PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1993
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan aparatur/Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu adanya pendidikan dan latihan secara berdaya guna dan berhasil guna, oleh karena itu diperlukan adanya lembaga yang baku;
b.
bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan diktum KEDELAPAN Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 1992 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tatakerja Pendidikan dan Latihan Propinsi Daerah Tingkat I, maka dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tatakerja Pendidikan dan Latihan dimaksud dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tatakerja Pendidikan dan Latihan Propinsi Daerah Tingkat I.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Pendidikan dan Latihan Propinsi adalah Pendidikan dan Latihan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang selanjutnya disingkat DIKLAT;
d.
Widyaiswara adalah Jabatan Fungsional pada Pendidikan dan Latihan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang mempunyai tugas mendidik, mengajar dan melatih pada penataran, kursus dan latihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah atau Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
DIKLAT adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Pendidikan dan Latihan.
(2)
DIKLAT dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah, secara teknis fungsional dibimbing oleh Badan Pendidikan dan Latihan Departemen Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
DIKLAT mempunyai tugas membantu Gubernur Kepala Daerah dalam menyusun program dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi Aparatur/Pegawai Negeri Sipil dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Tugas DIKLAT dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini adalah sebagai koordinator, apabila pendidikan dan pelatihan yang karena sifatnya sangat teknis perlu diselenggarakan sendiri oleh Dinas, Instansi, Lembaga, Unit Kerja dilingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini, DIKLAT mempunyai fungsi:
a.
Perumusan bahan kebijakan, pelaksanaan analisis kebutuhan DIKLAT, penyusunan program pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
b.
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
c.
Pembinaan tenaga pengajar, peserta dan alumni DIKLAT;
d.
Pembinaan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan daerah bawahan;
e.
Evaluasi dan penyusunan rekomendasi hasil pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan karier;
f.
Pengelolaan penata usahaan, kepegawaian, rumah tangga, dokumentasi, keuangan, dan perpustakaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
(1)
Susunan Organisasi DIKLAT terdiri dari:
a.
Kepala Pendidikan dan Latihan;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Bidang Teknis Fungsional;
d.
Bidang Penjenjangan;
e.
Bidang Hubungan Antar Lembaga;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagian Tata Usaha terdiri dari 4(empat) Sub Bagian, Bidang Teknis Fungsional terdiri dari 3(tiga) Seksi, Bidang Penjenjangan dan Bidang Hubungan Antar Lembaga masing-masing terdiri dari 2(dua) Seksi.
(3)
Bagian Tata Usaha dan Bidang dimaksud ayat(1) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala DIKLAT.
(4)
Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh Pejabat Fungsional senior selaku Ketua Kelompok.
(5)
Bagan Organisasi DIKLAT, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKepala DIKLAT
Pasal 6
Kepala DIKLAT memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaBagian Tata Usaha
Pasal 7
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyiapkan urusan surat menyurat, mengelola kepegawaian, rumah tangga, keuangan, menyusun program dan perpustakaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 7 Peraturan Daerah ini, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
Pengelolaan urusan surat menyurat;
b.
Pengelolaan urusan kepegawaian;
c.
Pengelolaan urusan rumah tangga;
d.
Pengelolaan urusan keuangan;
e.
Penyiapan bahan perumusan rencana dan program DIKLAT;
f.
Pengelolaan urusan perpustakaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a.
Sub Bagian Administrasi dan Umum;
b.
Sub Bagian Keuangan;
c.
Sub Bagian Program;
d.
Sub Bagian Perpustakaan.
(2)
Masing-masing Sub Bagian dimaksud ayat(1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Sub Bagian Administrasi dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketata usahaan, kepegawaian, pelayanan administrasi dan urusan rumah tangga serta penggandaan materi pengajaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan perencanaan pembiayaan, perbendaharaan, dan pertanggungjawaban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Sub Bagian Program mempunyai tugas menyiapkan data, merumuskan rencana dan program kerja, melakukan analisis dan menyiapkan bahan evaluasi serta laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Sub Bagian Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pembinaan perpustakaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatBidang Teknis Fungsional
Pasal 14
Bidang Teknis Fungsional mempunyai tugas menyiapkan pembinaan, melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional, dan penataran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 14 Peraturan Daerah ini, Bidang Teknis Fungsional mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan rencana pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
b.
Penyusunan kualifikasi dan pembinaan tenaga pengajar, peserta dan alumni;
c.
Penyiapan bahan pelajaran dan alat instruksi serta penyusunan laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Bidang Teknis Fungsional terdiri dari:
a.
Seksi Pemerintahan;
b.
Seksi Pembangunan;
c.
Seksi Administrasi.
(2)
Masing-masing Seksi dimaksud ayat(1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Teknis Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelajaran, alat instruksi, tenaga pengajar, menyusun kualifikasi calon peserta pendidikan dan pelatihan Pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Seksi Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelajaran, alat instruksi, tenaga pengajar, menyusun kualifikasi calon peserta pendidikan dan pelatihan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Seksi Administrasi mempunyai tugas menyiapkan bahan pelajaran, alat instruksi, tenaga pengajar, menyusun kualifikasi calon peserta pendidikan dan pelatihan Administrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaBidang Penjenjangan
Pasal 20
Bidang Penjenjangan mempunyai tugas menyiapkan pembinaan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan manajemen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 20 Peraturan Daerah ini, Bidang Penjenjangan mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan rencana pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
b.
Penyusunan kualifikasi dan pembinaan tenaga pengajar, peserta dan alumni;
c.
Penyiapan bahan pelajaran dan alat instruksi serta penyusunan laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Bidang penjenjangan terdiri dari:
a.
Seksi Penjenjangan Umum;
b.
Seksi Penjenjangan Dasar.
(2)
Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penjenjangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Seksi Penjenjangan Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan pelajaran, alat instruksi, tenaga pengajar, menyusun kualifikasi calon peserta Ujian Dinas dan Pra Jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Seksi Penjenjangan Dasar mempunyai tugas menyiapkan bahan pelajaran, alat instruksi, tenaga pengajar, menyusun kualifikasi calon peserta Penjenjangan Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamBidang Hubungan Antar Lembaga
Pasal 25
Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan data dan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Pasal 25 Peraturan Daerah ini, Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai fungsi:
a.
Pengumpulan dan penyaringan informasi;
b.
Hubungan dengan Lembaga Pemerintah, dan Non Pemerintah;
c.
Penyusunan rencana pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
d.
Penyusunan kualifikasi dan pembinaan tenaga pengajar, peserta dan alumni;
e.
Penyiapan bahan pelajaran dan alat instruksi serta penyusunan laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Bidang Hubungan Antar Lembaga terdiri dari:
a.
Seksi Kerjasama;
b.
Seksi Penyelenggaraan.
(2)
Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Seksi Kerjasama mempunyai tugas melakukan analisis jenis-jenis pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan oleh Lembaga Pemerintah, dan Non Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pelatihan serta menyediakan tenaga pengajar dan membina peserta pendidikan dan pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhKelompok Jabatan Fungsional
Pasal 30
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional DIKLAT mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam menunjang tugas DIKLAT.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional dimaksud ayat(1) Pasal ini terdiri dari Widyaiswara dan Jabatan Fungsional lainnya apabila diperlukan.
(3)
Jumlah Jabatan Fungsional dimaksud ayat(2) Pasal ini ditetapkan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja.
(4)
Pembinaan terhadap Pejabat Jabatan Fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATAKERJA
Pasal 31
Kepala DIKLAT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala DIKLAT, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal, baik didalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2)
Setiap Pimpinan dalam Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.
(3)
Setiap laporan yang diterima oleh Pimpinan Satuan Organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dijadikan bahan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Widyaiswara dan Jabatan Fungsional lainnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala DIKLAT.
(2)
Kegiatan-kegiatan dimaksud ayat(1) Pasal ini dikoordinasikan dengan Bidang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEPEGAWAIAN
Pasal 36
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Pembinaan urusan kepegawaian DIKLAT dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2)
Pembinaan teknis Jabatan Fungsional dilakukan oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 38
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang
pada tanggal 27 April 1993
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
Dr. H. SOEPARTO TJITRODIHARDJO
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor: 2
Tanggal: 17 Pebruari 1994
Seri D No.: 2
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
Drs. POEDJIHARDJO
Pembina Utama Madya
NIP.: 010 052 851
Penjelasan Umum
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1984 tentang Organisasi dan Tatakerja Pendidikan dan Latihan Propinsi, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1984, di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dibentuk Pendidikan dan Latihan Propinsi dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061/16/1985. Dalam rangka peningkatan dan pengembangan pengetahuan, ketrampilan dan keahlian Pegawai Negeri Sipil jajaran Departemen Dalam Negeri di Daerah, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Nomor 19 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tatakerja Pendidikan dan Latihan Propinsi Daerah Tingkat I untuk mengganti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1984. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 1992 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tatakerja Pendidikan dan Latihan Propinsi Daerah Tingkat I, Organisasi dan Tatakerja Pendidikan dan Latihan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1992 dan menetapkannya dalam Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider, dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar, serta menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.