Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 20 TAHUN 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:20
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Kurikulum
Sub Subsektor
:
Struktur & Muatan Kurikulum
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 20 TAHUN 2003

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menjaga ketersediaan air pada sumber air dan untuk menanggulangi pencemaran air di Propinsi Jawa Tengah, perlu pengaturan, pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air;
b.
bahwa berhubung dengan itu dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, maka dipandang perlu menetapkan Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan–ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
4.
Undang–undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
5.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
6.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
7.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
8.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
9.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
10.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);
11.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
12.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
13.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
14.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
15.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 202);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4156);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4161);
23.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1990 Nomor 9 Seri D Nomor 9);
24.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengambilan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 70);
25.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 72).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR LINTAS KABUPATEN/KOTA DI PROPINSI JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah;
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
4.
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas Desentralisasi;
5.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah;
6.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Propinsi Jawa Tengah;
7.
Dinas/Instansi terkait adalah Dinas/Instansi Propinsi Jawa Tengah yang bertanggung jawab di bidang sumber daya air atau instansi yang berwenang dalam pembinaan usaha/kegiatan sebagai sumber pencemaran air;
8.
Air adalah semua air yang terdapat diatas dan dibawah permukaan tanah kecuali air laut dan air fosil;
9.
Sumber Air adalah wadah air yang terdapat diatas dan dibawah permukaan tanah termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, embung dan muara;
10.
Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya;
11.
Mutu Air adalah kondisi kualitas air yang diukur, dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter dan metoda tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
12.
Status Mutu Air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan;
13.
Kriteria Mutu Air adalah tolok ukur mutu air untuk setiap kelas air;
14.
Kelas Air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu;
15.
Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya didalam air;
16.
Baku mutu Air Sasaran adalah mutu air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dalam rangka pengendalian, pencemaran air dan pemulihan kualitas air.
17.
Pencemaran Air adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain kedalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;
18.
Sumber Pencemar adalah setiap usaha/kegiatan yang membuang dan memasukan makhluk hidup, zat, energi dan komponen lain dalam ukuran batas atau kadar tertentu ke dalam sumber air;
19.
Pengendalian Pencemaran Air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan Baku Mutu Air;
20.
Beban Pencemaran Air adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau air limbah;
21.
Daya Tampung Beban Pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar;
22.
Air Limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair;
23.
Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan;
24.
Orang adalah orang perseorangan, dan atau kelompok orang, dan atau badan hukum;
25.
Perusahaan Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai yang selanjutnya disebut perusahaan pengelola adalah institusi yang menerapkan konsep pengusahaan dalam pengelolaan wilayah sungai yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN, atau Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD Propinsi atau Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BUMD Kabupaten/Kota yang oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah diberi wewenang mengelola sebagian atau seluruh wilayah sungai, atau badan usaha lainnya yang kepadanya diberikan ijin penggunaan air dan hak guna air atas sumber daya air di wilayah sungai yang bersangkutan;
26.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkup instansi yang mempunyai kewenangan di bidang pengendalian dampak lingkungan di daerah tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang atau Peraturan perundang-undangan lainnya yang ditunjuk oleh pejabat daerah yang berwenang menunjuknya untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup;
27.
Penyidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Lingkungan Hidup adalah pejabat pegawai negeri sipil di lingkup instansi yang mempunyai kewenangan di bidang pengendalian dampak lingkungan di daerah tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang atau Peraturan perundang-undangan lainnya yang diangkat oleh Menteri Kehakiman untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air diselenggarakan secara bijaksana dengan berazaskan manfaat, serasi, seimbang, terpadu dan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air bertujuan untuk:
a.
Menjamin kualitas Air yang diinginkan sesuai peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiahnya;
b.
Menjamin kualitas air sesuai dengan Baku Mutu Air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan air serta pemulihan kualitas air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
WEWENANG DAN RUANG LINGKUP KEWENANGAN
Bagian Pertama Wewenang
Pasal 4
(1)
Gubernur berwenang melaksanakan koordinasi terhadap pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air pada sumber air dan sumber pencemaran di lintas Kabupaten/Kota.
(2)
Kewenangan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
Menetapkan kelas air, baku mutu air, baku mutu air limbah, baku mutu air sasaran;
b.
Menetapkan daya tampung beban pencemaran;
c.
Melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar;
d.
Menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air;
e.
Memantau kualitas air pada sumber air;
f.
Memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan faktor air;
g.
Menetapkan rekomendasi perizinan pembuangan air limbah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Ruang Lingkup Kewenangan
Pasal 5
Ruang lingkup kewenangan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mencakup:
a.
Semua sumber air dan sumber pencemar di lintas Kabupaten/Kota;
b.
Sumber air dan sumber pencemar yang menjadi kewenangan Pemerintah tetapi Pemerintah menugaskan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewenangannya;
c.
Sumber air dan sumber pencemar yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota tetapi Kabupaten/Kota yang bersangkutan tidak melaksanakan atau tidak mampu melaksanakan kewenangan tersebut dan menyerahkan kewenangannya ke Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan secara optimal melalui fungsi koordinasi dengan Kabupaten/Kota serta dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan Perusahaan Pengelola Wilayah Sungai.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi usaha dan atau kegiatan:
a.
Perencanaan;
b.
Pelaksanaan;
c.
Pengawasan dan Pemantauan;
d.
Evaluasi;
e.
Pemulihan.
(3)
Kerjasama dengan Perusahaan Pengelola Wilayah Sungai dalam melaksanakan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGELOLAAN KUALITAS AIR
Bagian Pertama Pendayagunaan Air
Pasal 7
(1)
Daerah berkewajiban menyusun rencana pendayagunaan air.
(2)
Dalam merencanakan pendayagunaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan fungsi ekonomis dan ekologis, nilai-nilai agama serta adat istiadat yang hidup dalam masyarakat setempat.
(3)
Rencana pendayagunaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi potensi pemanfaatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya baik kualitas maupun kuantitas dan atau fungsi ekologis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Klasifikasi dan Kriteria Mutu Air
Pasal 8
(1)
Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas sebagai berikut:
a.
Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
b.
Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
c.
Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
d.
Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
(2)
Kriteria mutu air dari setiap kelas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Penetapan Kelas air pada sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan pada hasil pengkajian yang dilakukan oleh Daerah berdasarkan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
(4)
Pengkajian pendayagunaan air dilaksanakan oleh Gubernur bersama Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Baku Mutu Air
Pasal 9
(1)
Baku Mutu Air ditetapkan berdasarkan hasil pengkajian pendayagunaan air, kelas air dan atas dasar kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
(2)
Penetapan Baku Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pemantauan Kualitas Air
Pasal 10
(1)
Pemantauan kualitas air pada sumber air dan sumber pencemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Gubernur bersama Bupati/Walikota.
(2)
Pemantauan kualitas air pada sumber air dan sumber pencemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
(3)
Tata cara pemantauan kualitas air pada sumber air dan sumber pencemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Status Mutu Air
Pasal 11
(1)
Status Mutu Air ditetapkan untuk menyatakan:
a.
Kondisi Cemar, apabila mutu air tidak memenuhi Baku Mutu Air sesuai kelas air yang telah ditetapkan;
b.
Kondisi Baik, apabila mutu air memenuhi Baku Mutu Air sesuai kelas air yang telah ditetapkan.
(2)
Apabila dalam Penilaian Mutu Air yang berkaitan dengan penetapan status mutu air terdapat parameter yang belum tercantum dalam Baku Mutu Air dilakukan dengan merujuk kepada metoda yang ada sesuai dengan kaidah ilmu pengetahuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pengujian Kualitas Air
Pasal 12
(1)
Gubernur menetapkan laboratorium lingkungan yang terakreditasi untuk melakukan pengujian mutu air dan mutu air limbah di Daerah.
(2)
Laboratorium lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai penunjang pengelolaan kualitas air melalui pengujian kualitas air secara periodik dan pada kondisi tertentu.
(3)
Pedoman, tata cara, mekanisme dan pengujian mutu air, dan mutu air limbah serta pelaporan hasil analisis pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Bagian Pertama Daya Tampung Beban Pencemaran Air
Pasal 13
(1)
Daya tampung beban pencemaran pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Penetapan daya tampung beban pencemaran pada sumber air dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan dana, sumber daya manusia serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)
Daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:
a.
Pengelolaan air pada sumber air dan pengendalian pencemaran air;
b.
Penataan ruang;
c.
Pemberian izin untuk usaha/kegiatan baru atau perluasan yang dalam usaha/kegiatannya membuang air limbah ke sumber air;
d.
Pemberian izin pembuangan air limbah bagi suatu usaha/kegiatan;
e.
Penentuan persyaratan pembuangan air limbah ke sumber air; dan
f.
Penetapan baku mutu air.
(4)
Daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau ulang sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Inventarisasi Dan Identifikasi
Pasal 14
Guna mewujudkan kelestarian fungsi sumber air dan kualitas air, perlu dilakukan kegiatan inventarisasi dan identifikasi kualitas air dan sumber pencemar air secara periodik yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan kebijakan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Persyaratan Pembuangan Air Limbah
Pasal 16
(1)
Setiap penanggungjawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(3)
Dalam persyaratan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan:
a.
Kewajiban untuk mengolah limbah;
b.
Persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan;
c.
Persyaratan cara pembuangan air limbah;
d.
Persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat;
e.
Persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah;
f.
Persyaratan lain yang ditentukan hasil pemeriksaan analisis mengenai dampak lingkungan yang erat kaitannya dengan pengendalian pencemaran air bagi usaha dan atau kegiatan yang wajib melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan;
g.
Larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu saat atau pelepasan dadakan;
h.
Larangan untuk melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan;
i.
Kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau.
(4)
Dalam penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi air limbah yang mengandung radioaktif wajib mendapat rekomendasi tertulis dari lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang tenaga atom.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Baku Mutu Air Limbah
Pasal 17
(1)
Baku mutu air limbah ditetapkan berdasarkan pertimbangan perkembangan ilmu pengetahuan yang tersedia.
(2)
Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Baku Mutu Air Sasaran
Pasal 18
(1)
Dalam rangka penanggulangan pencemaran, pemulihan kualitas air dan peningkatan mutu air pada sumber air yang telah tercemar perlu ditetapkan Baku Mutu Air Sasaran.
(2)
Peningkatan mutu air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terus ditingkatkan secara bertahap sampai mencapai kualitas Baku Mutu Air yang telah ditetapkan.
(3)
Baku Mutu Air Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Baku Mutu Air Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diperlukan bagi sumber air yang dikategorikan sebagai berikut:
a.
Sumber air yang kualitasnya tidak memenuhi baku mutu air dan hendak ditingkatkan hingga mencapai baku mutu air tertentu yang ditetapkan;
b.
Sumber air yang telah ditetapkan pendayagunaanya tetapi hendak di tingkatkan lagi ke tingkat yang lebih baik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Retribusi Pembuangan Air Limbah
Pasal 20
(1)
Setiap orang yang membuang air limbah ke prasarana dan atau sarana pengelolaan air limbah yang disediakan oleh Kabupaten/Kota dikenakan Retribusi.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Penanggulangan Darurat
Pasal 21
(1)
Setiap usaha dan atau kegiatan wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan atau keadaan yang tidak terduga lainnya.
(2)
Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 22
(1)
Setiap orang yang menduga atau mengetahui terjadinya pencemaran air pada sumber air wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang.
(2)
Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencatat:
a.
Tanggal pelaporan;
b.
Waktu dan tempat;
c.
Peristiwa yang terjadi;
d.
Sumber penyebab;
e.
Perkiraan Dampak.
(3)
Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan wajib meneruskannya kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
(4)
Gubernur bersama Bupati/Walikota terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib segera melakukan verifikasi untuk mengetahui tentang kebenaran terjadinya pelanggaran terhadap pengelolaan kualitas air dan atau terjadinya pencemaran air.
(5)
Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan telah terjadinya pelanggaran, maka Gubernur dan atau Bupati/Walikota agar memerintahkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menanggulangi pelanggaran dan atau pencemaran air serta dampaknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Dalam hal penanggung jawab usaha dan atau kegiatan tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (5) Gubernur dan atau Bupati/Walikota dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air, wajib menyampaikan laporannya kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian Pertama Hak
Pasal 25
(1)
Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik.
(2)
Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan informasi mengenai status mutu air dan pengelolaan kualitas air serta pengendalian pencemaran air.
(3)
Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 26
Setiap orang wajib:
a.
Melestarikan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;
b.
Mengendalikan pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pelaksanaan kewajiban pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Peran Serta Masyarakat
Pasal 29
(1)
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam upaya peningkatan mutu air pada sumber air melalui upaya pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
(2)
Untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat termasuk para aparatur dilingkungan Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur bersama dengan Bupati/Walikota berkewajiban melakukan upaya melalui pembinaan, bimbingan, pelatihan, pengembangan system insentif dan disinsentif, pendampingan, pengembangan system informasi, pengembangan nilai-nilai dan kelembagaan adat serta kearifan masyarakat tradisional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama Pembinaan
Pasal 30
(1)
Gubernur bersama Bupati/Walikota melakukan pembinaan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dan atau orang yang membuang air limbahnya dan atau air limbah rumah tangga ke sumber air.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui antara lain:
a.
Pembinaan mengenai penerapan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air;
b.
Pembinaan mengenai pengelolaan air limbah dari suatu usaha dan atau kegiatan serta air limbah rumah tangga;
c.
Pembinaan mengenai penerapan produksi bersih sebagai upaya pengendalian pencemaran air;
d.
Pembinaan mengenai penerapan kebijakan pemberian insentif atau disinsentif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 31
(1)
Gubernur melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(2)
Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat menunjuk Pejabat Pengawas Lingkungan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, pengawas mempunyai kewenangan untuk melakukan:
a.
Pemantauan;
b.
Meminta keterangan;
c.
Membuat salinan dari dokumen untuk catatan yang diperlukan;
d.
Memasuki tempat usaha dan atau kegiatan;
e.
Mengambil contoh atau sample air limbah;
f.
Memeriksa peralatan;
g.
Meminta keterangan dari pihak yang bertanggung jawab atas usaha dan/atau kegiatan.
(2)
Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang dimintai keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi permintaan petugas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
(3)
Setiap pengawas wajib memperhatikan surat tugas dan atau tanda pengenal serta wajib memperhatikan situasi dan kondisi tempat pengawasan tersebut.
(4)
Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan melibatkan pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 33
Gubernur berwenang mengkoordinasikan penetapan sanksi administrasi terhadap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup berupa penundaan, penangguhan atau pencabutan Surat Ijin terhadap usaha dan atau kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Dalam pelanggaran tertentu, Gubernur berwenang mengkoordinasikan pelaksanaan paksaan pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan atau pemulihan atas beban biaya dari penanggung jawab usaha dan atau kegiatan, dan atau membayar ganti kerugian, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 35
(1)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lingkungan Hidup diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang sehubungan dengan adanya peristiwa tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
d.
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
e.
melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
f.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan peristiwa tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
(3)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia di wilayah terjadinya peristiwa tindak pidana.
(4)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 32 dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk Daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 32 Peraturan Daerah ini mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup dikenakan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
(1)
Semua ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2)
Paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dan atau orang yang membuang air limbah pada sumber air wajib sudah mengajukan rekomendasi izin kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 18 Nopember 2003.
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 18 Nopember 2003.
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH,
ttd.
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2003 NOMOR 132.
Penjelasan Umum
Air merupakan salah satu Sumber Daya Alam yang sifatnya strategis yang secara alami bersifat dinamis dan mengalir dari hulu hingga hilir tanpa mengenal batas administrasi. Ketersediaan air sangat tergantung pada siklus hidrologi dan kondisi iklim dari suatu daerah yang menyebabkan ketersediaan air tidak merata di setiap wilayah baik wilayah administrasi maupun wilayah aliran sungainya.

Ketersediaan air mempunyai keterkaitan erat terhadap besarnya tingkat pencemaran yang terjadi di suatu Wilayah/Daerah Aliran Sungai. Selain jumlah ketersediaan air, kegiatan pembangunan yang semakin meningkat dan pertambahan jumlah penduduk yang semakin bertambah mempunyai potensi terhadap timbulnya resiko pencemaran air dan kerusakan sumber daya air yang akhirnya dapat mengakibatkan fungsi ekosistem penunjang kehidupan tidak dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu agar pendayagunaan air dapat memenuhi berbagai kepentingan, maka perlu dilakukan pengelolaan secara bijaksana.

Selanjutnya dalam rangka menjaga ketersediaan air pada sumber air dan untuk menanggulangi pencemaran air di Propinsi Jawa Tengah maka perlu pengaturan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air, maka dipandang perlu menetapkan Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah
02 Jul 2026

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider, dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar, serta menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…