PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2000
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagaimana pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I Dan Daerah Tingkat II, maka perlu mengatur Retribusi Tempat Pendaratan Kapal di Propinsi Kalimantan Tengah;
b.
bahwa pengaturan retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2.
Undang-undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Nomor 72 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 5);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan PerundangOundangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Daerah Dan Rancangan Keputusan Presiden;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Retribusi Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup Dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I Dan Daerah Tingkat II;
16.
Manual Departemen Dalam Negeri Tahun 1999 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah;
17.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986 tentang Penyyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PENDARATAN KAPAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan Firma, Kongsii, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta Bentuk Badan Usaha lainnya.
6.
Tempat Pendaratan Kapal adalah tempat berlabuh atau bersandar bagi kapal perikanan atau bukan kapal perikanan, berupa Pangkalan Pendaratan Ikan dan atau Pelabuhan Perikanan Pantai yang ada di Kalimantan Tengah yang dimiliki dan atau yang dikelola oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah untuk keperluan bongkar muatan.
7.
Retribusi Tempat Pendaratan Kapal yang selanjutnya disebut Retribusi adalah sebagai pembayaran atas pelayanan pada tempat pendaratan kapal perikanan dan atau bukan kapal perikanan, yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah.
8.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor Swasta.
9.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
10.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa atau pelayanan tempat pendaratan kapal.
11.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan objek retribusi dan yang akan digunakan untuk menetapkan besarnya retribusi yang terutang.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit pembayaran retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
14.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
15.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
16.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat pendaratan kapal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Propinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan dari tempat pendaratan kapal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 4
Retribusi Tempat Pendaratan Kapal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 5
Tingkat penggunaan jasa tempat pendaratan kapal didasarkan atas frekuensi dan jangka waktu pemakaian tempat pendaratan kapal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 6
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi adalah untuk menutup sebagian atau seluruhnya biaya pelayanan tempat pendaratan kapal.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya untuk modal/peralatan, biaya operasional, biaya pegawai dan biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa tempat pendaratan kapal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 7
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan ukuran isi (Gross Ton) kapal yang bersandar atau melakukan pendaratan.
(2)
Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut:
a.
Sampai dengan 3 GT Rp. 1.000,-/tambat/hari.
b.
Lebih dari 3 GT sampai dengan 5 GT Rp. 2.000,-/tambat/hari.
c.
Lebih dari 5 GT sampai dengan 10 GT Rp. 4.000,-/tambat/hari.
d.
Lebih dari 10 GT sampai dengan 30 GT Rp. 15.000,-/tambat/hari.
e.
Lebih dari 30 GT sampai dengan 90 GT Rp. 30.000,-/tambat/hari.
f.
Lebih dari 90 GT Rp. 60.000,-/tambat/hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 8
Retribusi terutang dipungut di wilayah tempat pelayanan pendaratan kapal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 9
Masa Retribusi adalah jangka waktu yang ditetapkan untuk setiap kali kapal bersandar atau melakukan pendaratan sampai dengan berlayar meninggalkan tempat pendaratan kapal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 11
(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 12
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 13
(1)
Retribusi terutang harus dilunasi sekaligus dimuka.
(2)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran Retribusi diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 14
(1)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi yang dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis, wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
(3)
Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGURANGAN, PERINGATAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 15
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi, antara lain diberikan kepada kapal-kapal pengangkutan pedalaman, pengangkutan dalam rangka evakuasi, korban kecelakaan dan bencana alam.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KADALUARSA PENAGIHAN
Pasal 16
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
(2)
Kadaluarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a.
Diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
Ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 17
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintahan Propinsi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyelidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
g.
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen dibawa sebagaimana pada huruf e;
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyelidikan;
k.
Melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemberitahuan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali Retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Disahkan di Palangkaraya
Pada tanggal 4 September 2000
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
Cap/ttd
ASMAWI AGANI
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 8 September 2000
PLT. SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
Cap/ttd
Drs. MATLIM ALANG PEMBINA UTAMA MADYA NIP. 530 002 402
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2000 NOMOR 44.
Penjelasan Umum
a. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup Dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I Dan Daerah Tingkat II, maka ada beberapa jenis Pajak Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah yang dihapuskan dan beberapa jenis Retribusi yang dialihkan menjadi penerimaan Daerah Kabupaten dan Kota. Akibatnya Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah mengalami kesulitan dalam membiayai pembangunan yang saat ini sedang digalakkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kalimantan Tengah. Untuk itu Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara menyusun/menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal.
b. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka diharapkan kepada semua Dinas/Instansi terkait yang nantinya dibebani tugas untuk ikut mengelola/melaksanakan pungutan Retribusi Tempat Pendaratan Kapal ini agar benar-benar merasa bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
c. Bahwa apabila semua Dinas/Instansi terkait yang dibebani tugas mau memenuhi misinya dalam ikut serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana yang tersirat dan tersurat dalam Peraturan Daerah ini, maka dapat diyakini pembangunan di Propinsi Kalimantan Tengah akan lebih meningkat.
Penjelasan Pasal demi Pasal: Pasal 1 sampai dengan Pasal 20 cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.