1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tanggal 4 Juli 1950) jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 28 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3276);
4.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3479);
5.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3481);
7.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
8.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
9.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3303);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3514);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3259);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3610);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3722);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor189, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3795);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan Perairan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3907);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 13 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3929);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3907);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4124);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4045);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4145);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4146);
28.
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
29.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D);
30.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 3 Seri D);
31.
Peraturan Daerah Propinsi Jabar Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 20 Seri D).