Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1991

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:1991
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Pengelolaan Hutan
Sub Subsektor
:
Perlindungan & Rehabilitasi Hutan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1991

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa hutan merupakan salah satu sumber daya alam hayati yang sangat potensial untuk dimanfaatkan bagi Pembangunan Nasional, maka dalam menjamin kelestariannya perlu diusahakan pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan;
b.
bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan pengaturan usaha pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan;
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
5.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
11.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 195/kpts-II/1986 tentang Petunjuk tentang Usaha Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran hutan;
12.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG USAHA PENCEGAHAN DAN PEMADAMAN KEBAKARAN HUTAN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Hutan adalah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hutan yang berada di Jawa Tengah;
d.
Kebakaran Hutan adalah suatu keadaan dimana hutan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomi dan atau lingkungannya;
e.
Pencegahan Kebakaran Hutan adalah setiap usaha yang dilakukan agar hutan terhindar dari bahaya kebakaran;
f.
Pemadaman kebakaran hutan adalah kegiatan penyelenggaraan pemadaman kebakaran hutan sehingga kebakaran tersebut dapat teratasi secara tuntas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Instansi/Badan/Lembaga Kehutanan di Wilayah Propinsi Daerah tingkat I Jawa Tengah berkewajiban melakukan pengendalian kebakaran hutan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Instansi/badan/lembaga seperti Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah, Sub Balai Konservasi sumber daya Alam Jawa Tengah dan sebagainya.
(2)
Pengendalian kebakaran hutan dimaksud ayat(1) Pasal ini meliputi usaha pencegahan dan usaha pemadaman kebakaran hutan.
BAB II
USAHA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN
Pasal 3
(1)
Usaha pencegahan kebakaran hutan dilakukan melalui Peningkatan kesadaran dan sikap mental masyarakat, penciptaan kondisi lingkungan untuk mengurangi timbulnya bahaya kebakaran hutan, peningkatan kewaspadaan dan deteksi kebakaran hutan.
(2)
Peningkatan kesadaran dan sikap mental masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan di laksanakan, dengan cara antara lain:
a.
Pendidikan di sekolah-sekolah dan diluar sekolah, terutama di wilayah sekitar hutan;
b.
Penyuluhan kepada masyarakat/tokoh masyarakat, terutama di wilayah sekitar hutan;
c.
Penerangan melalui media massa;
d.
Pemasangan Poster-poster, rambu-rambu peringatan disepanjang sisi jalan yang berdekatan dengan atau didalam hutan.
(3)
Penciptaan kondisi lingkungan untuk mengurangi timbulnya bahaya kebakaran hutan, dilaksanakan dengan cara antara lain:
a.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat antara lain berupa pembinaan koperasi setempat, bantuan ternak, pemberian kredit, agro foorsty, pemberian kesempatan penanaman tumpang sari dilahan hutan dan pemberian kesempatan kerja.
b.
Pencegahan terjadinya pembibrikan lahan hutan;
Penjelasan: Yang dimaksud pembibrikan lahan hutan adalah mengurangi luas tanah hutan negara secara berangsur-angsur, sedikit demi sedikit dengan maksud untuk dimiliki, biasanya sebagai tambahan lahan miliknya.
c.
Pemberian persyaratan dan melakukan pengawasan terhadap orang-orang yang memasuki areal hutan, terutama pada lahan yang dihutankan kembali, hutan-hutan muda, dan kawasan konservasi (cagar alam) pada musim kemarau;
d.
Pembuatan dan Pemeliharaan Sekat bakar pada saat menjelang musim kemarau dan pembersihan jalan-jalan pemeriksaan angkutan hutan,jalan setapak, dan bahan-bahan yang mudah terbakar;
e.
Pemusnahan serasah, alang-alang dan ranting secara terkendali.
(4)
Peningkatan kewaspadaan dilaksanakan dengan cara antara lain:
a.
Penataan dan pembinaan organisasi penanggulangan kebakaran hutan;
b.
Peningkatan kemampuan dan kesiapan petugas pemadam kebakaran hutan, sarana komunikasi dan sarana mobilitas.
(5)
Untuk mengetahui secara dini terjadinya kebakaran hutan, perlu dilakukan deteksi dengan cara antara lain:
a.
Mendirikan Menara pengawas di areal hutan yang luas dan potensial, yang berdekatan dengan pemukiman penduduk yang padat dan tempat-tempat lain yang rawan kebakaran;
b.
Patroli;
c.
Peningkatan pengamatan dan pemantauan;
d.
Pendayagunaan pos-pos jaga;
e.
Pemanfaatan informasi dari berbagai sumber.
(6)
Usaha pencegahan kebakaran hutan dimaksud ayat(1),(2),(3),(4) dan (5) Pasal ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 4
(1)
Setiap orang yang memasuki kawasan hutan di larang membawa alat-alat atau bahan-bahan yang dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan, kecuali mendapatkan ijin tertulis dari pejabat kehutanan yang berwenang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan alat-alat yang dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan ialah alat-alat atau bahan-bahan yang mudah menimbulkan kebakaran, misalnya obor, bahan peledak dan sebagainya. Yang berwenang memberikan ijin adalah Pejabat kehutanan serendah-rendahnya Kepala Resort Polisi Hutan. Ketentuan ini tidak mengurangi larangan memasuki cagar alam sebagaimana diatur Pasal 4 ayat(1) Ordonasi Perlindungan alam 1941 (Natuurbeschrmingsordonantie 1941) Staatsblad 1941 Nomor 167.
(2)
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pembakaran diluar kawasan hutan sampai dengan jarak 100(seratus) meter dari batas hutan, kecuali mendapatkan ijin tertulis dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Penjelasan: Bupati/Walikotamadya Kdh Tingkat II dapat memberikan ijin pembakaran diluar kawasan hutan setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Administratur Perhutani atau Pejabat Kehutanan lain yang ditunjuk dengan mencantumkan luas, tujuan dan tatacara pembakaran serta jangka waktu ijin.
BAB III
USAHA PEMADAMAN KEBAKARAN HUTAN
Pasal 5
(1)
Apabila terjadi kebakaran hutan, Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Instansi/Badan/Lembaga Kehutanan wajib segera memadamkan.
(2)
Dalam pemadaman kebakaran hutan dimaksud ayat(1) Pasal ini melibatkan masyarakat terutama disekitar hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ORGANISASI PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Pasal 6
(1)
Dalam pengendalian kebakaran hutan dibentuk satuan pengendalian kebakaran hutan, yang terdiri dari
a.
Pusat Pengendalian kebakaran hutan yang berkedudukan di Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pos Komando Pelaksana Pengendaliaan Kebakaran Hutan yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang mempunyai wilayah hutan;
c.
Satuan Pelaksana Pengendalian Kebakaran Hutan yang berkedudukan di Ibukota Kecamatan yang mempunyai wilayah hutan;
d.
Kelompok Pelaksana Pengendalian Kebakaran Hutan yang berkedudukan di Resort Polisi Hutan.
(2)
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tatakerja satuan pengendalian kebakaran hutan dimaksud ayat(1) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEWAJIBAN MASYARAKAT
Pasal 7
Setiap orang yang bertempat tinggal dan/atau berada disekitar hutan wajib mentaati petunjuk-petunjuk pengendalian kebakaran hutan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan mentaati petunjuk-petunjuk pengendalian kebakaran hutan termasuk sikap siaga, memberi bantuan dan melakukan tindakan-tindakan untuk pengendalian kebakaran hutan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 8
Pembinaan dan pengawasan pengendalian kebakaran hutan dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Instansi/Badan/Lembaga Kehutanan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat Jawa Tengah dibawah koordinasi Gubernur Kepala Daerah.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 9
Biaya usaha pengendalian kebakaran hutan dibebankan pada:
a.
Pemerintah Daerah;
b.
Instansi/Badan/Lembaga Kehutanan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Sumber-sumber dana lain yang sah.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 10
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 4 dan Pasal-7 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3(tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
(2)
Tindak pidana dimaksud ayat(1) pasal ini adalah pelanggaran.
BAB IX
PENYIDIKAN
Pasal 11
Selain oleh Penyidik Umum, penyidikan atas tindak pidana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Instansi/Badan/Lembaga Kehutanan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat dimaksud Pasal 8 Peraturan Daerah ini berwenang:
a.
Menerima laporan atau pengaduan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan dan kehutanan;
b.
Menyuruh berhenti dan memeriksa tanda pengenal seorang yang berada dalam kawasan hutan dan wilayah sekitar hutan;
c.
Melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang kehutanan;
d.
Memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka atas tindak pidana dibidang kehutanan;
e.
Membuat dan menanda tangani Berita Acara;
f.
Mengadakan penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang kehutanan;
g.
Meminta petunjuk dan bantuan penyidikan kepada Penyidik Umum.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Semarang, 27 Juni 1991
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA.
ttd.
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan keputusannya Nomor 364.152.233-255 tanggal 20 Maret 1992.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 12 Tanggal : 8 Mei 1992 Seri : C No. : 1
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. SOETOMO TJOKROREDJO Pembina Utama Madya.
NIP. 010024 026
Penjelasan Umum
Hutan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber daya alam dan kekayaan Negara yang sangat potensial dalam pembangunan, maka perlu dilindungi, dipelihara dan dijaga kelestariannya serta dicegah dari kerusakan-kerusakan khususnya yang diakibatkan kebakaran hutan.
Selanjutnya agar hutan tersebut dapat tetap memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara maupun masyarakat, khususnya usaha-usaha pencegahan, pengendalian dan usaha pemadam kebakaran hutan bukan saja menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah/Daerah, akan tetapi juga merupakan kewajiban dan tanggung jawab dari masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Pokok Kehutanan jis ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan hutan, dan Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 16 Juli 1986 Nomor 195/kpts-II/1986 tentang Petunjuk tentang usaha Pencegahan dan Pemadam Kebakaran Hutan, maka Gubernur/KDH Tingkat I Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Keputusan tanggal 15 Januari 1987 Nomor 364/1/1987 tentang Usaha Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; Selanjutnya untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan untuk menjamin kepastian hukum Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu menetapkan pengaturan Usaha Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
02 Jul 2026

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…