n.
mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan;
o.
menaikan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
p.
mematuhi ketentuan tarif;
q.
mematuhi ketentuan pelayanan angkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
IZIN INSIDENTIL/ISTIMEWA
Pasal 28
(1)
Izin insidentil merupakan izin yang hanya diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki.
(2)
Izin insidentil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan untuk kepentingan:
a.
Menambah kekurangan angkutan pada waktu keadaan tertentu seperti angkutan pada hari-hari besar keagamaan, angkutan haji, angkutan liburan sekolah dan angkutan transmigrasi;
b.
Keadaan darurat tertentu, seperti bencana alam dan lain-lain.
(3)
Izin insidentil hanya diberikan untuk satu kali perjalanan pulang pergi dan berlaku paling lama 14 (empat belas) hari serta tidak dapat diperpanjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Ketentuan mengenai tempat menaikkan dan/atau menurunkan penumpang harus dinyatakan dalam izin insidentil yang diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Izin insidentil sebagaimana dimaksud Pasal 28 diberikan oleh Kepala Dinas atas nama Gubernur sesuai domisili perusahaan angkutan, untuk izin insidentil yang melayani trayek antar kota dalam Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN-KETENTUAN RETRIBUSI
Pasal 31
Dengan nama retribusi penyelenggaraan perizinan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum pada lintas Kabupaten/Kota dipungut retribusi atas jasa pelayanan pemberian izin angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum pada lintas Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Obyek retribusi adalah setiap jasa pelayanan izin angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum pada lintas Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Obyek retribusi adalah setiap jasa pelayanan izin angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum pada lintas Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan pelayanan izin angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum pada lintas Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Retribusi atas jasa pelayanan izin angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum pada lintas Kabupaten/Kota digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan izin yang dikeluarkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Prinsip Dalam Penetapan Tarif Retribusi atas jasa pelayanan izin angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum pada lintas Kabupaten/Kota adalah untuk menutupi biaya yang diperlukan dalam penyediaan jasa perizinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
1.
Retribusi izin Trayek/Izin operasi kendaraan:
a.
Sead 9 kebawah: Rp. 200.000;
b.
Sead 10 s/d 14: Rp. 250.000;
c.
Sead 15 s/d 25: Rp. 375.000;
d.
Sead 26 keatas: Rp. 500.000;
2.
Besarnya retribusi izin insidentil sebagaimana dimaksud Pasal 28 sebagai berikut:
a.
Sead 9 kebawah: Rp. 20.000;
b.
Sead 10 s/d 14: Rp. 25.000;
c.
Sead 15 s/d 25: Rp. 35.000;
d.
Sead 26 keatas: Rp. 50.000;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KEWAJIBAN MEMBAYAR RETRIBUSI
Pasal 39
(1)
Setiap pengusahaan jasa angkutan orang yang sudah mendapat izin trayek/izin operasi dari Pemerintah Daerah wajib membayar retribusi sebagaimana diatur didalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Bagi pengusaha angkutan yang mengoperasikan kendaraan menyimpang dari izin trayek yang dimiliki diharuskan menggunakan izin insidentil dan wajib membayar retribusi yang besarnya sesuai Pasal 38 ayat (2) angka 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN-KETENTUAN RETRIBUSI
Pasal 40
Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Saat retribusi terutang adalah diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Wajib retribusi diwajibkan mengisi SPORD.
(2)
SPORD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya.
(3)
Bentuk, isi dan atau cara pengisian dan penyampaian SPORD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT.
(3)
Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah serta retribusi yang tidak atau kurang bayar oleh wajib retribusi, ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kadaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tertangguh apabila:
a.
diterbitkan surat teguran; atau
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulannya dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 48
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 39 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 49
(1)
Pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah:
a.
Menerima, mencari mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
c.
Meminta keterangan dan barang bukti dari pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 1996 tentang perubahan Pertama Perda Nomor 5 Tahun 1989 tentang retribusi Izin Trayek bagi kendaraan umum di Sulawesi Tenggara dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan/Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Diundangkan di Kendari
pada tanggal [tanggal]
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
[NAMA GUBERNUR]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2007 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengaturan perizinan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum pada lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…