PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1990
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan usaha pengembangan kepariwisataan sebagai salah satu upaya untuk meratakan pendapatan dan pembangunan dalam rangka pengisian otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diberi wewenang untuk melakukan pengurusan, pembinaan dan pengembangan Usaha Kawasan Pariwisata;
b.
bahwa berhubung dengan itu, sebagai upaya pembinaan dan pengembangan Usaha Kawasan Pariwisata yang dipandang sebagai kegiatan pokok di bidang kepariwisataan, karena dapat mendorong penciptaan lapangan kerja, perkembangan investasi, peningkatan pendapatan masyarakat dan pendapatan Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Kawasan Pariwisata di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;
6.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintah dalam bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
9.
Instruksi Presiden Republik Nomor 7 Tahun 1987 tentang penyederhanaan perijinan dan Retribusi di bidang Usaha Pariwisata;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak ketiga;
12.
Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM. 292/HK. 205/Phb 79 dan Nomor 208 Tahun 1979 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I;
13.
Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 59/PW.002/MPPT-85 tentang peraturan Usaha Kawasan Pariwisata;
14.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Perijinan dan Retribusi dibidang Usaha Pariwisata;
15.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
16.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG USAHA KAWASAN PARIWISATA DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Usaha Kawasan Pariwisata adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan prasarana dan sarana untuk pengembangan pariwisata;
c.
Usaha Pariwisata adalah setiap usaha komersial yang menghasilkan produk tertentu untuk keperluan wisatawan;
d.
Ijin Usaha adalah ijin yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepala Daerah kepada Badan Usaha atau Koperasi untuk menjalankan Usaha Kawasan Pariwisata;
e.
Surat Tanda Ijin Usaha adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepala Daerah yang memuat ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemegang ijin usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan peraturan Daerah ini adalah:
a.
Memberikan dasar hukum bagi pemberian ijin untuk Usaha Kawasan Pariwisata;
b.
Memberikan dasar hukum terhadap penarikan retribusi atas Usaha Kawasan Pariwisata;
c.
Memberikan panduan dan kepastian hukum bagi para pengusaha Usaha Kawasan Pariwisata untuk meningkatkan kwalitas dan peran sertanya bagi kemajuan dunia pariwisata;
d.
Memberikan pembinaan dan pengawasan atas usaha Kawasan Pariwisata;
e.
Memelihara, mengembangkan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 3
Usaha Kawasan pariwisata meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.
Mengusahakan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 100 (seratus) hektar untuk keperluan pembangunan Usaha Pariwisata dan menata serta membagi lebih lanjut dalam satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu yang dituangkan dalam gambar rencana atau site plan;
b.
Membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk membangun Usaha Pariwisata meliputi hotel, atau penginapan lainnya, rumah makan, tempat rekreasi dan hiburan umum, serta Usaha Pariwisata lainnya sesuai gambar rencana;
c.
Melaksanakan pembangunan jalan, penyediaan air bersih dan listrik sesuai gambar rencana;
d.
Menentukan syarat-syarat didalam Usaha kawasan pariwisata berkenaan dengan penyediaan prasarana dan sarana, lingkungan hidup, tata bangunan, kesehatan umum, pencegahan kebakaran dan lain-lain bangunan sepanjang persyaratan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
Melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan Usaha Pariwisata agar sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan didalam Usaha Kawasan Pariwisata serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang usaha masing-masing;
f.
Membangun bangunan yang dipandang perlu untuk keperluan administrasi Usaha Kawasan pariwisata dan fasilitas umum lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam setiap Usaha Kawasan Pariwisata sekurang-kurangnya harus tersedia Usaha pariwisata yang terdiri dari:
a.
Hotel atau jenis penginapan lainnya;
b.
Rumah makan;
c.
Tempat Rekreasi dan Hiburan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BENTUK USAHA DAN PERMODALAN
Pasal 5
(1)
Usaha Kawasan Pariwisata harus berbentuk Badan Usaha atau Koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Modal usaha Kawasan pariwisata dapat bersumber dari dalam negeri atau patungan.
(3)
Usaha Kawasan Pariwisata yang modalnya patungan antara pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga, bentuk usahanya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Usaha Kawasan Pariwisata dapat bekerjasama dengan Perusahaan Nasional maupun Asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERIJINAN
Bagian PertamaWewenang Pemberian Ijin
Pasal 7
Setiap Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini yang akan dibangun didalam Usaha Kawasan Pariwisata harus memiliki Ijin Usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Setiap Usaha Kawasan Pariwisata di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah harus memiliki Ijin Usaha dan Surat Tanda Ijin Usaha.
(2)
Ijin Usaha dan Surat Tanda Ijin Usaha diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(3)
Ijin Usaha dan Surat Tanda Ijin Usaha dimaksud pada ayat (1) Pasal ini tidak dapat dipindah tangankan, kecuali dengan ijin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Setiap pemberian Ijin Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat(1) Peraturan Daerah ini harus dipertimbangkan kemampuan pemohon baik teknis maupun keuangan.
(2)
Gubernur Kepala Daerah dalam memberikan Ijin Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat(1) Peraturan Daerah ini menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Ijin Usaha yang diluangkan dalam bentuk Surat Tanda Ijin Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTata cara Permohonan Ijin Usaha
Pasal 10
(1)
Permohonan Ijin Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah ini diajukan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah menurut bentuk yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Permohonan dimaksud ayat(1) pasal ini harus dilampiri:
a.
Rekomendasi Direktur Jenderal Pariwisata;
b.
Rekomendasi Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
c.
Akte Pendirian Badan Usaha atau Koperasi;
d.
Gambar Rencana atau site Plan;
e.
Uraian tentang Prospek Pemasaran;
f.
Ijin Lokasi;
g.
Ijin Undang-Undang Gangguan.
(3)
Jangka waktu penyelesaian atas permohonan Ijin Usaha sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini, selambat-lambatnya 3(tiga) bulan terhitung mulai tanggal diterimanya permohonan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaJangka Waktu Ijin Usaha
Pasal 11
Ijin Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat(1) Peraturan Daerah ini diberikan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan ketentuan setiap 5(lima) tahun sekali harus didaftar ulang kepada Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPencabutan Ijin Usaha
Pasal 12
(1)
Ijin Usaha tidak berlaku lagi atau dicabut karena:
a.
Memperoleh Ijin Usaha secara tidak sah;
b.
Bertentangan dengan kepentingan umum dan lingkungan hidup;
c.
Melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dan atau persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam ijin usaha;
d.
Pemegang Ijin Usaha tidak melaksanakan kegiatan Usaha Kawasan Pariwisata selama 3(tiga) tahun tanpa memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan;
e.
Dikembalikan kepada Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Tata cara pencabutan Ijin Usaha Kawasan Pariwisata ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
(1)
Pembinaan dan pengawasan terhadap Usaha Kawasan Pariwisata dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Dalam hal yang dianggap perlu, Gubernur Kepala Daerah dapat meminta laporan tertentu dari Pimpinan Usaha Kawasan Pariwisata ataupun kepada setiap Pimpinan Usaha Pariwisata yang terdapat dalam Usaha Kawasan Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
RETRIBUSI
Pasal 14
(1)
Untuk memperoleh Ijin Usaha dan Surat Tanda Ijin Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat(1) Peraturan Daerah ini dikenakan retribusi sebesar Rp. 25.000,00(dua puluh lima ribu rupiah)/hektar.
(2)
Untuk memperoleh Surat Tanda Daftar Ulang sebagaimana dimaksud Pasal 11 Peraturan Daerah ini dikenakan retrubusi sebesar Rp. 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Semua hasil pungutan sebagaimana dimaksud Pasal 14 Peraturan Daerah ini disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan mengirimkan bukti setor dan bukti-bukti lainnya yang diperlukan kepada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 13 dan 14 Peraturan Daerah ini diberikan biaya operasional yang besarnya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dan ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
[Tidak diatur dalam naskah asli]
Penjelasan Pasal:
Pasal ini tidak terdapat dalam naskah asli Peraturan Daerah.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 8 dan 14 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,00(lima puluh ribu rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 19
(1)
Selain oleh Penyidik Umum, penyidikan atas tindak pidana Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang di dalam pelaksanaan tugasnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya penyidik, para Penyidik Pegawai Negeri sipil sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini berwenang:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Menghentikan penyidik setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i.
Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1)
Setiap pemegang Ijin Usaha yang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini telah melakukan kegiatan Usaha Kawasan Pariwisata dalam waktu selambat-lambatnya 6(enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus mengajukan ijin usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2)
Setiap Badan Usaha atau Koperasi yang telah melakukan kegiatan Usaha Kawasan Pariwisata dan belum memiliki Ijin Usaha dimaksud Pasal 8 ayat(1) Peraturan Daerah ini, dalam waktu selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus mengajukan permohonan Ijin Usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 21 Maret 1990. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH KETUA ttd Ir. SOEKORAHARDJO. GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH ttd ISMAIL. Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan keputusannya tanggal 19 Maret 1991 Nomor 556.33-276. Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 12 Tanggal: 10 April 1991 Seri: B No: 12. SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH ttd Drs. WAHYUDI NIP. 010014 882 Assisten IV Sekwilda.
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I, Urusan Usaha Kawasan Pariwisata merupakan salah satu urusan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat I yang berarti bahwa kegiatan pengurusan Usaha Kawasan pariwisata menjadi wewenang Daerah Tingkat I. Kemudian agar tercapainya kesatuan tata cara pengaturan dan pembinaan Usaha kawasan pariwisata di Daerah, Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi telah mengeluarkan Keputusannya tertanggal 23 Juli 1985 Nomor KM.59/PW/002/MPPT-85 tentang Peraturan Usaha Kawasan Pariwisata. Dalam usaha melaksanakan ketentuan tersebut diatas Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Usaha Kawasan Pariwisata di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Peraturan Daerah ini merupakan dasar hukum bagi pemberian perijinan, meningkatkan kwalitas dan peran serta para pengusaha Usaha Kawasan Pariwisata, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, usaha memberikan kemudahan disamping untuk melestarikan lingkungan hidup. Selanjutnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah wajarlah apabila didalam pemberian perijinan Usaha Kawasan Pariwisata pemegang Ijin Usaha yang bersangkutan dikenakan retribusi. Sehubungan dengan hal tersebut dan mengingat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka penetapan dasar pungutan retribusi diatur dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.