Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1989

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:3
Tahun
:1989
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Penerbangan
Sub Subsektor
:
Pesawat & Keselamatan Udara
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1989

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang pelayanan kesehatan, maka sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 363 Tahun 1977 jo Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 51/Men.Kes./SK/II/79 Tahun 1979 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 41/Men.Kes/SK/I/87 Tahun 1987 serta Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Pebruari 1988 Nomor: 061.1/1039/SJ, maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Kesehatan kepada Daerah;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1596/Men.Kes/Per/XI/1988 tentang Rumah Sakit;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
8.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 134/Men.Kes/SK/IV/78 Tahun 1978 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum;
9.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 51/Men.Kes/SK/II/79 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Rumah Sakit Umum Pemerintah;
10.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 41/Men.Kes/SK/I/87 tentang penetapan Kelas B Rumah Sakit Umum Gunung Jati di Cirebon, Rumah Sakit Umum dr. Subandi di Jember, Rumah Sakit Umum Purwokerto di Purwokerto, Rumah Sakit Umum Samarinda di Samarinda, Rumah Sakit Umum Ulin di Banjarmasin dan Rumah Sakit Umum dr. Abdul Moeloek di Tanjung Karang.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Rumah Sakit Umum Daerah adalah Rumah Sakit Umum Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
f.
Unit Pelaksana Fungsional adalah unsur pelaksana yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
g.
Instalasi adalah sarana penunjang kegiatan Unit Pelaksana Fungsional yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Rumah Sakit Umum Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan;
(2)
Rumah Sakit Umum Daerah dipimpin oleh seorang Kepala dengan sebutan Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.
(3)
Rumah Sakit Umum Daerah dimaksud ayat (1) terdiri dari RSUD dr. Moewardi di Surakarta dan RSUD Prof. dr. Margono Soekarjo di Purwokerto.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan kesehatan dan penyembuhan penderita serta pemulihan keadaan cacat badan dan jiwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 3 Peraturan ini, Rumah Sakit Umum mempunyai fungsi:
a.
Melaksanakan pengurusan Tata Usaha Rumah Sakit Umum;
b.
Melaksanakan usaha pelayanan medis;
c.
Melaksanakan usaha rehabilitasi medis;
d.
Melaksanakan usaha pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan;
e.
Melaksanakan usaha perawatan;
f.
Melaksanakan sistim rujukan (sistim referal);
g.
Sebagai tempat pendidikan dan atau latihan tenaga medis dan para medis;
h.
Sebagai tempat penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Pertama Susunan Organisasi
Pasal 5
(1)
Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah terdiri dari:
a.
Direktur dan Wakil Direktur;
b.
Bagian Sekretariat;
c.
Bidang Pelayanan Medik;
d.
Bidang Penunjang Medik;
e.
Bidang Perawatan;
f.
Bidang Pendidikan dan Latihan;
g.
Bidang Keuangan;
h.
Unit Pelaksana Fungsional;
i.
Instalasi.
(2)
Bagian, Bidang, Unit Pelaksana Fungsional dan Instalasi; Bidang Sekretariat terdiri dari 5 Sub Bagian; Bidang Penunjang Medik terdiri dari 2 Seksi; Bidang Pelayanan Medik terdiri dari 4 seksi; Bidang Perawatan terdiri dari 5 seksi; Bidang Pendidikan dan Latihan terdiri dari 4 seksi; Bidang Keuangan terdiri dari 3 seksi; Unit Pelaksana Fungsional terdiri dari 18 Unit; Instalasi terdiri dari 6 Instalasi.
(3)
Bagian Sekretariat, Bidang, Unit Pelaksana Fungsional dan Instalasi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Direktur dan Wakil Direktur
Pasal 6
Direktur mempunyai tugas memimpin, mengawasi dan mengkoordinasikan dalam rangka melaksanakan tugas-tugas Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam menjalankan tugasnya Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Direktur yang terdiri dari:
a.
Wakil Direktur Pelayanan medik;
b.
Wakil Direktur Penunjang Medik dan Instalasi;
c.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan.
(2)
Wakil Direktur Pelayanan Medik mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pengawasan terhadap sebagian Unit Pelaksana Fungsional yang terdiri dari:
a.
Unit Penyakit Dalam;
b.
Unit Penyakit Anak;
c.
Unit Penyakit Paru-paru;
d.
Unit Penyakit Jantung;
e.
Unit Bedah;
f.
Unit Kebidanan dan Penyakit Kandungan;
g.
Unit Penyakit Mata;
h.
Unit Penyakit Telinga, Hidung dan Tenggorokan;
i.
Unit Penyakit Gigi dan Mulut;
j.
Unit Penyakit Syaraf;
k.
Unit Penyakit Jiwa;
l.
Unit Bedah Syaraf;
m.
Unit Penyakit Kulit dan Kelamin.
(3)
Wakil Direktur Penunjang Medik dan Instalasi mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pengawasan terhadap sebagian Unit Pelaksana Fungsional dan Instalasi yang terdiri dari:
a.
Unit Rawat Jalan;
b.
Unit Anestesi dan Perawatan Intensip;
c.
Unit Pelayanan Darurat Medik;
d.
Unit Radiologi;
e.
Unit Pelayanan Rehabilitasi Medik;
f.
Instalasi Farmasi;
g.
Instalasi Pathologi;
h.
Instalasi Laboratorium Klinik;
i.
Instalasi Gizi;
j.
Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit;
k.
Instalasi Kamar Jenazah.
(4)
Wakil Direktur Umum dan Keuangan mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan administrasi, keuangan dan pengadaan perlengkapan serta melaksanakan koordinasi dan pengawasan terhadap:
a.
Bagian Sekretariat;
b.
Bidang Penunjang Medik;
c.
Bidang Pelayanan Medik;
d.
Bidang Perawatan;
e.
Bidang Pendidikan dan Latihan;
f.
Bidang Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Sekretariat
Pasal 8
Bagian Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi umum, organisasi dan ketatalaksanaan terhadap seluruh unsur dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah serta memberikan pelayanan administrasi kepada Direktur dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 8 Peraturan Daerah ini, Bagian Sekretariat mempunyai fungsi:
a.
Mempersiapkan, menyusun program dan laporan mengenai kegiatan semua satuan organisasi dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah;
b.
Melakukan pengelolaan kepegawaian, urusan dalam dan ketatausahaan;
c.
Melaksanakan ketata usahaan penderitaan rawat inap dan rawat jalan;
d.
Melaksanakan pencatatan medik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Bagian Sekretariat terdiri dari:
a.
Sub Bagian Penyusunan Program dan Laporan;
b.
Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Sub Bagian Kepegawaian;
d.
Sub Bagian Rumah Tangga;
e.
Sub Bagian Pencatatan Medik;
(2)
Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Sekretariat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Sub Bagian Penyusunan Program dan Laporan mempunyai tugas mempersiapkan, mengolah dan menyusun kegiatan semua unsur dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan penyusunan laporan Rumah Sakit Umum Daerah;
(2)
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan surat menyurat, arsip, ekspedisi, penggandaan dan tata usaha rawat inap;
(3)
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengurusan kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
(4)
Sub Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas mengelola urusan dalam, pemeliharaan, pencucian dan ketertiban dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah;
(5)
Sub Bagian Pencatatan Medik mempunyai tugas mengatur pelaksanaan kegiatan pencatatan medik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Bidang Penunjang Medik
Pasal 12
Bidang Penunjang Medik mempunyai tugas membantu Unit Pelaksana Fungsional yang bersifat penunjang medik dan Instalasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 12 Peraturan Daerah ini, Bidang Penunjang Medik mempunyai fungsi mengkoordinasikan seluruh kebutuhan Unit Pelaksana Fungsional dan Instalasi yaitu kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung, memperlancar kegiatan penunjang medik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Bidang Penunjang Medik terdiri dari:
a.
Seksi Penunjang Medis I;
b.
Seksi Penunjang Medis II;
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penunjang Medik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Seksi Penunjang Medik I, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penunjang Medik dalam mengkoordinasikan seluruh kebutuhan Unit Anestesi dan Perawatan Intensip, Unit Pelayanan Darurat Medik, Unit Radiologi dan Unit Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Unit Kedokteran Nuklir.
(2)
Seksi Penunjang Medik II, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penunjang Medik dalam mengkoordinasikan seluruh kebutuhan Instalasi Farmasi, Instalasi Patologi, Instalasi Laboratorium Klinik, Instalasi Gizi, Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit dan Instalasi Kamar Jenazah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Bidang Pelayanan Medik
Pasal 16
Bidang Pelayanan Medik mempunyai tugas membantu Unit Pelaksana Fungsional yang bersifat pelayanan medik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 16 Peraturan Daerah ini, Bidang Pelayanan Medik mempunyai fungsi mengkoordinasikan seluruh Kebutuhan Unit Pelaksana Fungsional yang secara langsung atau tidak langsung memperlancar kegiatan pelayanan medis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Bidang Pelayanan Medik terdiri dari:
a.
Seksi Pelayanan Medik I;
b.
Seksi Pelayanan Medik II;
c.
Seksi Pelayanan Medik III;
d.
Seksi Pelayanan Medik IV;
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Medik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Seksi Pelayanan Medik I, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Medik dalam mengkoordinasikan seluruh kebutuhan Unit Penyakit Dalam, Unit Penyakit Anak, Unit Penyakit Paru-paru dan Unit Penyakit Jantung;
(2)
Seksi Pelayanan Medik II, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Medik dalam mengkoordinasikan seluruh kebutuhan Unit Bedah dan Unit Kebidanan dan Penyakit Kandungan;
(3)
Seksi Pelayanan Medik III, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Medik dalam mengkoordinasikan seluruh kebutuhan Unit Penyakit Mata, Unit Penyakit Telinga, Hidung dan Tenggorokan, Unit Penyakit Gigi dan Mulut dan Unit Penyakit Bedah Syaraf;
(4)
Seksi Pelayanan Medik IV, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Medik dalam mengkoordinasikan seluruh kebutuhan Unit Penyakit Jiwa, Unit Penyakit Syaraf, Unit Penyakit Kulit dan Kelamin dan Unit Rawat Jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Bidang Perawatan
Pasal 20
Bidang Perawatan mempunyai tugas mengatur dan mengendalikan kegiatan Perawatan dalam rangka pelaksanaan tugas perawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 20 Peraturan Daerah ini, Bidang Perawatan mempunyai fungsi pengaturan dan pengendalian kegiatan pelayanan perawatan pada Unit Pelaksana Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Bidang Perawatan terdiri dari:
a.
Seksi Perawatan I;
b.
Seksi Perawatan II;
c.
Seksi Perawatan III;
d.
Seksi Perawatan IV;
e.
Seksi Perawatan V;
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Seksi Perawatan I, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perawatan dalam mengkoordinasikan kegiatan pelayanan perawatan pada Unit Anestesi dan Intensip, Unit Pelayanan Darurat Medik, Unit Radiologi dan Unit Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Unit Kedokteran Nuklir;
(2)
Seksi Perawatan II, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perawatan dalam mengkoordinasikan kegiatan pelayanan perawatan pada Unit Penyakit Dalam dan Unit Penyakit Anak, Unit Penyakit Paru-paru dan Unit Penyakit Jantung;
(3)
Seksi Perawatan III, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perawatan dalam mengkoordinasikan kegiatan pelayanan perawatan pada Unit Bedah dan Unit Kebidanan dan Penyakit Kandungan;
(4)
Seksi Perawatan IV, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perawatan dalam mengkoordinasikan kegiatan pelayanan perawatan pada Unit Penyakit Mata, Unit Penyakit Telinga, Hidung dan Tenggorokan, Unit Penyakit Gigi dan Mulut, dan Unit Bedah Syaraf;
(5)
Seksi Perawatan V, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perawatan dalam mengkoordinasikan kegiatan pelayanan perawatan pada Unit Penyakit Jiwa, Unit Penyakit Syaraf, Unit Penyakit Kulit dan Kelamin dan Unit Rawat Jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Bidang Pendidikan dan Latihan
Pasal 24
Bidang Pendidikan dan Latihan, mempunyai tugas mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan latihan dokter, dokter ahli dan para medis, baik yang diselenggarakan sendiri oleh Rumah Sakit Umum Daerah maupun bersama-sama dengan instansi lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 24 Peraturan Daerah ini, Bidang Pendidikan dan Latihan mempunyai fungsi:
a.
Mengatur dan mengkoordinasikan pendidikan dan latihan dokter, dokter ahli dan para medis;
b.
Melaksanakan penataran bagi tenaga medik dan para medik dalam rangka sistim rujukan;
c.
Melaksanakan kegiatan Perpustakaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Bidang Pendidikan dan Latihan terdiri dari:
a.
Seksi Pendidikan dan Latihan Dokter;
b.
Seksi Pendidikan dan Latihan Dokter Ahli (Specialis);
c.
Seksi Pendidikan dan Latihan Para medik;
d.
Seksi Perpustakaan.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidikan dan Latihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Seksi Pendidikan dan Latihan Dokter mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pendidikan dan Latihan dalam mengkoordinasikan dan mengadakan kerja sama dengan pihak Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan latihan dokter.
(2)
Seksi Pendidikan dan Latihan Dokter Ahli mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pendidikan dan Latihan dalam mengkoordinasikan dan mengadakan kerja sama dengan pihak Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan latihan Dokter Ahli;
(3)
Seksi Pendidikan dan Latihan Paramedik mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pendidikan dan Latihan dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan dan latihan paramedis.
(4)
Seksi Perpustakaan mempunyai tugas mengelola perpustakaan Rumah Sakit Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Bidang Keuangan
Pasal 28
Bidang Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 28 Peraturan Daerah ini, Bidang Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan dalam bidang keuangan dan akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Bidang Keuangan terdiri dari:
a.
Seksi Penyusunan Anggaran;
b.
Seksi Perbendaharaan;
c.
Seksi Pengelolaan Dana Intern.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Seksi Penyusunan Anggaran mempunyai tugas mempersiapkan dan menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja, otorisasi, pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan.
(2)
Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan tata usaha keuangan dan pengelolaan perbendaharaan Rumah Sakit Umum Daerah.
(3)
Seksi Pengelolaan Dana Intern mempunyai tugas melakukan pengelolaan penerimaan, pembukuan, penyetoran ke Kas Daerah dan pertanggungjawaban keuangan yang diperoleh dari pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Unit Pelaksanaan Fungsional
Pasal 32
Unit Pelaksanaan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan pelayanan yang meliputi diagnose, pengobatan, perawatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan pemeliharaan kesehatan dan rehabilitasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Unit Pelaksanaan Fungsional terdiri dari:
a.
Unit Rawat Jalan;
b.
Unit Anestesi dan Perawatan Intensip;
c.
Unit Pelayanan Darurat Medik;
d.
Unit Radiologi;
e.
Unit Pelayanan Rehabilitasi Medik;
f.
Unit Penyakit Dalam;
g.
Unit Penyakit Anak;
h.
Unit Penyakit Paru-paru;
i.
Unit Penyakit Jantung;
j.
Unit Bedah;
k.
Unit Kebidanan dan Penyakit Kandungan;
l.
Unit Penyakit Mata;
m.
Unit Penyakit Telinga, Hidung dan Tenggorokan;
n.
Unit Penyakit Gigi dan Mulut;
o.
Unit Bedah Syaraf;
p.
Unit Penyakit Jiwa;
q.
Unit Penyakit Syaraf;
r.
Unit Penyakit Kulit dan Kelamin.
(2)
Masing-masing Unit sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang pejabat fungsional selaku Kepala yang ditunjuk, diantara pejabat fungsional yang senior dilingkungan Unit yang bersangkutan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Unit Rawat Jalan mempunyai tugas melaksanakan diagnose, pengobatan, perawatan, penyuluhan, pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan untuk penderita rawat jalan yang datang dan atau melaksanakan rujukan baik ke Unit Pelaksana Fungsional lainnya maupun ke Unit Pelayanan Kesehatan di luar Rumah Sakit Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Unit Anestesi dan Perawatan Intensip mempunyai tugas melaksanakan Anestesi perawatan intensip dan pengobatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Unit Pelayanan Darurat Medik mempunyai tugas melaksanakan pelayanan darurat medik yang meliputi diagnose, pengobatan, perawatan, pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Unit Radiologi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan Radiologi yang meliputi diagnose, pengobatan, perawatan, pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Unit Pelayanan Rehabilitasi Medik mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi medis yang meliputi pelayanan physiotherapi, alat pembantu buatan dan latihan kerja, perawatan dan pengobatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Unit Penyakit Dalam mempunyai tugas melaksanakan diagnose, pengobatan, perawatan, rehabilitasi, pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan di bidang penyakit dalam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Unit Penyakit Anak mempunyai tugas melaksanakan diagnose, pengobatan, perawatan, rehabilitasi, pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan di bidang penyakit anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Unit Penyakit Paru-paru mempunyai tugas melaksanakan diagnose, perawatan, rehabilitasi, pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan di bidang penyakit paru-paru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Unit Penyakit Jantung mempunyai tugas melaksanakan diagnose, pengobatan, perawatan, rehabilitasi, pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan di bidang penyakit jantung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Unit Bedah mempunyai tugas melaksanakan diagnose, pengobatan, perawatan, rehabilitasi, pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan di bidang bedah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Unit Kebidanan dan Penyakit Kandungan mempunyai tugas melaksanakan diagnose, pengobatan, perawatan, rehabilitasi, pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan di bidang kebidanan dan penyakit kandungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Unit Penyakit Mata mempunyai tugas melaksanakan diagnose, pengobatan, perawatan, rehabilitasi, pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan di bidang penyakit mata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Unit Penyakit Telinga, Hidung dan Tenggorokan mempunyai tugas melaksanakan diagnose, pengobatan, perawatan, rehabilitasi, pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan di bidang Penyakit telinga, hidung dan tenggorokan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Unit Penyakit Gigi dan Mulut mempunyai tugas melaksanakan diagnose, pengobatan, perawatan, rehabilitasi, pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan di bidang penyakit gigi dan mulut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Unit Bedah Syaraf mempunyai tugas melaksanakan diagnose, pengobatan, perawatan, rehabilitasi, pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan di bidang penyakit bedah syaraf.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Unit Penyakit Jiwa mempunyai tugas melaksanakan diagnose, pengobatan, perawatan, rehabilitasi, pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan di bidang penyakit jiwa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Unit Penyakit Syaraf mempunyai tugas melaksanakan diagnose, pengobatan, perawatan, rehabilitasi, pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan di bidang penyakit syaraf.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Unit Penyakit Kulit dan Kelamin mempunyai tugas melaksanakan diagnose, pengobatan, perawatan, rehabilitasi, pencegahan akibat penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan di bidang kulit dan kelamin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Instalasi
Pasal 52
Instalasi mempunyai tugas menunjang kegiatan Unit Pelaksana Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Instalasi terdiri dari:
a.
Instalasi Farmasi;
b.
Instalasi Patologi;
c.
Instalasi Laboratorium Klinik;
d.
Instalasi Gizi;
e.
Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit;
f.
Instalasi Kamar Jenazah.
(2)
Masing-masing Instalasi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Instalasi Farmasi mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan kegiatan peracikan, penyimpanan dan penyaluran obat-obatan, gas medik serta bahan kimia;
b.
Melaksanakan kegiatan penyimpanan dan penyaluran alat kedokteran, alat perawatan dan alat kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Instalasi Pathologi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pemeriksaan di bidang pathologi untuk keperluan diagnose.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Instalasi Laboratorium Klinik mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pemeriksaan di bidang laboratorium klinik untuk keperluan diagnose dan kegiatan transfusi darah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Instalasi Gizi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan, penyediaan, penyaluran makanan dan penyuluhan gizi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit mempunyai tugas melaksanakan:
a.
Pemeliharaan bangunan instalasi air minum, air panas, listrik, gas teknis, zat lemas serta pembuangan sampah dan cairan buangan;
b.
Pemeliharaan peralatan listrik, elektromedik, radiologi dan kedokteran nuklir;
c.
Penyediaan air minum, air panas, gas teknis, zat lemas dan listrik;
d.
Penyuci-hamaan alat kedokteran dan alat kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Instalasi Kamar Jenazah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dalam bidang perawatan jenazah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 60
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Dalam melaksanakan tugasnya Direktur/Wakil Direktur, Kepala Bagian, para Kepala Bidang dan para Kepala Unit Pelaksana Fungsional dan para Kepala Instalasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal baik dalam lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah maupun dengan satuan organisasi dalam Dinas Kesehatan serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk pelaksanaan tugas bawahannya.
(2)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
(3)
Setiap laporan yang diterima pimpinan Satuan Organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Para Kepala Bidang, Kepala Unit Pelaksana Fungsional dan Kepala Instalasi menyampaikan laporan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dan Kepala Bagian Sekretariat menyusun laporan berkala Rumah Sakit Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan pula kepada Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan Satuan Organisasi dibantu oleh pimpinan Satuan Organisasi bawahannya dan dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahan masing-masing mengadakan rapat berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Bagan susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana terlampir, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEPEGAWAIAN
Pasal 67
Jenjang Jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Direktur dan Wakil-wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Kepala Dinas Kesehatan.
(2)
Kepala Bagian, Bidang, Sub Bagian, Seksi, para Kepala Unit Pelaksanaan Fungsional dan Kepala Instalasi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Direktur Rumah Sakit Umum Daerah melalui Kepala Dinas Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 69
Rumah Sakit Umum Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, Pembentukan, susunan Organisasi dan Tata Kerjanya dinyatakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 70
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 26 Juli 1989
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
ISMAIL
Penjelasan Umum
Rumah Sakit Umum Daerah Surakarta dan Rumah Sakit Umum Daerah Purwokerto adalah merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan sebagai aparat daerah dalam melaksanakan urusan-urusan kesehatan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1952 dan kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987, tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan kepada Daerah. Unit Pelaksana Teknis di bidang kesehatan diartikan sebagai unit yang memberikan pelayanan kesehatan langsung di bidang tugas pokoknya dalam rangka menunjang sebagian tugas pokok Satuan Organisasi induknya, dalam hal ini Rumah Sakit Umum Daerah sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah melaksanakan sebagian tugas pokok dari Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah meliputi, pelayanan medik, rehabilitasi medik, perawatan kesehatan rujukan. Urusan-urusan tersebut merupakan bagian dari urusan kesehatan yang telah diserahkan dari Pusat kepada Daerah Tingkat I yang meliputi lebih kurang 18 urusan kesehatan sebagai urusan rumah tangga Daerah Tingkat I, dan selanjutnya menjadi tugas pokok dari Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Dengan telah ditetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1981 yang disusun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980, maka Rumah Sakit Umum Daerah, perlu segera ditetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerjanya. Selaras dengan surat dari Departemen Dalam Negeri Nomor: 061/1093/SJ/ tanggal 10 Pebruari 1980 Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum milik Daerah Tingkat I dibentuk dalam Peraturan Daerah yang disusun dengan berpedoman Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 134/Men.Kes./SK/IV/78 Tahun 1978. Disamping itu penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum berpedoman pula pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 51/Men.Kes./SK/II/79 Tahun 1979 dan Nomor 41/Men.Kes/SK/I/87 Tahun 1987 yang antara lain menetapkan rumah Sakit Kelas B, dan untuk Rumah Sakit Umum Daerah Surakarta agar juga memperhatikan Surat Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 544/Men.Kes/SKB/K/81, Nomor: 0430 a/U/1981, Nomor: 324A Tahun 1981, dimana ditetapkan Rumah Sakit Umum Daerah Surakarta menjadi salah satu Rumah Sakit Pendidikan tempat untuk mendidik para calon dokter dan para calon dokter spesialis. Untuk lebih meningkatkan kelancaran dan pengembangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang kesehatan di Jawa Tengah, maka Rumah Sakit Umum Daerah sebagai aparat pemberi pelayanan kesehatan secara langsung kepada masyarakat perlu segera ditetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerjanya dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…