PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 1976
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Pendidikan untuk Pegawai Negeri perlu dilakukan guna meningkatkan kepribadian, pengetahuan dan kemampuannya sesuai dengan tuntutan persyaratan jabatan dan pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri, dalam bentuk tugas belajar;
b.
bahwa pemberian tugas belajar kepada Pegawai Negeri yang memenuhi syarat adalah untuk tujuan pembinaan karier Pegawai Negeri yang diarahkan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna berdasarkan sistim karier dan sistim prestasi kerja, sejalan dengan penyempurnaan Managemen Pemerintahan dan atau Ketatalaksanaan;
c.
bahwa penunjukan Pegawai Negeri untuk melakukan tugas belajar bertujuan untuk mencukupi kekurangan tenaga trampil dan atau tenaga ahli yang berpengetahuan luas dan mempertinggi mutu Pegawai Negeri sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat;
d.
bahwa Peraturan tentang Tugas Belajar Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah tanggal 12 Juni 1958 No. U. 146/4/23 yang telah diubah dan ditambah berturut-turut dengan Surat Keputusan tanggal 1 Nopember 1960 No. H. 146/2/10 dan tanggal 27 Mei 1967 No. 3/DPRD-GR/67 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dan berhubung dengan itu perlu ada Peraturan Daerah pengganti yang sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1974.
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
2.
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di daerah;
3.
Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang di maksud dengan:
a.
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1974;
b.
Tugas belajar adalah tugas yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah kepada Pegawai Negeri dalam hubungan dengan tugas dan kepentingan dinas untuk mengikuti pendidikan ketingkat yang lebih tinggi, baik yang diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri maupun Departemen lainnya;
c.
Tunjangan belajar adalah bantuan berupa uang di luar gaji yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah kepada Pegawai Negeri yang melakukan tugas belajar menurut ketentuan peraturan yang berlaku;
d.
Propinsi adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Daerah Tingkat II adalah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
f.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
g.
Lembaga-lembaga Pendidikan adalah Pendidikan Tinggi, Menengah dan Kejuruan baik Negeri maupun Swasta yang disamakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
h.
Dinas-dinas adalah Dinas Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Maksud dan tujuan menunjuk Pegawai Negeri untuk melakukan tugas belajar pada Lembaga Pendidikan, untuk mencukupi kekurangan akan tenaga ahli dan atau trampil yang berpengetahuan luas dan mempertinggi mutu kecakapan Pegawai Negeri dalam hubungannya dengan pembinaan karier dalam lingkungan Propinsi, Dinas-dinas dan Daerah Tingkat II.
(2)
Untuk maksud dan tujuan tersebut ayat (1) pasal ini Gubernur Kepala Daerah dapat menunjuk Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan guna melakukan tugas belajar.
(3)
Penunjukan Pegawai Negeri untuk melakukan tugas belajar bertujuan membina karier Pegawai Negeri yang diarahkan guna menjamin penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di Daerah dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna berdasarkan sistim karier dan sistim prestasi kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Untuk melakukan tugas belajar di Luar Negeri dan atau memperoleh gelar Doktor di Dalam maupun Luar Negeri akan ditentukan kemudian oleh Gubernur Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam negeri, berdasarkan peraturan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Lembaga-lembaga Pendidikan yang di maksud dalam Pasal 1 huruf g Peraturan Daerah ini:
a.
Akademi Pemerintahan Dalam Negeri;
b.
Akademi Ilmu Kepegawaian;
c.
Akademi Agraria;
d.
Institut Ilmu Pemerintahan;
e.
Institut Ilmu Keuangan;
f.
Sekolah Kejuruan yang diselenggarakan baik oleh Departemen Dalam Negeri maupun oleh Departemen lainnya;
g.
Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yang disamakan yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Jangka waktu tugas belajar ditentukan berdasarkan ketentuan lamanya tahun pendidikan masing-masing Lembaga Pendidikan tersebut ayat (1) pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SYARAT-SYARAT TUGAS BELAJAR DAN TUNJANGAN BELAJAR
Pasal 5
Tugas belajar diberikan kepada Pegawai Negeri oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul dan pertimbangan dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, Dinas-dinas atau atasannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Untuk mendapatkan kesempatan tugas belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1)
Syarat-syarat pokok:
a.
Berstatus Pegawai negeri baik laki-laki maupun perempuan;
b.
Mempunyai konduite memuaskan;
c.
Bebas G.30.S/PKI;
d.
Telah mempunyai masa kerja dalam pangkat terakhir sekurang-kurangnya 2 tahun;
e.
Umur setinggi-tingginya 40 tahun;
f.
Dinyatakan lulus ujian penyaringan;
g.
Berbadan sehat yang dinyatakan oleh Dokter Negeri.
(2)
Syarat-syarat khusus:
a.
Mempunyai dasar pendidikan sesuai persyaratan yang diminta;
b.
Mempunyai kepribadian baik;
c.
Bersedia menanda tangani perjanjian tugas belajar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pegawai Negeri tugas belajar menerima tunjangan belajar sebagai dimaksud pasal 1 huruf c Peraturan Daerah ini, berupa:
a.
Sumbangan pendidikan;
b.
Bantuan beaya riset dan penyusunan skripsi/tesis;
c.
Bantuan uang pondokan dan uang makan;
d.
Bantuan pembelian buku-buku wajib.
(2)
Besarnya tunjangan belajar di maksud ayat (1) huruf a pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah tiap tahun dengan mempertimbangkan ketentuan Departemen Dalam Negeri dan atau Pimpinan Lembaga Pendidikan yang bersangkutan.
(3)
Besarnya bantuan beaya riset dan penyusunan skripsi/tesis, bantuan uang pondokan, uang makan, pembelian buku-buku wajib di maksud ayat (1) huruf b, c, d pasal ini disesuaikan dengan tingkat kebutuhan hidup setempat di mana Pegawai Negeri yang bersangkutan ditugas belajarkan dan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(4)
Tunjangan belajar di maksud ayat (1) dan (2) pasal ini tiap tahun dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
Selama Pegawai Negeri yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar:
a.
Dibebaskan dari tugas pekerjaan dan jabatannya dan tetap menerima gaji penuh sesuai dengan haknya.
b.
Tetap berada pada Unit Kerja masing-masing sesudah/sebelum melakukan tugas belajar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pegawai Negeri tugas belajar diwajibkan belajar dengan sungguh-sungguh agar dapat menyelesaikan tugas belajarnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
(2)
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan yang bersangkutan belum dapat menyelesaikan tugas belajarnya, Gubernur Kepala Daerah dapat memperpanjang waktu tugas belajar satu kali untuk satu tahun pendidikan atas permohonan Pegawai di maksud dengan pertimbangan dari Rektor/Direktur/Pimpinan Lembaga-lembaga Pendidikan yang bersangkutan.
(3)
Perpanjangan tugas belajar diberikan apabila Gubernur Kepala Daerah berkeyakinan bahwa kelambatan tugas belajar tersebut bukan karena kesalahan Pegawai Negeri yang bersangkutan atau Gubernur Kepala Daerah yakin bahwa Pegawai Negeri di maksud akan dapat menyelesaikan pelajarannya.
(4)
Apabila dalam waktu yang telah ditentukan ditambah dengan satu kali perpanjangan belum juga dapat menyelesaikan tugas belajarnya, maka tugas belajar Pegawai Negeri yang bersangkutan menurut peraturan dengan sendirinya berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pegawai Negeri tugas belajar berkewajiban mengirimkan laporan kemajuan belajar/prestasinya secara periodik yang diketahui/dibenarkan oleh Rektor/Direktur/Pimpinan Lembaga Pendidikan di mana Pegawai Negeri yang bersangkutan melakukan tugas belajarnya.
(2)
Apabila kewajiban tersebut ayat (1) pasal ini dilalaikan dengan sengaja dan setelah diperingatkan dua kali berturut-turut, Gubernur Kepala Daerah dapat menghentikan tugas belajarnya sebagai tindakan hukuman disiplin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pegawai Negeri yang melakukan tugas belajar sewaktu-waktu dapat diperiksa kembali kesehatannya, apabila untuk itu terdapat alasan-alasan yang cukup menurut pertimbangan Kepala Biro Personalia.
(2)
Apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan Dokter sebagai di maksud ayat (1) pasal ini Pegawai Negeri yang bersangkutan dinilai tidak akan dapat menyelesaikan tugas belajarnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka tugas belajarnya dihentikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Setelah menyelesaikan tugas belajar, Pegawai Negeri yang bersangkutan diwajibkan bekerja kembali dalam lingkungan Propinsi dan berkewajiban mengembangkan serta mendaya gunakan ilmu pengetahuan yang telah diperolehnya untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN HUKUMAN
Pasal 13
Apabila selama dan atau setelah selesai tugas belajar Pegawai Negeri yang bersangkutan tidak mematuhi ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ini, ia dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundangan kepegawaian yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pegawai Negeri tugas belajar diwajibkan mengembalikan semua jumlah uang tunjangan belajar yang telah diterimanya menurut ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah ini, apabila ia:
a.
Atas kehendak sendiri menghentikan tugas belajar;
b.
Dihentikan/dibatalkan tugas belajarnya menurut ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah ini.
(2)
Jumlah uang yang harus dikembalikan tersebut ayat (1) pasal ini harus dibayar lunas dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah dihentikan/dibatalkan tugas belajarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Apabila Pegawai Negeri tugas belajar setelah selesai melakukan tugas belajarnya tidak bersedia meneruskan menjadi Pegawai Negeri dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri, atau dalam wilayah Propinsi atau Daerah Tingkat II, diwajibkan mengembalikan sekaligus 2 (dua) kali jumlah uang tunjangan belajar yang telah diterimanya menurut ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Ketentuan-ketentuan di maksud Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Daerah ini tidak berlaku bagi Pegawai Negeri yang berhenti melakukan tugas belajar, disebabkan karena:
a.
Meninggal dunia dalam melakukan tugas belajar;
b.
Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri;
c.
Diberhentikan tugas belajarnya menurut Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah ini;
d.
Dikeluarkan sebagai mahasiswa/siswi tugas belajar karena tidak ada kemajuan dalam mengikuti pelajaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 17
Gubernur Kepala Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan tugas belajar menurut ketentuan Peraturan Daerah ini, untuk itu Gubernur Kepala Daerah dapat menunjuk Biro/Direktorat dilingkungan Sekretariat Wilayah/Daerah yang melaksanakannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
(1)
Pegawai Negeri yang sebelum dikeluarkannya Peraturan Daerah ini telah mendapat penunjukan tugas belajar berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2)
Dalam waktu tiga bulan setelah disyahkannya Peraturan Daerah ini, mereka diharuskan menandatangani pembaharuan perjanjian tugas belajar menurut ketentuan di maksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c.
(3)
Dalam hal mereka tidak bersedia memenuhi ketentuan tersebut ayat (2) pasal ini, penunjukkan tugas belajarnya dinyatakan batal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
(1)
Peraturan Daerah ini disebut: PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH.
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan.
(3)
Peraturan tentang Tugas Belajar Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah tanggal 12 Juni 1958 No. U. 146/4/23 yang telah diubah/ditambah dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanggal 1 Nopember 1960 No. H. 146/2/10 dan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong tanggal 27 Mei 1967 No. 3/DPRD-GR/67 dan Peraturan-peraturan lain yang berhubung dengan tugas belajar Pegawai Negeri, dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
(4)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 15 Nopember 1976
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH, KETUA,
PARWOTO SOEPARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat keputusannya tanggal 30 Januari 1978 Nomor PEM 10/8/23-67.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 11 tanggal 28 Pebruari tahun 1978 Seri D Nomor 2.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
KARDIMAN
Penjelasan Umum
I. PENJELASAN UMUM.
1. Bahwa Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pendidikan dan Latihan Pegawai Negeri, sebagaimana diatur dalam Peraturan tentang TUGAS BELAJAR DAERAH SWATANTRA TINGKAT I JAWA TENGAH tanggal 12 Juni 1958 No. U. 146/4/23 yang telah diubah/ditambah dengan Surat Keputusan DPRD tanggal 1 Nopember 1960 No. H. 146/2/10 dan Surat Keputusan DPRD GOTONG ROYONG tanggal 27 Mei 1976 No. 3/DPRD-GR/67, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Pelaksanaan Pemerintahan di Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1974 maupun dengan pelaksanaan policy personalia sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; khususnya dalam hal pembinaan karier Pegawai Negeri yang berlandaskan pada sistim karier dan sistim prestasi kerja.
2. Dalam pada itu tugas dan beban Aparatur Pemerintah termasuk Aparatur Pemerintah di Daerah makin meningkat, baik dalam melakukan tugas-tugas routine pelayanan maupun tugas-tugas pembangunan. Mengingat meningkatnya tugas-tugas tersebut, diperlukan adanya usaha peningkatan kemampuan Aparatur Pemerintah di Daerah secara terus menerus antara lain usaha pengembangan dan peningkatan pengetahuan serta kemampuan para Pegawai Negeri.
3. Dalam tata personalia yang berlaku dewasa ini, pendidikan dan latihan Pegawai Negeri merupakan salah satu unsur pokok dari kebijaksanaaan personalia, yang menjadikan pendidikan itu suatu fungsi yang penting. Pendidikan Pegawai Negeri harus merupakan sebagian dari pelaksanaan policy personalia, khususnya dalam hal pembinaan karier. Sistim pembinaan karier yang baik adalah salah satu sendi organisasi yang baik, karena dengan sistim pembinaan karier yang baik dan dilaksanakan dengan baik pula akan dapat menimbulkan kegairahan bekerja dan rasa tanggung jawab yang besar dari seluruh Pegawai Negeri.
Usaha untuk meningkatkan pengetahuan serta kemampuan Pegawai Negeri dilakukan dengan cara: a). Kursus-kursus, Penataran, Latihan, Penyegaran; b). Tugas Belajar.
4. Berpijak pada: 1. Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 2. Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; maka Peraturan tentang Tugas Belajar Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah tanggal 12 Juni 1958 No. U. 146/4/23 dengan segala perubahan dan tambahannya, perlu ditinjau/dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru yang lebih dapat menjamin kedudukan Pegawai Negeri Tugas Belajar lebih mantap dalam menjalankan tugas belajarnya sehubungan dengan usaha pembinaan karier Pegawai Negeri di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka dibuatlah Peraturan Daerah ini untuk mengganti Peraturan yang lama.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1: Cukup jelas.
Pasal 2: Ayat (1) Usaha untuk meningkatkan mutu serta memupuk kegairahan kerja, perlu dilaksanakan pembinaan Pegawai Negeri dengan sebaik-baiknya atas dasar sistim karier dan sistim prestasi kerja, sehingga dapat dikembangkan bakat dan kemampuan Pegawai Negeri secara wajar. Ayat (2) dan (3): Cukup jelas.
Pasal 3-19: Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider, dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar, serta menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.