Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1985

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:1985
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Amdal
Sub Subsektor
:
Izin & Persetujuan Lingkungan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1985

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk pengamanan tanah pengairan dan tanah jalan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dipandang perlu adanya pengaturan terhadap Pemakaian Tanah-tanah dimaksud;
b.
bahwa Peraturan Daerah tentang Pemakaian Tanah Dalam Penguasaan atau Milik Propinsi Jawa Tengah tanggal 15 Maret 1982 sebagaimana 10 Desember 1952 telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah tanggal 1 September 1970, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan b diatas dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemakaian Tanah Pengairan dan Tanah Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
5.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
6.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
7.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan;
8.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat mengenai Pekerjaan Umum kepada Propinsi-propinsi dan Penegasan Urusan mengenai Pekerjaan Umum dari Daerah-daerah Otonom Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-tanah Negara;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air;
12.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah tentang Garis Sempadan buat Jalan-jalan Propinsi, tanggal 14 Juni 1956 (Lembaran Daerah Swatantra Tingkat Ke I Jawa Tengah tanggal 1 Agustus 1956, Tambahan Seri A Nomor 1);
13.
Peraturan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat Ke I Jawa Tengah tentang Peraturan Pengairan Daerah Swatantra Tingkat Ke I Jawa Tengah, tanggal 22 April 1959 (Lembaran Daerah Swatantra Tingkat Ke I Jawa Tengah tanggal 11 Januari 1960, Tambahan Seri A Nomor 1).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMAKAIAN TANAH PENGAIRAN DAN TANAH JALAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
DPU adalah Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Tanah Pengairan adalah tanah-tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang dipergunakan dalam tugas-tugas pelaksanaan urusan pengairan;
e.
Tanah Jalan adalah tanah-tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang dipergunakan dalam tugas-tugas pelaksanaan urusan Jalan/Jembatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Pengaturan Pemakaian Tanah Pengairan dan Tanah Jalan adalah:
a.
Mengamankan dan menjaga kelestarian tanah pengairan dan tanah jalan agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
b.
Menertibkan pemakaian tanah pengairan dan tanah jalan;
c.
Memberikan dasar hukum kepada Perangkat Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pungutan Retribusi dan administrasi terhadap pemakaian tanah pengairan dan tanah jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TANAH PENGAIRAN DAN TANAH JALAN
Pasal 3
(1)
Tanah Pengairan adalah:
a.
tanggul sungai, saluran pembawa irigasi, tanah bangunan jaringan irigasi dan tanah kompleks bendung;
b.
saluran pembuang dan atau drainase beserta bangunannya;
c.
tanah daerah waduk, tanah bekas waduk, waduk lapangan, tanah sungai dan bekas sungai;
d.
tanah-tanah dalam batas-batas sempadan sumber air;
e.
tanah bantaran/bokongan/semen/lambiran/lepe-lepe dan sejenisnya;
f.
tanah rawa dan bekas rawa.
(2)
Tanah Jalan adalah:
a.
tanah dalam daerah manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya;
b.
tanah dalam daerah milik jalan meliputi tanah-tanah dalam daerah manfaat jalan tersebut dalam sub a ayat ini dan sejalur tanah tertentu di luar daerah manfaat jalan;
c.
sejalur tanah tertentu dalam daerah pengawasan jalan yang terletak di luar daerah milik jalan yang berada dibawah pengawasan pembina jalan;
d.
tanah bekas jalan dan jembatan;
e.
tanah-tanah yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Daerah untuk perencanaan jalan/jembatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERIJINAN
Bagian Pertama Wewenang Pemberian Ijin
Pasal 4
(1)
Setiap pemakaian tanah pengairan atau tanah jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini, harus dengan ijin Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Ijin pemakaian tanah dimaksud ayat (1) Pasal ini dapat diberikan kepada perorangan, kelompok atau badan usaha dengan mengutamakan golongan ekonomi lemah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Guna kelancaran pelaksanaan pemberian ijin dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah ini, Gubernur Kepala Daerah dapat menyerahkan wewenang pemberian ijin tersebut kepada Kepala DPU.
(2)
Untuk pemberian ijin dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan pembaharuan ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah ini Gubernur Kepala Daerah dapat menetapkan syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pemegang ijin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kewajiban Pemegang Ijin
Pasal 6
(1)
Pemegang ijin dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah ini, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan:
a.
Kelestarian dan keamanan tanah pengairan, tata pengairan dan tata pengaturan air;
b.
Kelestarian dan keamanan jalan agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya;
c.
Kelestarian dan keamanan lingkungan bangunan permanen.
(2)
Pemegang ijin tidak diperkenankan membuat bangunan permanen.
(3)
Pemegang ijin tidak dapat mengalihkan penguasaannya kepada fihak lain dengan dalih apapun.
(4)
Apabila Pemerintah Daerah sewaktu-waktu memerlukan, pemegang ijin harus menyerahkan tanahnya tanpa syarat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tata Cara Pemberian Ijin
Pasal 7
Untuk memperoleh ijin pemakaian tanah dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah ini, fihak yang berkepentingan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dengan mengisi daftar isian yang disediakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Masa Berlakunya Ijin
Pasal 8
(1)
Ijin pemakaian tanah dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)
Ijin pemakaian tanah sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dapat diperbaharui.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pembaharuan Ijin
Pasal 9
(1)
Permohonan pembaharuan ijin dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diajukan oleh yang bersangkutan dalam waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu ijin tersebut sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Daerah ini.
(2)
Ijin pemakaian tanah dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah ini, tidak berlaku lagi apabila:
a.
Jangka waktu berlakunya berakhir;
b.
Atas permohonan pemegangnya;
c.
Dicabut karena melanggar ketentuan dan atau syarat-syarat yang telah ditetapkan;
d.
Tanahnya diperlukan oleh Pemerintah Daerah;
e.
Badan usahanya bubar atau dibubarkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BIAYA ADMINISTRASI DAN RETRIBUSI
Pasal 10
Guna mendapatkan ijin pemakaian tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah ini, dikenakan biaya administrasi sebagai berikut:
a.
Untuk bangunan rumah/kios/warung atau sejenisnya sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
b.
Untuk bercocok tanam sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
c.
Untuk pemasangan sesuatu peralatan/barang sebesar Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Setiap pemakaian tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah ini dikenakan retribusi.
(2)
Retribusi atas pemakaian tanah dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini untuk mendirikan bangunan, tempat usaha, pemasangan peralatan dan sejenisnya sebagai berikut:
a.
Untuk bangunan/rumah semi permanen beserta halamannya, sebesar Rp. 100,00 (seratus rupiah)/m²/tahun;
b.
Untuk bangunan/rumah darurat beserta halamannya sebesar Rp. 35,00 (tiga puluh lima rupiah)/m²/tahun;
c.
Untuk kios/warung dan sejenisnya, sebesar Rp. 115,00 (seratus lima belas rupiah)/m²/tahun;
d.
Untuk pemasangan/pemancangan tiang papan reklame, sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)/m²/tahun;
e.
Untuk pemasangan rel/ban, sebesar Rp. 60,00 (enam puluh rupiah)/m²/tahun;
f.
Untuk usaha/perusahaan/industri kecil beserta halamannya, sebesar Rp. 100,00 (seratus rupiah)/m²/tahun;
g.
Untuk tempat penjemuran/penimbunan bahan-bahan, sebesar Rp. 125,00 (seratus dua puluh lima rupiah)/m²/tahun;
h.
Untuk pemasangan pipa saluran diatas/urut sepanjang jalan/melintang diatas jalan atau jembatan, sebesar Rp. 100,00 (seratus rupiah)/m²/tahun;
i.
Untuk pemasangan pompa air, sebesar Rp. 60,00 (enam puluh rupiah)/m²/tahun;
j.
Untuk pemasangan jembatan melintas dan atau diatas bangunan jalan/pengairan, sebesar Rp. 75,00 (tujuh puluh lima rupiah)/m²/tahun;
k.
Pemakaian tanah untuk pemasangan saluran telepon:
1.
Saluran diatas tanah dengan menggunakan tiang penyangga sepanjang jalan, sebesar Rp. 250,00 (dua ratus lima puluh rupiah)/hm/tahun;
2.
Saluran diatas tanah dengan memakai pohon sepanjang jalan penyangga sebesar Rp. 300,00 (tiga ratus rupiah)/hm/tahun;
l.
Pemakaian tanah untuk pemasangan listrik:
1.
Saluran diatas dan sepanjang jalan, sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah)/hm/tahun;
2.
Saluran dibawah jalan, sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)/silangan/tahun;
3.
Saluran dibawah jalan, sebesar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah)/hm/tahun;
4.
Silangan dibawah jalan, sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah)/silangan;
m.
Untuk keperluan lainnya, sebesar Rp. 50,00 (lima puluh rupiah)/m²/tahun.
(3)
Retribusi atas pemakaian tanah dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini untuk bercocok tanam ditetapkan sebagaimana daftar/tabel tersebut dalam lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Ketentuan biaya administrasi dan retribusi dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Daerah ini, tidak berlaku untuk:
a.
Perusahaan Jawatan Kereta Api;
b.
Perusahaan Daerah Air Minum;
c.
Keperluan Dinas Daerah Tingkat I;
d.
Keperluan Dinas Daerah Tingkat II;
e.
Keperluan Percobaan yang bersifat ilmiah;
f.
Keperluan amal, badan-badan keagamaan, pendidikan dan Kebudayaan;
g.
Untuk kepentingan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pelaksanaan pungutan biaya administrasi dan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Daerah ini, menjadi tanggung jawab DPU.
(2)
Semua hasil pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Daerah ini, disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan mengirimkan bukti setor dan bukti-bukti lainnya yang diperlukan kepada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(3)
Untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Daerah ini, kepada DPU diberikan biaya intensifikasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari realisasi ayat penerimaan biaya administrasi dan retribusi yang ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah.
(4)
Penggunaan biaya intensifikasi dimaksud pada ayat (3) Pasal ini harus tergambar dalam Pasal APBD yang bersangkutan.
(5)
Hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Daerah ini, setelah dikurangi biaya intensifikasi, ditetapkan sebagai berikut:
a.
Untuk Pemerintah Daerah Tingkat I, sebesar 45%;
b.
Untuk Pemerintah Daerah Tingkat II sebesar 55%.
(6)
Pelaksanaan ketentuan dimaksud dalam ayat (4) Pasal ini, diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 14
(1)
Untuk tertibnya pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diperlukan adanya pengawasan operasional.
(2)
Pengaturan pengawasan tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 15
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6, Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
(3)
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, dapat pula dikenakan pidana tambahan untuk membongkar paksa rumah/kios/warung dan sejenisnya, sesuatu peralatan/barang yang dipasang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah tentang Pemakaian Tanah Dalam Penguasaan atau Milik Propinsi Jawa Tengah tanggal 15 Maret 1952 yang diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 30 April 1954 (Tambahan Seri A Nomor 52) yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 1 September 1970 yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 1971 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1971 Nomor 1 dan semua ketentuan yang mengatur tentang pemakaian tanah dan retribusinya, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Perturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 16 Desember 1985
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
Dra. SOENARTEDJO
NIP. 010021090
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN 1985 NOMOR 95 SERI B NOMOR 2
Penjelasan Umum
1. Berdasarkan kebijaksanaan Pemerintah di bidang pengairan dan jalan, telah dikembangkan sistim pembinaan pengairan dan jalan yang melibatkan unsur Rakyat dan Pemerintah secara terpadu. Sesuai dengan kebijaksanaan tersebut, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah bertekad untuk meningkatkan pelaksanaan tugas-tugasnya dibidang pengairan dan jalan menurut peraturan per-undang-undangan yang berlaku.
2. Untuk dapat terselenggaranya tugas-tugas tersebut dengan sebaik-baiknya diperlukan usaha-usaha pengamanan dan pelestarian bagi tata pengaturan air dalam Kesatuan Wilayah Tata Pengairan serta pembinaan jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
3. Salah satu usaha pengamanan dan pelestarian tersebut diatas adalah dengan mengatur penggunaan dan pemanfaatan tanah pengairan dan tanah jalan dengan Peraturan Daerah ini, sehingga lebih tertib, terarah, berdaya guna dan berhasil guna. Disamping itu memberikan landasan hukum yang mantap untuk melakukan pengutan retribusi atas tanah pengairan dan tanah jalan dalam rangka menggali dan meningkatkan pendapatan Daerah, baik bagi Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota-madya.
Sebelum Peraturan Daerah ini, di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah berlaku: a. Peraturan Daerah tentang pemakaian tanah dalam penguasaan atau milik Propinsi Jawa Tengah; b. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah untuk mengubah: Peraturan Daerah tentang pemakaian tanah dalam penguasaan atau milik Propinsi Jawa Tengah, tanggal 23 September 1954; c. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah untuk mengubah: Peraturan Daerah tentang pemakaian tanah dalam penguasaan atau milik Propinsi Jawa Tengah, tanggal 14 Juni 1956; d. Peraturan Daerah Swatantra Tingkat Ke I Jawa Tengah untuk pengubah Peraturan Daerah tentang pemakaian tanah dalam penguasaan atau milik Propinsi Jawa Tengah, tanggal 11 Juni 1960; e. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah untuk mengubah ke 4 kali Peraturan Daerah tentang pemakaian tanah dalam penguasaan atau milik Propinsi Jawa Tengah, tanggal 1 September 1970; f. Peraturan Daerah tersebut diatas beserta perubahan-perubahannya, merupakan peningkatan atau pengganti dari Grondgebruik verordening Province Midden Java tanggal 23 Maret 1932, dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 tentang pelaksanaan penyerahan sebagian dari urusan pekerjaan umum kepada Propinsi-Propinsi dan penegasan urusan mengenai pekerjaan umum dari daerah-daerah otonom Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Peraturan Daerah ini merupakan landasan hukum yang mantap bagi pengamanan dan pelestarian tata pengairan, tata pengaturan air dan pembinaan jalan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
02 Jul 2026

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…