PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2002
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah propinsi Kalimantan Tengah
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat daerah Propinsi Kalimantan Tengah sebagai Badan Legislatif Daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Propinsi Kalimantan Tengah
6.
Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi adalah Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Propinsi Kalimantan Tengah
7.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
8.
Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas.
9.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.
10.
Mobil barang adalah bagian setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus.
11.
Alat penimbangan adalah seperangkat alat untuk menimbang kendaraan bermotor yang dapat dipasang secara tetap atau alat yang dapat dipindah-pindahkan yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan beserta muatannya.
12.
Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor adalah tempat kegiatan penimbangan kendaraan bermotor.
13.
Penimbangan Kendaraan Bermotor adalah untuk mengetahui jumlah berat kendaraan beserta muatannya.
14.
Muatan Sumbu adalah jumlah tekanan roda pada suatu sumbu yang menekan jalan.
15.
Kelebihan Muatan adalah jumlah berat muatan mobil barang yang diangkut melebihi daya angkut yang diizinkan dalam buku uji atau pelat samping kendaraan bermotor.
16.
Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Propinsi Kalimantan Tengah yang selanjutnya disebut Penyidik serta mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana di bidang pemungutan biaya izin yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
17.
Jumlah Berat yang diperbolehkan selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
18.
Harga Dasar adalah harga yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan biaya pemeliharaan jalan setiap tahun.
19.
Buku Uji adalah yang memuat data teknis kendaraan yang meliputi berat, dimensi kendaraan dan lain-lain yang berhubungan erat dengan kendaraan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENERTIBAN PEMANFAATAN JALAN
Pasal 2
(1)
Setiap mobil dilarang menggunakan jalan yang kelasnya di bawah yang ditetapkan dalam Buku Uji Kendaraan Bermotor.
(2)
Kelas Jalan dimaksud Buku Uji Kendaraan Bermotor:
a.
Jalan Kelas I yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;
b.
Jalan Kelas II yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 10 ton;
c.
Jalan Kelas III A yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
d.
Jalan Kelas III B yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
e.
Jalan Kelas III C yaitu jalan lokal yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGENDALIAN MUATAN
Bagian PertamaAlat Penimbangan
Pasal 3
Setiap mobil barang yang mengangkut barang wajib ditimbang pada Alat Penimbangan yang dipasang secara tetap dan atau yang dapat dipindah-pindahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pengadaan, pemeliharaan dan pengoperasian alat penimbangan beserta fasilitasnya diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi.
(2)
Pengelolaan dan Pengoperasian dimaksud ayat(1) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Penyelenggaraan Alat Penimbangan yang dipasang secara tetap dimaksud Pasal 3, menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi yang pengoperasiannya dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor.
(2)
Lokasi dan Pengoperasian Alat Penimbangan yang dipasang secara tetap dan atau yang dapat dipindah-pindahkan dimaksud ayat(1), diatur lebih lanjut oleh Gubernur setelah berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD Propinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Alat Penimbangan yang dapat dipindah-pindahkan dimaksud Pasal 3, wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
dapat mencetak hasil penimbangan secara akurat;
b.
mampu menimbang berat kendaraan beserta muatan pada setiap roda sekurang-kurangnya 10 ton dan atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 20 ton.
(2)
Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan Alat Penimbangan dimaksud ayat(1) diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi.
(3)
Pengelolaan dan pengoperasian alat penimbangan dimaksud ayat(1), diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTata Cara Penimbangan dan Perhitungan Berat Muatan
Pasal 7
(1)
Penimbangan dilakukan dengan cara menimbang berat kendaraan beserta muatannya atau dapat dilakukan terhadap masing-masing sumbu.
(2)
Perhitungan berat muatan dilakukan dengan cara mengurangi hasil penimbangan dengan berat kendaraan yang telah ditetapkan dalam buku.
(3)
Kelebihan muatan dapat diketahui apabila muatan lebih besar dari daya angkut yang telah ditetapkan dalam buku uji atau pelat samping kendaraan bermotor.
(4)
Jumlah kelebihan berat muatan dihitung dengan cara mengurangi berat muatan sebagaimana dimaksud ayat(2) dengan daya angkut yang telah ditetapkan dalam buku uji atau plat samping kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKelebihan Muatan
Pasal 8
(1)
Kelebihan berat muatan atau muatan pada tiap-tiap sumbu di atas 5%(lima persen) dari yang ditetapkan dalam buku uji akan dikenakan denda.
(2)
Terhadap mobil barang yang merupakan:
a.
angkutan barang bahan berbahaya;
b.
angkutan barang khusus;
c.
angkutan peti kemas;
d.
angkutan alat berat;
(3)
Izin Dispensasi Khusus dimaksud ayat(2) diberikan oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.
(4)
Dalam hal angkutan barang berbahaya, angkutan barang khusus dan alat berat harus disertai petugas pengawal.
(5)
Kelebihan muatan mobil barang sebagaimana dimaksud ayat(1) diturunkan dan segala resiko akibat kelebihan muatan menjadi tanggung jawab pengemudi dan atau pengusaha angkutan yang bersangkutan.
(6)
Tata cara pengenaan denda dan pemberian izin dispensasi khusus dimaksud ayat(1) dan ayat(2) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Denda kelebihan muatan mobil barang dimaksud Pasal 8 ayat(1), adalah sebagai berikut:
a.
Angkutan barang dengan JBB sampai dengan 3,5 ton dikenakan denda sebesar 2,8% dari harga dasar.
b.
Angkutan barang dengan JBB 3,5 ton sampai dengan 7 ton dikenakan denda sebesar 8,6% dari harga dasar.
c.
Angkutan barang dengan JBB 7 ton sampai dengan 14 ton dikenakan denda sebesar 34,2% dari harga dasar.
d.
Angkutan barang dengan JBB lebih dari 14 ton dikenakan denda sebesar 82,3% dari harga dasar.
(2)
Ketetapan harga dasar sebagaimana Pasal 9 ayat(1) diatas ditentukan lebih lanjut secara berkala dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Pemberian izin dispensasi khusus dimaksud Pasal 8 ayat(2), dikenakan biaya sebagai berikut:
a.
Angkutan barang bahan berbahaya dikenakan biaya sebesar Rp. 1.500,-/km.
b.
Angkutan barang khusus dikenakan biaya sebesar Rp. 250,-/km.
c.
Angkutan peti kemas dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000,-/km.
d.
Angkutan alat berat dikenakan biaya sebesar Rp. 2.000,-/km.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2): a. Angkutan barang bahan berbahaya adalah setiap bahan atau benda yang oleh karena sifat dan ciri khas serta keadaannya merupakan bahaya terhadap keselamatan dan ketertiban umum serta terhadap keselamatan dan kesehatan manusia dan mahluk hidup lainnya. Misalnya: bahan mudah meledak, gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau pendinginan tertentu. b. Angkutan barang khusus adalah angkutan barang yang karena sifat dan bentuknya harus dimuat dengan cara khusus. Misalnya: barang curah, barang cair; barang yang memerlukan fasilitas pendingin, tumbuh-tumbuhan hidup dan hewan hidup. c. Angkutan peti kemas adalah angkutan yang dilakukan dengan kendaraan khusus pengangkut peti kemas yang terdiri dari satu rangkaian kendaraan bermotor penarik (traktor head) dan satu kereta tempelan. d. Angkutan alat berat adalah angkutan barang yang karena sifatnya tidak dapat dipecah-pecah, sehingga memungkinkan angkutan melebihi muatan sumbu terberat(MST) dan atau dimensinya melebihi ukuran maksimum yang telah ditetapkan.
Pasal 10
(1)
Denda dan biaya dimaksud Pasal 9 dipungut oleh Petugas Pemungut.
(2)
Petugas Pemungut dimaksud ayat(1) adalah petugas Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sebagai pembantu bendaharawan penerima.
(3)
Dinas Pendapatan daerah adalah Koordinator Pemungutan denda dan biaya dimaksud ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 11
(1)
Pemungutan biaya dan denda tidak dapat diborongkan.
(2)
Biaya dipungut berdasarkan Surat Ketetapan Restribusi Daerah(SKRD) atau Dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Denda dipungut berdasarkan Surat Ketetapan Denda atau Dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 12
(1)
Pembayaran denda dan biaya harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran denda dan biaya dimaksud ayat(1) diberikan tanda bukti pembayaran.
(3)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(4)
Semua hasil penerimaan dari denda dan biaya harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 13
(1)
Barang siapa yang mengemudikan mobil barang, tidak sesuai dengan kelas jalan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat(1) atau mengemudikan mobil barang yang mengangkut barang yang wajib ditimbang pada alat penimbang sebagaimana dimaksud Pasal 3 atau tidak membayar denda kelebihan muatan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat(1) diancam pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 3.000.000,-(Tiga Juta Rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYIDIKAN
Pasal 14
(1)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(2)
Wewenang Penyidik dimaksud ayat(1) adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana.
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana.
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana.
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidik tindak pidana.
g.
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e tersebut diatas.
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana.
i.
Memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j.
Menghentikan penyidikan.
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran tindak pidana menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 15
(1)
Pembinaan dan Pengawasan terhadap Peraturan Daerah ini menjadi tugas dari Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi.
(2)
Apabila diperlukan penertiban di lapangan, dilaksanakan oleh suatu Tim gabungan dengan instansi terkait yang diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
Untuk menunjang penyelenggaraan Otonomi, maka Pemerintah Kabupaten dan Kota diberikan sebesar 30%(tiga puluh persen) dari hasil penerimaan bersih biaya dimaksud Pasal 9, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknik pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah. Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 18 Pebruari 2002.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 18 Pebruari 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
Drs. ...
Pembina Utama
NIP. 010 049 641
Disahkan di Palangka Raya pada tanggal 18 Pebruari 2002
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
...
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2002 NOMOR 12 SERI E.
Penjelasan Umum
Seperti diketahui bersama, bahwa jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan mempunyai peranan yang sangat penting terutama yang menyangkut perwujudan perkembangan antar Daerah yang seimbang dan pemerataan hasil-hasil pembangunan serta pemantapan pertahanan dan keamanan dalam merealisasikan sasaran pembangunan di tingkat daerah maupun tingkat nasional. Secara geografis letak Propinsi Kalimantan Tengah cukup strategis karena berada di antara tiga propinsi yaitu Propinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat yang dihubungkan oleh jalur Trans Kalimantan yang pada saatnya nanti merupakan lintas arus barang dan orang yang cukup ramai. Fenomena yang terjadi sekarang ini adalah perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat telah memunculkan kendaraan dengan daya angkut yang terus meningkat, sedangkan kondisi prasarana jalan belum menunjang. Demikian juga masih tingginya angka pelanggaran muatan lebih oleh kendaraan angkutan barang yang merupakan salah satu faktor penyebab dari kerusakan jalan. Oleh karena itu agar jalan tetap dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dan terlebih lagi dalam rangka keselamatan orang dan barang di jalan, maka perlu adanya pengaturan dan pengendalian penggunaannya, khususnya terhadap kelebihan muatan. Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom yang didalam ketentuan Pasal 3 ayat(5) butir 15, diberikan kewenangan tertentu di bidang Perhubungan antara lain: a. Perizinan, pelayanan, pengendalian kelebihan muatan dan tertib pemanfaatan jalan Propinsi; b. Penetapan lokasi dan pengelolaan jembatan timbang. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Pemerintah Daerah perlu mengatur tertib pemanfaatan jalan dan pengendalian kelebihan muatan di jalan Propinsi yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.