Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA NOMOR 14 TAHUN 1971

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:14
Tahun
:1971
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ)
Sub Subsektor
:
Jalan & Angkutan Umum
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA NOMOR 14 TAHUN 1971

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sistim pemungutan Setoran Wajib Pemeliharaan dan Pembangunan Pra-Sarana Daerah (S.W.P3.D.) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Setoran Wajib Pemeliharaan dan Pembangunan Pra-Sarana Daerah (S.W.P3.D.) tanggal 17 September 1966 (L.D. Tahun 1967 No. 10), yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 31 Januari 1969 (L.D. Tahun 1969 No. 16), didasarkan atas prosentase harga jual kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk suatu jangka waktu tertentu;
b.
bahwa mengingat keadaan moneter dewasa ini yang relatif telah stabil, maka sistim penetapan daripada pajak tersebut diatas, tidak dapat dipertahankan lagi dan perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
c.
bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka perlu mengubah sistim pemungutan Setoran Wajib Pemeliharaan dan Pembangunan Pra-Sarana Daerah dengan sistim yang lebih sesuai dengan sasarannya, yaitu didasarkan kepada kapasitas pemakaian jalan/jembatan dengan memperhatikan besarnya isi cylinder dan jenis/fungsi kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 10 Tahun 1964 tentang Penegasan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia;
2.
Undang-undang No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah jo. Undang-undang No. 6 Tahun 1969 (L.N. Tahun 1969 No. 37);
3.
Undang-undang No. 2 Pnps. Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 1971 tentang Pembinaan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya;
5.
Undang-undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah;
6.
Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (L.D. Tahun 1964 No. 10).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Daerah tentang Setoran Wajib Pemeliharaan dan Pembangunan Pra-Sarana Daerah (S.W.P3.D.) tanggal 17 September 1966, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 31 Januari 1969 (L.D. Tahun 1969 No. 16)
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG SETORAN WAJIB PEMELIHARAAN DAN PEMBANGUNAN PRA-SARANA DAERAH (S.W.P3.D.) DALAM WILAYAH DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
"Pemerintah Daerah", ialah Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
b.
"Gubernur Kepala Daerah", ialah Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
c.
"Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya", ialah Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
d.
"Polisi", ialah Polisi Negara pada Komando Daerah Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya;
e.
"Setoran Wajib", ialah Setoran Wajib Pemeliharaan dan Pembangunan Pra-Sarana Daerah (S.W.P3.D.);
f.
"Kendaraan Bermotor", ialah semua kendaraan beroda dua atau lebih, yang digunakan di darat untuk mengangkut barang dan atau orang, yang digerakkan dengan motor dan dijalankan dengan bensin/gas atau bahan bakar lainnya serta berada dalam lalu lintas bebas;
g.
"Sepeda Motor", ialah kendaraan bermotor seperti tersebut pada sub. f diatas, yang beroda dua dengan isi cylinder 49 cc atau lebih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DASAR SETORAN WAJIB
Pasal 2
(1)
Oleh Pemerintah Daerah diadakan pungutan atas semua kendaraan bermotor yang berada di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan nama Setoran Wajib Pemeliharaan dan Pembangunan Pra-Sarana Daerah (S.W.P3.D.).
(2)
Untuk menentukan suatu kendaraan bermotor berada di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, akan ditetapkan menurut keadaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGECUALIAN DAN PEMBEBASAN
Pasal 3
Yang dikecualikan dari Setoran Wajib ialah kendaraan bermotor:
a.
Milik Pemerintah Pusat/Daerah;
b.
Milik perwakilan negara asing;
c.
Milik pabrikan-pabrikan dan importir kendaraan bermotor yang belum memakai nomor polisi;
d.
Kendaraan bermotor yang baru berada di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta untuk jangka waktu tidak lebih dari enam puluh hari;
e.
Kendaraan bermotor yang sedang dalam perbaikan di bengkel;
f.
Kendaraan bermotor yang sedang dalam perjalanan ke luar/ke dalam wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
g.
Tidak dipergunakan lagi dan disegel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WAJIB SETOR
Pasal 4
Setoran Wajib terhutang oleh pemilik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Yang bertanggung jawab untuk pembayaran Setoran Wajib ialah:
a.
untuk pemilik perorangan: Orang yang bersangkutan atau kuasa yang ditunjuk;
b.
untuk milik perusahaan atau jasa: Pengurusnya;
c.
untuk Badan, Perkumpulan, atau Yayasan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta: Pengurus atau Wakil-Wakilnya yang berada dalam wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang bertanggung jawab dengan penuh untuk itu;
d.
Untuk Badan, Perkumpulan, atau Yayasan tersebut dalam sub. c, yang tidak mempunyai Wakil/Wakil-wakilnya di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta: Adalah yang menguasai kendaraan.
(2)
Dalam hal seseorang atau sesuatu Badan, Perkumpulan atau Yayasan, menerima penyerahan kendaraan bermotor yang berjumlah Setoran Wajibnya, baik sebagian maupun seluruhnya belum dilunaskan, maka pihak yang menerima penyerahan bertanggung jawab atas pelunasan Setoran Wajib tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KLASIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR DAN JUMLAH SETORAN WAJIB
Pasal 6
(1)
Besarnya Setoran Wajib ditetapkan menurut klasifikasi yang berdasarkan jenis/fungsi dan besarnya isi cylinder kendaraan bermotor dalam jangka waktu setahun, adalah sebagai berikut:
a.
untuk sepeda motor: minimum Rp. 1.200,— (Seribu dua ratus Rupiah); maksimum Rp. 7.200,— (Tujuh ribu dua ratus Rupiah).
b.
untuk kendaraan bermotor beroda tiga: minimum Rp. 2.400,— (Dua ribu empat ratus Rupiah); maksimum Rp. 9.600,— (Sembilan ribu enam ratus Rupiah).
c.
untuk kendaraan bermotor beroda empat atau lebih: minimum Rp. 3.600,— (Tiga ribu enam ratus Rupiah); maksimum Rp. 9.600,— (Sembilan ribu enam ratus Rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Besarnya Setoran Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Setoran Wajib dibayarkan sekaligus untuk jangka waktu setahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Setoran Wajib dibayarkan pada hari-hari yang telah ditentukan.
(2)
Hari-hari pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(3)
Untuk kendaraan bermotor yang baru berada di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pembayaran Setoran Wajib dihitung secara proporsional berdasarkan bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Setoran Wajib diatur oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pemeriksaan terhadap kewajiban pembayaran Setoran Wajib dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Terhadap wajib Setoran Wajib yang tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menjadi dasar penagihan Setoran Wajib.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Tata cara penagihan Setoran Wajib diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Ketentuan mengenai keberatan dan banding terhadap penetapan Setoran Wajib diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pemerintah Daerah dapat memberikan uang jasa kepada pihak yang berjasa dalam membantu penagihan Setoran Wajib.
Penjelasan Pasal:
Uang jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah merupakan suatu dorongan untuk yang berjasa terhadap Negara/Daerah, dengan melakukan penelitian terhadap kewajiban untuk melunasi Setoran Wajib tersebut.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Peraturan Daerah ini dapat disebut "Peraturan S.W.P3.D. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta".
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 31 Agustus 1971
GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA,
ttd.
ALI SADIKIN
Penjelasan Umum
Penjelasan Umum Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 14 Tahun 1971 tentang Setoran Wajib Pemeliharaan dan Pembangunan Pra-Sarana Daerah (S.W.P3.D.) Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Peraturan Daerah ini adalah hasil dari peninjauan, perubahan dan penyempurnaan Peraturan Daerah tentang "Setoran Wajib Pemeliharaan dan Pembangunan Pra-Sarana Daerah" tanggal 17 September 1966 (L.D. Tahun 1967 No. 10) yang telah dirubah dan disempurnakan terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 31 Januari 1969 (L.D. Tahun 1969 No. 16).

Peninjauan, perubahan dan penyempurnaan tersebut didasarkan atas pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa keadaan inflasi sudah dapat diatasi dan dikatakan relatif telah stabil, sehingga sistim penentuan tarip S.W.P3.D. selama ini, yang pada dasarnya ditetapkan sesuai dengan keadaan moneter pada waktu itu berdasarkan atas prosentase harga jual kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk suatu waktu tertentu, ternyata sudah tidak sesuai lagi;
2. Bahwa mengingat keadaan kondisi dan situasi moneter dewasa ini yang relatif telah stabil, maka sistim penetapan tarip S.W.P3.D. tersebut diatas tidak dapat dipertahankan lagi dan perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dewasa ini, yaitu dengan sistim yang lebih sesuai dengan sasarannya yang didasarkan atas kapasitas pemakaian jalan/jembatan dengan memperhatikan besarnya isi cylinder dan jenis/fungsi kendaraan bermotor yang bersangkutan;
3. Bahwa sesuai dengan kondisi dan situasi moneter pada umumnya, keuangan Daerah pada khususnya, dianggap sudah selayaknya secara bertahap dimulai langkah-langkah perwujudan normalisasi sistim dan dasar pengenaan pajak-pajak Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…