Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 19 TAHUN 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:19
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
Wabah
Sub Subsektor
:
Karantina & Pengawasan Epidemiologi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 19 TAHUN 2003

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi merupakan salah satu urat nadi perekonomian yang memiliki peranan penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan pembangunan disegala sektor;
b.
bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3276);
4.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
5.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3481);
6.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
7.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3925);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3722);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pencarian Dan Pertolongan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3722);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang Prasarana Dan Sarana Kereta Api (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3777);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3793);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan Di Perairan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3907);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3929);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4001);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan Dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4075);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4145);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4146);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
24.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
25.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negari Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1988 Nomor 9 Seri D Nomor 9);
26.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN DAN TELEKOMUNIKASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah;
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Jawa Tengah yaitu Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
4.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Azas Desentralisasi;
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah sebagai Badan Legislatif Daerah;
6.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah;
7.
Dinas adalah Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi Propinsi Jawa Tengah;
8.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi Propinsi Jawa Tengah;
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
10.
Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas;
11.
Perkeretaapian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang Kereta Api untuk penyelenggaraan angkutan Kereta Api yang disusun dalam satu sistem;
12.
Kereta Api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik yang berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak dijalan rel;
13.
Jalan Rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton atau konstruksi lain yang terletak dipermukaan, dibawah dan diatas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya Kereta Api;
14.
Stasiun Kereta Api adalah tempat Kereta Api berangkat dan berhenti untuk melayani naik dan turun penumpang dan atau bongkar muat barang dan atau untuk keperluan operasi Kereta Api;
15.
Perpotongan adalah suatu persilangan jalan rel dengan bangunan lain baik sebidang maupun tidak sebidang;
16.
Persinggungan adalah keberadaan bangunan lain yang sejajar dengan jalan rel, baik seluruhnya maupun sebagian yang tidak berpotongan;
17.
Perlintasan adalah perpotongan antara jalan rel dengan jalan;
18.
Lokomotif adalah kendaraan penarik yang mempunyai tenaga gerak tertentu untuk menarik rangkaian dan atau dapat bergerak sendiri, yang akan atau sedang bergerak di jalan rel;
19.
Kereta penumpang adalah kendaraan yang tidak mempunyai tenaga gerak yang dirangkai dengan kendaraan lainnya untuk mengangkut orang dan dapat bergerak bila dirangkaikan dengan kendaraan penarik;
20.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi;
21.
Terminal Peti Kemas adalah merupakan Pelabuhan Umum yang khusus dipergunakan untuk bongkar muat barang yang diikemas dalam Peti Kemas dalam ukuran tertentu.
22.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digunakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah–pindah;
23.
Perkapalan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dan segala faktor yang mempengaruhinya sejak kapal dirancang, dibangun sampai dengan kapal tidak digunakan lagi;
24.
Surat Ukur adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran;
25.
Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia adalah surat kapal sebagai tanda bukti kebangsaan yang memberikan hak kepada kapal untuk berlayar dengan mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan;
26.
Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta keamanan dan keselamatannya;
27.
Kenavigasian adalah kegiatan yang meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, hidrografi, Alur dan perlintasan, pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage dan pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan pelayaran;
28.
Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah sarana yang dibangun atau terbentuk secara alami yang berada di luar kapal yang berfungsi membantu navigator dalam menentukan posisi dan atau haluan kapal serta memberitahukan bahaya dan atau rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan pelayaran;
29.
Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas Pesawat Udara, naik turun penumpang, dan atau bongkar muat cargo dan atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi;
30.
Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, Pesawat Udara, Bandar Udara, Angkutan Udara serta kegiatan dan fasilitas penunjang lainnya yang terkait;
31.
Pesawat Udara adalah setiap alat yang dapat terbang di atmosfir karena daya angkat dari reaksi udara;
32.
Pesawat Terbang adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap dan terbang dengan tenaganya sendiri;
33.
Helikopter adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, dapat terbang dengan sayap berputar dan bergerak dengan tenaganya sendiri;
34.
Heliport adalah tempat pendaratan dan atau lepas landas Helikopter yang memenuhi persyaratan standart teknis operasional;
35.
Usaha kegiatan penunjang di Bandar Udara adalah usaha pelayanan jasa yang secara langsung menunjang kegiatan Penerbangan dan usaha Pelayanan Jasa yang secara langsung atau tidak langsung menunjang kegiatan Bandar Udara;
36.
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang selanjutnya disingkat KKOP adalah wilayah daratan dan atau perairan dan ruang udara disekitar Bandar Udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan;
37.
Pos adalah layanan surat pos, uang, barang dan pelayanan jasa lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang diselenggarakan oleh Badan yang ditugasi menyelenggarakan Pos dan Giro;
38.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda- tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;
39.
Spektrum Frekuensi adalah kumpulan pita frekuensi Radio;
40.
Pencarian dan Pertolongan atau Search And Rescue yang selanjutnya disingkat SAR adalah segala usaha dan kegiatan yang meliputi mencari, menolong dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran, musibah penerbangan bencana alam dan musibah lainnya;
41.
Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
42.
Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Perhubungan sebagai urat nadi perekonomian, penunjang dan pendorong pertumbuhan pembangunan diselenggarakan secara terpadu melalui keterkaitan antar moda dan intra moda untuk menjangkau dan menghubungkan seluruh wilayah Jawa Tengah yang meliputi penyelenggaraan Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, Perhubungan Udara, Pos dan Telekomunikasi dan SAR.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB III
PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN DARAT
Bagian Pertama Perencanaan Umum Jaringan Transportasi Darat
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan Transportasi Jalan Rel dan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan didasarkan pada Jaringan Transportasi Jalan Rel dan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan yang penetapannya dituangkan dalam bentuk Perencanaan Umum Jaringan Transportasi Jalan Rel dan Jaringan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan.
(2)
Perencanaan Umum Jaringan Transportasi Jalan Rel dan Jaringan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
rencana penetapan arah dan kebijakan transportasi;
b.
rencana pengembangan jaringan transportasi jalan rel dan transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan;
c.
rencana penetapan ruang lalu lintas dan lokasi Stasiun Kereta Api dan Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan.
(3)
Penyusunan Perencanaan Umum Jaringan transportasi jalan rel dan jaringan transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2), ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Kedua Manajemen dan Rekayasa
Pasal 4
(1)
Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran jaringan transportasi jalan rel dan jaringan transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan diperlukan manajemen transportasi Jalan Rel dan manajemen transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Manajemen transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian.
(3)
Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) meliputi:
a.
Inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan jaringan transportasi Jalan Rel dan jaringan transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan;
b.
Penetapan tingkat pelayanan jaringan transportasi Jalan Rel dan jaringan transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan;
c.
Perumusan dan pemecahan permasalahan pengoperasian jaringan transportasi Jalan Rel dan jaringan transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan.
(4)
Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) meliputi:
a.
Penetapan kebijakan umum;
b.
Penetapan kebijakan teknis.
(5)
Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) meliputi:
a.
Pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan umum maupun teknis;
b.
Tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijakan umum maupun teknis.
(6)
Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat(2) meliputi:
a.
Pemberian arahan dan petunjuk kepada aparatur pelaksana kebijakan umum dan teknis;
b.
Pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam pelaksanaan kebijakan umum dan teknis.
(7)
Manajemen transpotasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 5
(1)
Setiap pembangunan dan atau pengembangan suatu kawasan kegiatan yang menimbulkan tarikan dan bangkitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(2) perlu dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas Jalan Rel dan Analisis Dampak Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.
(2)
Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh Dinas dan atau pihak ketiga.
(3)
Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk Rekomendasi dari Dinas.
(4)
Tata cara pemberian Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur.
(5)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan Retribusi.
(6)
Pengaturan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 6
(1)
Setiap pembangunan fasilitas yang berpotongan dan atau bersinggungan dengan jalan rel lintas Kabupaten/ Kota dalam Daerah harus mendapat izin dari Gubernur.
(2)
Setiap pembangunan fasilitas yang berpotongan dan atau bersinggungan dengan jalan rel lintas Nasional harus mendapatkan Rekomendasi dari Gubernur.
(3)
Tata cara pemberian Izin dan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) ditetapkan oleh Gubernur.
(4)
Izin dan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dikenakan pungutan Retribusi.
(5)
Pengaturan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 7
Rekayasa transportasi jalan rel dan transportasi sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(1) meliputi:
a
Perencanaan, pembangunan, pengadaan dan pemasangan, serta pemeliharaan fasilitas operasional Transportasi Jalan Rel dan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan;
b.
Penyelenggaraan pembangunan, pengadaan dan pemasangan fasilitas operasional sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan penyelenggara setelah mendapat izin dan pengesahan spesifikasi teknis dari Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Perkeretaapian
Pasal 8
(1)
Perencanaan dan pembangunan jaringan jalan rel yang bersifat lintas Kabupaten/Kota dalam Daerah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
(2)
Perencanaan dan pembangunan jalan, jalan layang pada perlintasan sebidang, jalan rel khusus, terusan, saluran air dan atau prasarana lain yang menimbulkan persinggungan dengan jalan rel lintas Kabupaten/ Kota dalam Daerah dilaksanakan dengan cara yang tidak membahayakan keselamatan perjalanan Kereta Api.
(3)
Perencanaan dan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 9
Untuk kelancaran dan keselamatan pengoperasian Kereta Api Pemerintah Daerah menetapkan peraturan mengenai jalur Kereta Api yang meliputi daerah manfaat jalan, daerah milik jalan dan daerah pengawasan jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 10
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan penyediaan, pengoperasian dan perawatan prasarana Kereta Api yang pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 11
(1)
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan penyediaan, pengoperasian dan perawatan sarana Kereta Api yang pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan Badan.
(2)
Penyediaan dan perawatan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan persyaratan teknis sarana Kereta Api, kebutuhan operasional dan kelestarian lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 12
Tarif penumpang Kereta Api kelas ekonomi lintas Kabupaten/ Kota dalam Daerah ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian Keempat Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Pasal 13
Alur Sungai, Danau dan Penyeberangan lintas Kabupaten/Kota di wilayah Daerah dan penetapan lintas Penyeberangan antar Daerah ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 14
(1)
Untuk keselamatan, keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas Alur Sungai, Danau dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 perlu dilengkapi dengan fasilitas perambuan lalu lintas, terminal, bangunan dan dermaga.
(2)
Lokasi fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Pengadaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh Gubenur atau dapat dilakukan oleh pihak lain setelah mendapat persetujuan dari Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 15
Setiap kegiatan usaha angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan di perairan wajib menggunakan kapal yang memenuhi persyaratan teknis yang meliputi:
a.
kelengkapan sertifikat dan surat-surat kapal;
b.
dokumen-dokumen lainnya dari kapal yang dipersyaratkan untuk kapal tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 16
(1)
Setiap awak kapal wajib memenuhi persyaratan pendidikan dan pelatihan, kemampuan dan keterampilan serta kesehatan yang dituangkan dalam Surat Tanda Kecakapan.
(2)
Tata cara Penerbitan Surat Tanda Kecakapan bagi Awak Kapal Sungai dan Danau ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Penerbitan Surat Tanda Kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pungutan Retribusi.
(4)
Pengaturan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 17
(1)
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pembangunan pelabuhan yang tidak diusahakan yang melayani lintas Kabupaten/ Kota dalam Daerah.
(2)
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pengawasan terhadap pemeliharaan dan perawatan pelabuhan Penyeberangan lintas Kabupaten/ Kota dalam Daerah.
(3)
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan Rambu Penyeberangan.
(4)
Pemerintah Daerah wajib menetapkan lokasi dan jenis Rambu Penyeberangan lintas Kabupaten/ Kota dalam Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 18
(1)
Kapal Sungai, Danau dan Penyeberangan wajib memiliki Sertifikat Kelaikan Kapal.
(2)
Pelaksanaan penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) untuk Kapal yang berukuran isi kotor kurang dari 35 Gross Ton ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Tata cara Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal sebagamana dimaksud pada ayat(2) dikenakan pungutan Retribusi.
(4)
Pengaturan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 19
(1)
Pelayanan Usaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan meliputi usaha pelayaran pedalaman dan usaha angkutan untuk umum dengan menggunakan Kapal Pelayaran Daratan.
(2)
Pengusahaan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan.
(3)
Untuk mengusahakan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) wajib memiliki Izin Usaha.
(4)
Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(3) berlaku selama perusahaan yang bersangkutan menjalankan usahanya dan setiap 1 (satu) tahun dilakukan Daftar Ulang sebagai dasar penilaian dan pemantauan kinerja perusahaan.
(5)
Tata cara untuk memperoleh Izin Usaha dan Daftar Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dan ayat(4), ditetapkan oleh Gubernur.
(6)
Pemberian Izin Usaha dan Daftar Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat(5), dikenakan pungutan Retribusi.
(7)
Pengaturan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 20
(1)
Setiap pengusaha yang telah mendapat Izin Usaha wajib memiliki Izin Operasi bagi setiap Kapal yang dioperasikan.
(2)
Izin Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(3)
Tata cara pemberian Izin Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur.
(4)
Pemberian Izin Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dikenakan pungutan Retribusi.
(5)
Pengaturan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 21
(1)
Izin Usaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan dapat dicabut apabila melanggar kewajiban yang ditetapkan dalam persyaratan pemberian Izin.
(2)
Pencabutan Izin Usaha Angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3(tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1(satu) bulan.
(3)
Apabila dalam waktu 1(satu) bulan setelah peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tidak diindahkan, maka dilakukan Pembekuan Izin Usaha.
(4)
Apabila dalam waktu 1(satu) bulan setelah Pembekuan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(3), tidak ada upaya untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan persyaratan, maka Izin Usaha dicabut.
(5)
Tata cara pemberian peringatan, pembekuan dan pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(2), ayat(3) dan ayat(4) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 22
Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan Izin, apabila Perusahaan yang bersangkutan:
a.
Melakukan kegiatan yang membahayakan Negara;
b.
Melakukan kegiatan yang membahayakan jiwa manusia dan lingkungan hidup;
c.
Memperoleh Izin Usaha dengan cara tidak sah;
d.
Mengembalikan Izin yang telah diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 23
Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dapat dicabut apabila Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
Tidak mengoperasikan Kapal pada lintasan yang telah ditetapkan dalam Izin Trayek atau Izin Operasi dalam waktu 30(tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya Izin Operasi;
b.
Mengoperasikan Kapal-kapal yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Izin Trayek atau Izin Operasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 24
Tarif penumpang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan kelas ekonomi lintas Kabupaten/ Kota dalam Daerah ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 18 Nopember 2003
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 18 Nopember 2003.
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH
ttd
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2003 NOMOR 131.
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi di Wilayah Propinsi Jawa Tengah merupakan kegiatan yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkokoh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan di Wilayah Jawa Tengah.
Pentingnya sektor Perhubungan dan Telekomunikasi tersebut tercermin dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang dan barang serta jasa pos dan telekomunikasi dari dan keseluruh pelosok Jawa Tengah bahkan dari dan keluar negeri serta berperan sebagai penunjang, pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang berpotensi namun belum berkembang, dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya melalui keterkaitan antar moda dan intra moda untuk menjangkau dan menghubungkan seluruh wilayah Jawa Tengah dengan mobilitas tinggi yang meliputi penyelenggaraan perhubungan darat, perhubungan laut, perhubungan udara, pos, telekomunikasi, meteorologi, klimatologi, geofisika dan SAR.
Dengan gambaran diatas disadari peranan sektor perhubungan dan telekomunikasi harus ditata dalam satu sistem transportasi, sistem pelayanan pos, telekomunikasi, meteorologi, klimatologi, geofisika dan SAR yang terintegrasi dan mendinamiskan secara terpadu antar moda dan intra moda tersebut dan mampu mewujudkan tersedianya jasa transportasi, jasa pos dan telekomunikasi yang baik dengan pelayanan yang tertib, selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, teratur, lancar dan dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat serta memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, koordinasi, antar wewenang pusat dan daerah serta antar instansi, sektor, dan atau unsur terkait agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terhenti dengan adanya otonomi daerah sesuai dengan jiwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
Sehubungan dengan hal – hal tersebut diatas maka dipandang perlu menetapkan Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…