Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 218, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4034);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
12.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 27);
13.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
14.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah (Poldas) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002-2007 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 161);
15.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002-2007 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 162);
16.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis Daerah (Renstrada) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002-2007 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 103);
17.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 2);
18.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5);
19.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 9);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
Pasal 1
(1)
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 sebagai berikut:
Penjelasan: Surplus Rp 612.776.513.095,04
1.
Pendapatan Daerah Rp 16.668.046.974.043,96
2.
Belanja Daerah Rp 17.280.823.487.139,00 Defisit (Rp 612.776.513.095,04)
3.
Pembiayaan:
a.
Sumber Penerimaan Daerah Terdiri dari: Rp 2.020.596.203.510,12 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2006 Rp 2.020.596.203.510,12
b.
Sumber Pengeluaran Daerah Terdiri dari: Rp 1.407.819.690.415,08
1)
Pembayaran Utang Pokok Rp 38.359.244.477,00
2)
Pembayaran Utang Pihak Ketiga Rp 5.204.124.008,00
3)
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 1.364.256.321.930,08
(2)
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 3 huruf b angka 3) terdiri dari:
1.
Saldo Kas per 31 Desember 2007 Rp 1.316.629.112.910,08
2.
Sisa Pengisian Kas yang disetor setelah tanggal 31 Desember 2007 Rp 281.276.246.274,00
3.
Perhitungan Pihak Ketiga (Rp 233.649.037.254,00)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Perbandingan antara Anggaran dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut.
1.
Selisih Anggaran dengan Realisasi Pendapatan sejumlah Rp 1.991.513.012.149,04 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus tiga belas juta dua belas ribu seratus empat puluh sembilan rupiah empat sen) dengan rincian: Anggaran Pendapatan setelah Perubahan Rp 18.659.559.986.193,00; Realisasi Pendapatan Rp 16.668.046.974.043,96; Selisih kurang Rp 1.991.513.012.149,04
2.
Selisih Anggaran dengan Realisasi Belanja sejumlah Rp 3.355.245.992.439,00 (tiga triliun tiga ratus lima puluh lima miliar dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) dengan rincian: Anggaran Belanja setelah Perubahan Rp 20.636.069.479.578,00; Realisasi Belanja Rp 17.280.823.487.139,00; Selisih kurang Rp 3.355.245.992.439,00
3.
Selisih Anggaran dengan Realisasi Surplus/(Defisit) sejumlah Rp 1.363.732.980.289,96 (satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah sembilan puluh enam sen) dengan rincian: Defisit Anggaran setelah Perubahan Rp 1.976.509.493.385,00; Realisasi Defisit Rp 612.776.513.095,04; Selisih kurang Rp 1.363.732.980.289,96
4.
Selisih Anggaran dengan Realisasi Pembiayaan sejumlah Rp 1.363.732.980.289,96 (satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah sembilan puluh enam sen) dengan rincian Penerimaan dan Pengeluaran
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2007 yang tertuang dalam Neraca Daerah sebagai berikut.
1.
Jumlah Aktiva Rp 102.266.080.750.222,84
2.
Jumlah Utang Rp 430.612.331.876,21
3.
Jumlah Ekuitas Dana Rp 101.835.468.418.346,63
(2)
Ekuitas Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 3 terdiri dari
1.
Ekuitas Dana Umum Rp 101.242.619.887.576,00
2.
Ekuitas Dana Dicadangkan/DCD Rp 563.639.947.216,30
3.
Ekuitas Dana Donasi Rp 29.208.583.554,33
(3)
Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2007 yang tertuang dalam Laporan Aliran Kas sejumlah Rp 1.316.629.112.910,08 (satu triliun tiga ratus enam belas miliar enam ratus dua puluh sembilan juta seratus dua belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah delapan sen) dengan rincian: Saldo Kas 1 Januari 2007 Rp 2.033.667.363.999,12; Jumlah Penerimaan Kas Rp 16.962.279.928.577,96; Jumlah Pengeluaran Kas Rp 17.679.318.179.667,00; Saldo Kas 31 Desember 2007 Rp 1.316.629.112.910,08
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah lebih lanjut dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
(2)
Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Lampiran I: Laporan Perhitungan APBD;
b.
Lampiran II: Nota Perhitungan APBD;
c.
Lampiran III: Laporan Aliran Kas;
d.
Lampiran IV: Neraca Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2008
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 29 Agustus 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
MUHAYAT
NIP 050012362
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2008 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025; pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven — bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berstatus buronan Interpol Red Notice — dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi, dan kini ia telah ditahan Bareskrim untuk perkara dugaan kejahatan pasar modal serta pencucian uang dengan kerugian investor sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…