Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1985

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:1985
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Pelayaran
Sub Subsektor
:
Pelabuhan & Navigasi Laut
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1985

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1950);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 5);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pelaksanaan Tata-Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 6);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Pebruari 1984 Nomor 903/2293/SJ perihal Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985 dan Pelaksanaan APBN Tahun 1984/1985 Departemen Dalam Negeri;
7.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Agustus 1984 Nomor 903-433 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1984 Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri D Nomor 72 Tahun 1984);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 31 Maret 1984 Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1984/1985 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 903.33-386 tanggal 26 Mei 1984;
10.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 29 Desember 1984 Nomor 12 Tahun 1984 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1984/1985 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 903.33-125 tanggal 14 Pebruari 1985;
11.
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 30 Maret 1985 Nomor 910/993/1985 tentang Penggeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Rutin Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1984/1985.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1984/1985
BAB II
PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN
Pasal 1
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985 sebagai berikut:
1.
Perhitungan Anggaran Rutin: Pendapatan sebesar Rp. 339.490.671.658,38 Belanja sebesar Rp. 304.205.611.802,45 dan dengan demikian Sisa Perhitungan Anggaran Rutin lebih sebesar Rp. 35.285.059.855,93
2.
Perhitungan Anggaran Pembangunan: Pendapatan sebesar Rp. 15.253.572.258,54 Belanja sebesar Rp. 32.659.064.825,48 dan dengan demikian Sisa Perhitungan Anggaran Pembangunan kurang sebesar (-/- 17.405.492.566,94)
3.
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1984/1985 sebesar Rp. 17.879.567.288,99
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1984/1985 sebagai berikut:
1.
Perhitungan Rutin: Pendapatan sebesar Rp. 50.646.794.743,69 Belanja sebesar Rp. 53.207.454.479,96 dan dengan demikian Sisa Perhitungan Rutin kurang sebesar Rp. 2.560.659.736,27
2.
Perhitungan Pembangunan: Pendapatan sebesar Rp. 1.311.137.323,75 Belanja sebesar Rp. 3.176.786.811,76 dan dengan demikian Sisa Perhitungan Pembangunan kurang sebesar Rp. 1.865.649.488,01
3.
Sisa kurang Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1984/1985 sebesar Rp. 4.426.309.224,28
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perincian lebih lanjut mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Urusan Kas dan Perhitungan dimaksud pada Pasal 1 dan Pasal 2 tersebut diatas dimuat dalam Lampiran C.1.1 dan C.1.2.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di: Semarang.
Pada tanggal: 24 Agustus 1985.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA.
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO ISMAIL
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 17 Desember 1985 No. 903.33-1690.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tanggal 28 Pebruari Tahun 1986 Seri D No. 8.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ttd.
Drs. SOENARTEDJO
NIP.: 010 021 090
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini ditetapkan untuk menetapkan sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1984/1985 berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, serta pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…