PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1980
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut Perikanan di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa sesuai dengan pasal 49 Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1980, maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Perikanan Darat kepada Propinsi Jawa Tengah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957 tentang Penyerahan sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat di Lapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Daerah Swatantra Tingkat I;
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
7.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1980 tanggal 23 Januari 1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mengenai Pembentukan susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
9.
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERIKANAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang di maksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Perikanan adalah Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Cabang Dinas adalah Cabang Dinas Perikanan sebagai unsur pelaksana Dinas yang berada di satu atau beberapa Daerah Tingkat II;
e.
Unit Pelaksana Tehnis Dinas adalah Unit Pelaksana Tehnis Dinas Perikanan sebagai unsur penunjang dari sebagian tugas Dinas yang melakukan fungsi-fungsi yang berada di satu atau beberapa Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Dinas Perikanan adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dibentuk berdasarkan kewenangan pangkal dan penyerahan urusan lebih lanjut kepada Daerah sebagai urusan rumah tangga Daerah di bidang Perikanan.
(2)
Dinas Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dinas Perikanan mempunyai tugas pokok:
a.
menyelenggarakan penyuluhan tehnis dan tehnologi di lapangan perikanan Laut dan penyuluhan tentang tehnik pengusahaan perikanan Laut;
b.
melakukan usaha dan kegiatan untuk memajukan pengusahaan perikanan darat;
c.
meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup petani ikan dan nelayan serta membimbing dan mengawasi organisasi nelayan;
d.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada pasal 3 Peraturan Daerah ini, Dinas Perikanan mempunyai fungsi:
a.
Perumusan kebijaksanaan tehnis, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap produksi, pemasaran dan koperasi perikanan serta perlindungan terhadap sumber-sumber perikanan;
b.
pemberian perizinan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
c.
Pelaksanaan, sesuai dengan tugas pokoknya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
Pengamanan dan pengendalian tehnis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
Pengurusan tata usaha Dinas Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Bagian PertamaSusunan Organisasi
Pasal 5
(1)
Susunan Organisasi Dinas Perikanan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Sub Dinas Bina Program;
d.
Sub Dinas Produksi;
e.
Sub Dinas Usaha Tani;
f.
Sub Dinas Bina Mutu;
g.
Sub Dinas Penyuluhan;
h.
Cabang Dinas;
i.
Unit Pelaksana Tehnis Dinas.
(2)
Bagian Tata Usaha terdiri dari 5(lima) Sub Bagian, dan masing-masing Sub Dinas terdiri dari 3(tiga) seksi, kecuali Sub Dinas Produksi terdiri dari 4(empat) Seksi.
(3)
Bagian Tata Usaha dan Sub Dinas, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian ke duaKepala Dinas
Pasal 6
Kepala Dinas Perikanan mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok sebagai di maksud dalam pasal 3 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian ke tigaBagian Tata Usaha
Pasal 7
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyiapkan urusan surat menyurat; menyusun rencana dan program ketatalaksanaan serta peraturan perundang-undangan, melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan, urusan rumah tangga dan pengumpulan data serta laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 7 Peraturan Daerah ini, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, pengadaan dan ekspedisi;
b.
menyiapkan rencana dan program ketatalaksanaan Dinas serta menyusun laporan;
c.
menyusun dokumentasi tentang pelaksanaan tugas;
d.
menyiapkan naskah Peraturan Daerah, Keputusan, Instruksi Gubernur Kepala Daerah dan menghimpun peraturan perundang-undangan di bidang perikanan;
e.
melaksanakan pengelolaan Kepegawaian;
f.
melaksanakan pengelolaan keuangan;
g.
melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan, perjalanan Dinas serta Humas dan Protokol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum;
b.
Sub Bagian Kepegawaian;
c.
Sub Bagian Keuangan;
d.
Sub Bagian Perlengkapan;
e.
Sub Bagian Efisiensi dan tatalaksana.
(2)
Masing-masing Sub Bagian sebagai di maksud ayat(1) pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perjalanan Dinas, Humas dan Protokol, surat menyurat, kearsipan, penggandaan, ekspedisi dan dokumentasi serta rumah tangga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas merencanakan anggaran pembiayaan dan pendapaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengadaan, penelitian barang-barang inventaris dan perbekalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Sub Bagian Efisiensi dan Tatalaksana mempunyai tugas:
a.
mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data, serta menyusun rencana ketatalaksanaan;
b.
menganalisa hasil dan pelaksanaan rencana ketatalaksanaan, serta menyusun laporan;
c.
menyiapkan rancangan Peraturan Daerah, Keputusan, Instruksi Gubenur Kepala Daerah dan menghimpun peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Dinas Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian ke empatSub Dinas Bina Program
Pasal 15
Sub Dinas Bina Program mempunyai tugas menyajikan data, merumuskan rencana dan program kerja dan menyusun laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 15 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Bina Program mempunyai fungsi:
a.
mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data;
b.
pembinaan dan penyusunan statistik;
c.
menyusun rencana dan program kerja;
d.
mengevaluasi dan menganalisa hasil pelaksanaan rencana kerja;
e.
menyusun naskah laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Sub Dinas Bina Program terdiri dari:
a.
Seksi Data;
b.
Seksi Perumusan dan Pengendaliaan;
c.
Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana di maksud ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Bina Program.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Seksi Data mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan menyusun statistik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Seksi Perumusan dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja pembangunan beserta anggarannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan analisa hasil pelaksanaan program kerja serta menyusun naskah laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian ke limaSub Dinas Produksi
Pasal 21
Sub Dinas Produksi mempunyai tugas pembinaan penangkapan dan budidaya ikan, produksi dan sarana produksi serta kelestarian sumber-sumber perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 21 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Produksi mempunyai fungsi:
a.
pembinaan penangkapan dan budidaya ikan;
b.
pembinaan produksi dan sarana produksi perikanan;
c.
pembinaan kelestarian sumber-sumber hayati perikanan;
d.
pemberantasan hama dan penyakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Sub Dinas Produksi terdiri dari:
a.
Seksi Penangkapan ikan;
b.
Seksi Budidaya Ikan;
c.
Seksi Sarana Produksi;
d.
Seksi Pengendalian Lingkungan.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana di maksud ayat(1) pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Sub Dinas Produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Seksi Penangkapan Ikan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan penangkapan ikan dan kapal-kapal perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Seksi Budidaya Ikan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan budidaya ikan dan pembenihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Seksi Sarana Produksi mempunyai tugas pembinaan produksi dan sarana produksi perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Seksi Pengendalian Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kelestarian sumber-sumber hayati perikanan serta pemberantasan hama dan penyakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian ke enamSub Dinas Usaha Tani
Pasal 28
Sub Dinas Usaha Tani mempunyai tugas pembinaan dan pengembangan pengusahaan perikanan, pembinaan organisasi nelayan dan petani ikan serta menyelenggarakan perijinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 28 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Usaha Tani mempunyai fungsi:
a.
pembinaan dan pengembangan pengusahaan perikanan;
b.
pembinaan organisasi nelayan dan petani ikan;
c.
pembinaan permodalan;
d.
pembinaan Usaha perkoperasian dan administrais Tempat Pelalangan Ikan;
e.
Pegurusan perizinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Sub Dinas Usaha Tani terdiri dari:
a.
Seksi Bimbingan Usaha;
b.
Seksi Perizinan;
c.
Seksi Permodalan.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana di maksud pada ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Usaha Tani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Seksi Bimbingan Usaha mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan pengusahaan perikanan, pembinaan usaha perkoperasian serta organsisasi nelayan dan petani ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Seksi Perizinan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan permodalan, asuransi serta sosial ekonomi nelayan dan petani ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Seksi Permodalan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan permodalan, asuransi serta sosial ekonomi nelayan dan petani ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian ke tujuhSub Dinas Bina Mutu
Pasal 34
Sub Dinas Bina Mutu mempunyai tugas pembinaan dan pengembangan Tehnik pengolahan, usaha pemasaran serta pembinaan mutu dan sarana pemasaran hasil perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 34 Peraturan daerah ini, Sub Dinas Bina Mutu mempunyai fungsi:
a.
Pembinaan dan pengembangan tehnik pengolahan;
b.
Pembinaan mutu dan pemasaran hasil perikanan;
c.
Pembinaan dan pengembangan pengolahan tradisional;
d.
Pembinaan sarana pemasaran ikan;
e.
Penyajian berita pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Sub Dinas Bina mutu terdiri dari:
a.
Seksi Tehnik Pengolahan;
b.
Seksi Informasi Pasar;
c.
Seksi Sarana Pemasaran.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana di maksud pada ayat(1) pasal ini, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Bina Mutu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Seksi tehnis Pengolahan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan mutu hasil perikanan, pembinaan dan pengembangan tehnik pengolahan serta pengolahan tradisionil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Seksi Informasi pasar mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan pemasaran serta penyebarannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Seksi Sarana Pemasaran mempunyai tugas melaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan dan sarana pemasaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian ke delapanSub Dinas Penyuluhan
Pasal 40
Sub Dinas Penyuluhan mempunyai tugas pembinaan dan penyuluhan perikanan serta melaksanakan pendidikan petani ikan, nelayan dan pegawai Dinas Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Untuk menyelenggarkan tugas tersebut pada pasal 40 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Penyuluhan mempunyai fungsi:
a.
melaksanakan penyuluhan penangkapan dan budidaya ikan;
b.
melaksanakan penyuluhan pengusahaan perikanan;
c.
melaksanakan penyuluhan produksi, sarana produksi, pemasaran dan sarana pemasaran;
d.
melaksanakan penyuluhan sosial dan ekonomi nelayan dan petani ikan;
e.
menyelenggarakan latihan ketrampilan dan kursus-kursus terhadap petani ikan dan nelayan serta pegawai Dinas Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Sub Dinas Penyuluhan terdiri dari:
a.
Seksi Latihan Ketrampilan;
b.
Seksi Tata Penyuluhan;
c.
Seksi Sarana Penyuluhan.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana di maksud ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Penyuluhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Seksi Latihan Ketrampilan mempunyai tugas menyelenggarakan latihan ketrampilan dan kursus-kursus terhadap petani ikan dan nelayan serta pegawai Dinas Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Seksi tata Penyuluhan mempunyai tugas menyeleggarakan tata Penyuluhan Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Seksi sarana Penyuluhan mempunyai tugas menyelenggarakan pengurusan sarana penyuluhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian ke sembilanCabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pasal 46
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Tehnis Dinas diatur kemudian berdasarkan pedoman Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 47
Kepala Dinas Perikanan dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas Perikanan, Kepala Bagian dan para Kepala Sub Dinas, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal baik diam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi diam lingkungan Pemerintah di Daerah serta dengan instansi lain sesuai dnegan tugas pokok masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Dinas Perikanan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2)
Setiap pimpinan satuan tugas organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
(3)
Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Para Kepala Sub Dinas dan kepala Bagian Tata Usaha pada Dinas Perikanan menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kepala Sub Dinas Bina Program menyusun laporan berkala Kepala Dinas Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh pimpinan satuan organisasi bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing mengadakan rapat kerja berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Bagan Susunan Organisasi Dinas Perikanan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 54
(1)
Sub bagian pada Dinas Perikanan dibagi dalam sebanyak-banyaknya 4(empat) urusan.
(2)
masing-masing Seksi pada Dinas Perikanan dibagi dalam sebanyak-banyaknya 3(tiga) Sub Seksi.
(3)
Pembagian Sub Bagian dalam Urusan-urusan dan Seksi dalam Sub-Sub Seksi, sebagaimana di maksud pada ayat(1) dan (2) pasal ini beserta tugas dan tatakerjanya ditetapkan dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
kepala Dinas perikanan diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala daerah.
(2)
Kepala Bagian, Sub Dinas, Sub Bagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala daerah atas usul Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 57
Dinas Perikanan yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan daerah ini dinyatakan terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 58
Dengan berlakunya Peraturan daerah ini maka semua Peraturan/Keputusan yang bertentangan dengan Peraturan daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 17 Juni 1980
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH;
ttd.
SOEPARDJO
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
WAKIL KETUA, ttd.
J. MOELYONO
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 19 Januari 1981 No. 061.341.33-029.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 tanggal 6 Pebruari tahun 1981 Seri D No. 1.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah; ttd.
SOEPARNO
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1951 jo Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diserahi kekuasaan, tugas dan tanggung jawab mengenai urusan-urusan: a. melakukan usaha dan kegiatan untuk memajukan pengusahaan perikanan darat; b. menyelenggarakan penyuluhan tehnis dan tehnologis di lapangan perikanan laut dan penyuluhan tentang tehnik pengusahaan perikanan laut; c. meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup petani ikan/nelayan serta membimbing dan mengawasi organisasi nelayan. Sebagai realisasi dari penyerahan urusan tersebut, maka berdasarkan Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 29 Maret 1973 Nomor Hukm.23/1/4 dibentuk Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Dengan adanya perubahan-perubahan Struktur Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah maka diadakan pula perubahan mengenai Struktur dan Organisasi Dinas Perikanan. Untuk lebih meningkatkan kelancaran dan pengembangan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang perikanan di Jawa Tengah maka perlu meninjau dan menetapkan kembali susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Untuk maksud tersebut di atas maka sesuai dengan pasal 49 Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1980, maka dipandang perlu menuangkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.