Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1985

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:6
Tahun
:1985
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Pelayaran
Sub Subsektor
:
Pelabuhan & Navigasi Laut
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1985

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk menunjang usaha-usaha Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah di bidang pembangunan serta dalam rangka peningkatan pendapatan Daerah yang berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu kepada pemakai jasa ketatausahaan dikenakan Uang Leges.
b.
bahwa pemungutan Uang Leges dimaksud huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1975 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Agustus Tahun 1984 Nomor 903-603 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1984 tentang penghentian Pelaksanaan Pungutan Pemerintah Daerah Atas Beberapa Komoditi Non Minyak dan Gas Bumi;
7.
Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 9 Nopember 1983 Nomor 37 tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Tingkat I, Pajak Daerah Tingkat II dan Retribusi Daerah Tingkat II;
8.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1969 tentang Penertiban Pungutan Daerah;
9.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 1983 tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Tingkat I, Pajak Daerah Tingkat II dan Retribusi Daerah Tingkat II.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG UANG LEGES
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Uang Leges adalah Pungutan Pemerintah Daerah sebagai pembayaran atas pemakaian jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah;
d.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SUBYEK DAN OBYEK
Pasal 2
(1)
Setiap pemakai jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dikenakan Uang Leges.
(2)
Jasa Ketatausahaan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini meliputi penyediaan dan atau pemberian:
a.
Blangko, Formulir, atau barang cetakan lainnya;
b.
Surat Ijin, referensi, rekomendasi dan surat keterangan;
c.
Petikan, Salinan/turunan surat-surat atau peraturan perundang-undangan;
d.
Legalisasi surat-surat;
e.
Gambar, Bagan Peta dan Lightdruk/gambar biru;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENGECUALIAN
Pasal 3
Pengenaan Uang Leges sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini tidak berlaku bagi Instansi atau Badan-badan sosial/keagamaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BESARNYA TARIF UANG LEGES
Pasal 4
(1)
Setiap pemberian jasa ketatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini, pemakai jasa harus membayar Uang Leges yang besarnya sebagai berikut:
a.
Surat Keterangan/Rekomendasi Rp. 1.500,—
b.
Surat Salinan atau Kutipan Rp. 500,—
c.
Salinan Peraturan-peraturan Rp. 1.000,—
d.
Lembaran Daerah yang memuat Peraturan Daerah per nomor Rp. 3.000,—
e.
Risalah Sidang atau Notulen DPRD Rp. 3.000,—
f.
Dokumen Lelang (termasuk gambar) Rp. 5.000,—
g.
Surat Referensi Pemborongan Rp. 5.000,—
h.
Surat Keterangan Fiskal antar Daerah Rp. 1.000,—
i.
Surat Keputusan Keringanan Pajak Rp. 1.000,—
j.
Surat Keterangan Pajak Hilang (duplikat) Rp. 500,—
k.
Surat Mutasi/pindah uji Kendaraan Bermotor Rp. 1.000,—
l.
Surat Keterangan numpang uji kendaraan bermotor Rp. 500,—
m.
Surat Rekomendasi perubahan status kendaraan bermotor umum menjadi bukan umum Rp. 1.000,—
n.
Surat Rekomendasi untuk memperoleh nomor polisi Umum Rp. 1.000,—
o.
Surat Trayek Rp. 1.500,—
p.
Surat keterangan untuk memperoleh perubahan bentuk kendaraan bermotor Rp. 5.000,—
q.
Surat Keterangan pendaftaran Kareseri Kendaraan bermotor Rp. 5.000,—
(2)
Semua hasil penerimaan Uang Leges sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(3)
Kepada aparat pemungut diberikan uang perangsang sebesar 5% dari realisasi penerimaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Bentuk dan nilai nominal tanda pembayaran serta tata cara penerimaan dan penyetoran Uang Leges diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAKSANAAN
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini menjadi tanggung jawab Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Pelaksanaan pemungutan Uang Leges dilakukan oleh Dinas atau Unit kerja sesuai tugas dan wewenangnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang yang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang
pada tanggal 19 Nopember 1985
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
ISMAIL
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Ketua,
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 14 April 1987 Nomor 900.33-382.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 tanggal 11 Mei 1987 Seri B Nomor 1.
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
Dra. SOENARTEDJO
NIP. 010 021090
Penjelasan Umum
Sejalan dengan keberhasilan pelaksanaan pembangunan selama ini, maka kebutuhan masyarakat akan jasa ketatausahaan dari Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dirasakan semakin meningkat.
Kebutuhan masyarakat tersebut di atas, perlu mendapat pelayanan yang memadai dan sebaik-baiknya dari semua unsur Perangkat Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Karena jasa ketatausahaan tersebut diperlukan sebagai sarana penunjang untuk mendapatkan manfaat dan atau diperolehnya keuntungan-keuntungan yang sangat diharapkan oleh masyarakat pemakai jasa.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah, Daerah dapat memungut Uang Leges. Uang Leges tersebut dimaksudkan sebagai pembayaran atas pemakaian jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat pemakai jasa.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah disusunlah pengaturan tentang Uang Leges dalam suatu Peraturan Daerah dengan maksud:
a. Meningkatkan pelayanan jasa ketatausahaan.
b. Melakukan penertiban di bidang ketatausahaan.
c. Memberikan kewenangan kepada Perangkat Daerah untuk mengadakan pungutan sebagai pembayaran atas jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat pemakai jasa.
d. Meningkatkan Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…