PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 2 TAHUN 2004
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat petani lada putih maka perlu adanya kerjasama antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam bidang Pemasaran Lada Putih;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, maka Pemasaran Lada Putih Bangka Belitung perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4033);
8.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4268);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Penimbunan Barang (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 13 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 12);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PEMASARAN LADA PUTIH BANGKA BELITUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
8.
Lada putih adalah buah lada yang telah mengalami proses setelah pasca panen melalui perendaman, pengupasan dan penjemuran yang menghasilkan lada putih berkualitas standar.
9.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
10.
Ekspor adalah kegiatan mengirim lada putih dari daerah pabean Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke luar wilayah pabean Republik Indonesia.
11.
Eksportir adalah Badan Usaha atau Perorangan yang melakukan kegiatan Ekspor.
12.
Komisi penjualan adalah manfaat yang bernilai uang sebagai akibat dari penjualan lada putih.
13.
Surat Persetujuan Ekspor Lada Putih yang selanjutnya disingkat SPELP adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengeluarkan barang ekspor dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke tujuan pabean di luar wilayah Republik Indonesia.
14.
Surat Persetujuan Pengiriman Lada Putih Antar Daerah yang selanjutnya disingkat SPPAD adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengirim lada putih dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke luar wilayah daerah.
15.
Kantor Pemasaran Bersama yang selanjutnya disingkat KPB adalah Kantor Pemasaran Bersama Lada Putih Bangka Belitung.
16.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik umum dan atau penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN EKSPORTIR
Pasal 2
Eksportir mempunyai hak melakukan pengiriman lada putih ke luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Eksportir berkewajiban:
a.
memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha dari instansi teknis lainnya berdasarkan peraturan yang berlaku;
b.
mendaftarkan perusahaannya ke Kantor Pemasaran Bersama (KPB);
c.
memiliki gudang dan mesin atau peralatan sortasi yang memenuhi syarat dan mampu memproduksi lada putih kualitas ekspor;
d.
memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
e.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f.
menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur.
(2)
Kewajiban eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMASARAN
Pasal 4
(1)
Izin pengiriman lada putih ke luar wilayah pabean Republik Indonesia dapat diberikan kepada:
a.
Eksportir sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) yang telah mendapat Kontrak penjualan dari Kantor Pemasaran Bersama;
b.
Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor Lada Putih (SPELP) yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.
(2)
Pengiriman lada putih ke luar daerah dengan volume melebihi 50 kg (lima puluh kilogram) wajib dilengkapi dengan Surat Persetujuan Pengiriman Lada Putih Antar Daerah (SPPAD).
(3)
Tata cara dan syarat-syarat untuk mendapatkan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Setiap penerbitan Surat Persetujuan Ekspor Lada Putih (SPELP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf b dikenakan pungutan sebesar Rp. 0/Kg (nol rupiah per kilogram).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELAKSANA PEMASARAN LADA PUTIH
Pasal 6
(1)
Pemasaran Lada Putih Bangka Belitung dilaksanakan oleh Kantor Pemasaran Bersama (KPB).
(2)
Kantor Pemasaran Bersama (KPB) dan pelaksana operasional Kantor Pemasaran Bersama (KPB) dibentuk dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya Kantor Pemasaran Bersama (KPB) bertanggung jawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Tugas Kantor Pemasaran Bersama (KPB) adalah:
a.
memasarkan lada putih;
b.
mengatur volume penjualan kepada para eksportir;
c.
mendukung upaya peningkatan mutu lada putih ditingkat eksportir maupun petani;
d.
melakukan penelitian bersama instansi terkait dalam rangka penganekaragaman produk lada putih.
(2)
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Pemasaran Bersama (KPB) mempunyai fungsi memberdayakan masyarakat petani lada putih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Hak Kantor Pemasaran Bersama (KPB) adalah:
a.
mengatur sistem pemasaran lada putih;
b.
memperoleh komisi penjualan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai kontrak penjualan yang digunakan untuk:
1.
biaya operasional Kantor Pemasaran Bersama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen);
2.
pembagian kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sebesar 0,5% (nol koma lima persen);
3.
biaya pembinaan petani lada putih sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen).
(2)
Kantor Pemasaran Bersama (KPB) berkewajiban:
a.
menjamin harga lada putih di pasar lokal tidak berada di bawah harga dasar;
b.
menyampaikan harga dasar lada putih;
c.
memberikan informasi setiap hari harga lada putih di tingkat internasional kepada para eksportir, pedagang antar pulau, pedagang pengumpul dan petani;
d.
memberikan informasi kepada masyarakat harga lada hitam di tingkat lokal petani Lampung, Serawak, dan Vietnam;
e.
melaporkan kegiatannya setiap akhir bulan kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Bagian komisi penjualan untuk Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf b angka 2 disetorkan ke kas daerah Provinsi.
(2)
Bagian komisi penjualan untuk Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf b angka 2 disetorkan ke kas daerah masing-masing.
(3)
Bagian komisi penjualan untuk petani sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf b angka 3 disetorkan ke kas daerah Provinsi untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 10
(1)
Dalam melakukan pengawasan pemasaran lada putih oleh Kantor Pemasaran Bersama dibentuk Tim Pengawas yang keanggotaannya ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan yang meliputi:
a.
kontrak penjualan yang dibuat oleh Kantor Pemasaran Bersama (KPB);
b.
penetapan harga dasar;
c.
mutu;
d.
pembagian volume ekspor;
e.
komisi penjualan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Harga dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf b adalah harga pembelian terendah lada putih di tingkat petani.
(2)
Penetapan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur atas usulan Tim yang berpedoman kepada biaya produksi di tingkat petani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Mutu lada putih dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pembagian volume ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf d ditetapkan berdasarkan kinerja ekspor perusahaan yang bersangkutan pada periode sebelumnya.
(2)
Pembagian volume ekspor untuk tahun pertama ditetapkan berdasarkan kinerja ekspor perusahaan yang bersangkutan pada periode 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun sebelumnya yang disahkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.
(3)
Untuk eksportir baru dicadangkan pembagian volume ekspor yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur berdasarkan usulan Kantor Pemasaran Bersama (KPB).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SANKSI
Pasal 14
(1)
Gubernur menjatuhkan sanksi kepada Kantor Pemasaran Bersama (KPB) apabila melanggar ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (2) atas usulan Tim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa:
a.
penghentian kegiatan usaha sementara;
b.
pengenaan denda;
c.
pencabutan Izin Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYIDIKAN
Pasal 15
(1)
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
menerima laporan dan atau pengaduan tentang tindak pidana;
b.
menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan memeriksa tanda pengenal;
c.
melakukan pemeriksaan dan penyitaan di tempat kejadian perkara dan pemotretan;
d.
melakukan penggeledahan baik terhadap orang, rumah, gudang dan tempat lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana;
e.
melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti, surat atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana;
f.
mendatangkan orang dan atau badan untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
memanggil orang dan atau badan untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h.
melakukan penghentian penyidikan;
i.
meminta bantuan kepada Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal diperlukan upaya dan atau tindakan hukum lainnya.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan, penyerahan hasil penyidikan dan penghentian penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 16
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2)
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap pelaku tindak pidana dibidang pemasaran Lada Putih Bangka Belitung dapat dikenakan sanksi pidana lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
ATURAN PERALIHAN
Pasal 17
Izin pengiriman lada putih yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang Pada tanggal 24 Februari 2004 GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
Cap/dto
Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 24 Pebruari 2004
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2004 NOMOR 2 SERI E
A. HUDARNI RANI
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
SUHAIMI M. AMIN
Penjelasan Umum
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya diatur pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai rah Otonom serta dengan ditetapkannya Undang-undang 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Masyarakat Kepulauan Bangka Belitung sebagian besar penduduknya mempunyai mata pencarian dengan melakukan pertanian khususnya lada putih. Usaha pertanian bidang lada putih ini suda dilakukan turun temurun dan menghasilkan serta meningkatkan devisa Indonesia melalui perdagangan lada putih. Hal ini perlu terus dipertahankan karena perdagangan lada putih ini sudah dikenal dunia dengan n Muntok White Paper.
Sudah menjadi tradisi bahwa selama ini harga lada puti selalu menjadi permainan para tengkulak, pedagang pengumpul di Dalam Negeri yang berkolaborasi dengan trader di Luar Negeri, sehingga para petani lada putih tidak pernah menikmati harga yang layak.
Memperhatikan keadaan ini maka para petani lada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu terus di lindungi, di tingkatkan ekonominya melalui cara-cara menaikan harga lada tersebut. Untuk itu dibentuklah Kantor Pemasaran Bersama (KPB) yang bertugas mengatur roses pemasaran lada.
Semua cara yang dilakukan tersebut di atas bertujuan u membantu petani agar dapat terus berdaya, baik dari meningkatkan ekonomi keluarga maupun berusaha di bidang pertanian yang berkelanjutan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.