Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:21
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ)
Sub Subsektor
:
Jalan & Angkutan Umum
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2001

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa penyelenggaraan perhubungan merupakan salah satu urat nadi perekonomian yang memiliki peranan penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan serta pembangunan disegala sektor;
b.
bahwa sejalan dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas dan sesuai kewenangan Propinsi dalam penyelenggaraan perhubungan berdasarkan Undang—undang Nomor 22 Tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tanggal 4 Juli 1950) jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 28 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3276);
4.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3479);
5.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3481);
7.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
8.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
9.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3303);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3514);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3259);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3610);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3722);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor189, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3795);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan Perairan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3907);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 13 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3929);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3907);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4124);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4045);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4145);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4146);
28.
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
29.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D);
30.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 3 Seri D);
31.
Peraturan Daerah Propinsi Jabar Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 20 Seri D).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah Propinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah Propinsi Jawa Barat.
5.
Dinas adalah Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Barat.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Barat.
7.
Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas.
8.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu.
9.
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bis, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
10.
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek—trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
11.
Kereta Api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, balk berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel.
12.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas—batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
13.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digunakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah air serta alat apung dan bangunan terapung yang berpindah—pindah.
14.
Pelayaran adalah kegiatan angkutan barang, penumpang/hewan diantara dua tempat yang berbeda dan dipisahkan oleh laut/air dengan menggunakan kapal sebagai alat angkut.
15.
Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan atau bongkar muat cargo dan atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi.
16.
Pos adalah pelayanan lalu lintas surat pos, uang, barang dan pelayanan jasa lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang diselenggarakan oleh Badan Usaha yang ditugasi menyelenggarakan Pos dan Giro.
17.
Telekomunikasi adalah setiap alat pemancar, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Perhubungan sebagai urat nadi perekonomian dan penunjang pembangunan diselenggarakan secara terpadu melalui keterkaitan antar moda dan intra moda untuk menjangkau dan menghubungkan seluruh wilayah Jawa Barat yang meliputi penyelenggaraan perhubungan darat, perhubungan laut, perhubungan udara, pos dan telekomunikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN DARAT
Bagian Pertama Penyelenggaraan Transportasi Jalan
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan transportasi jalan didasarkan pada jaringan transportasi jalan yang penetapannya dituangkan dalam bentuk rencana umum jaringan transportasi jalan.
(2)
Penyusunan Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan Propinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini dilaksanakan oleh Dinas dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Rencana umum jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini meliputi:
a.
rencana penetapan arah dan kebijakan transportasi;
b.
rencana pengembangan jaringan jalan, lintas penyeberangan dan jalan rel;
c.
rencana penetapan lokasi Terminal, Stasiun Kereta Api, Pelabuhan dan Bandar Udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dilakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang—undangan yang berlaku.
(2)
Manajemen lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas.
(3)
Kegiatan perencanaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) pasal ini meliputi:
a.
inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan;
b.
penetapan tingkat pelayanan ruas jalan;
c.
perumusan pemecahan permasalahan lalu lintas.
(4)
Kegiatan pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) pasal ini, meliputi:
a.
penetapan kecepatan maksimum pada jalan;
b.
penetapan lintasan satu arah dan atau dua arah, balk yang bersifat permanen atau sewaktu—waktu untuk seluruh kendaraan atau jenis kendaraan tertentu;
c.
penetapan lintasan dan jam operasi angkutan barang, angkutan peti kemas dan angkutan alat berat pada jalan;
d.
perintah wajib mematuhi ketentuan berlalu lintas yang dinyatakan dalam rambu—rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pengatur lalu lintas;
e.
larangan menggunakan isyarat bunyi pada ruas—ruas jalan tertentu;
f.
larangan dan atau perintah menggunakan jalan untuk seluruh atau jenis kendaraan tertentu;
g.
larangan membongkar atau memotong atau menghilangkan fasilitas perlengkapan jalan;
h.
larangan menyimpan barang atau material yang dapat mengganggu lalu lintas.
(5)
Kegiatan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) pasal ini, dilakukan dengan cara pemberian izin atau rekomendasi terhadap:
a.
penggunaan jalan untuk keperluan tertentu selain untuk kepentingan lalu lintas;
b.
pembangunan atau pengembangan suatu kawasan kegiatan yang menimbulkan tarikan dan bangkitan lalu lintas;
c.
setiap kendaraan angkutan barang yang beroperasi melalui jalan yang tidak sesuai peruntukannya maupun batas berat muatannya.
(6)
Manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini, dilakukan oleh Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Setiap pembangunan atau pengembangan suatu kawasan kegiatan yang menimbulkan tarikan dan bangkitan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(5) huruf b Peraturan Daerah ini, perlu dilakukan analisis dampak lalu lintas.
(2)
Pelaksanaan analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini, dilaksanakan oleh Dinas dan atau pihak pembangun atau pengembang.
(3)
Hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) pasal ini, diterbitkan dalam bentuk rekomendasi dari Dinas.
(4)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat(3) pasal ini, dikenakan retribusi.
(5)
Pengaturan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat(4) pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pemberian Izin terhadap setiap angkutan barang yang beroperasi melalui jalan yang tidak sesuai peruntukannya maupun batas berat muatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(5) huruf c Peraturan Daerah ini, hanya dapat diberikan terhadap barang—barang tertentu yang karena sifatnya atau dimensinya tidak dapat dipecah—pecah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(1) Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
perencanaan, pembangunan, pengadaan dan pemasangan, pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan;
b.
penyelenggaraan pembangunan, pengadaan dan pemasangan fasilitas perlengkapan jalan dapat dilakukan oleh badan swasta atau orang per-orangan setelah mendapat izin dan pengesahan spesifikasi teknis dari Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2)
Untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini, dilakukan pengujian prototipe, pemeriksaan mutu karoseri dan pengujian berkala.
(3)
Mutu karoseri sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) pasal ini, harus sesuai dengan ketentuan rancang bangun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Untuk menjamin mutu karoseri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(3) Peraturan Daerah ini, terhadap bengkel karoseri dilakukan pembinaan oleh Dinas.
(2)
Pembinaan bengkel karoseri sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini dilakukan dalam bentuk penilaian kelayakan bengkel karoseri.
(3)
Terhadap bengkel karoseri yang memenuhi persyaratan teknis diberikan sertifikat bengkel karoseri tertunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Setiap produksi yang dibuat oleh bengkel karoseri tertunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(3) Peraturan Daerah ini, sebelum diuji berkala dan atau dioperasikan di jalan harus dilakukan pemeriksaan mutu.
(2)
Kendaraan yang telah memenuhi persyaratan teknis dan dinyatakan lulus pemeriksaan mutu, diberikan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu yang dikeluarkan oleh Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Khusus bagi mobil barang, disamping diberikan surat keterangan hasil pemeriksaan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat(2) Peraturan Daerah ini, Dinas menetapkan pula batas muatan maksimum yang boleh diangkut dan peruntukannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pelaksanaan pemeriksaan mutu karoseri dilakukan oleh tenaga penguji sesuai dengan kualifikasinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Penilaian kelayakan bengkel karoseri, pemeriksaan mutu dan penilaian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(3) dan 10 ayat(2) Peraturan Daerah ini, dikenakan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Setiap kendaraan bermotor yang merupakan asset Pemerintah Daerah yang akan dihapuskan harus dilakukan penilaian teknis oleh tenaga penguji sesuai dengan kualifikasinya.
(2)
Sebagai bukti hasil penilaian teknis, diberikan Surat Keterangan Hasil Penilaian Teknis yang dikeluarkan oleh Dinas.
(3)
Penilaian teknis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dikenakan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pengaturan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan ayat(3) pasal 14 Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pengangkutan orang dengan kendaraan umum dilakukan dengan menggunakan mobil bis dan mobil penumpang.
(2)
Pengangkutan orang dengan kendaraan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini, dilayani dengan:
a.
trayek tetap dan teratur;
b.
tidak dalam trayek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Untuk pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat(2) huruf a dilakukan dalam jaringan trayek.
(2)
Jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini terdiri dari:
a.
trayek Antar Kota Dalam Propinsi;
b.
trayek Perkotaan.
(3)
Jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) pasal ini memuat asal tujuan, rute yang dilalui, jenis, klasifikasi dan jumlah kendaraan yang dapat melayani setiap trayek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Daerah ini, ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Evaluasi terhadap jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini dilakukan paling lambat dalam waktu 5(lima) tahun sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pengangkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat(2) huruf b Peraturan Daerah ini terdiri dari:
a.
angkutan taksi;
b.
angkutan sewa;
c.
angkutan pariwisata;
d.
angkutan khusus.
(2)
Pelayanan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan per-Undang —undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara(BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta Nasional(BUMS), Koperasi dan orang perorangan.
(2)
Untuk melakukan kegiatan angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, wajib memiliki izin trayek atau izin operasi.
(3)
Izin trayek atau Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) pasal ini, dikeluarkan oleh Dinas.
(4)
Untuk memperoleh izin trayek atau izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat(3) pasal ini, wajib memenuhi persyaratan:
a.
memiliki izin usaha angkutan;
b.
memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan;
c.
memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor;
d.
memiliki atau menguasai fasilitas perawatan kendaraan bermotor.
(5)
Persetujuan atau penolakan permohonan izin diberikan secara tertulis dalam jangka waktu 14(empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat(2) Peraturan Daerah ini diberikan dalam bentuk Keputusan berlaku selama 5(lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Pemberian ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini dilengkapi dengan Kartu Pengawasan berlaku selama 1(satu) tahun dan wajib dilakukan daftar ulang.
(3)
Perpanjangan izin dan daftar ulang Kartu Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dan(2) pasal ini, diajukan 2(dua) bulan atau paling lambat 14(empat belas) hari sebelum habis masa berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Dalam rangka menjamin pelayanan dan kelangsungan usaha angkutan, terhadap semua jenis kendaraan penumpang umum yang dioperasikan harus dilakukan peremajaan.
(2)
Pelaksanaan peremajaan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dilakukan berdasarkan hasil penilaian teknis yang dilakukan paling lambat dalam 5(lima) tahun sekali.
(3)
Hasil penilaian teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) pasal ini, dijadikan dasar untuk pelaksanaan pengujian berkala berikutnya dan pemberian perpanjangan izin trayek atau izin operasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Setiap pemegang izin trayek atau izin operasi diwajibkan untuk:
a.
memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin trayek atau izin operasi;
b.
mengoperasikan kendaraan umum yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
c.
melaporkan apabila terjadi perubahan domisili, pemilikan kendaraan, dan nama perusahaan;
d.
melaporkan kegiatan operasional angkutan setiap bulan;
e.
mentaati ketentuan wajib angkut kiriman pos sesuai dengan ketentuan Undang—undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos dan ketentuan mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang yang diatur dalam Undang—undang Nomor 33 Tahun 1964 dan peraturan pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Izin trayek atau izin operasi tidak berlaku karena:
a.
telah berakhir usaha angkutan yang bersangkutan;
b.
dikembalikan oleh pemegang izin;
c.
pencabutan izin;
d.
habis masa berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Izin trayek atau izin operasi dicabut apabila:
a.
pemegang izin melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Peraturan Daerah ini;
b.
melakukan pengangkutan melebihi daya angkut;
c.
tidak lulus hasil penilaian teknis dan tidak melakukan peremajaan kendaraan.
(2)
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf a dan b pasal ini, dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3(tiga) kali berturut—turut dengan tenggang waktu masing—masing 1(satu) bulan.
(3)
Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) pasal ini tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
(4)
Jika pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat(3) pasal ini habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, maka dilakukan pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Setiap pemegang izin diwajibkan melaporkan secara tertulis kepada pemberi izin paling lambat 14(empat belas) hari kerja dan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi izin apabila terjadi:
a.
perubahan domisili perusahaan;
b.
perubahan pemilikan kendaraan;
c.
pengalihan pengusahaan;
d.
perubahan teknis, balk bentuk, unjuk kerja maupun tipe kendaraan.
(2)
Ijin dinyatakan dibekukan apabila pemegang izin melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini.
(3)
Untuk memberlakukan kembali izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, diharuskan mengajukan kembali permohonan izin baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Izin dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan, dalam hal:
a.
pemegang izin memindahtangankan izin tanpa persetujuan pemberi izin;
b.
pemegang izin menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum dan atau membahayakan keamanan negara;
c.
pemegang izin memperoleh izin dengan cara tidak sah;
d.
tidak lulus hasil penilaian teknis dan tidak melakukan peremajaan kendaraan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Penetapan tarif angkutan darat lintas Kabupaten atau Kota untuk penumpang kelas ekonomi, ditetapkan oleh Gubernur dengan sepengetahuan DPRD Propinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Untuk pengendalian angkutan barang, di ruas-ruas jalan tertentu diadakan alat pengawasan dan pengamanan jalan, kendaraan beserta muatannya.
(2)
Alat pengawasan dan pengamanan jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini berupa alat penimbangan yang dapat dipasang secara tetap atau yang dapat dipindah-pindahkan.
(3)
Penentuan lokasi, pembangunan, pemeliharaan serta pengoperasian alat penimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini, dilakukan oleh Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Setiap kendaraan angkutan barang yang beroperasi di jalan wajib ditimbang, kecuali:
a.
mobil barang yang tidak bermuatan;
b.
mobil barang yang mengangkut barang dengan menggunakan tanki;
c.
mobil barang pengangkut peti kemas, alat berat dan barang berbahaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Peraturan Daerah ini, harus memenuhi ketentuan:
a.
daya angkut;
b.
daya dukung jalan;
c.
muatan sumbu terberat.
(2)
Kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini, termasuk jenis pelanggaran Jumlah Berat yang di Izinkan(JBI) dengan kategori:
a.
ringan, 6 s.d. 15%;
b.
sedang, di atas 15 s.d. 25%;
c.
berat, di atas 25%.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Terhadap pelanggaran kelebihan muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat(2) Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
pelanggaran ringan dan sedang dapat melanjutkan perjalanan setelah dikenakan denda;
b.
pelanggaran berat:
1)
dikenakan denda dan tidak boleh melanjutkan perjalanan, atau
2)
dapat melanjutkan perjalanan setelah dikenakan denda dan penurunan muatan sampai batas kelebihan muatan katagori pelanggaran sedang.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) Pasal ini, besarnya ditetapkan oleh Gubernur dengan sepengetahuan DPRD Propinsi Jawa Barat dan disetorkan ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2001 NOMOR 4 SERI C
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 22 Nopember 2001
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
ARIA NURDIN
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 27 Nopember 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT,
ttd
SETIAWAN
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan perhubungan sebagai urat nadi perekonomian dan penunjang pembangunan diselenggarakan secara terpadu melalui keterkaitan antar moda dan intra moda untuk menjangkau dan menghubungkan seluruh wilayah Jawa Barat. Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan darat, laut, udara, pos dan telekomunikasi dengan kewenangan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…