PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 17 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memperoleh manfaat ekonomi sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah, dipandang perlu mengarahkan penggunaan sebagian Pendapatan Daerah untuk kegiatan investasi;
b.
bahwa Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida merupakan perseroan milik Pemerintah Provinsi dan Bank Pembangunan Daerah seluruh Indonesia yang dianggap mampu memberikan kontribusi kepada Daerah;
c.
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah perlu melakukan investasi permanen kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida melalui Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada perseroan dimaksud;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kelimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
9.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah provinsi Kalimantan Barat Nomor 3).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT PADA PERSEROAN TERBATAS ASURANSI BANGUN ASKRIDA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha inventasi jangka panjang daerah yang bersifat permanen pada suatu usaha bersama dengan imbalan tertentu.
5.
Investasi Permanen adalah inventasi yang dilakukan secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjual belikan atau ditarik kembali untuk menghasilkan pendapatan.
6.
Deviden adalah bagian keuntungan PT. Asuransi Bangun Askrida yang dibagikan kepada para Pemegang Saham secara proporsional berdasarkan saham yang dimiliki.
7.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
8.
Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida adalah Perusahaan Asuransi yang dimiliki bersama oleh Bank Pembangunan Daerah(BPD) Seluruh Indonesia dan pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
(1)
Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida bertujuan untuk meningkatkan kegiatan usaha perusahaan dimaksud dan menambah Pendapatan Asli Daerah.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
(1)
Modal disetor Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida sampai dengan 31 Desember 2007 sebesar Rp. 210.000.000,-(Dua ratus sepuluh juta rupiah).
(2)
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida yang dianggarkan pada Tahun 2008 sebesar Rp.1.500.000.000,00(Satu milyar lima ratus juta rupiah).
(3)
Jumlah keseluruhan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp.1.710.000.000,00(Satu milyar tujuh ratus sepuluh juta rupiah).
(4)
Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida dilaksanakan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 4
(1)
Gubernur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(2)
Gubernur dapat menunjuk Pejabat yang berwenang untuk melakukan Pengawasan atas Penyertaan Modal Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBAGIAN DEVIDEN
Pasal 5
(1)
Deviden dari Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang dibagikan setiap akhir tahun buku Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida, menjadi hak daerah.
(2)
Deviden sebagaimana dimaksud pada ayat(1), disetorkan ke Kas Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Disahkan di Pontianak pada tanggal 24 Desember 2008
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd.
CORNELIS
Diundangkan di Pontianak pada tanggal 26 Desember 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
ttd.
SYAKIRMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2008 NOMOR 17
Penjelasan Umum
Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 157 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sumber pendapatan daerah untuk pembiayaan Pemerintah dan Pembangunan Daerah terdiri atas: a. Pendapatan Asli Daerah, yaitu: 1. Hasil pajak daerah 2. Hasil retribusi daerah 3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 4. Lain-lain pendapatan yang sah b. Dana Perimbangan c. Lain-lain pendapatan yang sah Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tersebut angka 3 di atas antara lain bersumber dari bagian laba Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) dan hasil kerjasama dengan pihak ketiga.
Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida adalah merupakan perusahaan asuransi Nasional yang bergerak dibidang Jasa Asuransi Umum yang didirikan pada tanggal 2 Desember 1989 dengan Akte Notaris Raharti Sudjardjati, SH serta memperoleh izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Keputusan Nomor KEP. 192/KM.B/1990 tanggal 14 Maret 1990.
Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida merupakan Perusahaan yang dimiliki bersama oleh Bank Pembangunan Daerah(BPD) seluruh Indonesia dan Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia.
Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida merupakan salah satu sarana kelengkapan Otonomi Daerah yang berfungsi sebagai penunjang pembangunan daerah khususnya melalui penutupan Asuransi Kerugian dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Untuk tetap dapat melaksanakan fungsinya dan menjalankan usaha perasuransian yang sehat dan berkinerja tinggi, perlu meningkatkan permodalannya melalui Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan.
Oleh karena itu jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida yang akan dilaksanakan dalam Tahun 2008 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.
Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); teranyar, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan "zero tolerance" ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib berizin, dengan ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.