PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1995
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992, tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dengan Titik Berat Pada Daerah Tingkat II perlu dilakukan upaya-upaya penyerahan sebagian urusan Pemerintahan yang dilaksanakan secara bertahap;
b.
bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Proyek Percontohan Otonomi Daerah pada Daerah Tingkat II, Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas ditunjuk sebagai Daerah percontohan otonomi daerah di Jawa Tengah maka dipandang perlu untuk menyerahkan sebagian urusan Pemerintahan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pekerjaan Umum Pengairan, Pekerjaan Umum Bina Marga, Pekerjaan Umum Cipta Karya, Pertambangan, Tenaga Kerja, dan Menambah penyerahan sebagian urusan Pemerintahan di bidang Kepariwisataan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3038);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
4.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
5.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban Mengenai Urusan-urusan Kesejahteraan Buruh, Kesejahteraan Penganggur dan Pemberian Kerja Kepada Daerah-Daerah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1555);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dalam Bidang Kepariwisataan Kepada Daerah Tingkat I (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3114);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3340);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3353);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3410);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan titik berat pada Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3487);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1976 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyerahan Urusan-urusan dari Daerah Tingkat I kepada Daerah Tingkat II;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi Dinas Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Proyek Percontohan Otonomi Daerah pada Daerah Tingkat II.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN, PEKERJAAN UMUM BINA MARGA, PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA, PERTAMBANGAN, TENAGA KERJA, DAN PENAMBAHAN PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEPARIWISATAAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANYUMAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pemerintah Daerah Tingkat I adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Pemerintah Daerah Tingkat II adalah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas.
e.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
URUSAN YANG DISERAHKAN
Pasal 2
(1)
Pemerintah Daerah Tingkat I menyerahkan sebagian tugas, wewenang dan kewajiban urusan Pemerintahan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pekerjaan Umum Pengairan, Pekerjaan Umum Bina Marga, Pekerjaan Umum Cipta Karya, Pertambangan, Tenaga Kerja kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Pemerintah Daerah Tingkat I menambah penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Penyerahan sebagian urusan dimaksud ayat(1) dan(2) Pasal ini, tidak mengurangi kewajiban Gubernur Kepala Daerah atas pembinaan terhadap Urusan-urusan yang diserahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 3
Sebagai tindak lanjut dari penyerahan Sebagian Urusan dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah Tingkat II dapat membentuk Dinas-dinas sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah Tingkat II dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Tingkat II ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan dari Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEPEGAWAIAN
Pasal 5
(1)
Dengan tidak mengurangi hak Pemerintah Daerah Tingkat II untuk mengangkat Pegawai Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka untuk menyelenggarakan wewenang, tugas dan kewajiban, Pegawai Pemerintah Daerah Tingkat I dapat diperbantukan atau dipekerjakan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.
(2)
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBIAYAAN DAN KEKAYAAN
Pasal 6
Untuk menyelenggarakan wewenang, tugas dan kewajiban mengenai Urusan-urusan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II, sejak saat pelaksanaan penyerahan, sepanjang mengenai sumber pembiayaan dan alat perlengkapan baik bergerak maupun tidak bergerak yang telah berada di Daerah Tingkat II diserahkan dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Anggaran yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I untuk membiayai Urusan yang diserahkan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini, diserahkan dan dituangkan dalam Anggaran dan Belanja Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Segala pungutan terhadap urusan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II menjadi Pendapatan Asli Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PENYERAHAN
Pasal 9
(1)
Penyerahan secara nyata dari Urusan-urusan dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Hal-hal yang menyangkut keuangan, barang-barang inventaris dan pegawai-pegawai yang diperbantukan atau dipekerjakan Pemerintah Daerah Tingkat II diserahkan oleh Gubernur Kepala Daerah yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
(1)
Selama penyerahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini belum dilaksanakan secara nyata sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka penyelenggaraan urusan-urusan tersebut tetap dilaksanakan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan yang mengatur dan berkaitan dengan penyerahan urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat II tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 11
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah:
1.
Nomor 3 Tahun 1986 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Cabang Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
2.
Nomor 4 Tahun 1986 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Cabang Dinas Sosial Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
3.
Nomor 6 Tahun 1986 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Cabang Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Derah Tingkat I Jawa Tengah;
4.
Nomor 6 Tahun 1988 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
5.
Nomor 7 Tahun 1988 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
6.
Nomor 8 Tahun 1988 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sepanjang mengatur kewenangan Cabang Dinas di Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 11 April 1995
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd
Drs. H. SOEPARTO TJITRODIHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
SOEWARDI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 118-274 tanggal 2 Mei 1995.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 4 Seri: D Tanggal: 3 Mei 1995 No.: 3
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. POEDJIHARDJO
Pembina Utama Madya NIP. 010052851.
Penjelasan Umum
I. PENJELASAN UMUM
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan Pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Untuk dapat melaksanakan tujuan tersebut maka kepada daerah perlu diberikan wewenang-wewenang untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat(1) Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 titik berat otonomi diletakkan pada Daerah Tingkat II karena langsung berhubungan dengan masyarakat, sehingga diharapkan dapat lebih memahami dan memenuhi aspirasi-aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu penyerahan urusan sebagian pemerintahan dari Pemerintah Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II perlu diperlancar, sehingga pada akhirnya urusan rumah tangga Daerah Tingkat I akan lebih banyak menyangkut bidang pembinaan dan kebijaksanaan pelaksanaan, sedangkan urusan rumah tangga Daerah Tingkat II akan menyangkut lebih banyak aspek pelaksanaan.
Untuk merealisasikan maksud diatas maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 1994, Pemerintah akan melaksanakan percontohan otonomi dengan titik berat pada Daerah Tingkat II di 26 Propinsi di Indonesia termasuk Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas untuk Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, ditunjuk sebagai pelaksana percontohan otonomi dimaksud.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas dipandang perlu menyerahkan Sebagian Urusan Pemerintahan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pekerjaan Umum Pengairan, Pekerjaan Umum Bina Marga, Pekerjaan Umum Cipta Karya, Pertambangan, Tenaga Kerja, dan Penambahan Sebagian Urusan Pemerintahan di bidang Kepariwisataan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 s.d Pasal 13: Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepariwisataan kini resmi berlaku, namun aturan turunannya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri) yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha masih dinanti memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi SDM, dan sanksi administratif.
Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara (promotor, event organizer, dan pengelola venue) melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan pada penyanyi. Putusan yang mengabulkan sebagian permohonan puluhan musisi ini menegaskan ulang tafsir UU Hak Cipta dan menjadi tonggak kepastian hukum bagi industri musik serta bisnis hiburan nasional.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.