PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1987
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa guna menghindari pemalsuan terhadap buku dan tanda uji kendaraan bermotor, sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat tanggal 23 Oktober 1986 No. U.28/5/12 perihal Penggunaan Buku dan Tanda Uji Buatan Perum PERURI (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia), mulai tanggal 1 Januari 1987 ditetapkan penggunaan buku tanda uji kendaraan bermotor secara seragam buatan Perum PERURI;
b.
bahwa berhubung dengan itu maka besarnya biaya administrasi dan peralatan sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1984 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 1984 Seri B No. 2), perlu disesuaikan, dan untuk itu perlu diubah dan ditetapkan kembali dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
5.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan;
6.
Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan tanggal 15 Agustus 1936 (Lembaran Negara Nomor 451) tentang Wegverkoersnerordening jo Peraturan Pemerintah tanggal 1 Juli 1951 (Lembaran Negara Nomor 47) tentang Perubahan Peraturan Lalu Lintas Jalan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 tentang Penyerahan Urusan Lalu Lintas Jalan kepada Daerah Tingkat Ke I;
8.
Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, Menteri Perhubungan Nomor 105 Tahun 1972, Nomor 205/KPTS Tahun 1972 dan Nomor SK 355/U/1972 tentang Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
9.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 461/AJ.403/Phb.82 tentang Penataan Kembali Jembatan Timbang;
10.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 110/PR.301/Phb.83 tentang Penyesuaian Tarip Pengujian Kendaraan Bermotor;
11.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1984 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1984 TENTANG PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal I
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 2 Tahun 1984 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 26 Juli 1984 Nomor 024.33-533 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 1984 Seri B Nomor 2, diubah sebagai berikut:
a.
Pasal 5 diubah dan dibaca sebagai berikut:
Pasal 5
Terhadap pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini dikenakan pungutan yaitu:
a.
Biaya pengujian kendaraan bermotor yang besarnya ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan,
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Biaya administrasi dan peralatan yang terdiri dari:
1.
formulir permohonan pengujian sebesar Rp. 1.000,00(seribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
tanda uji sebesar Rp. 2.500,00(Dua ribu lima ratus rupiah);
Penjelasan: Yang dimaksud tanda uji sebesar Rp. 2.500,00 yaitu plat uji termasuk pula perlengkapannya berupa baut/mur timah segel dan kawat.
3.
Surat uji kendaraan sebesar Rp. 3.500,00(Tiga ribu lima ratus rupiah).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Surat Uji Kendaraan sebesar Rp. 3.500,00 termasuk pula penggantian Surat Uji karena rusak, hilang atau karena memang sudah perlu diganti (penuh). Dalam hal ini tidak selamanya setiap pemeriksaan diadakan penggantian Surat Uji dengan kata lain setiap kendaraan hanya membayar sekali.
b.
Penjelasan Pasal demi Pasal, untuk Pasal 5 diubah dan dibaca sebagai berikut:
Penjelasan: Pasal 5 huruf a, cukup jelas. Huruf b, butir 2: yang dimaksud tanda uji sebesar Rp. 2.500,00 yaitu plat uji termasuk pula perlengkapannya berupa baut/mur timah segel dan kawat. Huruf b butir 3: yang dimaksud dengan Surat Uji Kendaraan sebesar Rp. 3.500,00 termasuk pula penggantian Surat Uji karena rusak, hilang atau karena memang sudah perlu diganti (penuh). Dalam hal ini tidak selamanya setiap pemeriksaan diadakan penggantian Surat Uji dengan kata lain setiap kendaraan hanya membayar sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangannya Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang pada tanggal 21 Mei 1987.
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan tanggal 15 September 1987 Nomor: 024.33-1252.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 9 tanggal 28 September 1987 Seri B Nomor: 2
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
Drs. SOENARTEDJO
NIP.: 010 021 090
Penjelasan Umum
Sehubungan dengan keadaan tingkat harga sekarang ini, dan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat tanggal 23 Oktober 1986 Nomor U.28/5/12 perihal penggunaan buku tanda uji buatan Perum PERURI yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan tanggal 31 Mei 1986 Nomor A.607/AL.001/MENHUB antara lain dinyatakan bahwa mulai tanggal 1 Januari 1987 telah ditetapkan penggunaan buku dan tanda uji kendaraan diseragamkan untuk seluruh Indonesia maka ketentuan biaya tanda uji dan Surat Uji(Buku Uji) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1984 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dan oleh karena itu perlu disusun dan ditetapkan kembali Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.