PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI JAMBI
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari:
a.
Uang Representasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Uang Paket;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Tunjangan Jabatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Representasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Uang Representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Gubernur yang ditetapkan Pemerintah;
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Uang Representasi Wakil Ketua DPRD sebesar 80% (Delapan Puluh Persen) dari Uang Representasi Ketua DPRD;
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Uang Representasi Anggota sebesar 75% (Tujuh Puluh Lima Persen) dari Uang Representasi Ketua DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Paket;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Uang Paket sebagaimana dimaksud ayat (1) sebesar 10% (Sepuluh Persen) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Jabatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 145% (Seratus Empat Puluh Lima Persen) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Diundangkan di Jambi
pada tanggal 30 April 2006
GUBERNUR JAMBI,
ttd.
[ZAINUDIN BADAR]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2006 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kinerja DPRD Provinsi Jambi dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Pengaturan hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dilaksanakan dengan memperhatikan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.