PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai tindak lanjut dari Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah tanggal 14 Juni 2004, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, serta untuk memenuhi maksud dari visi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sampai Tahun 2010, agar PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dapat masuk pada kelompok Bank Regional sekaligus sebagai Bank Devisa dengan jumlah modal paling sedikit Rp. 150.000.000.000,- (Seratus lima puluh milyar rupiah) pada Tahun 2010;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3655), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996, dan diubah lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 6 Seri D);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.
Peraturan daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah Provinsi dan/atau peraturan daerah Kabupaten/Kota.
4.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5.
Rapat Umum Pemegang Saham selanjutnya disebut RUPS, adalah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, adalah:
a.
Memenuhi maksud dari visi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah tanggal 14 Juni 2004 agar Bank dapat masuk pada kelompok Bank Regional sekaligus sebagai Bank Devisa dengan jumlah modal paling sedikit Rp. 150.000.000.000,- (Seratus lima puluh milyar rupiah) pada Tahun 2010;
b.
Untuk dapat meningkatkan daya saing Bank guna mengantisipasi perkembangan ekonomi nasional maupun global;
c.
Untuk meningkatkan kemampuan dan fleksibilitas Bank dalam rangka turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
(1)
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah yang harus dipenuhi sampai dengan Tahun 2010 sebesar 41 % dari Rp. 150.000.000.000,- (Seratus lima puluh milyar rupiah), atau sebesar Rp. 61.000.000.000,- (enam puluh satu milyar rupiah).
(2)
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan Tahun 2004 telah disetor sebesar Rp. 25.016.810.134,- (Dua puluh lima milyar enam belas juta delapan ratus sepuluh ribu seratus tiga puluh empat rupiah).
(3)
Sisa kewajiban Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi yang belum dipenuhi adalah sebesar Rp. 35.983.189.866,- (Tiga puluh lima milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta seratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah).
(4)
Guna memenuhi sisa bagian Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi yang telah ditetapkan sebagaimana maksud dalam ayat (1) dan ayat (3), Pemerintah Provinsi menganggarkan dalam APBD mulai Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2010 yang besarnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD pada tiap-tiap tahun anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam rangka Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Gubernur memproses Penyertaan Modal sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang sifatnya teknis pelaksanaan akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, dengan ketentuan tidak berakibat menambah atau mengurangi jumlah penyertaan modal yang ditetapkan dalam APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 27 Juli 2005
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 27 Mei 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
H. SUTARMAN
NIP. 140 083 502
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2005 NOMOR 7 SERI E
Penjelasan Umum
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menyesuaikan maksud dari Visi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tanggal 14 Juni 2004 serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Guna mencapai sasaran PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah untuk masuk kedalam kelompok Bank Regional dan sekaligus Bank Devisa dimaksud, perlu mengatur penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang ditetapkan dan dianggarkan setiap tahun dalam APBD Provinsi Kalimantan Tengah mulai Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2010.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.