Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Pendidikan Tinggi
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Perguruan Tinggi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa perusahaan Daerah Angso putih yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 5 Tahun 1997 sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah kenyataannya tidak dapat berkembang dengan baik;
b.
bahwa perusahaan Daerah Angso putih tidak lagi memiliki sarana dan prasarana, karyawan dan keadaan keuangan perusahaan Daerah secara ekonomi sulit untuk melanjutkan kegiatan usaha perusahaan, sehingga dipandang perlu untuk dibubarkan;
c.
bahwa dalam pembubaran perusahaan Daerah Angso putih sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas, maka sesuai pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah propinsi Jambi.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112);
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3829);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852);
6.
Peraturan Daerah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengurusan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
7.
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-Produk Hukum Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang bentuk-bentuk Hukum Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran daerah dan Berita Daerah;
13.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 11 Tahun 1988 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH ANGSO PUTIH
Pasal 1
(1)
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Angso Putih.
(2)
Segala sesuatu yang berkaitan dengan utang piutang serta usaha Perusahaan Daerah Angso Putih dialihkan kepada Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Jambi sebagai penambahan modal yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Penunjukan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Jambi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Gubernur Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 29 April 2004
GUBERNUR JAMBI,
ttd.
H. ZULKIFLI NURDIN
Diundangkan di Jambi
pada tanggal 10 Mei 2004
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,
ttd.
H. A. CHALIK SALEH
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAMBI TAHUN 2004 NOMOR 6 SERI E NOMOR 2
Penjelasan Umum
Dalam rangka untuk mendukung keuangan Daerah sebagai upaya untuk membiayai dan menunjang pembangunan di Propinsi Jambi, maka Pemerintah Propinsi Jambi mendirikan Perusahaan Daerah Angso Putih yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 5 Tahun 1997.

Dalam pedalannya Perusahaan Daerah Angso Putih yang dimaksud dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah bagi pemerintah Propinsi Jambi, ternyata dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak dapat berkembang dengan baik, sehingga dipandang perlu untuk dibubarkan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah
02 Jul 2026

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider, dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar, serta menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…