Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 6 TAHUN 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Pengelolaan Hutan
Sub Subsektor
:
Perlindungan & Rehabilitasi Hutan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 6 TAHUN 1999

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah;
b.
bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan arahan dalam pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu yang dilaksanakan secara bersama oleh Pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
c.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
d.
bahwa Rencana Umum Tata Ruang Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1984 perlu disesuaikan dengan tingkat perkembangan masyarakat dan rujukan baru dari tingkat nasional;
e.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b, c dan huruf d, perlu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
5.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
6.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3318);
7.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
8.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);
9.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3430);
10.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469);
11.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469);
12.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475);
13.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
14.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
15.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5301);
16.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);
17.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
18.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
19.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3239);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1986 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah serta Ruang Udara di Sekitar Bandar Udara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3343);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3660);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3721);
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Negara Nomor 3776);
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
30.
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1986 tentang Pengendalian Penggunaan Tanah dan Ruang Udara di sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta;
31.
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
32.
Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pengembangan Kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (JABOTABEK);
33.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 1998 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II;
34.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 1975 tentang Ketentuan Bangunan Bertingkat di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
35.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
36.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
37.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara;
38.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Dewan adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain nya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidup nya.
6.
Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik di rencanakan maupun tidak.
7.
Penataan Ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
8.
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
9.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait pada nya yang batas dan sistem nya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan atau aspek fungsional.
10.
Kawasan adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait pada nya yang batas dan sistem nya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri tertentu.
11.
Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
12.
Kawasan Budi Daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
13.
Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
14.
Visi adalah suatu pandangan ke depan yang menggambarkan arah dan tujuan yang ingin dicapai serta akan menyatukan komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan kota.
15.
Misi adalah komitmen dan panduan arah bagi pembangunan dan pengelolaan Wilayah Propinsi dan Kotamadya untuk mencapai visi pembangunan yang telah ditetapkan di peringkat Propinsi.
16.
Tujuan adalah nilai-nilai dan kinerja yang mesti dicapai dalam pembangunan Wilayah Propinsi dan Kotamadya berkaitan dalam kerangka visi dan misi yang telah ditetapkan.
17.
Strategi Pengembangan adalah langkah-langkah penataan ruang dan pengelolaan kota yang perlu dilakukan untuk mencapai visi dan misi pembangunan Wilayah Propinsi dan Kotamadya yang telah ditetapkan.
18.
Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah kawasan atau areal permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat tertentu, dan atau sarana kota/lingkungan, dan atau pengaman jaringan prasarana, dan atau budidaya pertanian.
19.
Kawasan Hijau Lindung adalah bagian dari kawasan hijau yang memiliki karakteristik alamiah yang perlu dilestarikan untuk tujuan perlindungan habitat setempat maupun untuk tujuan perlindungan wilayah yang lebih luas.
20.
Kawasan Hijau Binaan adalah bagian dari kawasan hijau di luar kawasan hijau lindung untuk tujuan penghijauan yang dibina melalui penanaman, pengembangan, pemeliharaan maupun pemulihan vegetasi yang diperlukan dan didukung fasilitasnya yang diperlukan baik untuk sarana ekologis maupun sarana sosial kota yang dapat didukung fasilitas sesuai keperluan untuk fungsi penghijauan tersebut.
21.
Kawasan Tangkapan Air adalah kawasan atau areal yang mempunyai pengaruh secara alamiah atau binaan terhadap keberlangsungan badan air seperti waduk, situ, sungai, kanal, pengolahan air limbah dan lain-lain.
22.
Kawasan Permukiman adalah kawasan yang diarahkan dan diperuntukkan bagi pengembangan permukiman atau tempat tinggal/hunian beserta prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur dengan Koefisien Dasar Bangunan lebih besar dari 20%.
23.
Kawasan Permukiman Koefisien Dasar Bangunan Rendah adalah kawasan sebagaimana dimaksud pada huruf 22 pasal ini yang secara keseluruhan Koefisien Dasar Bangunan nya maksimum 20%.
24.
Kawasan Ekonomi Prospektif adalah kawasan yang mempunyai nilai strategis bagi pengembangan ekonomi kota.
25.
Kawasan Bangunan Umum adalah yang diarahkan dan diperuntukkan bagi pengembangan perkotaan, perdagangan, jasa, pemerintahan dan fasilitas umum/fasilitas sosial beserta fasilitas penunjang nya dengan Koefisien Dasar Bangunan lebih besar dari 20%.
26.
Kawasan Bangunan Umum Koefisien Dasar Bangunan Rendah adalah kawasan sebagaimana dimaksud pada huruf 25 pasal ini yang secara keseluruhan Koefisien Dasar Bangunan nya maksimum 20%.
27.
Kawasan Campuran adalah kawasan yang diarahkan dan diperuntukkan bagi pengembangan kegiatan campuran bangunan umum dengan permukiman beserta fasilitas nya dengan Koefisien Dasar Bangunan lebih besar dari 20%.
28.
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
29.
Industri Selektif adalah kegiatan industri yang kriteria pemilihan nya disesuaikan dengan kondisi Jakarta sebagai kota jasa, yakni industri yang hemat lahan, hemat air, tidak berpolusi, dan menggunakan teknologi tinggi.
30.
Kawasan Industri dan atau Pergudangan adalah kawasan yang diarahkan dan diperuntukkan bagi pengembangan industri dan atau pergudangan beserta fasilitas penunjang nya dengan Koefisien Dasar Bangunan maksimal 50%.
31.
Kawasan Sistem Pusat Kegiatan adalah kawasan yang diarahkan bagi pemusatan berbagai kegiatan campuran maupun yang spesifik, memiliki fungsi strategis dalam menarik berbagai kegiatan pemerintahan, sosial, ekonomi, dan budaya serta kegiatan pelayanan kota menurut hirarkhi terdiri dari sistem pusat kegiatan utama yang berskala kota, regional nasional dan internasional dan sistem pusat penunjang yang berskala lokal.
32.
Kawasan Sentra Primer adalah kawasan dalam sistem pusat kegiatan yang menurut hirarkhinya termasuk dalam sistem pusat utama.
33.
Kawasan Wisata Lingkungan adalah kawasan bagian kota yang diarahkan untuk pengembangan berbagai kegiatan wisata yang mencakup lingkungan seperti wisata agro, serta wisata flora dan fauna.
34.
Kawasan Wisata Sejarah adalah kawasan dan atau bangunan-bangunan yang memiliki nilai sejarah dan nilai-nilai lain yang dianggap penting untuk dilindungi dan dikembangkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dokumentasi dan kepariwisataan.
35.
Kawasan Wisata Budaya adalah kawasan dan atau bangunan-bangunan yang memiliki nilai budaya dan nilai-nilai lain yang dianggap penting untuk dikembangkan dan/atau dilestarikan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dokumentasi dan kepariwisataan.
36.
Kawasan Super Blok adalah kawasan bagian kota yang ditujukan untuk menampung berbagai peruntukan campuran (mixed use) berorientasi bisnis dan komersial; Koefisien Lantai Bangunan tinggi; memiliki organisasi pengelolaan kawasan tersendiri.
37.
Intensitas Ruang adalah besaran ruang untuk fungsi tertentu yang ditentukan berdasarkan pengaturan Koefisien Lantai Bangunan, Koefisien Dasar Bangunan dan Ketinggian Bangunan tiap kawasan bagian kota sesuai dengan kedudukan dan fungsinya dalam pembangunan kota.
38.
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka prosentase berdasarkan perbandingan jumlah luas lantai dasar bangunan terhadap luas tanah per petakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang kota.
39.
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disebut KLB adalah besaran ruang yang dihitung dari angka perbandingan jumlah luas seluruh lantai bangunan terhadap luas tanah per petakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang kota.
40.
KLB rata-rata adalah besaran ruang yang dihitung dari nilai KLB rata-rata pada suatu kawasan berdasarkan ketetapan nilai KLB menurut pemanfaatan ruang yang sejenis.
41.
Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disebut KTB adalah angka prosentase luas tapak bangunan yang dihitung dari proyeksi dinding terluar bangunan di bawah permukaan tanah terhadap luas per petakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang.
42.
Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka prosentase berdasarkan perbandingan jumlah luas lahan terbuka untuk penanaman tanaman dan/atau peresapan air terhadap luas tanah per petakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana kota.
43.
Ketinggian Bangunan yang selanjutnya disebut KB adalah jumlah lantai penuh suatu bangunan dihitung mulai dari lantai dasar sampai lantai tertinggi.
44.
Kawasan Prioritas adalah kawasan yang diprioritaskan pembangunan nya dalam rangka mendorong pertumbuhan kota ke arah yang direncanakan dan atau menanggulangi masalah-masalah yang mendesak.
45.
Tipologi Kawasan adalah penggolongan kawasan sesuai karakter dan kualitas kawasan, lingkungan, pemanfaatan ruang, penyediaan prasarana dan sarana lingkungan, yang terdiri dari kawasan mantap, dinamis, dan peralihan.
46.
Perbaikan Lingkungan adalah pola pengembangan kawasan dengan tujuan untuk memperbaiki struktur lingkungan yang telah ada, dan dimungkinkan melakukan pembongkaran terbatas guna penyempurnaan pola fisik prasarana yang telah ada.
47.
Pemeliharaan Lingkungan adalah pola pengembangan kawasan dengan tujuan untuk mempertahankan kualitas suatu lingkungan yang sudah baik agar tidak mengalami penurunan kualitas lingkungan.
48.
Pemugaran Lingkungan adalah pola pengembangan kawasan yang ditujukan untuk melestarikan, memelihara serta mengamankan lingkungan dan atau bangunan yang memiliki nilai sejarah budaya dan/atau keindahan/estetika.
49.
Peremajaan Lingkungan adalah pola pengembangan kawasan dengan tujuan mengadakan pembongkaran menyeluruh dalam rangka pembaharuan struktur fisik dan fungsi.
50.
Pembangunan Baru adalah pola pengembangan kawasan pada areal tanah yang masih kosong dan atau belum pernah dilakukan pembangunan fisik.
51.
Panduan Rancang Kota (Urban Design Guide) adalah panduan bagi perencanaan kawasan yang memuat uraian teknis secara terinci tentang kriteria, ketentuan-ketentuan, persyaratan-persyaratan, standar dimensi, standar kualitas yang memberikan arahan bagi pembangunan suatu kawasan yang ditetapkan mengenai fungsi, fisik bangunan prasarana dan fasilitas umum, utilitas maupun sarana lingkungan.
52.
Pedoman Pembangunan Kota (Urban Development Guidelines) adalah panduan bagi perencanaan kawasan yang memuat uraian kriteria, ketentuan-ketentuan yang mengatur komposisi peruntukan dan pemanfaatan ruang kawasan, kebutuhan fasilitas yang diperlukan, serta tata cara pembangunan pembiayaan pembangunan dan sistem pengelolaan kawasan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Panduan Rancang Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1)
Ruang Lingkup Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta mencakup strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah propinsi dan kelima bagian wilayah Kotamadya sampai dengan batas ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berisi:
a.
asas, visi dan misi pembangunan, serta tujuan penataan ruang Kota Jakarta;
b.
kebijakan dan strategi pengembangan tata ruang;
c.
struktur dan pola pemanfaatan ruang;
d.
pengendalian pemanfaatan ruang;
e.
hak, kewajiban dan peran serta masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ASAS, VISI DAN MISI, SERTA TUJUAN
Bagian Pertama Asas
Pasal 3
Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berasaskan:
a.
pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan;
b.
keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Visi, Misi dan Tujuan
Pasal 4
Pembangunan Kota Jakarta diarahkan dengan visi mewujudkan Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia yang sejajar dengan kota-kota besar negara maju, dihuni oleh masyarakat yang sejahtera dan berbudaya dalam lingkungan kehidupan yang berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk mewujudkan visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka arahan penataan ruang wilayah akan ditujukan untuk melaksanakan 3 (tiga) misi utama, yaitu:
a.
membangun Jakarta yang berbasis pada masyarakat;
b.
mengembangkan lingkungan kehidupan perkotaan yang berkelanjutan;
c.
mengembangkan Jakarta sebagai kota jasa skala nasional dan internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tujuan penataan ruang adalah
a.
terwujudnya kehidupan masyarakat yang sejahtera, berbudaya, dan berkeadilan;
b.
terselenggaranya pemanfaatan ruang wilayah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup sesuai dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kemampuan masyarakat dan pemerintah, serta kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
c.
terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sebesar-besarnya sumber daya manusia;
d.
terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang pada kawasan lindung dan kawasan budi daya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN TATA RUANG
Bagian Pertama Kebijakan Pengembangan Tata Ruang
Pasal 7
Kebijakan pengembangan tata ruang adalah:
a.
memantapkan fungsi kota Jakarta sebagai kota jasa skala nasional dan internasional;
b.
memprioritaskan arah pengembangan kota ke arah koridor timur, barat, utara dan membatasi pengembangan ke arah selatan agar tercapai keseimbangan ekosistem;
c.
melestarikan fungsi dan keserasian lingkungan hidup di dalam penataan ruang dengan mengoptimalkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
d.
mengembangkan sistem prasarana dan sarana kota yang berintegrasi dengan sistem regional, nasional dan internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Wilayah Pengembangan
Pasal 8
Sesuai dengan karakteristik fisik dan perkembangannya, Jakarta dibagi atas 3 (tiga) Wilayah Pengembangan (WP) utama sebagaimana tercantum pada Gambar 01 Lampiran II Peraturan Daerah ini, dengan kebijakan pembangunan untuk masing-masing Wilayah Pengembangan (WP) sebagai berikut:
a.
Wilayah Pengembangan (WP) Utara terdiri atas:
1.
WP Kepulauan Seribu (WP-KS), dengan kebijakan pengembangan yang terutama diarahkan untuk meningkatkan kegiatan pariwisata, kualitas kehidupan masyarakat nelayan melalui peningkatan budidaya laut dan pemanfaatan sumber daya perikanan dengan konservasi ekosistem terumbu karang dan hutan mangrove.
2.
WP Pantai Utara (WP-PU), dengan kebijakan meliputi:
a)
Pantai Lama:
1)
Meningkatkan dan melestarikan kualitas lingkungan Jakarta Utara;
2)
Mempertahankan permukiman nelayan;
3)
Mengembangkan fungsi pelabuhan dan perniagaan.
b)
Pantai Baru: melalui pengembangan reklamasi yang terpisah secara fisik dari pantai lama dengan kegiatan utama jasa dan perdagangan berskala internasional, perumahan, pelabuhan serta pariwisata.
b.
Wilayah Pengembangan (WP) Tengah terdiri dari:
1.
WP Tengah Pusat (WP-TP), dengan kebijakan pengembangan yang diarahkan untuk pusat pemerintahan, pusat kegiatan perdagangan dan jasa serta permukiman intensitas tinggi;
2.
WP Tengah Barat (WP-TB), dengan kebijakan pengembangan untuk pemukiman yang ditunjang dengan pengembangan Sentra Primer Baru Barat;
3.
WP Tengah Timur (WP-TT), dengan kebijakan pengembangan untuk pusat industri, pergudangan serta permukiman yang ditunjang dengan pengembangan Sentra Primer Baru Timur.
c.
Wilayah Pengembangan (WP) Selatan terdiri atas:
1.
WP Selatan Utara (WP-SU), dengan kebijakan untuk pengembangan kawasan permukiman dengan intensitas sedang sampai tinggi;
2.
WP Selatan Selatan (WP-SS), dengan kebijakan untuk pengembangan permukiman secara terbatas dengan penerapan Koefisien Dasar Bangunan rendah untuk mempertahankan fungsinya sebagai kawasan resapan air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahui nya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juli 1999
GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 24 September 1999
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
H. FAIZI BOWO
NIP 470044314
Penjelasan Umum
Ketentuan mengenai Tata Ruang Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama ini diatur di dalam Peraturan Daerah Daerah Khusus Jakarta Nomor 5 Tahun 1984 tentang Rencana Umum Tata Ruang Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1987 tentang Penetapan Rencana Bagian Wilayah Kecamatan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang maka materi maupun terminologi Rencana Umum Tata Ruang Daerah (RUTRD) maupun Rencana Bagian Wilayah Kota (RBWK) perlu disesuaikan dengan materi dan terminologi sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Selain itu dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Mengingat Wilayah Kotamadya di Daerah Khusus Ibukota Jakarta bukan daerah otonom tetapi merupakan wilayah administratif, maka Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta mencakup Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya (untuk kelima wilayah kotamadya), dan kedua tingkatan rencana ini ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah.

Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dimaksud merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional ke dalam strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang meliputi:
a. visi dan misi pembangunan Kota Jakarta, kebijakan, pendekatan dan strategi pengembangan tata ruang untuk tercapainya tujuan pemanfaatan ruang yang berkualitas;
b. tujuan pemanfaatan ruang wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
c. struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
d. pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta berisi:
a. Arahan rencana penyebaran penduduk dan ketenagakerjaan
b. Arahan rencana pengembangan aktifitas kota dalam bentuk pola peruntukan yang mencakup:
• arahan pengelolaan kawasan permukiman
• arahan pengelolaan kawasan ekonomi prospektif dan pengembangan sistem kegiatan
• arahan pengelolaan kawasan hijau lindung dan hijau binaan
• arahan kebijakan tata guna air, tata guna udara, tata guna laut dan tata guna ruang bawah tanah
c. Arahan pengembangan sistem prasarana wilayah yang meliputi: prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, tata air dan prasarana pengelolaan lingkungan
d. Arahan rencana intensitas ruang.

Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya menjadi pedoman untuk penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah Kecamatan.

Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan wadah spasial dari pembangunan di bidang ekonomi dan pembangunan bidang sosial budaya.

Oleh karena itu, penataan ruang di Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan implementasi dari keterpaduan pembangunan di bidang ekonomi dan bidang sosial budaya.

Untuk mencapai sasaran pembangunan ekonomi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang optimal, digunakan konsep "pertumbuhan melalui pemerataan".

Sasaran pertumbuhan ditempuh melalui kebijakan sektoral dengan cara meningkatkan: (1) laju pertumbuhan ekonomi sektoral, (2) pemenuhan kebutuhan investasi, (3) efisiensi dan produktivitas masyarakat, dan (4) keterkaitan ekonomi antar sektor dan antar daerah. Selanjutnya, sasaran pemerataan ditempuh melalui kebijakan lintas sektoral, antara lain dengan meningkatkan: (1) pemerataan peluang berusaha dan kesempatan kerja, (2) pemerataan hasil-hasil pembangunan, (3) pemberdayaan ekonomi masyarakat dan (4) peningkatan pelayanan masyarakat.

Di samping pendekatan di atas, diperlukan pula pendekatan khusus yang didasarkan pada potensi dan peluang yang bersifat spesifik dan merupakan basis pembangunan ekonomi, yaitu: (1) Jakarta sebagai kota internasional yang akan menghadapi diberlakukannya pasar ekonomi terbuka tahun 2020, (2) Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi yang mendorong pembangunan wilayah lain, (3) Jakarta sebagai pusat pembangunan dengan pemihakan kepada masyarakat golongan ekonomi lemah dan menengah.

Berdasarkan pada ketiga basis pembangunan ekonomi yang disebutkan di atas, serta antisipasi terhadap perkembangan yang akan terjadi baik dalam konteks nasional, regional, maupun internasional, maka dirumuskan 11 (sebelas) pilar yang dinilai strategis bagi pembangunan ekonomi Jakarta, yaitu:
1. Perluasan sarana dan prasarana ekonomi (economic infrastructure);
2. Pengembangan kualitas sosial ekonomi masyarakat (social economic community development);
3. Peningkatan aparatur berwawasan bisnis (business oriented public servant);
4. Pengembangan manajemen tanah dan properti (land and property management);
5. Pengembangan industri pilihan (clean industry);
6. Pengembangan pusat distribusi (distribution center);
7. Pengembangan pusat keuangan (financial center);
8. Pengembangan pusat informasi bisnis (business information center);
9. Pengembangan pusat andalan (prime area);
10. Pengembangan Sistem Angkutan Umum Massal (mass rapid transport);
11. Pengembangan pusat pariwisata nasional (national tourism center).

Pilar-pilar di atas mencerminkan pula aspirasi Jakarta sebagai kota Jasa, yang memiliki enam strategi sebagai berikut: (1) pusat pelayanan masyarakat yang memungkinkan peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan, (2) pusat perdagangan dan distribusi, (3) pusat keuangan, (4) pusat pariwisata, yang mampu menarik wisatawan mancanegara dengan jumlah yang semakin besar dan mampu meneruskan ke daerah tujuan wisata lainnya, (5) pusat pelatihan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), (6) pusat informasi bisnis yang mampu memberikan akses informasi peluang investasi dan pemasaran baik dalam negeri maupun ekspor.

Jakarta sebagai ibukota negara dan pusat kegiatan ekonomi akan memainkan peran yang semakin besar. Jakarta akan merupakan barometer bagi kestabilan politik, keamanan dan perekonomian nasional. Jakarta juga akan dituntut memainkan peran yang semakin tinggi sebagai dinamisator pembangunan wilayah-wilayah lainnya. Jakarta juga akan memainkan peranan penting dalam mempersiapkan dan mengantisipasi perkembangan internasional khususnya menjelang diberlakukannya sistem pasar ekonomi terbuka di bidang perdagangan dan investasi pada tahun 2020.

Pembangunan sosial budaya di Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditujukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan kuantitas masyarakat baik dalam ani formal dan nilai maupun fasilitas dan lembaga melalui partisipasi segenap golongan dan lapisan masyarakat yang makin efektif termasuk dalam proses pengambilan keputusan, pelaksanaan dan pemantauan pembangunan. Dalam hal ini penataan ruang kota dilakukan untuk mengakomodasikan dan menunjang pencapaian tujuan pembangunan sosial budaya dimaksud di atas.

Sebagai wadah bagi kegiatan pembangunan ekonomi dan sosial budaya itu, maka pemanfaatan ruang harus dilakukan secara serasi, selaras, dan seimbang serta berkelanjutan.

Pemanfaatan ruang secara serasi, selaras, dan seimbang adalah kegiatan dalam penataan ruang yang harus dapat menjamin terwujudnya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan struktur dan pola pemanfaatan ruang bagi persebaran penduduk antar wilayah, pertumbuhan dan perkembangan antar sektor, antar daerah, serta antar sektor dan daerah dalam satu kesatuan.

Sedangkan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan dimaksud adalah kegiatan dalam penataan ruang yang harus dapat menjamin kelestarian kemampuan daya dukung sumber daya alam dengan memperhatikan kepentingan lahir dan batin antar generasi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
02 Jul 2026

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…