PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 12 TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Provinsi Papua Barat memiliki potensi sumber daya alam cukup besar baik berupa mineral maupun minyak dan gas bumi yang saat ini masih dalam tahap ekspolorasi maupun eksploitasi;
b.
bahwa manfaat dan potensi sumber daya alam tersebut bumi dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
c.
bahwa dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu dibentuk Perseroan terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (PADOMA);
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, Daerah Kabupaten Paniai, Daerah Kabupaten Mimika, Daerah Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 1999, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 136);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonenesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonenesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonenesia Nomor 4578);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4756);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonenesia Nomor 39 Tahun 1998);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonenesia Tahun 2002 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonenesia Nomor 4216);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonenesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonenesia Nomor 4435);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonenesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonenesia Nomor 4436);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2007 tentang Investasi Daerah;
21.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS(PT) PAPUA DOBERAI MANDIRI(PADOMA)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Papua Barat.
2.
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Papua Barat, yaitu Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat.
7.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Papua Barat.
8.
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah Pendapatan Asli Daerah Provinsi Papua Barat.
9.
Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA) adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Papua Barat dibidang minyak dan gas bumi.
10.
Participating Interest adalah keikut sertaan Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam bentuk saham pengelolaan potensi sumber daya alam baik yang dapat diperbaharui(renewable resources) maupun yang tidak dapat diperbaharui(unrenewable resources) berupa mineral maupun minyak dan gas bumi pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama(KKKS).
11.
Komisaris adalah Komisaris Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA).
12.
Direksi adalah Direksi Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA).
13.
Saham adalah bukti pemilik modal Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA) baik berupa uang maupun barang.
14.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA).
15.
Karyawan adalah karyawan Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA).
16.
Sumber Daya Alam yang dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang dapat dikembangbiakkan seperti pertanian, perkebunan, perikanan maupun peternakan dan lain sebagainya yang dapat dibudidayakan.
17.
Sumber Daya Alam yang tidak dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang pemanfaatannya tidak dapat diperbaharui.
18.
Minyak Bumi adalah hasil Proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfir berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
19.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfir berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
20.
Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.
21.
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga.
22.
Kegiatan Jasa penunjang adalah kegiatan usaha yang dapat menunjang kegiatan usaha Hulu dan Hilir.
23.
Holding Company adalah perusahaan induk yang dapat membentuk anak perusahaan yang bergerak dibidang hulu, hilir maupun jasa penunjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini didirikan Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA).
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini didirikan Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gubernur diberi wewenang untuk memproses pendirian Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA) sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam semangat otonomi daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 3
Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA) merupakan perusahaan induk(Holding Company) dan dapat membentuk anak perusahaan.
(1)
Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA) merupakan perusahaan induk(Holding Company) dan dapat membentuk anak perusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA) berkedudukan di Papua Barat dan berkantor pusat di Manokwari sebagai Ibu Kota Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Pembentukan Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimaksudkan untuk mengendalikan dan mengelola potensi sumber daya alam termasuk minyak dan gas bumi baik dalam kegiatan usaha hulu maupun hilir serta kegiatan jasa penunjang lainnya.
(1)
Pembentukan Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimaksudkan untuk mengendalikan dan mengelola potensi sumber daya alam termasuk minyak dan gas bumi baik dalam kegiatan usaha hulu maupun hilir serta kegiatan jasa penunjang lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tujuan pembentukan Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA) adalah untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menjamin efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan usaha minyak bumi dan gas bumi melalui mekanisme usaha yang yang wajar, sehat dan transparan;
b.
meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumberdaya manusia di bidang teknologi dan manajemen;
c.
melakukan pengambil – alihan seluruh saham milik Pemerintah Provinsi dan atau BUMD Provinsi Papua Barat maupun anak perusahaannya yang bergerak dibidang pengelolaan Sumber Daya Alam khususnya minyak dan gas bumi;
d.
meningkatkan PAD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
LAPANGAN USAHA
Pasal 5
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA) melakukan usaha pengelolaan sumber daya alam khususnya minyak bumi dan gas bumi, baik kegiatan usaha hulu, usaha hilir maupun kegiatan jasa penunjang lainya di Papua Barat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan jasa penunjang lainya antara lain adalah jasa service, jasa rekayasa, jasa konsultan dan infrastruktur.
BAB VI
PENGELOLAAN
Pasal 6
Pengelolaan dilaksanakan secara manajemen modern dengan pengendalian pimpinan yang kompeten, professional dan berintegritas.
(1)
Pengelolaan dilaksanakan secara manajemen modern dengan pengendalian pimpinan yang kompeten, professional dan berintegritas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari Direksi dan Komisaris, dengan komposisi masing-masing terdiri dari sedikitnya 2(dua) orang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian unsur-unsur pimpinan diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Untuk pertama kali pengangkatan unsur-unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan oleh Gubernur.
Penjelasan: Pengangkatan Komisaris dilakukan sepenuhnya oleh Gubernur.
(5)
Pengangkatan dan penetapan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Tim Independen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Hak dan kewajiban pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
LABA PERUSAHAAN
Pasal 7
Laba Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA) dan anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(1) disetor langsung secara netto ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KARYAWAN
Pasal 8
Karyawan diangkat dan diberhentikan oleh direksi setelah mendapat pertimbangan Komisaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1)
Karyawan diangkat dan diberhentikan oleh direksi setelah mendapat pertimbangan Komisaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hak dan kewajiban karyawan diatur oleh Direksi dengan persetujuan Komisaris berdasarkan kemampuan perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
MODAL DAN SAHAM
Pasal 9
Modal Dasar Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA) terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
(1)
Modal Dasar Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA) terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai modal Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA) diatur dalam Anggaran Dasar termasuk ketentuan mengenai modal dasar dan modal yang ditempatkan serta disetor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Modal Dasar Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA) untuk pertama kalinya ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000,-(Seratus Milyar Rupiah).
(1)
Modal Dasar Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA) untuk pertama kalinya ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000,-(Seratus Milyar Rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dari jumlah modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pemenuhan jumlah modal ditempatkan dan modal disetor disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh sehingga penjelasannya menjadi 'Modal ditempatkan dan disetor sekurang-kurangnya 25%(dua puluh lima persen) dari modal dasar'.
(3)
Modal Dasar Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA) sebagaimana dimaksud pada ayat(2), terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Modal disetor Pemerintah Provinsi sebesar 99%(sembilan puluh sembilan persen) atau sama dengan Rp.24.750.000.000,00(dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
b.
Modal disetor Koperasi Pegawai Negeri Sipil Provinsi Papua Barat, sebesar 1%(satu persen) atau sama dengan Rp. 250.000.000.00(dua ratus lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Modal usaha untuk pengelolaan Participating Interest di Papua Barat dapat berasal dari APBD maupun pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Penambahan modal Pemerintah Provinsi terhadap Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA) adalah saham atas nama.
(1)
Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA) adalah saham atas nama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Nilai nominal saham ditetapkan oleh RUPS.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setiap pemegang saham mendapatkan perlindungan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PELAPORAN
Pasal 14
Bentuk dan isi laporan keuangan perseroan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1)
Bentuk dan isi laporan keuangan perseroan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan keuangan periode berjalan wajib disusun dan disampaikan kepada Komisaris sekurang-kurangnya sekali dalam 3(tiga) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Laporan Tahunan perseroan yang terdiri dari laporan manajemen yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Komisaris harus disebarluaskan melalui media masa paling lambat 15(lima belas) hari setelah disahkan RUPS.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal terdapat anggota Direksi atau Komisaris tidak menandatangani Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGAWASAN
Pasal 15
Pengawasan kebijaksanaan dan kinerja Direksi dalam menjalankan dan mengelola Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA) dilakukan oleh Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1)
Pengawasan kebijaksanaan dan kinerja Direksi dalam menjalankan dan mengelola Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA) dilakukan oleh Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sekali dalam 1(satu) tahun pada akhir tahun buku setelah mendapatkan laporan keuangan yang diterbitkan oleh auditor independent.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) juga disampaikan kepada DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila dalam jangka waktu 2(dua) tahun Direksi tidak menunjukkan kinerja yang baik, Gubernur menggantikan Direksi sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat(5).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA) dalam membentuk anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(1) wajib melaporkan kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang menyangkut Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Mandiri(PADOMA) akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di Manokwari pada tanggal 24 September 2007
GUBERNUR PAPUA BARAT
ttd
ABRAHAM O. ATURURI
Diundangkan di Manokwari pada tanggal 25 September 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd
GEORGE CELCIUS AUPARAY
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 26
Penjelasan Umum
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat(3) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Berkaitan dengan hal tersebut Provinsi Papua Barat yang memiliki potensi sumber daya alam termasuk minyak dan gas bumi cukup besar yang saat ini masih dalam tahap eksplorasi maupun eksploitasi harus mampu mengendalikan dan mengelola potensi tersebut dalam kegiatan hulu maupun hilir serta kegiatan jasa penunjang lainnya. Selain itu Pemerintah Provinsi harus mampu menjamin efektifitas pelaksanaan usaha tersebut(khususnya usaha minyak bumi dan gas bumi) serta akuntabel melalui mekanisme usaha yang wajar, sehat dan transparan serta mewujudkan ahli teknologi dalam manajemen serta peningkatan dan pemberdayaan sumberdaya manusia.
Sehubungan dengan pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi sesuai ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir salah satunya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah Provinsi mempunyai hak untuk ikut serta dalam membentuk saham pengelolaan minyak dan gas bumi pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama(KKKS), dengan demikian dipandang perlu membentuk Perseroan Terbatas(PT) Papua Doberai Petro Gas Mandiri(PADOMA) dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.