Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA NOMOR 2 TAHUN 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kependudukan & Catatan Sipil
Sub Subsektor
:
Identitas Kependudukan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA NOMOR 2 TAHUN 1999

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah dengan bentuk hukum Perusahaan Daerah, merupakan alat kelengkapan Otonomi Daerah yang berfungsi sebagai alat pengembangan ekonomi Daerah dan salah satu sumber pendapatan asli Daerah;
b.
bahwa untuk mengantisipasi era perdagangan global dan turut serta membantu Pemerintah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan, dipandang perlu meningkatkan peran dan fungsi Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara sehingga mampu menarik minat investor baru untuk turut serta dalam penyertaan modal;
c.
bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu mengadakan perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT), yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64; Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
5.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
6.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 40);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3503) sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3782);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 197; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, PT. Bank Lippo tbk. dan Bank Sembada Artanugroho Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 9);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Peraturan Pendirian Bank Pembangunan Daerah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Peraturan Pendirian Bank Pembangunan Daerah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan dan Peraturan Daerah Perubahan;
15.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 220/KMK.017/1993 tentang Bank Umum;
16.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Peraturan Pendirian Bank Pembangunan Daerah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA DARI PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA, Tbk
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di Sumatera Utara;
c.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
d.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
e.
Bank adalah Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Tbk dengan sebutan PT. Bank SUMUT;
f.
Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Tbk;
g.
Komisaris Utama adalah Komisaris Utama Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Tbk;
h.
Komisaris adalah Komisaris Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Tbk;
i.
Direksi adalah Direksi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Tbk;
j.
Pegawai adalah Pegawai Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Tbk;
k.
Akta Pendirian adalah Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Tbk;
l.
Saham adalah bukti pemilikan modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Tbk yang memberi hak atas dividen dan lain-lainnya;
m.
Rapat Umum Pemegang Saham selanjutnya disebut RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Tbk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERUBAHAN BENTUK HUKUM BANK
Pasal 2
(1)
Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara yang didirikan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1965 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 yang dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1985 dan diatur kembali peraturan pendiriannya dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1993 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dirubah bentuk hukumnya dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
(2)
Dengan perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, maka segala hak dan kewajiban, kekayaan, pegawai serta usaha-usaha Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara termasuk izin Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor BUM.9-1-25/11 tanggal 28 Februari 1962, beralih kepada Bank.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dalam rangka perubahan bentuk hukum Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini, kepada Gubernur Kepala Daerah diberikan wewenang untuk memproses perubahan bentuk hukum Bank sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dengan perubahan bentuk hukum Bank sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Daerah ini, berlaku semua ketentuan hukum yang menyangkut perbankan dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan operasional Bank.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TUJUAN
Pasal 4
Tujuan perubahan bentuk hukum Bank, adalah:
a.
Meningkatkan permodalan Bank dengan memberikan kesempatan kepada Pemerintah Pusat maupun pihak ketiga untuk turut serta menanamkan modal;
b.
Meningkatkan daya saing Bank untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi nasional maupun global;
c.
Memperluas wilayah dan produk usaha Bank;
d.
Membantu dan mendorong perekonomian rakyat dengan memprioritaskan pertumbuhan golongan ekonomi lemah dalam pemerataan pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 5
Bank berkedudukan dan berkantor pusat di Medan, dengan Kantor-kantor Cabang dan unit-unit usaha yang ditetapkan oleh Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
JENIS USAHA
Pasal 6
(1)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Daerah ini, Bank melakukan usaha-usaha perbankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Rincian usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, diatur dalam Akta Pendirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MODAL
Pasal 7
(1)
Modal dasar Bank untuk pertama kali, ditetapkan sebesar Rp 400.000.000.000,- (empat ratus milyar rupiah).
(2)
Dari jumlah modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, pemenuhan jumlah modal disetor yang merupakan penyertaan saham disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Modal dasar Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini merupakan penyertaan saham dari:
a.
Pemerintah Daerah dan atau Pemerintah Pusat minimal 51%.
b.
Pihak Ketiga maksimal 49%.
(4)
Bagian terbesar dari kepemilikan saham Bank dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan atau Pemerintah Pusat.
(5)
Perubahan modal dasar untuk selanjutnya ditetapkan oleh RUPS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6)
Penyertaan saham Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini, merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Perubahan penyertaan saham Pemerintah Daerah pada Bank baik dalam bentuk penambahan, pengurangan maupun pemindahan, ditetapkan dengan persetujuan DPRD.
(2)
Penyertaan saham pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SAHAM-SAHAM
Pasal 9
(1)
Saham yang dikeluarkan oleh Bank adalah saham atas nama.
(2)
Jenis dan nilai nominal saham ditetapkan dalam RUPS.
(3)
Setiap pemegang saham, menurut hukum harus tunduk pada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan dan peraturan tentang daftar pemegang saham, pemindahtanganan saham dan duplikat saham diatur dalam peraturan tersendiri oleh RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
RUPS
Pasal 11
(1)
RUPS merupakan kekuasaan tertinggi.
(2)
RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS lainnya.
(3)
RUPS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
(4)
RUPS Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku.
(5)
RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
(6)
RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama.
(7)
Keputusan RUPS diambil berdasarkan atas musyawarah dan mufakat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(8)
Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh RUPS yang pertama, dengan berpedoman pada Anggaran Dasar Bank.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
DEWAN KOMISARIS
Pasal 12
(1)
Dewan Komisaris terdiri dari seorang Komisaris Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Komisaris.
(2)
Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
(3)
Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Dewan Komisaris diatur dalam Akta Pendirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
DIREKSI
Pasal 13
(1)
Bank dipimpin oleh Direksi, yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur.
(2)
Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
(3)
Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Direksi diatur dalam Akta Pendirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEPEGAWAIAN
Pasal 14
(1)
Pegawai Bank diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Hak dan kewajiban Pegawai Bank diatur oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan kemampuan Bank.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
LOGO
Pasal 15
(1)
Untuk penegasan identitas Bank, ditetapkan suatu Logo.
(2)
Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 16
(1)
Tahun Buku Bank adalah tahun takwim.
(2)
Rencana Kerja dan Anggaran diajukan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh pengesahan.
(3)
Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini harus dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun buku berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pada setiap akhir tahun buku, dibuat laporan keuangan Bank yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi.
(2)
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Bank ditutup, Direksi menyusun Laporan Tahunan untuk diajukan dalam RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH
Pasal 18
Laba bersih setelah dipotong pajak dan disyahkan oleh RUPS, pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:
a.
Dividen untuk Pemegang Saham 45%
b.
Dana Pembangunan Daerah 15%
Penjelasan: Dana pembangunan daerah diperuntukkan bagi Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II yang dibagi secara proporsional berdasarkan besar saham penyertaan masing-masing.
c.
Cadangan Umum 12,5%
Penjelasan: Cadangan umum adalah cadangan yang dibentuk dari laba bersih setelah pajak yang dimaksudkan untuk memperkuat modal.
d.
Cadangan Tujuan 10%
Penjelasan: Cadangan tujuan adalah cadangan yang dibentuk dari laba bersih setelah pajak yang tujuan penggunaannya telah ditetapkan.
e.
Dana Kesejahteraan/Dana Pensiun 7,5%
Penjelasan: Dana kesejahteraan/dana pensiun diperuntukkan untuk pemupukan dana pensiun bagi Direksi dan pegawai bank serta untuk tujuan peningkatan kesejahteraan lainnya dari pegawai.
f.
Jasa Produksi 10%
Penjelasan: Jasa produksi diperuntukkan bagi pegawai, Direksi dan Dewan Komisaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN
Pasal 19
(1)
Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Bank ditetapkan oleh RUPS dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD.
(2)
Tata cara penggabungan, peleburan dan pengambil alihan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dituangkan dalam Akta Pendirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 20
(1)
Pembubaran dan likuidasi Bank ditetapkan oleh RUPS dan penetapan Pengadilan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD.
(2)
Tata cara pembubaran dan likuidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dituangkan dalam Akta Pendirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Semua ketentuan yang berlaku di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Peraturan Daerah ini serta peraturan perundang-undangan lainnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dikeluarkannya ketentuan yang baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dalam Akta Pendirian dan Keputusan RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 1965 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara;
b.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 1975 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara;
c.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 1985 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara;
d.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 8 April 1999
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA
KETUA
ttd.
ISKAK
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA
WAKIL GUBERNUR BIDANG PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ttd.
ASLIM WAHAB DALIMUNTHE, SH
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan
Nomor: 12.-306.1999
Tanggal: 22 April 1999
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara
Nomor: 2 Tahun 1999
Seri: D
Tanggal: 9 April 1999
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA
ttd.
Drs. AMRULLAH
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 4000140973
Penjelasan Umum
Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara sebagai salah satu alat kelengkapan otonomi daerah didirikan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 1965 berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1962, yang dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1985 dan diatur kembali peraturan pendiriannya dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 1993 berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.

Salah satu upaya agar Bank mampu meningkatkan kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat serta sejajar dengan bank-bank lain khususnya dalam bidang permodalan, maka Bank harus turut dalam Program Peningkatan Permodalan (Rekapitalisasi) Bank Umum dan juga mengikutkan peran serta swasta dan masyarakat.

Keikutsertaan pemerintah pusat dan swasta serta masyarakat untuk memenuhi kecukupan permodalan Bank memerlukan suatu kedudukan hukum yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mampu meningkatkan pengelolaan manajemen bank.

Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 telah ditetapkan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan dengan bentuk hukum dimaksud memungkinkan untuk ikut sertanya pemerintah pusat, swasta dan masyarakat dalam penyertaan modal Bank.

Dengan adanya penyertaan modal pemerintah, swasta dan masyarakat kedalam modal Bank tersebut diharapkan bank dapat tumbuh dan berkembang serta struktur permodalan bank semakin kuat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…