PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1989
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah jo Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 43/MENKES/SKB/II/1988 dan Nomor 10 Tahun 1988 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah, Pemberian Ijin Sementara dan Pengawasan Penyelengggaraan Sarana Kesehatan yang diusahakan oleh selain Departemen Kesehatan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Swasta menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
b.
bahwa untuk dapat melaksanakan pemberian ijin sementara dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana kesehatan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka penetapan pengaturannya perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1987 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurasan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Masa Bhakti dan Praktek Dokter Umum dan Dokter Gigi;
8.
Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 48/MENKES/SKB/II/1988 dan Nomor 10 Tahun 1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah;
9.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/MENKES/PER/XII/86 Tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik;
10.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159 b/MENKES/PER/II/1988 tentang Rumah Sakit;
11.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 67781/RS tentang syarat-syarat pokok mengenai Rumah Sakit Swasta;
12.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 806 b/MENKES/SK/XII/86 tentang Klasifikasi Rumah Sakit Umum Swasta;
13.
Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Kesehatan Masyarakat Nomor 664/BINKESMAS/DJ/V/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Pelayanan Medik Dasar;
14.
Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Medik Nomor 098/JANMED/RSKS/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/MENKES/PER/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik Khusus bentuk pelayanan Medik Spesialis;
15.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG IJIN SEMENTARA DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN SARANA KESEHATAN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Sarana Kesehatan adalah Tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan upaya Kesehatan;
d.
Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar adalah tempat pelayanan Kesehatan terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan maksimal dokter Umum atau dokter Gigi;
e.
Sarana Pelayanan Kesehatan Rujukan adalah tempat Pelayanan Kesehatan terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis atau kelompok dokter spesialis;
f.
Laboratorium Kesehatan adalah tempat pelayanan pemeriksaan secara laborat di bidang kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.
Sarana Pendidikan dan Latihan Kesehatan adalah tempat bangunan yang dipergunakan untuk penyelenggaraan pendidikan dan latihan bagi tenaga kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYELENGGARAAN SARANA KESEHATAN
Pasal 2
Penyelenggaraan Sarana Kesehatan meliputi:
a.
Sarana pelayanan kesehatan dasar terdiri dari:
1.
Praktek perorangan dokter umum;
2.
Praktek perorangan dokter gigi;
3.
Praktek berkelompok dokter umum;
4.
Praktek berkelompok dokter gigi;
5.
Balai Pengobatan;
6.
Balai Kesehatan Ibu dan Anak;
7.
Rumah Bersalin;
8.
Praktek Bidan;
9.
Klinik Fisio Terapie;
10.
Klinik Akupuntur.
b.
Sarana Pelayanan Kesehatan Rujukan terdiri dari:
1.
Praktek perorangan dokter spesialis;
2.
Praktek perorangan dokter gigi spesialis;
3.
Praktek berkelompok dokter spesialis;
4.
Praktek berkelompok dokter gigi spesialis.
5.
Rumah Sakit Umum;
6.
Rumah Sakit Umum Pratama, Madya dan Utama.
c.
Laboratorium Kesehatan terdiri dari:
1.
Laboratorium Canggih;
2.
Laboratorium Sedang;
3.
Laboratorium Sederhana.
d.
Sarana pendidikan dan latihan tenaga kesehatan terdiri dari:
1.
Sarana pendidikan kesehatan Sarjana Muda;
2.
Sarana pendidikan kesehatan Menengah dan Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERIJINAN
Bagian PertamaWewenang pemberian Ijin
Pasal 3
(1)
Setiap usaha untuk mendirikan Sarana kesehatan yang diselenggarakan oleh Departemen selain Departemen Kesehatan, Badan Usaha Milik Negara(BUMN) dan Swasta, hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Ijin Sementara dari Gubernur Kepala Daerah;
(2)
Ijin Sementara dimaksud ayat (1) Pasal ini tidak boleh dipindahtangankan.
Penjelasan: Yang dimaksud dipindahtangankan dalam ayat ini adalah pemindahtanganan dari pemegang Ijin Sementara kepada orang lain dan atau dijualbelikan.
Pasal 4
Ijin sementara dimaksud Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah ini merupakan salah satu bahan kelengkapan dalam rangka pertimbangan untuk memberikan Ijin tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTata Cara Pemberian Ijin Sementara
Pasal 5
(1)
Untuk mendapatkan Ijin Sementara dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini, pemohon yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Tata cara dan persyaratan pemberian Ijin Sementara ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan: Permohonan Ijin Sementara dari yang bersangkutan harus dilampiri: a. Surat Kuasa dari pejabat yang berwenang bagi Penyelenggaraan sarana kesehatan dari Departemen selain Departemen Kesehatan, turunan/foto copy akte bagi yayasan, turunan/foto copy Kartu Tanda Penduduk(KTP) bagi pimpinan kelompok atau perorangan; b. Turunan/foto copy ijin Lokasi dari pemerintah daerah Tingkat II setempat; c. Surat Pernyataan dari pemohon yang menyatakan akan tunduk serta patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. Formulir-formulir lain yang diperlukan yang perincian lebih lanjut akan diatur oleh Gubernur Kepala daerah.
Bagian KetigaMasa Berlaku dan Perpanjangan Ijin Sementara
Pasal 6
(1)
Ijin Sementara dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sampai mendapatkan Ijin tetap;
(2)
Perpanjangan Ijin Sementara dimaksud ayat (1) Pasal ini hanya berlaku untuk lokasi dan keperluan yang tercantum dalam Ijin Sementara yang bersangkutan.
Penjelasan: Untuk mendapatkan perpanjangan ijin yang bersangkutan harus mengajukan permohonan baru sesuai tata cara sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 ayat (2).
Pasal 7
Permohonan perpanjangan Ijin Sementara harus diajukan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Ijin Sementara berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 8
Pengawasan terhadap penyelenggaraan Sarana Kesehatan yang diselenggarakan oleh Departemen selain Departemen Kesehatan, Badan Usaha Milik Negara(BUMN) dan Swasta dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dengan mengikutsertakan Instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Untuk kepentingan pengawasan, setiap penyelenggaraan Sarana Kesehatan dimaksud Pasal 8 Peraturan Daerah ini wajib memiliki Kartu Pengawasan yang masa berlakunya 1 (satu) tahun dan setiap tahun harus diperbaharui;
(2)
Ketentuan untuk mendapatkan Kartu Pengawasan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN RETRIBUSI
Pasal 10
Setiap Pemberian Ijin Sementara untuk mendirikan penyelenggaraan sarana kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini dikenakan retribusi sebagai berikut:
a.
Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar:
1.
Praktek perorangan dokter umum sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
2.
Praktek perorangan dokter gigi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
3.
Praktek berkelompok dokter umum sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
Praktek berkelompok dokter spesialis sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
4.
Praktek berkelompok dokter gigi spesialis sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
5.
Rumah Sakit Khusus sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah);
6.
Rumah Sakit Umum Pratama sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
7.
Rumah Sakit Umum Madya sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
8.
Rumah Sakit Umum Utama sebesar Rp. 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
c.
Laboratorium Kesehatan:
1.
Laboratorium Canggih sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
2.
Laboratorium Sedang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
3.
Laboratorium Sederhana sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
d.
Sarana pendidikan dan latihan kesehatan:
1.
Sarana pendidikan Sarjana Muda sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
2.
Sarana pendidikan Menengah dan Dasar sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dengan tidak mengurangi ketentuan dimaksud Pasal 10 Peraturan Daerah ini, pemberian Ijin Sementara untuk pendirian sarana kesehatan dari unsur Departemen selain Departemen kesehatan dikenakan retribusi sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Untuk mendapatkan Kartu Pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) setiap sarana kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pelaksanaan pungutan retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 10 dan 12 Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Semua hasil penerimaan dimaksud Pasal 10 dan 12 Peraturan Daerah ini, disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan mengirimkan bukti setor dan bukti-bukti lainnya yang diperlukan kepada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional diberikan biaya operasional yang besarnya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dan ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(3)
Kepada Instansi pemungut retribusi diberikan uang perangsang setinggi-tingginya 5% (lima perseratus) dari realisasi penerimaan bruto yang disetor ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Perimbangan pembagian hasil pungutan retribusi dimaksud Pasal 10 dan Pasal 12 Peraturan Daerah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah dengan memperhatikan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II asal sumber.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 16
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan atau tidak dengan merampas barang tertentu untuk Negara, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYIDIKAN
Pasal 17
(1)
Selain Pejabat Penyidik Umum, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 16 Peraturan Daerah ini, dilakukan pula oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini berwenang:
a.
Menerima Laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Mengambil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka dan saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Barang siapa melakukan usaha penyelenggaraan sarana kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah ini, tetapi belum memiliki Ijin Sementara, dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus mengajukan permohonan ijin sementara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenal pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Semarang, 28 Juli 1989
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH, PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd
Ir. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH
ttd
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 4 April 1990 Nomor 503.440.33-256.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 33 Tanggal: 18 April 1990
Seri: B No.: 25
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Ir. SUJAMTO
NIP. 010 028 643
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan kepada Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 43/MENKES/SKB/II/1988 dan Nomor 10 Tahun 1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah berwenang untuk mengatur ijin sementara dan melakukan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Sarana Kesehatan yang diusahakan oleh Departemen lain selain Departemen Kesehatan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta.
Adapun Penyelenggaraan Sarana Kesehatan tersebut meliputi: a. Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar; b. Sarana Pelayanan Kesehatan Rujukan; c. Laboratorium kesehatan; d. Sarana Pendidikan dan Latihan Tenaga Kesehatan.
Peraturan Daerah ini dimaksud disamping untuk meletakan landasan hukum bagi Gubernur Kepala Daerah dalam memberikan Ijin Sementara juga memberikan kewenangan kepada Perangkat Daerah untuk melakukan pengawasan pungutan retribusi terhadap Penyelenggaraan Sarana Kesehatan di Jawa Tengah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider, dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar, serta menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.