Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agama
Subsektor
:
Penyelenggaraan Haji & Umrah
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan & PPIU
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2005

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan pekerjaan yang berkualitas dan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta menghindari terjadinya suatu kegagalan bangunan yang mengakibatkan kerugian atau gangguan terhadap keselamatan yang mengakibatkan kerugian atau gangguan terhadap keselamatan umum, maka perlu adanya uji mutu terhadap standar konstruksi dan lingkungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI);
b.
bahwa mutu konstruksi dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilaksanakan di laboratorium Konstruksi dan Lingkungan Milik Pemerintah Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Retribusi Pelayanan Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) Jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
5.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);
6.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
7.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3116);
12.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 20 seri D) Jo Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 9 Seri D);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 No. 1 Seri E);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah No. 2)

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN LABORATORIUM PENGUJIAN MUTU KONSTRUKSI DAN LINGKUNGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat.
5.
Dinas adalah Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Jawa Barat.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Jawa Barat.
7.
Balai adalah Balai Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Jawa Barat.
8.
Kepala Balai adalah Kepala Balai Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman.
9.
Pejabat adalah Pejabat yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
11.
Pengujian adalah kegiatan yang meliputi pengambilan contoh uji termasuk analisis di lapangan, penanganan, transportasi, penyimpanan, preparasi dan analisis contoh uji.
12.
Laboratorium Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan yang selanjutnya disebut Laboratorium adalah Laboratorium Milik Pemerintah Daerah yang mempunyai kewenangan mengeluarkan sertifikat pengujian.
13.
Laporan Pengujian adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Laboratorium yang menerangkan bahwa suatu hasil pengujian mutu konstruksi dan lingkungan mengenai mutu bahan atau mutu pelaksanaan konstruksi ataupun kondisi konstruksi dan lingkungan pada saat pengujian dilaksanakan.
14.
Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor Swasta.
15.
Wajib Retribusi adalah orang atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan yang menentukan kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
19.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi.
20.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGUJIAN MUTU KONSTRUKSI DAN LINGKUNGAN
Pasal 2
(1)
Setiap Pembangunan konstruksi dan/atau merubah lingkungan agar sesuai spesifikasi mutu yang ditentukan, perlu dilakukan pengujian mutu meliputi pengujian mutu bahan, pengujian mutu hasil pelaksanaan konstruksi dan pengujian mutu lingkungan.
(2)
Pengujian sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan oleh Dinas dan dalam melaksanakan pengujian secara operasional dilakukan oleh Balai dengan memanfaatkan sarana dan prasarana Laboratorium.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada pasal 2, meliputi:
a.
Tanah, Bahan bangunan dan konstruksi, terdiri dari:
1.
pengujian Tanah;
2.
pengujian Bahan Bangunan;
3.
pengujian Beton;
4.
pengujian Aspal;
5.
pengujian Lapangan.
b.
Air dan lingkungan, terdiri dari:
1.
pengujian Fisika Air;
2.
pengujian Kimiawi Air;
3.
pengujian Mikrobiologi Air.
(2)
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan metoda sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Balai sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) dalam melaksanakan pelayanan pengujian dibidang mutu konstruksi dan lingkungan, mengeluarkan Laporan Pengujian.
(2)
Laporan Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Balai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Kepala Balai dalam keadaan tertentu melakukan pengujiannya dapat berkoordinasi dengan Pengelola Laboratorium lain sejenis yang terakreditasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RETRIBUSI
Bagian Pertama Nama, Objek, Subjek dan Penggolongan Retribusi
Pasal 6
(1)
Dengan nama Retribusi Pelayanan Laboratorium Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan dipungut retribusi atas jasa pelayanan di Laboratorium.
(2)
Objek retribusi adalah setiap pelayanan yang diberikan oleh Laboratorium.
(3)
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan di Laboratorium.
(4)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Struktural dan Besaran Tarif Retribusi
Pasal 7
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan pada jenis bahan yang diuji, jumlah sampel dan parameter pengujian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Prinsip penetapan struktur dan besar tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang dapat dianggap memadai jika jasa yang bersangkutan diselenggarakan oleh swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Wilayah dan Tata Cara Pemungutan
Pasal 10
Wilayah pemungutan retribusi adalah domisili laboratorium.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi ditetapkan dengan menggunakan SKRD.
(3)
Berdasarkan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), retribusi dipungut dari wajib retribusi.
(4)
Pembayaran retribusi oleh wajib retribusi sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan secara tunai.
(5)
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetorkan ke Kas Daerah.
(6)
Pelaksanaan pemungutan retribusi dilaporkan kepada Gubernur.
(7)
Pengaturan mengenai bentuk formulir yang digunakan dan tata cara pemungutan serta penyetoran retribusi ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Sanksi Administrasi
Pasal 12
(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak keterlambatan dan disetorkan ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan
Pasal 13
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan penetapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
(2)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi yang terutang, dalam hal ini sanksi tersebut dikenakan karena kehilafan wajib retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(3)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan retribusi yang tidak benar.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan ayat (3), disampaikan secara tertulis oleh wajib retribusi kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Tata Cara Penyelesaian Keberatan
Pasal 14
(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD dan STRD.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD dan STRD, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Pengajuan keberatan tidak menunda pembayaran.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), diputuskan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan keberatan diterima.
(5)
Keputusan Gubernur atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(6)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat Gubernur tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
Pasal 15
(1)
Wajib retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan hutang retribusi dan sanksi administrasi berupa bunga, atau diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya.
(3)
Dalam hal wajib retribusi tidak mengajukan permohonan kelebihan pembayaran maka kelebihan pembayaran diperhitungkan pada pembayaran retribusi berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Dalam kelebihan pembayaran retribusi yang tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada wajib retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
(3)
Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Retribusi.
(2)
Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diterbitkan bukti pemindah bukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 18
(1)
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pelayanan Laboratorium dilakukan oleh Dinas berkoordinasi dengan Instansi terkait.
(2)
Kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 7 September 2005
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
SEDA HIDAYAT
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 14 September 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd.
DANNY SETIAWAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2005 NOMOR 11 SERI C
Penjelasan Umum
Setiap pembangunan konstruksi dan atau merubah lingkungan agar sesuai spesifikasi yang ditentukan perlu dilakukan pengujian mutu bahan, pengujian mutu hasil pelaksanaan konstruksi dan pengujian mutu lingkungan. Kapasitas unit laboratorium Balai Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Jawa Barat perlu dimanfaatkan/digunakan seoptimal mungkin mengingat tersedianya alat-alat laboratorium dan tenaga yang terampil. Pemanfaatan Balai Pengujian ditujukan untuk menunjang kualitas fisik dan kualitas lingkungan dalam pembangunan di Jawa Barat, baik pekerjaan yang ditangani Pemerintah, BUMN, BUMD, Swasta maupun perorangan. Pengujian yang dilaksanakan oleh laboratorium Balai Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial dengan lebih mengutamakan fungsi pelayanan dan mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan uji mutu sesuai misi dinas, metoda Pengujian yang dilaksanakan mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI).

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Hitung Mundur Wajib Halal 18 Oktober 2026: Produk Impor dan UMK Masuk Jaring Sertifikasi
02 Jul 2026

Hitung Mundur Wajib Halal 18 Oktober 2026: Produk Impor dan UMK Masuk Jaring Sertifikasi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026, kini menjangkau produk usaha mikro-kecil dan seluruh produk impor. Pelaku usaha yang lalai terancam sanksi bertingkat hingga penarikan produk dari peredaran.

Baca selengkapnya
Skandal Dana Jemaah Haji 2026: Kemenhaj Ancam Cabut Izin hingga Proses Pidana KBIHU Nakal
02 Jul 2026

Skandal Dana Jemaah Haji 2026: Kemenhaj Ancam Cabut Izin hingga Proses Pidana KBIHU Nakal

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui PPIH Arab Saudi membongkar rangkaian dugaan pelanggaran pada Haji 2026 — badal haji fiktif, penggelapan dana kurban dan dam di luar kanal resmi, hingga upaya menyusupkan jemaah tanpa visa haji dengan nilai transaksi bermasalah mencapai miliaran rupiah. Satu pelaku (mukimin berinisial Muhtar) telah ditangkap lewat kerja sama lintas negara, dan pemerintah mengancam sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara yang terbukti melanggar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…