Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1996

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:1996
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Pertahanan Negara
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1996

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan produksi perikanan, perlu adanya Balai Benih Ikan dan Udang yang disamping berfungsi untuk menyediakan benih ikan dan udang yang bermutu bagi masyarakat/petani ikan/pengusaha perikanan juga berfungsi sebagai penyuluhan dan untuk meningkatkan sumber pendapatan Daerah;
b.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan dan Udang Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 tanggal 19 Desember 1978 Seri B No. 3 sudah tidak sesuai lagi;
c.
bahwa berhubung dengan hal itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah dimaksud huruf b dan menetapkan kembali Penyelenggaraan Balai Benih Ikan dan Udang Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Nomor 57 Tahun 1957, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1288);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Nomor 38 Tahun 1974, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Nomor 16 Tahun 1985, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Perikanan Darat kepada Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara No. 53 Tahun 1951);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara No. 5 Tahun 1975);
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 1981 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981 Seri D No. 1);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 1981 Seri B No. 2);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1988 Seri D No. 9);
11.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah kepada Instansi Pemungut (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 1991 Seri D No. 37);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENYELENGGARAAN BALAI BENIH IKAN DAN UDANG MILIK PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Perikanan adalah Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Balai Benih Ikan dan Udang adalah Balai Benih Ikan dan Udang Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
f.
Benih Ikan dan Benih Udang adalah Benih Ikan dan Benih Udang yang bermutu yang dihasilkan oleh Balai Benih baik dari air tawar maupun payau;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Peraturan Daerah ini adalah:
a.
Untuk menyediakan benih ikan dan udang yang bermutu bagi masyarakat pada umumnya dan petani ikan pada khususnya;
b.
Untuk meningkatkan produksi perikanan, menjamin kelangsungan pengadaan benih ikan dan udang yang bermutu;
c.
Memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat pada umumnya dan petani ikan pada khususnya dalam meningkatkan dan mengembangkan budidaya ikan dan udang di air tawar dan payau;
d.
Memberikan dasar hukum bagi perangkat Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk melakukan pemungutan biaya pengganti pemeliharaan ikan dan udang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARA BALAI BENIH IKAN DAN UDANG
Pasal 3
(1)
Dinas Perikanan menyelenggarakan Balai Benih Ikan dan Udang.
(2)
Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional, diberikan biaya operasional yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGGANTIAN BIAYA PEMELIHARAAN BENIH IKAN DAN UDANG
Pasal 4
(1)
Masyarakat/Petani Ikan/Pengusaha Perikanan dapat memperoleh benih ikan dan udang dari Balai Benih Ikan dan Udang.
(2)
Bagi masyarakat/petani ikan/pengusaha perikanan yang memperoleh benih ikan dan udang sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini wajib mengganti biaya pemeliharaan benih ikan dan udang.
(3)
Besarnya biaya penggantian pemeliharaan Balai Benih Ikan dan Udang dimaksud ayat (2) Pasal ini tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
a. Pengadaan benih ikan dan udang bagi pengusaha perikanan diarahkan untuk pengusaha perikanan berskala kecil. b. Kriteria pengusaha perikanan skala kecil adalah: Pemilikan lahan maksimal 5 ha atau jaring apung 2 (dua) unit (20 petak); Mempunyai jiwa inovatif dan agribisnis; Hasil usaha sebagian besar digunakan untuk pemenuhan kebutuhan keluarga. Dalam mengenakan penggantian biaya-biaya wajib diperhatikan kepentingan pengusaha dan kemampuan masyarakat dengan tidak menutup kemungkinan pemberian secara cuma-cuma atas usul Dinas Perikanan/Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, termasuk benih-benih ikan yang masih dalam pengembangan, kepada para petani ikan yang tidak mampu.
Pasal 5
Pelaksanaan pemungutan biaya penggantian pemeliharaan Benih Ikan dan Udang dimaksud Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah ini menjadi tugas dan tanggungjawab Dinas Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Semua hasil pemungutan biaya penggantian pemeliharaan Benih Ikan dan Udang dimaksud Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah ini disetorkan ke Kas Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Untuk menunjang kegiatan pemungutan diberikan uang perangsang sebesar 5% (lima perseratus) dari realisasi penerimaan pemungutan biaya penggantian pemeliharaan Balai Benih Ikan dan Udang dimaksud Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 8
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan dimaksud Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
(2)
Tindak Pidana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 9
Selain oleh Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Daerah ini, dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud Pasal 9 Peraturan Daerah ini berwenang:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Semua kekayaan hasil pemeliharaan benih ikan dan udang pada Balai Benih Ikan dan Udang Pemerintah Daerah yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini adalah milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan dan Udang Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 tanggal 19 Desember 1978 Seri B No. 3 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
Pada Tanggal 31 Januari 1996
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH KETUA
ttd
Drs. H. SOEPARTO TJITRODIHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
SOEWARDI
Dimuat dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 15 Tanggal : 3-4-1997
Seri : C Nomor : 2
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH Pelaksana Harian ttd
Drs. HARTONO
Wakil Gubernur Bidang I
Penjelasan Umum
Dalam rangka menyediakan Benih Ikan dan Udang yang bermutu bagi masyarakat pada umumnya dan petani pada khususnya, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1977 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan dan Udang Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Kepada masyarakat pada umumnya dan para petani ikan pada khususnya, dapat memperoleh Benih Ikan dan Udang dengan mengganti biaya penyelenggaraan Balai Benih Ikan dan Udang. Sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini, Peraturan Daerah tersebut baik secara materi maupun yuridis sudah tidak sesuai lagi. Oleh karena itu Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu mencabut dan menetapkan kembali Penyelenggaraan Balai Benih Ikan dan Udang Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
02 Jul 2026

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
02 Jul 2026

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat
02 Jul 2026

Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua RUU ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat komisi ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…