PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 23 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka pembentukan, nomenklatur, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Daerah, perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
5
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
6
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa, dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten atau Kota dan/atau Desa, serta dari Pemerintah Kabupaten atau Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
9
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Daerah dan Lembaga Lain.
11
Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Barat adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari Rumah Sakit Khusus dan Rumah Sakit Umum Daerah.
12
Jabatan Fungsional adalah jabatan yang ditinjau dari sudut fungsinya harus ada untuk melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Barat.
(2)
Bagan Struktur Organisasi Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Rumah Sakit Daerah, terdiri atas:
1
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat;
2
Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat;
3
Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Pasal 4
(1)
Rumah Sakit Daerah merupakan unsur pelaksana pelayanan kesehatan.
(2)
Rumah Sakit Daerah dipimpin oleh Direktur, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Rumah Sakit Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna.
(2)
Penjabaran tugas pokok, fungsi, rincian tugas, susunan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Daerah, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
Susunan Organisasi Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a
Direktur;
b
Wakil Direktur Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Umum, membawahkan:
1
Bagian Sumber Daya Manusia dan Perencanaan, membawahkan:
a
Subbagian Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b
Subbagian Perencanaan, Pelaporan dan Pemasaran;
2
Bagian Keuangan dan Akuntansi, membawahkan:
a
Subbagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana;
b
Subbagian Akuntansi dan Verifikasi;
3
Bagian Umum, membawahkan:
a
Subbagian Tata Usaha;
b
Subbagian Rumah Tangga, Perlengkapan dan Pemeliharaan;
c
Wakil Direktur Pelayanan, membawahkan:
1
Bidang Pelayanan Medik, membawahkan:
a
Seksi Pengembangan Pelayanan Medik;
b
Seksi Pendayagunaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Medik;
2
Bidang Pelayanan Keperawatan, membawahkan:
a
Seksi Pengembangan Pelayanan Keperawatan;
b
Seksi Pendayagunaan Sarana dan Prasarana Keperawatan;
3
Bidang Pelayanan Penunjang, membawahkan:
a
Seksi Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik;
b
Seksi Peningkatan Mutu Pelayanan dan Kerohanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Susunan Organisasi Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat, terdiri dari Direktur, yang membawahkan:
a
Subbagian Tata Usaha;
b
Seksi Pelayanan Medik;
c
Seksi Pelayanan Perawatan;
d
Seksi Penunjang Medik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan Provinsi Jawa Barat, terdiri atas:
a
Direktur;
b
Wakil Direktur Umum dan Keuangan, membawahkan:
1
Bagian Umum dan Hukum, membawahkan:
a
Subbagian Kerumahtanggaan dan Perlengkapan;
b
Subbagian Hukum, Humas dan Pemasaran;
2
Bagian Sumber Daya Manusia, membawahkan:
a
Subbagian Administrasi Kepegawaian;
b
Subbagian Pendidikan dan Pelatihan;
3
Bagian Keuangan dan Akuntansi, membawahkan:
a
Subbagian Keuangan;
b
Subbagian Akuntansi;
c
Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan, membawahkan:
1
Bidang Medik, membawahkan:
a
Seksi Pelayanan Medik;
b
Seksi Penunjang dan Rekam Medik;
2
Bidang Keperawatan, membawahkan:
a
Seksi Etika, Asuhan Keperawatan dan Kerohanian;
b
Seksi Logistik Keperawatan;
3
Bidang Penunjang Medik, membawahkan:
a
Seksi Penunjang Medik Radiologi dan Laboratorium;
b
Seksi Penunjang Farmasi dan Gizi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 9
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk.
(4)
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Jumlah Tenaga Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan beban kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 10
(1)
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan Instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
(2)
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap pimpinan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(4)
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.
(5)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
(6)
Dalam penyampaian laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(7)
Dalam pelaksanaan tugas setiap pimpinan satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing, pimpinan satuan organisasi wajib mengadakan rapat berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Pembiayaan Rumah Sakit Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat dan sumber lain yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a
Hal-hal yang menyangkut personil, pembiayaan, perlengkapan dan dokumentasi harus sudah diselesaikan paling lambat pada bulan Januari 2009;
b
Khusus untuk Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan Provinsi Jawa Barat, ketentuan yang menyangkut personil, pembiayaan, perlengkapan dan dokumentasi, akan diatur lebih lanjut setelah melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah(PPK BLUD) paling lambat pada bulan Januari 2010.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Pejabat dan Rumah Sakit Daerah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Barat, tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya Pejabat dan/atau berfungsinya Rumah Sakit Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Ketentuan-ketentuan yang mengatur pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan Provinsi Jawa Barat sepanjang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1(satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah dapat ditetapkan dalam bentuk Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 19 November 2008
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 20 November 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2008 NOMOR 22 SERI D
Penjelasan Umum
Reformasi birokrasi pemerintah daerah merupakan kebutuhan dalam upaya mewujudkan kepemerintahan yang baik(good governance). Reformasi birokrasi di bidang organisasi perangkat daerah diarahkan untuk terciptanya organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang diformulasikan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen yang terdiri atas unsur pimpinan, unsur staf, unsur pengawas, unsur perencana, unsur pelaksana, unsur pendukung dan unsur pelayanan.
Penataan kelembagaan perangkat daerah harus menerapkan prinsip-prinsip organisasi, antara lain visi dan misi yang jelas, pelembagaan fungsi staf dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisiensi dan efektivitas, rentang kendali serta tatakerja yang jelas.
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
Pembinaan dan pengendalian organisasi dimaksudkan dalam rangka penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi antardaerah dan antarsektor, sehingga masing-masing pemerintah daerah taat asas dan taat norma dalam penataan kelembagaan perangkat daerah, yang dilaksanakan melalui fasilitasi, asistensi, pemberian arahan, pedoman, bimbingan, supervisi, pelatihan serta kerjasama.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut dipimpin oleh Gubernur, yang dalam menyelenggarakan tugasnya dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur dan Perangkat Daerah.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat(rumah sakit khusus kelas A), Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat(rumah sakit khusus kelas B), dan Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan Provinsi Jawa Barat(rumah sakit umum kelas B).
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025; pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven — bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berstatus buronan Interpol Red Notice — dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi, dan kini ia telah ditahan Bareskrim untuk perkara dugaan kejahatan pasar modal serta pencucian uang dengan kerugian investor sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.