PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 16 TAHUN 1981
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut Pariwisata di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 yo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977, maka dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan dalam bidang Kepariwisataan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I;
4.
Keputusan bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor Km. 292/Hk.2O5/Phb. 79 dan Nomor 208 Tahun 1979 tentang Ketentuan pelaksanaan penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan dalam bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PARIWISATA PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Pariwisata adalah Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Cabang Dinas adalah Cabang Dinas Pariwisata sebagai unsur pelaksana Dinas yang berada di satu atau beberapa Daerah Tingkat II;
e.
Unit pelaksana Teknis Dinas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pariwisata sebagai unsur penunjang dari sebagian tugas Dinas Pariwisata yang melakukan fungsi-fungsi tertentu yang berada di satu atau beberapa Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Dinas Pariwisata adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dibentuk berdasarkan penyerahan urusan lebih lanjut kepada Daerah sebagai urusan rumah tangga Daerah di bidang Pariwisata.
(2)
Dinas Pariwisata dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dinas Pariwisata mempunyai tugas pokok:
a.
Melaksanakan sebagian urusan rumah tangga Daerah di bidang Kepariwisataan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini, Dinas Pariwisata mempunyai fungsi:
a.
Perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta prosedure perijinan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Pelaksanaan, sesuai dengan tugas pokoknya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Pengamanan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
Pengurusan Tata Usaha Dinas Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Bagian PertamaSusunan Organisasi
Pasal 5
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pariwisata terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Sub Dinas Sarana Wisata;
d.
Sub Dinas Obyek dan Kawasan Pariwisata;
e.
Sub Dinas Pemasaran Pariwisata;
f.
Sub Dinas Penyuluhan Wisata;
g.
Sub Dinas Bina Program;
h.
Cabang Dinas;
i.
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
(2)
Bagian Tata Usaha terdiri dari 5(lima) Sub Bagian dan masing-masing Sub Dinas terdiri dari 3(tiga) Seksi.
(3)
Bagian Tata Usaha, Sub Dinas, Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Susunan Organisasi ini adalah suatu pencerminan dari sebagian urusan-urusan yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah dan dalam rangka Otonomi Daerah serta dalam usaha pengembangan tugas-tugas Dinas yang berdaya guna dan berhasil guna.
Bagian KeduaKepala Dinas
Pasal 6
Kepala Dinas Pariwisata mempunyai tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaBagian Tata Usaha
Pasal 7
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyiapkan urusan surat menyurat, menyusun rencana dan program ketatalaksanaan serta menyusun rancangan peraturan perundang-undangan, melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pengumpulan data dan penyusunan laporan.
Penjelasan Pasal:
Pengelolaan dalam arti penyelenggaraan secara administratif. Ketatalaksanaan adalah usaha untuk mengembangkan sistim, methode dan prosedur kerja untuk mencapai effisiensi.
Pasal 8
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut dalam pasal 7 Peraturan Daerah ini, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, penggandaan dan ekspedisi;
b.
Pelaksanaan urusan rumah tangga, perjalanan Dinas, hubungan masyarakat dan protokol;
c.
Pelaksanaan pengelolaan kepegawaian;
d.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
e.
Pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan perawatan materiil;
f.
Penyiapan rencana program ketatalaksanaan Dinas serta penyusunan laporan;
g.
Penyiapan rancangan naskah peraturan, keputusan, instruksi dan menghimpun peraturan perundang-undangan di bidang Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum;
b.
Sub Bagian Kepegawaian;
c.
Sub Bagian Keuangan;
d.
Sub Bagian Perlengkapan;
e.
Sub Bagian Efisiensi dan Tatalaksana.
(2)
Sub Bagian sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, dokumentasi, penggandaan, rumah tangga, perjalanan dinas, hubungan masyarakat dan protokol.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Kepegawaian meliputi perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan, pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, mutasi, pemberhentian, pengembangan karier, kesejahteraan pegawai dan peningkatan ketrampilan pegawai.
Pasal 12
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Keuangan meliputi penyusunan anggaran beaya routine, pendapatan, pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan.
Pasal 13
Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan.
Penjelasan Pasal:
Perlengkapan meliputi perencanaan kebutuhan barang, pengadaan, penyimpanan dan pemeliharaan, pengeluaran dan penghapusan barang inventaris.
Pasal 14
Sub Bagian Efisiensi dan Tatalaksana mempunyai tugas:
a.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data serta menyusun pola ketatalaksanaan;
b.
Menyusun laporan Dinas Pariwisata;
c.
Menyiapkan rancangan naskah peraturan, keputusan, instruksi dan menghimpun peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Dinas Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatSub Dinas Sarana Wisata
Pasal 15
Sub Dinas Sarana Wisata mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas Pariwisata di bidang pembinaan Sarana Wisata berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan sarana wisata meliputi: Losmen; Pondok Wisata; Pramuwisata; Bar; Rumah Makan; Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.
Pasal 16
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut dalam pasal 15 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Sarana Wisata mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan Losmen, Pondok Wisata, Rumah Makan, Bar, Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
b.
Pemberian bimbingan pada tenaga Pramuwisata;
c.
Penyiapan pemberian rekomendasi dan perijinan;
d.
Mengadakan kordinasi dan kerja sama dengan organisasi perusahaan sejenis, profesi sejenis yang ada hubungannya dengan Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Sub Dinas Sarana Wisata terdiri dari:
a.
Seksi Losmen dan Rumah Makan;
b.
Seksi Pramuwisata;
c.
Seksi Bar, Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Kepala Sub Dinas Sarana Wisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Seksi Losmen dan Rumah Makan mempunyai tugas:
a.
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha Losmen, Pondok wisata dan Rumah Makan;
b.
Menyiapkan pemberian rekomendasi dan perijinan usaha Akomodasi dan Cataring;
c.
Mengadakan kordinasi dan kerja sama dengan organisasi perusahaan sejenis di bidang Losmen dan Rumah Makan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Seksi Pramuwisata mempunyai tugas:
a.
Memberikan bimbingan pada Tenaga Pramuwisata;
b.
Menyiapkan pemberian rekomendasi pada usaha Angkutan Wisata dan Biro Perjalanan;
c.
Mengadakan kordinasi dan kerja sama dengan Organisasi Profesi di bidang Pramuwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Seksi Bar, Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan Bar, Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
b.
Menyiapkan pemberian perijinan Bar, Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaSub Dinas Obyek dan Kawasan Pariwisata
Pasal 21
Sub Dinas Obyek dan Kawasan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok di bidang pembinaan Obyek Wisata, Kawasan Pariwisata dan Aneka Wisata berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 21 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Obyek dan Kawasan Pariwisata mempunyai fungsi:
a.
Pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data obyek dan kawasan Pariwisata;
b.
Melakukan pembinaan dalam pengembangan, pembangunan dan pengelolaan obyek dan kawasan Pariwisata;
c.
Melakukan usaha pelestarian obyek dan kawasan Pariwisata;
d.
Menciptakan iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhan dan pengembangan aneka wisata;
e.
Mempersiapkan pemberian perijinan Aneka Wisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Sub Dinas Obyek dan Kawasan Pariwisata terdiri dari:
a.
Seksi Obyek Wisata;
b.
Seksi Kawasan Pariwisata;
c.
Seksi Aneka Wisata.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sub Dinas Obyek dan Kawasan Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Seksi Obyek Wisata mempunyai tugas:
a.
Mengumpulkan data obyek mengelompokkan menurut jenisnya;
b.
Melakukan pembinaan dalam pengembangan, pembangunan dan pengelolaan obyek wisata;
c.
Melakukan usaha pelestarian obyek wisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Seksi Kawasan Pariwisata mempunyai tugas:
a.
Mengumpulkan data Kawasan Pariwisata;
b.
Melakukan pembinaan dalam pengembangan, pembangunan dan pengelolaan Kawasan Pariwisata;
c.
Melakukan usaha pelestarian kawasan Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Seksi Aneka Wisata mempunyai tugas:
a.
Menciptakan iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhan dan pengembangan usaha perkemahan dan penginapan remaja;
b.
Menyusun petunjuk dalam mengadakan pembinaan kegiatan usaha perkemahan dan penginapan remaja;
c.
Mempersiapkan pemberian perijinan untuk usaha perkemahan, penginapan remaja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamSub Dinas Pemasaran Pariwisata
Pasal 27
Sub Dinas Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok di bidang pembinaan Mandala Wisata dan Promosi Pariwisata berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut dalam pasal 27 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Pemasaran Pariwisata mempunyai fungsi:
a.
Mengumpulkan dan mengolah data produk Pariwisata dan daerah pemasaran Pariwisata;
b.
Melakukan pembinaan pada kegiatan Mandala Wisata;
c.
Melaksanakan kegiatan promosi dan bimbingan masyarakat;
d.
Memproduksi dan mendistribusikan bahan-bahan pemasaran Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Sub Dinas Pemasaran Pariwisata terdiri dari:
a.
Seksi Mandala Wisata;
b.
Seksi Promosi Pariwisata;
c.
Seksi Informasi Pemasaran Pariwisata.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sub Dinas Pemasaran Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Seksi Mandala Wisata mempunyai tugas:
a.
Melakukan pembinaan terhadap Mandala Wisata;
b.
Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan bimbingan masyarakat ke arah sadar wisata;
c.
Memproduksi dan mendistribusikan bahan-bahan Mandala Wisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Seksi Promosi Pariwisata mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan promosi pariwisata;
b.
Memproduksi dan mendistribusikan bahan-bahan promosi pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Seksi Informasi Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas:
a.
Mengumpulkan data produk wisata;
b.
Mengadakan pengukuran keinginan, sikap dan tingkah laku kelompok pemasaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhSub Dinas Penyuluhan Wisata
Pasal 33
Sub Dinas Penyuluhan Wisata mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan pendidikan dan latihan tenaga kerja Pariwisata dan memberikan penyuluhan terhadap Lembaga Pendidikan Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 33 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Penyuluhan Wisata mempunyai fungsi:
a.
Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan wisata;
b.
Mengadakan kordinasi dan kerja sama dengan Lembaga Pendidikan Pariwisata;
c.
Melaksanakan Penerbitan majalah dan bulletin pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Sub Dinas Penyuluhan Wisata terdiri dari:
a.
Seksi Pendidikan dan Latihan Wisata;
b.
Seksi Tata Penyuluhan Wisata;
c.
Seksi Sarana Penyuluhan Wisata.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Penyuluhan Wisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Seksi Pendidikan dan latihan Wisata mempunyai tugas:
a.
Menyusun program pendidikan dan latihan wisata;
b.
Menyiapkan dan menyelenggarakan pendidikan dan latihan wisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Seksi Tata Penyuluhan Wisata mempunyai tugas:
a.
Menyusun, mengembangkan, menilai dan menyempurnakan methode penyuluhan wisata;
b.
Mengadakan kordinasi dan kerja sama serta memberikan penyuluhan pada Lembaga Pendidikan Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Seksi Sarana Penyuluhan Wisata mempunyai tugas:
a.
Menyiapkan dan menyebarkan bahan-bahan penyuluhan wisata;
b.
Menyusun dan mendistribusikan majalah dan bulletin pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanSub Dinas Bina Program
Pasal 39
Sub Dinas Bina Program mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas Pariwisata di bidang penyusunan rencana dan program kerja, melakukan penelitian dan pengembangan, pengendalian dan evaluasi sesuai kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut dalam pasal 39 Peraturan Daerah ini, Sub Dinas Bina Program mempunyai fungsi:
a.
Menyusun rencana dan program kerja dinas;
b.
Mengadakan pengendalian dan evaluasi;
c.
Melakukan penelitian dan pengembangan pariwisata;
d.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data statistik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Sub Dinas Bina Program terdiri dari:
a.
Seksi Perencanaan;
b.
Seksi Pengendalian dan Evaluasi;
c.
Seksi Penelitian dan Pengembangan.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Bina Program.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Seksi Perencanaan mempunyai tugas menyusun rencana dan program kerja pengembangan dinas beserta anggarannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Seksi Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas:
a.
Mengadakan pengendalian terhadap semua pelaksanaan program kerja dinas agar berdaya-guna dan berhasil-guna;
b.
Menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Seksi Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas:
a.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data statistik;
b.
Menyusun rencana pengembangan pariwisata daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanCabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pasal 45
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas diatur kemudian berdasarkan pedoman Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 (pasal 8) di mana Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas dapat dibentuk disatu atau beberapa Daerah Tingkat II.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 46
Kepala Dinas Pariwisata dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Bagian dan para Kepala Sub Dinas wajib menerapkan prinsip Kordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal baik di dalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan Organisasi dalam lingkungan Pemerintah di Daerah serta dengan Instansi lain sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Dinas Pariwisata bertanggungjawab memimpin dan mengkordinir bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
(3)
Setiap laporan yang diterima Pimpinan Satuan Organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Para Kepala Sub Dinas pada Dinas Pariwisata menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas dan Kepala Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala Dinas Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasannya, tembusan laporan disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap Pimpinan Satuan Organisasi dibantu oleh Pimpinan Satuan Organisasi bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing mengadakan rapat berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Bagan Susunan Organisasi Dinas Pariwisata, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Kepala Dinas Pariwisata diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Kepala Bagian Sub Dinas, Sub Bagian, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang pelaksanaannya pengaturannya diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 56
Dinas Pariwisata yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 57
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua ketentuan Perundangan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 4 Juni 1981
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH;
ttd.
SOEPARDJO.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH;
WAKIL KETUA,
ttd.
J. MOELYONO.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 7 Nopember 1981 No. 061.133-768.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 104 tanggal 1 Desember Tahun 1981 Seri D No. 100.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
ttd.
SOEPARNO.
Penjelasan Umum
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia tanggal 6 Agustus 1969 Nomor 9 Tahun 1969, Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah diserahi tugas untuk membina dan mengembangkan kepariwisataan di Jawa Tengah maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah tanggal 15 April 1973 Nomor Hukum G.56/2/4 telah dibentuk Dinas Pariwisata Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah disertai wewenang, tugas dan tanggungjawab mengenai urusan-urusan: 1. Obyek Wisata, sepanjang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akan berlaku menjadi urusan Pemerintah Pusat; 2. Urusan Pramuwisata; 3. Urusan Losmen; 4. Urusan Penginapan Remaja; 5. Urusan Pondok Wisata; 6. Urusan Perkemahan; 7. Urusan Rumah Makan; 8. Urusan Bar; 9. Urusan Mandala Wisata; 10. Urusan Usaha Kawasan Pariwisata; 11. Urusan Rekreasi dan Hiburan Umum; 12. Urusan Promosi Pariwisata Daerah.
Sebagai realisasi dari Peraturan Pemerintah tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 08/PAR-XI/80-81 tentang kesediaan menerima penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dalam bidang kepariwisataan kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah diserahkan secara nyata di hadapan Sidang Paripurna Istimewa DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada tanggal 18 Desember 1980.
Untuk lebih meningkatkan kelancaran dan pengembangan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut bidang kepariwisataan Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Untuk maksud tersebut di atas maka sesuai dengan pasal 49 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 dan Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM. 292/HK.205/Phb-79 dan Nomor 208 Tahun 1979, dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepariwisataan kini resmi berlaku, namun aturan turunannya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri) yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha masih dinanti memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi SDM, dan sanksi administratif.
Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara (promotor, event organizer, dan pengelola venue) melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan pada penyanyi. Putusan yang mengabulkan sebagian permohonan puluhan musisi ini menegaskan ulang tafsir UU Hak Cipta dan menjadi tonggak kepastian hukum bagi industri musik serta bisnis hiburan nasional.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.