PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 18 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
b.
bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belum mempunyai Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2901);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2006 Nomor 2);
10.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PROVINSI KALIMANTAN BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha investasi jangka panjang daerah yang bersifat permanen pada suatu usaha bersama dengan imbalan tertentu.
5.
Bagian keuntungan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat adalah bagian keuntungan bersih Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat setelah dikurangi pajak yang dibagikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
7.
Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat, selanjutnya disebut Perusahaan Daerah Air Minum adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
(1)
Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum bertujuan untuk mengembangkan kegiatan usaha perusahaan dimaksud dan merupakan salah satu usaha menambah Pendapatan Asli Daerah.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Modal disetor Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perusahaan Daerah Air Minum sampai dengan 31 Desember 2007 sebesar Rp.1.000.000.000,00(Satu milyar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 4
(1)
Gubenur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(2)
Gubernur dapat menunjuk Pejabat yang berwenang untuk melakukan Pengawasan atas Penyertaan Modal Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pasal 5
(1)
Bagian keuntungan dari Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang dibagikan setiap akhir tahun buku Perusahaan Daerah Air Minum, menjadi hak daerah.
(2)
Bagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), disetorkan ke Kas Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Disahkan di Pontianak pada tanggal 24 Desember 2008
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd.
CORNELIS
Diundangkan di Pontianak pada tanggal 26 Desember 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
ttd.
SYAKIRMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2008 NOMOR 18
Penjelasan Umum
Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat.
Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 bahwa modal yang disetor pada saat pengesahan Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 823 Tahun 2006 tanggal 18 Desember 2006 telah diberikan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp.1.000.000.000,00(Satu milyar rupiah) dan penyertaan modal dimaksud belum ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan.
Oleh karena itu jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Kalimantan Barat perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.