Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2003

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1998 telah ditetapkan pengaturan mengenai Pajak Hotel dan Restoran di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, telah diatur kembali tentang Pajak Hotel;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, di dalam upaya menambah sumber-sumber pendapatan daerah, meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk melaksanakan pemungutan Pajak Hotel di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu ditetapkan kembali pengaturan Pajak Hotel dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
6.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 75).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PAJAK HOTEL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.
Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan hotel.
6.
Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
7.
Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada pengusaha hotel.
8.
Pengusaha hotel adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha di bidang jasa hotel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
Pasal 2
Dengan nama Pajak Hotel dipungut pajak atas pelayanan di hotel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk:
a.
fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek;
b.
pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan;
c.
fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan oleh hotel khusus untuk tamu hotel, bukan untuk umum;
d.
jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel;
e.
rumah makan atau restoran atau yang sejenisnya yang merupakan satu manajemen dengan hotel.
(2)
Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
a.
penyewaan rumah atau kamar, apartemen dan/atau fasilitas tempat tinggal dan/atau fasilitas tempat tinggal lainnya yang tidak menyatu dengan hotel;
b.
pelayanan tinggal di asrama dan pondok pesantren;
c.
fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan di hotel yang dipergunakan oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran;
d.
pertokoan, perkantoran, perbankan, salon yang dipergunakan oleh umum di hotel;
e.
pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan oleh umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel.
(2)
Wajib Pajak Hotel adalah pengusaha hotel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 5
Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tarif Pajak Hotel sebesar 10% (sepuluh persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Besarnya pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK
Pasal 8
(1)
Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
(2)
Bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pajak Hotel yang terutang terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha hotel atas pelayanan di hotel.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan hotel diberikan, pajak terutang dalam masa pajak pada saat terjadi pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEWAJIBAN PENGGUNAAN BON PENJUALAN (BILL)
Pasal 10
(1)
Setiap Wajib Pajak Hotel wajib menggunakan bon penjualan (bill) untuk setiap transaksi pelayanan di hotel, kecuali ditetapkan lain dengan keputusan Gubernur.
(2)
Bagi Wajib Pajak yang wajib menggunakan bon penjualan (bill), tetapi tidak menggunakan bon penjualan (bill) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari dasar pengenaan pajak.
(3)
Tata cara penggunaan bon penjualan (bill) sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2), ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Wajib Pajak Hotel wajib melegalisasi bon penjualan (bill) kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah, kecuali ditetapkan lain oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
(2)
Bagi Wajib Pajak Hotel yang dikecualikan melegalisasi bon penjualan (bill), Wajib Pajak Hotel mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
(3)
Bagi Wajib Pajak Hotel yang wajib melegalisasi bon penjualan (bill) tetapi menggunakan bon penjualan (bill) yang tidak dilegalisasi dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari dasar pengenaan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan pembayaran Pajak Hotel, Gubernur berwenang menghubungkan sarana pembayaran Wajib Pajak dengan sistem pengawasan perpajakan dalam jaringan sistem informasi Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Ketentuan formal untuk melaksanakan pemungutan Pajak Hotel, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1)
Terhadap Pajak Hotel yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 1998 Seri A Nomor 6).
(2)
Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 1998 Seri A Nomor 6) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2003
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2003
Plh. SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
Drs. MA'MUN AMIN
NIP. 470043239
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2003 NOMOR 58
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan pengaturan kembali dan sebagai pengganti serta penyempurnaan dari Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 1998 Seri A Nomor 6).
Penyempurnaan dan pengaturan kembali Pajak Hotel dalam Peraturan Daerah ini selain dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan Daerah dari jenis Pajak Hotel yang merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang cukup potensial untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, juga dalam rangka penyesuaian Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Disamping itu dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD) yang diberlakukan untuk semua jenis Pajak Daerah, maka ketentuan formal yang mengatur Pelaksanaan tata cara pemungutan Pajak Hotel menurut Peraturan Daerah ini, tunduk dan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah sepanjang tidak ditentukan lain dalam Peraturan Daerah ini.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan material yang meliputi antara lain objek dan subjek pajak, tarif pajak, dasar pengenaan dan cara penghitungan pajak, serta ketentuan mengenai masa pajak dan saat terutang pajak.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…