PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa karya cetak dan karya rekam merupakan salah satu sarana yang sangat penting dalam menunjang pembangunan khususnya dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi;
b.
bahwa mengingat pentingnya peranan karya cetak dan karya rekam, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu melakukan pengawasan, pembinaan dan pelestarian terhadap seluruh hasil karya cetak dan karya rekam sehingga diperoleh hasil dengan kualitas yang maksimal;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990, Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3418);
2.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3878);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991, Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3457);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Cerita atau Film Dokumenter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3820);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
8.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Kantor Perpustakaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perpumda adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang membantu Gubernur di bidang Perpustakaan.
5.
Karya Cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan/atau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, majalah, surat kabar, peta, brosur dan lainnya yang sejenis yang diperuntukkan bagi umum.
6.
Karya Rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap akarya intelektual dan/atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk pita, piringan dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan tehnologi yang diperuntukkan bagi umum.
7.
Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum, baik milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak.
8.
Pengusaha rekaman adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum, baik milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya rekam.
9.
Koleksi adalah kumpulan bahan pustaka baik tercetak, maupun terekam yang disimpan dan dikelola di perpustakaan.
10.
Bibliografi Daerah adalah daftar bahan Pustaka Daerah, baik yang dicetak maupun direkam yang disusun menurut abjad tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYERAHAN
Bagian kesatuKarya Cetak
Pasal 2
(1)
Setiap penerbit yang berdomisili di Daerah wajib, menyerahkan 1 (satu) buah hasil terbitannya dari setiap judul karya cetak kepada Perpumda.
(2)
Setiap penerbit yang berdomisili di Daerah yang hasil karyanya diterbitkan di luar negeri wajib menyerahkan 1 (satu) buah karya cetaknya untuk setiap judulnya.
(3)
Penyerahan karya cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkan.
Penjelasan Pasal:
Kewajiban bagi penerbit untuk menyerahkan karya cetak ke Perpumda hanya berlaku bagi penerbit yang berada di Daerah.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan sejak diterbitkan adalah karya cetak tersebut telah selesai dan siap untuk dipasarkan/disebarluaskan pada masyarakat umum.
Pasal 3
(1)
Setiap penerbit yang memasukkan karya cetak mengenai Daerah dengan maksud diperdagangkan yang jumlahnya:
a.
lebih dari 10 (sepuluh) buah setiap judulnya;
b.
kurang dari 10 (sepuluh) buah setiap judul, tetapi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun memasukkan lagi karya yang sama sehingga jumlahnya melebihi 10 (sepuluh) buah, wajib menyerahkan 1 (satu) buah setiap judulnya kepada Perpumda.
(2)
Penyerahan karya cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diperdagangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Jenis karya cetak yang wajib diserahkan kepada Perpumda terdiri dari:
a.
buku fiksi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan buku fiksi adalah buku berisi cerita rekaan atau khayalan (dongeng, hikayat, novel, legenda dan sejenisnya).
b.
buku non fiksi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan buku non fiksi adalah buku yang berisi pengetahuan; ilmu filsafat, ilmu agama, ilmu sosial, ilmu bahasa, ilmu murni, ilmu teknologi, ilmu olahraga, ilmu kesusastraan, ilmu sejarah dan biografi.
c.
buku rujukan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan buku rujukan adalah buku referensi.
d.
karya artistik;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan karya artistik adalah karya cetak dan/atau karya rekam yang berisi karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi masa.
e.
karya ilmiah yang dipublikasikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
majalah;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
surat kabar;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
peta;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
brosur; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
karya cetak lain yang sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain jenis karya cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang termasuk wajib diserahkan adalah edisi cetakan kedua, ketiga dan seterusnya, yang mengalami perubahan isi dan/atau bentuk.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan karya cetak adalah tidak termasuk buku kerja/buku agenda/buku harian, kartu undangan/kartu ucapan selamat dan sejenisnya, kartu nama/tanda pengenal, kalender/tanggalan, surat-surat, karya ilmiah yang tidak dipublikasikan, label/stiker, spanduk, daftar harga, blangko formulir, jadwal perjalanan, neraca keuangan dan sejenis, pelbagai jenis karcis, kertas penutup dinding, kertas bungkus dan sejenis, dan lain-lain karya cetak yang bukan karya intelektual dan artistik.
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Karya cetak yang diserahkan ke Perpumda harus memenuhi persyaratan kualitas atau sama dengan yang diedarkan.
(2)
Karya cetak yang diserahkan tidak dalam bentuk fotocopy.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyerahan karya cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKarya Rekam
Pasal 7
(1)
Setiap pengusaha rekaman yang berdomisili di Daerah wajib menyerahkan 1 (satu) buah karya rekamnya dari judul karya rekam kepada Perpumda.
(2)
Setiap pengusaha rekaman yang berdomisili di Daerah yang hasil karyanya direkam di luar negeri wajib menyerahkan 1 (satu) buah karya rekamnya kepada Perpumda.
(3)
Penyerahan karya rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak disebarluaskan atau dipasarkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Kewajiban bagi pengusaha rekaman dan warga negara Indonesia yang hasil karyanya direkam di luar negeri untuk menyerahkan karya rekam kepada Perpumda hanya berlaku bagi mereka yang berada di Daerah.
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Setiap pengusaha rekaman yang memasukkan karya rekam dan/atau karya rekam film cerita atau dokumenter mengenai Indonesia ke dalam Daerah dengan maksud diperdagangkan yang jumlahnya:
a.
lebih dari 10 (sepuluh) buah setiap judulnya;
b.
kurang dari 10 (sepuluh) buah setiap judul, tetapi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun memasukkan lagi karya yang sama sehingga jumlahnya melebihi 10 (sepuluh) buah, wajib menyerahkan 1 (satu) buah setiap judulnya kepada Perpumda;
(2)
Penyerahan karya rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diperdagangkan.
(3)
Penyerahan karya rekam film cerita atau dokumenter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterima oleh yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan film cerita adalah film yang dibuat sebagai tontonan dengan penekanan pada segi cerita dan tidak tergantung pada tempat penayangan atau masa putar. Yang dimaksud dengan film dokumenter adalah semua jenis film yang tidak termasuk dalam film dokumenter yang wajib diserahkan pada Arsip Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diperdagangkan adalah terhitung sejak film cerita atau film dokumenter tersebut lulus sensor dari lembaga sensor film.
Pasal 9
Jenis karya rekam yang wajib diserahkan kepada Perpumda terdiri atas karya intelektual dan/atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk pita atau piringan, seperti film, kaset audio, kaset video, video disk, piringan hitam, disket dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Jenis karya rekam yang tidak termasuk dalam pasal ini seperti kaset rekaman rapat, film rekaman keluarga, video permainan, rekaman biru, disket rekaman administrasi kantor, disket permainan dan yang sejenis.
Pasal 10
Karya rekam yang diserahkan kepada Perpumda harus memenuhi persyaratan kualitas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan memenuhi persyaratan kualitas adalah kondisi barang yang diserahkan sesuai dengan yang diperdagangkan.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyerahan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN
Pasal 12
(1)
Pengelolaan Karya cetak dan karya rekam yang diserahkan kepada Perpumda melalui tahapan:
a.
penerimaan;
b.
penyimpanan;
c.
pendayagunaan;
d.
pelestarian; dan
e.
pengawasan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, instansi Pemerintah dan swasta untuk kepentingan pendidikan, pengembangan penyebaran ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BIBLIOGRAFI DAERAH
Pasal 14
(1)
Karya cetak dan karya rekam yang telah diserahkan, dimuat dalam Bibliografi Daerah diterbitkan oleh Perpumda.
(2)
Bibliografi Daerah diterbitkan secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan dan kumulasi tahunan.
(3)
Bibliografi Daerah dan kumulasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Penerbit atau pengusaha rekaman yang menyerahsimpankan karya cetak dan/atau karya rekam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 15
(1)
Gubernur melakukan pembinaan terhadap penerbit dan pengusaha rekaman yang bergerak dalam bidang karya cetak dan karya rekam.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
mensosialisasikan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan serah simpan karya cetak dan karya rekam;
b.
memotivasi dan memberikan bimbingan kepada penerbit dan pengusaha rekaman agar meningkatkan kualitas karya cetak dan karya rekam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Gubernur melakukan pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pengawasan adalah untuk mengetahui ada tidaknya perubahan sikap dan moral dalam masyarakat yang terjadi akibat dari pemanfaatan hasil karya cetak dan karya rekam dan kemungkinan menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat.
Cukup jelas.
Pasal 17
Dalam hal karya cetak dan karya rekam yang menimbulkan pengaruh negatif kepada masyarakat, Gubernur berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengatasi pengaruh negatif dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan instansi terkait antara lain kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
BAB VI
PENYIDIKAN
Pasal 18
(1)
Selain penyidik Polri yang mempunyai tugas melakukan penyidikan tindak pidana umum, penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai wewenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka, memeriksa tanda pengenal dari tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tidak berwenang melakukan penangkapan dan penahanan.
(4)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat berita acara setiap tindakan mengenai:
a.
pemeriksaan tersangka;
b.
pemasukan rumah;
c.
penyitaan benda;
d.
pemeriksaan surat;
e.
pemeriksaan saksi; dan
f.
pemeriksaan di tempat kejadian, dan mengirimkan berkasnya kepada Penyidik Polri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 19
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 dan Pasal 8, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah tindak pidana pelanggaran.
(3)
Pelaksanaan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak meniadakan kewajiban untuk tetap menyerahkan karya cetak dan karya rekam yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diubah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2006
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
ttd.
RITOLA TASMAYA
NIP. 140091657
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2006 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Bahwa karya cetak dan karya rekam merupakan salah satu sarana yang sangat penting dalam menunjang pembangunan dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian dan penyebaran informasi. Oleh karena itu, setiap hasil karya cetak dan karya rekam yang diterbitkan dan masuk dalam Daerah perlu dibina dan diawasi sehingga menghasilkan kualitas yang berguna bagi masyarakat Daerah.
Karya cetak dan karya rekam sebagai hasil karya intelektual seseorang atau kelompok orang harus dilindungi, dihargai, dan dimanfaatkan dalam rangka pengembangan khasanah budaya bangsa. Hasil karya tersebut merupakan salah satu sarana yang sangat penting dalam menunjang pembangunan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta penyebaran informasi. Oleh karena itu, setiap hasil karya cetak dan karya rekam yang diterbitkan dan dimasukkan ke dalam Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu dihimpun, dibina, disimpan, didayagunakan, dan dilestarikan, serta diawasi sehingga berdaya guna dan berhasil guna secara optimal bagi masyarakat luas.
Dalam rangka penyebaran informasi, setiap orang, penerbit, dan pengusaha rekaman yang berdomisili dan menerbitkan atau menghasilkan atau yang memasukkan hasil cetakan dan rekamannya ke Daerah wajib menyerahkan hasil terbitan dan rekamannya ke Pemerintah Daerah.
Berkenaan dengan hal itu, pengaturan karya cetak dan karya rekam di Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.