PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2002
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang pajak Daerah, maka peraturan Daerah Propinsi Jambi Nomor 1 Tahun 1998 yang mengatur Pajak Kendaraan Bermotor perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa untuk melakukan penyesuaian dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112);
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76) Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) Jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4043);
5.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
9.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Jambi;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Jambi, selanjutnya disebut PEMDA;
c.
Gubernur adalah Gubernur Jambi;
d.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Propinsi Jambi;
e.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor dengan bahan bakar/listrik atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;
f.
Kendaraan umum adalah setiap Kendaraan Bermotor yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan dasar kuning huruf hitam, dan dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran;
g.
Dengan nama PKB dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor;
h.
Jenis Kendaraan Bermotor adalah jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud di dalam peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;
i.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SPTPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Pajak yang terutang menurut peraturan Perpajakan Daerah;
j.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SSPD, adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran Pajak terutang ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur;
k.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah surat Keputusan yang menentukan besarnya pajak yang terutang;
l.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disebut SKPDKB adalah surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
m.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disebut SKPDKBT adalah surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan;
n.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKPDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar dari Pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
o.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disebut SKPDN adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah Pajak yang terutang sama besarnya dengan kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak;
p.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut STPD adalah Surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
q.
Isi silinder, adalah isi ruang yang berbentuk bulat torak pada mesin kendaraan bermotor yang ikut menentukan besarnya kekuatan mesin;
r.
Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor adalah tahun perakitan;
s.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang diperoleh berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku;
t.
Badan adalah Suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan Nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi sejenis, lembaga dana Pensiun, bentuk Usaha tetap serta bentuk Badan Usaha lainnya;
u.
Putusan Banding adalah Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang dilakukan oleh wajib pajak;
v.
Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah ini yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau STPD;
w.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, atau terhadap pemotongan atau pungutan oleh Pihak Ketiga yang diajukan oleh wajib Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
Bagian PertamaNama Pajak
Pasal 2
Dengan nama PKB dipungut Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
Kendaraan Bermotor dari luar Propinsi yang berada di Propinsi Jambi lebih dari 90 (sembilan puluh) hari.
(2)
Dikecualikan sebagai objek PKB adalah Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor oleh:
a.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b.
Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Asing dan Lembaga-lembaga Internasional dengan asas Timbal balik;
c.
Subjek Pajak lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSubjek Pajak
Pasal 4
(1)
Subjek PKB adalah orang pribadi atau ahli warisnya atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor;
(2)
Wajib PKB adalah orang pribadi atau ahli warisnya, Penerima hibah atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
Bagian PertamaDasar Pengenaan
Pasal 5
(1)
Dasar pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
b.
Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
(2)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor;
(3)
Dalam hal harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan faktor-faktor:
a.
Isi silinder dan/atau satuan daya;
b.
Penggunaan Kendaraan Bermotor;
c.
Jenis Kendaraan Bermotor;
d.
Merek Kendaraan Bermotor;
e.
Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor;
f.
Berat total kendaraan bermotor dan banyaknya penumpang yang diangkut untuk jenis kendaraan bermotor tertentu.
(4)
Bobot sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor:
a.
Tekanan gandar;
b.
Jenis bahan bakar kendaraan bermotor;
c.
Jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor.
(5)
Perhitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan. Dalam hal penghitungan dasar pengenaan PKB belum tercantum dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur menetapkan Nilai Penghitungan tersebut dengan Keputusan Gubernur.
(6)
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditinjau kembali setiap tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTarif Pajak
Pasal 6
Tarif PKB ditetapkan sebesar:
a.
1,5% (satu koma lima persen) dari harga pasaran umum untuk Kendaraan Bermotor bukan umum;
b.
1% (satu persen) dari harga pasaran umum untuk kendaraan bermotor umum;
c.
0,5% (nol koma lima persen) dari harga pasaran umum untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaCara Perhitungan Pajak
Pasal 7
Besarnya pokok PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 8
PKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MASA PAJAK SAAT PAJAK TERHUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN
Pasal 9
(1)
PKB dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor;
(2)
PKB dibayar sekaligus dimuka;
(3)
PKB yang karena suatu dan lain hal masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, maka dapat dilakukan restitusi;
(4)
Tata cara pelaksanaan restitusi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
(5)
Bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung satu bulan penuh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Setiap Wajib Pajak mengisi SPTPD;
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh wajib pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya;
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Dinas Pendapatan paling lama:
a.
Untuk Kendaraan Bermotor baru 14 (empat belas) hari sejak saat kepemilikan;
b.
Untuk Kendaraan Bermotor bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak;
c.
Untuk Kendaraan Bermotor dari Luar Daerah, 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal fiskal antar Daerah.
(4)
Apabila terjadi perubahan atas Kendaraan Bermotor dalam masa Pajak baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin suatu Kendaraan Bermotor, wajib dilaporkan dengan menggunakan SPTPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
SPTPD yang dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
Nama dan alamat lengkap pemilik;
b.
Jenis, Merek, Type, Isi Silinder, Tahun perakitan, warna, nomor rangka dan nomor mesin;
c.
Gandengan dan jumlah sumbu.
(2)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETETAPAN PAJAK
Pasal 12
(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) diterbitkan SKPD;
(2)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah terutangnya Pajak, Gubernur dapat menerbitkan:
a.
SKPDKB dalam hal:
1.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, Pajak yang terutang tidak atau kurang bayar;
2.
Apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis;
3.
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, Pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
b.
SKPDKBT apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah Pajak terutang;
c.
SKPDN apabila jumlah Pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
(2)
Jumlah kekurangan Pajak terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 dan 3 dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya Pajak;
(3)
Jumlah kekurangan Pajak terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan Pajak tersebut;
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan;
(5)
Jumlah Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, 2 dan 3 dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok Pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila:
a.
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.
Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c.
Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak;
(3)
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan ditagih melalui STPD;
(4)
Bentuk, isi dan tata cara penyampaian STPD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
Pasal 15
(1)
PKB harus dilunasi sekaligus dimuka untuk masa 12 (dua belas) bulan;
(2)
PKB dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterbitkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SPTPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah PKB yang harus dibayar bertambah;
(3)
Gubernur atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) sebulan;
(4)
Tata cara pembayaran angsuran atau penundaan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
(5)
Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa;
(2)
Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pemilik Kendaraan Bermotor yang telah membayar lunas pajaknya diberi tanda pelunasan pajak dan penning;
(2)
Penning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditempelkan pada tanda nomor kendaraan bermotor depan dan belakang;
(3)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran tanda pelunasan pajak dan penning, serta cara penempelan penning ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 18
(1)
Gubernur karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perpajakan Daerah;
(2)
Gubernur dapat:
a.
Mengurangkan atau membatalkan ketetapan Pajak yang tidak benar;
b.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut Peraturan Perpajakan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
(3)
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING
Bagian PertamaKeberatan
Pasal 19
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a.
SKPD;
b.
SKPDKB;
c.
SKPDKBT;
d.
SKPDLB;
e.
SKPDN;
f.
Pemotongan atau pemungutan oleh Pihak Ketiga berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah yang berlaku.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
(3)
Dalam hal wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan Pajak secara jabatan, wajib pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;
(4)
Keberatan harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya;
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan;
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi Keputusan atas keberatan yang diajukan;
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat menerima atau menolak seluruhnya atau sebagian, menambah atau mengurangi besarnya pajak yang terutang;
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu Keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaBanding
Pasal 21
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap Keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Gubernur;
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan diterima, dilampiri salinan dari Surat Keputusan tersebut;
(3)
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar Pajak dan pelaksanaan penagihan Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
Pasal 23
Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Kendaraan Bermotor yang dipergunakan sebagai ambulance, Mobil Jenazah dan Mobil Pemadam Kebakaran dapat diberikan kebebasan dan/atau keringanan Pajak yang ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 26
(1)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PKB kepada Gubernur;
(2)
Gubernur dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan Keputusan;
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan Keputusan, Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan;
(4)
Apabila wajib pajak mempunyai hutang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud;
(5)
Pengembalian kelebihan pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP);
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKPDLB, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Apabila kelebihan pembayaran Pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KADALUARSA
Pasal 28
(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah;
(2)
Kadaluarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a.
Diterbitkan surat teguran dan surat paksa; atau
b.
Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGAWASAN
Pasal 29
(1)
Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk;
(2)
Tata Cara Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
SANKSI
Pasal 30
(1)
Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar hingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali pajak terutang;
(2)
Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang;
(3)
Pemilik dan atau yang menguasai kendaraan yang berasal dari luar daerah yang tidak memutasikan kendaraannya lebih dari 90 (sembilan puluh) hari ke Propinsi Jambi dapat dikenakan sanksi penahanan atau membayar sumbangan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1) dan (2) tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 32
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemda diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak Pidana dibidang Perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap;
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Perpajakan Daerah tersebut;
c.
Menerima keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana Perpajakan Daerah;
d.
Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah;
e.
Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan, dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah;
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
Memotret orang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah;
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan;
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut umum melalui penyidik Polri, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PEMBAGIAN HASIL PAJAK DAN BIAYA PEMUNGUTAN
Bagian PertamaPembagian Hasil Pajak
Pasal 33
(1)
Hasil Pungutan PKB dibagi sebagai berikut:
a.
70% (tujuh puluh perseratus) untuk propinsi;
b.
30% (tiga puluh perseratus) untuk Kabupaten/Kota.
(2)
Pembagian 30% untuk Kabupaten/Kota diatur kemudian dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaBiaya Pemungutan
Pasal 34
Kepada Instansi pemungut diberi biaya pemungutan sebesar 5% (lima persen) dari hasil pungutan dan pembagiannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah propinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jambi
Pada tanggal 26 Juni 2002
GUBERNUR JAMBI
ttd.
ZULKIFLI NURDIN
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAMBI TAHUN 2002 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Dalam rangka mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan Pembangunan Daerah yang bersumber dari pendapatan Asli Daerah khususnya yang berasal dari Pajak Daerah, pengaturannya perlu lebih ditingkatkan lagi.
Sejalan dengan semakin meningkatnya pelaksanaan Pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta usaha peningkatan pertumbuhan perekonomian Daerah, diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya semakin meningkat pula. Upaya peningkatan penyediaan dana dari sumber-sumber tersebut antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan serta penyederhanaan, penyempurnaan dan penambahan jenis pajak, melalui Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Langkah-langkah ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas dan Efisiensi Pemungutan Pajak Daerah serta meningkatkan mutu dan jenis pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan Daerah ini ditetapkan untuk mengatur lebih lanjut hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor sehingga wajib pajak dengan mudah dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua RUU ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat komisi ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.