Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ)
Sub Subsektor
:
Jalan & Angkutan Umum
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa pembangunan perkeretaapian perkotaan di Provinsi DKI Jakarta merupakan program prioritas nasional dan sudah dituangkan dalam kesepakatan pembiayaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b.
bahwa telah ditandatangani perjanjian pinjaman antara Pemerintah Indonesia dan Jepang untuk membiayai pembangunan perkeretaapian perkotaan (Mass Rapid Transit atau MRT);
c.
bahwa pembangunan perkeretaapian perkotaan MRT sesuai dengan kebijakan Pola Transportasi Makro;
d.
bahwa sesuai dengan kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Jepang, untuk membangun dan mengoperasikan perkeretaapian perkotaan MRT perlu dibentuk Badan Usaha Penyelenggara Prasarana dan Sarana perkeretaapian yang berbadan hukum Perseroan Terbatas;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
7.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
8.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4597);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
15.
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
17.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2006 tentang Tata cara Pemberian Hibah Kepada Daerah;
18.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2006 tentang Tata cara Pemberian Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang Dananya Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri;
19.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 23);
20.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai Danau serta Penyeberangan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 87);
21.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH(BUMD) PERSEROAN TERBATAS(PT) MRT JAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.
Mass Rapid Transit yang selanjutnya disingkat MRT adalah Angkutan Massal yang berbasis pada jalan rel yang memanfaatkan jalur-jalur khusus.
7.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan hukum Perseroan Terbatas yang diberi nama PT. MRT Jakarta.
8.
Penyertaan Modal Daerah adalah pemisahan aset milik Pemerintah Daerah dari kekayaan Pemerintah Daerah untuk disertakan dalam Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Perseroan Terbatas yang diberi nama PT MRT Jakarta.
9.
Mitra BUMD adalah BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan pendiri dan pemegang saham Perseroan selain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
10.
Prasarana perkeretaapian perkotaan adalah jalur, stasiun, dan fasilitas operasional agar kereta api perkotaan dapat dioperasikan.
11.
Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
12.
Properti adalah lahan dan bangunan yang dapat dikomersialisasikan dengan cara disewakan atau dikerjasamakan.
13.
Depo adalah tempat perawatan sarana perkeretaapian untuk harian, bulanan, 6(enam) bulanan, dan 1(satu) tahunan. Depo dipergunakan untuk tempat parkir kereta, perawatan kereta yang bersifat rutin dan perbaikan kereta baik ringan maupun berat.
14.
Stasiun adalah tempat kereta api berangkat atau berhenti untuk menaikkan atau menurunkan penumpang.
15.
Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perseroan.
16.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
17.
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
18.
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
19.
Perjanjian Penerusan Pinjaman adalah Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
20.
Perjanjian Hibah adalah Perjanjian Hibah yang dananya bersumber dari Pinjaman Luar Negeri antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN BUMD BERBADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Pasal 2
(1)
Dengan peraturan daerah ini dibentuk Perseroan yang diberi nama PT MRT Jakarta.
(2)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu pendiri Perseroan yang menjadi pemegang saham terbesar di Perseroan.
(3)
Pendirian Perseroan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEGIATAN PERSEROAN
Pasal 3
Ruang lingkup kegiatan Perseroan meliputi:
a.
Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Perkotaan yang meliputi: Pembangunan Prasarana, Pengoperasian Prasarana, Perawatan Prasarana dan Pengusahaan Prasarana MRT;
b.
Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum Perkotaan yang meliputi Pembangunan Sarana, Pengoperasian Sarana, Perawatan Sarana dan Pengusahaan Sarana MRT;
c.
Pengembangan dan pengelolaan properti/bisnis di stasiun dan kawasan sekitarnya, serta Depo dan kawasan sekitarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Gubernur mengatur dan menetapkan kebijakan pembiayaan agar Perseroan dapat beroperasi secara berkelanjutan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan kebijakan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan/Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
HUBUNGAN KERJA PEMERINTAH PROVINSI DENGAN PERSEROAN
Pasal 5
(1)
Pada saat Perkeretaapian Umum Perkotaan MRT Jakarta mulai dioperasikan, Perseroan berkontrak dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang disepakati dengan mengacu kepada standar internasional.
(2)
Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan berdasarkan harga satuan per penumpang menggunakan proyeksi penumpang yang disepakati.
(3)
Proyeksi penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dihitung oleh lembaga independen nasional atau internasional yang memiliki kompetensi.
(4)
Untuk menjamin kelangsungan operasional pelayanan perkeretaapian umum perkotaan MRT Jakarta, Perseroan berhak mendapat subsidi kewajiban pelayanan publik dari APBD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkewajiban untuk memberikan subsidi kewajiban pelayanan publik yang tatacara pemberiannya dilakukan berdasarkan prinsip dan hubungan kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2) dan ayat(3).
(5)
Penetapan subsidi kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dibahas dan disetujui bersama dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
(6)
Untuk menjamin kelangsungan komersial pelayanan perkeretaapian umum perkotaan MRT Jakarta, Perseroan diberi konsesi untuk mengembangkan daerah sekitar jalur operasi MRT Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MODAL DAN SAHAM
Pasal 6
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini, untuk pertama kali ditetapkan Jumlah Modal Dasar Perseroan sebesar Rp 200.000.000.000,00(dua ratus milyar rupiah) yang terbagi atas 200.000(dua ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00(satu juta rupiah) per lembar saham.
(2)
Dari modal dasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempunyai saham sebesar 99%(sembilan puluh sembilan persen) atau senilai Rp. 198.000.000.000,00(seratus sembilan puluh delapan milyar rupiah) yang setara dengan 198.000(seratus sembilan puluh delapan ribu) lembar saham.
(3)
Dari modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Mitra BUMD mempunyai saham sebesar 1%(satu persen) atau senilai Rp. 2.000.000.000,00(dua milyar rupiah) yang setara dengan 2.000(dua ribu) lembar saham.
(4)
Dari modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat(1), modal yang ditempatkan dan modal yang disetor pada saat pembentukan Perseroan adalah sebesar Rp 50.000.000.000,00(lima puluh milyar rupiah) atau setara dengan 50.000(lima puluh ribu) lembar saham.
(5)
Dari modal ditempatkan sebagaimana dimaksud pada ayat(4), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyetorkan Rp. 49.500.000.000,00(empat puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah) dalam bentuk setoran tunai yang setara dengan 99%(sembilan puluh sembilan persen) saham atas modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
(6)
Dari modal ditempatkan sebagaimana dimaksud pada ayat(4), Mitra BUMD menyetorkan Rp. 500.000.000,00(lima ratus juta rupiah) dalam bentuk setoran tunai yang setara dengan 1%(satu persen) saham atas modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
(7)
Jenis dan nilai nominal saham diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMANFAATAN MODAL
Pasal 7
Modal Perseroan yang disetor tunai oleh para pendiri dan pemegang saham, merupakan modal kerja awal Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
ORGAN PERSEROAN
Pasal 8
Organ Perseroan terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai wewenang yang tidak diberikan pada Direksi atau Dewan Komisaris.
(2)
Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melakukan pengawasan atas kebijakan kepengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasehat kepada Direksi.
(2)
Pengawasan dan pemberian nasehat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(3)
Calon anggota Dewan Komisaris harus memenuhi syarat-syarat:
a.
mampu melaksanakan perbuatan hukum;
b.
memiliki integritas, loyalitas dan dedikasi;
c.
memahami manajemen perusahaan;
d.
memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perseroan;
e.
menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f.
tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan perusahaan manapun yang dinyatakan pailit; dan
g.
syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(2)
Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam anggaran dasar.
(3)
Calon direksi Perseroan harus memenuhi syarat-syarat:
a.
mampu melaksanakan perbuatan hukum;
b.
memiliki integritas, loyalitas dan dedikasi;
c.
memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan yang memadai dalam bidang usaha Perseroan;
d.
memiliki kompetensi manajemen perusahaan;
e.
menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f.
tidak menjabat jabatan struktural dan fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah dan/atau Direksi BUMD lainnya;
g.
tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan perusahaan manapun yang dinyatakan pailit; dan
h.
syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ditetapkan melalui keputusan RUPS.
(2)
Sebelum mengangkat Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), RUPS wajib melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan.
(3)
Sebelum memangku jabatannya, Dewan Komisaris dan Direksi melakukan kontrak manajemen dihadapan RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pemberhentian Dewan Komisaris dan/atau Direksi ditetapkan melalui keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya, antara lain:
a.
tidak mencapai standar kinerja yang ditetapkan berdasarkan alasan yang obyektif;
b.
dipidana penjara karena terbukti melakukan perbuatan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap;
c.
tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat(4) dan Pasal 11 ayat(3).
(2)
Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan/atau Direksi tidak dilakukan dalam waktu bersamaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
(1)
Segala biaya yang dibutuhkan untuk pembentukan dan pendirian Perseroan ditanggung bersama oleh para pendiri dan pemegang saham, yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Mitra BUMD sesuai dengan perbandingan kepemilikan saham.
(2)
Biaya pembentukan Perseroan menjadi tanggung jawab Perseroan.
(3)
Hubungan kerja antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Perseroan pada tahap pembangunan prasarana dan sarana MRT diatur di dalam Anggaran Dasar dan Standar Operasi dan Prosedur(SOP) Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2008
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
MUHAYAT
NIP 050012362
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2008 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Konsep dan rencana pengembangan sistem MRT di Jakarta telah mulai diwacanakan pada akhir tahun 80-an ketika problem kemacetan lalu lintas terutama di ruas-ruas utama semakin parah akibat pesatnya pertumbuhan kendaraan pribadi yang tidak dapat dibarengi dengan peningkatan kapasitas jalan dan peningkatan layanan angkutan umum bus dan kereta api.
Rencana pengembangan MRT ini telah direkomendasikan oleh banyak studi transportasi sejak tahun 1980-an, sebut saja pada studi ITSI 1990, the Consolidated Network Plan 1993, the revised Basic Design Study 1999 dan Studi SITRAMP Tahap I dan II tahun 2003.
Setelah implementasi sistem Bus Priority dinilai berhasil menjadi tonggak dimulainya penataan sistem angkutan umum massal yang lebih baik, proyek MRT ini dapat dipandang sebagai kebijakan lanjutan yang penting bagi sistem transportasi di DKI khususnya dan Jabodetabek umumnya. Diharapkan fasilitas angkutan umum yang modern ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menarik masyarakat untuk menggunakan angkutan umum.
MRT pada dasarnya memiliki daya tampung penumpang yang besar dibandingkan dengan moda transportasi jalan raya sehingga dapat mengurangi selisih antara demand dan supply transportasi umum yang ada. MRT ini didesain sedemikian rupa dimana memiliki jalur tersendiri yang berupa rel kereta api sehingga memungkinkan untuk bergerak tanpa hambatan. MRT inipun dapat didesain untuk bergerak dengan jalur di bawah tanah, di permukaan tanah, maupun melalui lajur melayang sehingga kecepatan operasional kereta dapat dipertahankan. Secara umum tujuan dari penerapan sistem MRT ini adalah sebagai berikut:
a. Peningkatan pelayanan angkutan massal saat ini;
b. Penyediaan jalur khusus kereta api dengan daya angkut tinggi;
c. Waktu perjalanan yang lebih cepat dan dapat diperkirakan;
d. Peningkatan kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi pengguna angkutan umum(MRT)
Studi lanjutan yang melakukan kajian terhadap kelayakan MRT di Jakarta adalah "Revised Implementation Program for Jakarta MRT System" yang dilakukan pada tahun 2005.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, penyelenggaraan perkeretaapian baik penyelenggaraan sarana ataupun prasarana perkeretaapian dilaksanakan secara terbuka, yaitu perkeretaapian dapat diselenggarakan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum(BUMN, BUMD, Pemerintah, maupun Pemerintah Daerah).

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…