Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Amdal
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penilaian
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2001

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa jalan mempunyai peranan penting terutama menyangkut perkembangan antar Daerah yang seimbang dan pemerataan hasil pembangunan dalam bidang Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan dan dalam rangka keselamatan orang dan barang, oleh karena itu perlu dijaga dan dipelihara agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, dengan melakukan penertiban pemanfaatan jalan dan pengendalian kelebihan muatan;
b.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengatur Tertib Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
6.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
7.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
16.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
17.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1998 Nomor 9 Seri D Nomor 9);
18.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang atas Realisasi Penerimaan Daerah Kepada Instansi Pemungut (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1991 Nomor 39 Seri D Nomor 37);
19.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1995 Nomor 41 Seri D Nomor 36).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG TERTIB PEMANFAATAN JALAN DAN PENGENDALIAN KELEBIHAN MUATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Jawa Tengah yaitu Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
c.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas Desentralisasi.
d.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah sebagai Badan Legislatif Daerah.
e.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah;
f.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
g.
Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah;
h.
Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, dan kendaraan khusus;
i.
Alat penimbangan adalah seperangkat alat untuk menimbang kendaraan bermotor yang dapat dipasang secara tetap atau alat yang dapat dipindah-pindahkan yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan bermotor beserta muatannya;
j.
Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, atau kendaraan khusus;
k.
Kelebihan muatan adalah jumlah berat muatan mobil barang yang diangkut melebihi daya angkut yang diijinkan dalam Buku Uji Berkala atau pelat samping;
l.
Ijin Dispensasi Kelebihan Muatan Mobil Barang adalah Ijin yang diberikan untuk dapat melebihi muatan sampai dengan batas toleransi yang diijinkan kepada orang pribadi atau badan untuk mengangkut barang pada lintasan tertentu dalam wilayah Propinsi Jawa Tengah dan dipungut dengan pembayaran;
m.
Muatan Sumbu adalah jumlah tekanan roda pada suatu sumbu yang menekan jalan;
n.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
o.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
p.
Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang pemungutan biaya ijin yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENERTIBAN PEMANFAATAN JALAN
Pasal 2
(1)
Setiap Mobil Barang dilarang menggunakan jalan yang kelasnya di bawah yang ditetapkan dalam Buku Uji Kendaraan Bermotor.
(2)
Kelas Jalan dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.
Jalan Kelas II merupakan jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatannya dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter dan muatan sumbu terberat 10 ton.
b.
Jalan Kelas III A merupakan jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatannya dengan ukuran lebar tidak melebihi dari 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter dan muatan sumbu terberat 8 ton.
c.
Jalan Kelas III B merupakan jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatannya dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter dan muatan sumbu terberat 8 ton.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGENDALIAN KELEBIHAN MUATAN
Bagian Pertama Alat Penimbangan
Pasal 3
Setiap Mobil Barang yang mengangkut barang wajib ditimbang pada Alat Penimbangan yang dipasang secara tetap atau yang dapat dipindah-pindahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan Alat Penimbangan beserta fasilitas penunjangnya diselenggarakan oleh Pemerintahan Daerah, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2)
Pengelolaan dan pengoperasian alat penimbangan dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.
(3)
Alat Penimbangan dimaksud Pasal 3, wajib ditera oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Penyelenggaraan Alat Penimbangan yang dipasang secara tetap dimaksud Pasal 3, menjadi tanggung jawab Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang pengoperasiannya dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas.
(2)
Lokasi dan pengoperasian Alat Penimbangan yang dipasang secara tetap dimaksud ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tata Cara Penimbangan dan Perhitungan Berat Muatan
Pasal 6
(1)
Penimbangan dilakukan dengan cara menimbang berat kendaraan beserta muatannya atau dapat dilakukan terhadap masing-masing sumbu.
(2)
Perhitungan berat muatan dilakukan dengan cara mengurangi hasil penimbangan dengan berat kendaraan yang telah ditetapkan dalam Buku Uji Berkala.
(3)
Kelebihan muatan dapat diketahui apabila berat muatan lebih besar dari daya angkut yang telah ditetapkan dalam Buku Uji Berkala atau pelat samping kendaraan bermotor.
(4)
Jumlah kelebihan berat muatan dihitung dengan cara mengurangi berat muatan sebagaimana dimaksud ayat (2) dengan daya angkut yang telah ditetapkan dalam Buku Uji Berkala atau pelat samping kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kelebihan Muatan
Pasal 7
(1)
Kelebihan muatan untuk masing-masing jenis mobil barang ditetapkan berdasarkan konfigurasi sumbu yang dapat diberikan Ijin Dispensasi Kelebihan Muatan Mobil Barang setinggi-tingginya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari daya angkut yang ditetapkan dalam Buku Uji Berkala.
(2)
Terhadap mobil barang yang mengangkut sebagai berikut:
a.
angkutan barang umum yang muatannya tidak dapat dipotong-potong;
b.
angkutan barang bahan berbahaya;
c.
angkutan barang khusus;
d.
angkutan peti kemas;
e.
angkutan alat berat;
(3)
Ijin Dispensasi dan Ijin Dispensasi Khusus dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
(4)
Muatan Mobil Barang dari dispensasi yang diberikan dimaksud ayat (1) diturunkan dan segala resiko akibat kelebihan muatan menjadi tanggung jawab Pengusaha Angkutan.
(5)
Tata cara pemberian Ijin Dispensasi dan Ijin Dispensasi Khusus dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pemberian Ijin Dispensasi Kelebihan Muatan Mobil Barang dimaksud Pasal 7 ayat (1), dikenakan retribusi sebagai berikut:
a.
Angkutan barang umum dengan kelebihan muatan di atas 5% (lima persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) dikenakan retribusi sebesar Rp. 15,00 (lima belas rupiah) per kilogram;
b.
Angkutan barang umum dengan kelebihan muatan di atas 15% (lima belas persen) sampai dengan 30% (tiga puluh persen) dikenakan retribusi sebesar Rp. 20,00 (dua puluh rupiah) per kilogram.
(2)
Pemberian Ijin Dispensasi Khusus dimaksud Pasal 7 ayat (2), dikenakan retribusi sebagai berikut:
a.
Angkutan barang umum yang muatannya tidak dapat dipotong-potong, angkutan barang bahan berbahaya, angkutan barang khusus, angkutan peti kemas, angkutan alat berat dengan kelebihan muatan di atas 5% (lima persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) dikenakan retribusi sebesar Rp. 15,00 (lima belas rupiah) per kilogram;
b.
Angkutan barang umum yang muatannya tidak dapat dipotong-potong, angkutan barang bahan berbahaya, angkutan barang khusus, angkutan peti kemas, angkutan alat berat dengan kelebihan muatan di atas 15% (lima belas persen) sampai dengan 30% (tiga puluh persen) dikenakan retribusi sebesar Rp. 20,00 (dua puluh rupiah) per kilogram.
(3)
Pemberian Ijin Dispensasi Khusus dimaksud Pasal 7 ayat (2), dapat diberikan selain yang diatur dalam ayat (2) dengan kelebihan muatan di atas 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dikenakan retribusi sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Retribusi dimaksud Pasal 8 dipungut oleh Wajib Pungut pada Alat Penimbangan berada.
(2)
Wajib Pungut dimaksud ayat (1) adalah Petugas Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang ditetapkan oleh Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.
(3)
Dinas Pendapatan Daerah adalah Koordinator Pemungutan Retribusi dimaksud ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 10
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 11
(1)
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran retribusi dimaksud ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran.
(3)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(4)
Semua hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 12
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3 dan/atau Pasal 8 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk Daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYIDIKAN
Pasal 13
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(2)
Wewenang Penyidik dimaksud ayat (1), adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e tersebut diatas;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
i.
memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggung-jawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14
Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15
Untuk menunjang penyelenggaraan Otonomi Kabupaten dan Kota diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari hasil penerimaan bersih retribusi dimaksud Pasal 8, yang pelaksanaannya diatur oleh Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur dan disampaikan kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 29 Agustus 2001
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd
MARDIYANTO

Diundangkan di Semarang pada tanggal 29 Agustus 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH
ttd
Ir. MULYADI WIDODO

LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2001 NOMOR 37
Penjelasan Umum
Bahwa jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan mempunyai peranan yang sangat penting terutama yang menyangkut perwujudan perkembangan antar Daerah yang seimbang dan pemerataan hasil-hasil pembangunan serta pemantapan pertahanan dan keamanan dalam merealisasikan sasaran pembangunan di tingkat Daerah maupun tingkat Nasional.

Secara geografis letak Propinsi Jawa Tengah sangat lah strategis, karena berada diantara tiga Propinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Berarti Jawa Tengah merupakan lintas arus barang atau orang yang cukup ramai. Fenomena yang terjadi sekarang ini adalah perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat telah memunculkan kendaraan dengan daya angkut yang terus meningkat, sedangkan kondisi prasarana jalan belum menunjang. Demikian juga masih tingginya angka pelanggaran muatan lebih oleh kendaraan angkutan barang yang merupakan salah satu faktor penyebab dari kerusakan jalan.

Oleh karena itu agar jalan tetap dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dan terlebih lagi dalam rangka keselamatan orang dan barang di jalan, maka perlu adanya pengaturan dan pengendalian penggunaannya, khususnya terhadap kelebihan muatan.

Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom yang didalam ketentuan Pasal 3 ayat (5) butir 15, Pemerintah Propinsi diberikan kewenangan tertentu di bidang Perhubungan antara lain:
a. Perijinan, pelayanan dan pengendalian kelebihan muatan dan tertib pemanfaatan jalan Propinsi;
b. Penetapan lokasi dan pengelolaan jembatan timbang.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Pemerintah Daerah perlu mengatur tertib pemanfaatan jalan dan pengendalian kelebihan muatan di jalan Propinsi yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
02 Jul 2026

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…