Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nomor 5 Tahun 1950

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Peraturan Sementara Tentang Pemberian Sokongan Kepada Janda Dan Anak Piatu Dari Anggota Tentara R.i.s./bekas Anggota T.n.i.
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:5
Tahun
:1950
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Belum Terklasifikasi
Sub Subsektor
:
Belum Terklasifikasi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dicabut dengan :

Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1947

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dicabut dengan :

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1947

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dicabut dengan :

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1947

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dicabut dengan :

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1947

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dicabut dengan :

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1946

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dicabut dengan :

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1946

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nomor 5 Tahun 1950
TENTANG
PERATURAN SEMENTARA TENTANG PEMBERIAN SOKONGAN KEPADA JANDA DAN ANAK PIATU DARI ANGGOTA TENTARA R.I.S./BEKAS ANGGOTA T.N.I.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Perlu segera mengadakan peraturan untuk menghargai jasa para anggota Angkatan Perang yang telah gugur atau meninggal dunia dalam menunaikan kewajibannya terhadap bangsa dan negara serta menjamin keluarganya yang ditinggalkan oleh mereka itu;
Mengingat
:
a.
Pasal 35, 68 dan 139 dari rancangan Konstitusi Republik Indonesia Serikat;
b.
Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1950 pasal 7.

MEMUTUSKAN:

peraturan pemerintah sebagai berikut
:
Peraturan sementara tentang pemberian sokongan kepada janda dan anak piatu dari anggauta tentara R.I.S./bekas anggauta T.N.I
BAB I
YANG DAPAT MENERIMA SOKONGAN
Pasal 1
(1)
Yang dapat menerima sokongan, ialah: janda dan anak piatu/yatim dari anggota Tentara R.I.S./bekas anggota T.N.I., yang telah gugur atau meninggal dunia di dalam dan oleh karena pekerjaan dinas.
(2)
Yang dimaksudkan dengan:
a.
Janda dalam pasal 1 ayat 1 ialah isteri yang syah dari anggota Tentara R.I.S.,/bekas anggota T.N.I.; selanjutnya disebut janda. Apabila anggota Tentara yang tersebut tadi, beristerikan lebih dari satu orang, maka sokongan diberikan kepada isteri yang pertama atau yang tertua.
b.
Anak piatu/yatim dalam pasal 1 ayat 1 ialah anak yang:
1.
Belum berumur 19 tahun;
2.
Belum kawin;
3.
Belum menjabat pekerjaan dengan penghasilan yang berjumlah lebih dari sokongan yang seharusnya diperoleh, yang dilahirkan dari perkawinan yang syah.
BAB II
TENTANG MACAM SOKONGAN
Pasal 2
Sokongan kepada janda yang ditinggalkan diberikan menurut pangkat terakhir yang pernah dijabat oleh suaminya dan ditetapkan sebagai berikut:
(1)
Sokongan kepada janda yang ditinggalkan diberikan menurut pangkat terakhir yang pernah dijabat oleh suaminya:
a.
golongan Perwira janda dari:
1.
Lt. Jenderal f. 175,-
2.
Jenderal Mayor f. 175,-
3.
Kolonel f. 155,-
4.
Lt. Kolonel f. 155,-
5.
Mayor f. 135,-
6.
Kapten f. 100,-
7.
Letnan I f. 80,-
8.
Letnan II f. 60,-
b.
golongan Bintara janda dari:
1.
Pembantu Letnan f. 60,-
2.
Sersan Mayor f. 55,-
3.
Sersan f. 40,-
4.
Kopral f. 30,-
5.
Prajurit I f. 25,-
6.
Prajurit II f. 20,-
(2)
Jumlah tersebut dalam pasal 2 ayat 1 tidak berlaku untuk pangkat tituler.
Pasal 3
Sokongan untuk anak-piatu yang ibunya mendapat sokongan sebagai tercantum dalam pasal 2 ayat 1, ditetapkan sebagai berikut:
a.
Golongan Perwira:
1.
Untuk 1 orang anak f. 30,-
2.
Untuk 2 orang anak f. 55,-
3.
Untuk 3 orang anak f. 75,-
4.
Untuk 4 orang anak f. 90,-
5.
Untuk 5 orang anak atau lebih f. 100,-
b.
Golongan Bintara ke bawah:
1.
Untuk 1 orang anak f. 10,-
2.
Untuk 2 orang anak f. 17,50
3.
Untuk 3 orang anak f. 25,-
4.
Untuk 4 orang anak f. 30,-
5.
Untuk 5 orang anak atau lebih f. 35,-
Pasal 4
Sokongan untuk anak-piatu yang ibunya tidak mendapat sokongan seperti dimaksud dalam pasal 2 ayat 1, atau yang ibunya telah meninggal dunia, ditetapkan sebagai berikut:
(1)
Sokongan untuk anak-piatu yang ibunya tidak mendapat sokongan atau yang ibunya telah meninggal dunia:
a.
Golongan Perwira:
1.
Untuk 1 orang anak f. 45,-
2.
Untuk 2 orang anak f. 82,50
3.
Untuk 3 orang anak f. 112,50
4.
Untuk 4 orang anak f. 135,-
5.
Untuk 5 orang anak f. 150,-
b.
Golongan Bintara ke bawah:
1.
Untuk 1 orang anak f. 15,-
2.
Untuk 2 orang anak f. 26,25
3.
Untuk 3 orang anak f. 37,50
4.
Untuk 4 orang anak f. 45,-
5.
Untuk 5 orang anak atau lebih f. 52,50
(2)
Dalam hal tersebut dalam pasal 4 ayat 1, sokongan dapat diterimakan kepada wali atau dewan-wali anak-piatu itu.
Pasal 5
(1)
Sokongan diberikan terhitung mulai bulan yang berikut sesudah yang berkepentingan mendapat haknya untuk menerima sokongan itu.
(2)
Apabila permohonan untuk mendapat sokongan diajukan pada waktu 18 bulan sesudah yang berkepentingan mendapat haknya, maka sokongan diberikan terhitung mulai bulan yang berikut, sesudah permohonan itu diterima di Kementerian Pertahanan.
(3)
Pada janda dan anak-anak yang suaminya/ayahnya gugur atau meninggal dunia sebelum tanggal 1 Januari 1950, diberikan sokongan mulai 1 Januari 1950.
BAB III
YANG TIDAK MENDAPAT SOKONGAN. PENGHAPUSAN DAN PENGHENTIAN SOKONGAN
Pasal 6
(1)
Sokongan kepada janda dihapuskan, jika:
a.
Ia kawin lagi.
b.
Ia dihukum karena kejahatan menurut Undang-undang Hukum Pidana.
(2)
Dalam hal tersebut dalam ayat 1 sub b di atas, sokongan dapat diterima kembali oleh janda tersebut, jika hukumannya telah dijalankan atau jika ia mendapat grasi, dan berlaku mulai bulan yang berikut sesudah ia keluar dari penjara.
Pasal 7
Sokongan kepada anak-piatu/yatim dihapuskan, jika:
a.
Ia menikah,
b.
Ia mencapai umur 19 tahun,
c.
Ia dihukum karena kejahatan menurut Undang-undang Hukum Pidana,
d.
Ia mendapat pekerjaan dengan penghasilan yang berjumlah lebih besar dari sokongan yang seharusnya diperoleh.
Pasal 8
(1)
Sokongan kepada janda dan anak-piatu/yatim dihapuskan bila 5 tahun berturut-turut sokongan tidak diambil.
(2)
Sokongan kepada janda dan anak-piatu/yatim dihapuskan, jika janda atau anak-piatu itu meninggal dunia.
Pasal 9
Sokongan dihentikan pada bulan yang berikut, sesudah yang berkepentingan kehilangan haknya atas sokongan-sokongan itu.
Pasal 10
(1)
Janda dapat menerima kembali sokongan jika perkawinan tersebut dalam pasal 6 ayat 1 sub a diputuskan dan berlaku mulai bulan yang berikut, sesudah perceraian itu terjadi.
(2)
Kepada seorang yang telah dua kali menjadi janda hanya diberikan satu macam sokongan saja, yakni menurut sokongan yang terbesar.
BAB IV
PERMOHONAN UNTUK MENDAPAT SOKONGAN
Pasal 11
(1)
Permohonan untuk mendapat sokongan harus diajukan kepada Menteri Pertahanan dengan melalui instansi militer yang bersangkutan.
(2)
Hak atas sokongan tidak dapat dipindahkan, dipinjamkan atau digadaikan.
(3)
Terhadap sokongan tidak dapat dilakukan potongan hutang.
Pasal 12
(1)
Dalam hal-hal yang tidak termasuk dalam peraturan ini Menteri Pertahanan berhak penuh untuk mengambil putusan.
(2)
Pengeluaran yang disebabkan oleh peraturan ini dibayar dari anggaran belanja Negara dan berlaku selama peraturan untuk fonds janda dan piatu belum ditetapkan.
(3)
Sokongan dapat diterima di Kantor Kas Negeri yang berdekatan.
Pasal 13
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Maret 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
(SOEKARNO).
MENTERI PERTAHANAN,
HAMENGKU BUWONO IX.
MENTERI KEUANGAN,
SJAFRUDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
SOEPOMO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang mengatur tentang pemberian sokongan kepada janda dan anak piatu dari anggota Tentara R.I.S./bekas anggota T.N.I. yang telah gugur atau meninggal dunia dalam menunaikan kewajibannya terhadap bangsa dan negara. Peraturan ini menetapkan siapa yang dapat menerima sokongan, macam sokongan yang diberikan, syarat penghapusan dan penghentian sokongan, serta prosedur permohonan untuk mendapat sokongan. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…