Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 1994

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:12
Tahun
:1994
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ)
Sub Subsektor
:
Jalan & Angkutan Umum
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 1994

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1985 tentang Trayek Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, maka perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan dengan Kendaraan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan;
5.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1980 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan;
10.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 68 Tahun 1993 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
12.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
13.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1981 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1981;
14.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
15.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990 tentang Pemberian Uang Perangsang atas Penerimaan Retribusi Daerah kepada Instansi Pemungut.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DI JALAN DENGAN KENDARAAN UMUM DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Daerah Tingkat II adalah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di Jawa Tengah;
c.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
f.
Jalan adalah jalan yang dipergunakan bagi Lalu Lintas Umum;
g.
Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;
h.
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
i.
Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
j.
Perusahaan Angkutan Umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan;
k.
Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8(delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
l.
Mobil Penumpang Umum adalah mobil penumpang yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
m.
Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8(delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
n.
Taksi adalah kendaraan umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer;
o.
Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus;
p.
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal;
q.
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang;
r.
Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal;
s.
Tidak Dalam Trayek adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dengan tidak terikat dalam jaringan trayek tertentu dengan jadwal pengangkutan tidak teratur;
t.
Izin Trayek adalah izin untuk mengangkut orang dengan mobil bus dan/atau mobil penumpang umum pada jaringan trayek;
u.
Izin Operasi adalah izin untuk melakukan kegiatan pengangkutan dengan kendaraan umum;
v.
Izin Insidental adalah izin yang dapat diberikan kepada Perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki;
w.
Kartu Pengawasan adalah turunan dari keputusan Izin Trayek atau izin operasi bagi setiap kendaraan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan Tujuan Peraturan Daerah ini adalah:
a.
untuk mengatur dan mengendalikan pelayanan angkutan dengan kendaraan umum agar dapat dicapai keseimbangan antara kebutuhan jasa angkutan dengan penyedia jasa angkutan, antara kapasitas jaringan transportasi jalan dengan kendaraan umum yang beroperasi serta untuk menjamin kualitas pelayanan angkutan penumpang;
b.
untuk mewujudkan tersedianya jasa angkutan yang serasi dengan tingkat kebutuhan pelayanan angkutan yang tertib, selamat, aman, nyaman, cepat, tetap, teratur, lancar dan dengan beaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat;
c.
Memberikan dasar hukum bagi Perangkat Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk melakukan pemungutan retribusi atas Izin Trayek dan Izin Operasi Angkutan Jalan dengan Kendaraan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN UMUM
Bagian Pertama Kendaraan Umum yang dipergunakan untuk angkutan orang
Pasal 3
Pengangkutan Orang dengan Kendaraan Umum dilakukan dengan mobil bus atau mobil penumpang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Di Daerah yang sarana transportasinya belum memadai, pengangkutan orang dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini dapat dilakukan dengan mobil barang.
(2)
Pengangkutan orang dengan menggunakan mobil barang dimaksud ayat(1) Pasal ini wajib memenuhi persyaratan:
a.
Ruangan muatan dilengkapi dengan dinding yang tingginya sekurang-kurangnya 0,6 meter;
b.
Tersedia luas lantai ruang muatan sekurang-kurangnya 0,4 meter persegi per penumpang;
c.
Memiliki dan membawa surat keterangan mobil barang pengangkut penumpang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Kegiatan pengangkutan orang dengan memungut bayaran hanya dilakukan dengan kendaraan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Dalam Trayek Tetap dan Teratur
Pasal 6
Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini dilayani dengan trayek tetap dan teratur atau tidak dalam trayek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Untuk pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur, dilaksanakan dalam jaringan trayek.
(2)
Jaringan trayek dimaksud ayat(1) Pasal ini meliputi:
a.
Jaringan trayek Antar Kota Dalam Propinsi, Jaringan trayek Kota dan Jaringan trayek Pedesaan, yaitu trayek-trayek yang melalui antar Daerah Tingkat II dalam Propinsi;
b.
Jaringan trayek Kota dan Pedesaan dalam satu Daerah Tingkat II atas usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(3)
Jaringan trayek dimaksud ayat(2) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Tata cara penyelenggaraan angkutan antar kota dalam Propinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan yang melalui antar Daerah Tingkat II dalam Propinsi, serta persyaratan kendaraan untuk angkutan orang dalam trayek tetap dan teratur, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak dalam Trayek
Pasal 9
Pengangkutan Orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek dilakukan dengan menggunakan Taksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Wilayah Operasi Taksi dimaksud Pasal 9 dapat melampaui wilayah administratif Daerah Tingkat II;
(2)
Wilayah Operasi Taksi dimaksud ayat(1) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERIZINAN
Bagian Pertama Wewenang Pemberian Izin
Pasal 11
(1)
Untuk melakukan kegiatan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur wajib memiliki izin trayek.
(2)
Untuk melakukan kegiatan angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek wajib memiliki izin operasi.
(3)
Perusahaan angkutan yang telah memenuhi izin trayek dapat diberikan izin insidentil untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangan menyimpang dari trayek yang dimiliki.
(4)
Dalam keadaan tertentu Gubernur Kepala Daerah dapat menerbitkan izin insidental bagi angkutan yang telah memiliki izin trayek tetap dan teratur atau izin operasi untuk angkutan antar kota dalam Propinsi.
(5)
Izin trayek, izin operasi dan izin insidental dimaksud ayat (1), ayat(2), ayat(3) dan ayat(4) Pasal ini yang melalui antar Daerah Tingkat II dalam Propinsi diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Gubernur Kepala Daerah dalam memberikan izin trayek, izin operasi dan izin insidental dimaksud Pasal 11 ayat(1), ayat(2) ayat(3) dan ayat(4) Peraturan Daerah ini menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tata cara permohonan izin
Pasal 13
(1)
Untuk mendapatkan izin trayek, izin operasi dan izin insidental dimaksud Pasal 11 Peraturan Daerah ini yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Tata cara dan persyaratan permohonan izin dimaksud ayat(1) Pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Masa Berlakunya Izin
Pasal 14
(1)
Izin trayek dan izin operasi berlaku untuk jangka waktu 5(lima) tahun dan dapat diperbaharui/diubah, sedangkan izin insidental dapat diberikan berlaku untuk jangka waktu paling lama 14(empat belas) hari.
(2)
Permohonan pembaharuan atau perubahan izin trayek dan izin operasi dimaksud ayat(1) Pasal ini diajukan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah selambat-lambatnya dalam waktu 3(tiga) bulan sebelum masa berlakunya izin berakhir dengan tata cara dan persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat(1) dan ayat(2) Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pencabutan Izin
Pasal 15
Izin trayek, izin operasi dan izin insidental dicabut apabila:
a.
Tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin;
b.
Mengoperasikan kendaraan bermotor tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan;
c.
Tidak melapor apabila terjadi perubahan domisili perusahaan;
d.
Tidak meminta pengesahan dari pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan penanggungjawab perusahaan;
e.
Tidak melapor setiap bulan kegiatan operasional angkutan;
f.
Tidak mampu merawat kendaraan bermotor sehingga kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
g.
Pihak-pihak atau yang namanya ditetapkan untuk bertindak atas nama perusahaan melakukan pelanggaran operasional yang berkaitan dengan pengusahaan angkutan;
h.
Melakukan angkutan melebihi daya angkut;
i.
Tidak mematuhi ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi;
j.
Mempekerjakan pengemudi yang tidak memenuhi syarat;
k.
Melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
l.
Memperoleh izin dengan cara tidak sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 16
Pembinaan dan pengawasan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Untuk keperluan pembinaan dan pengawasan, perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin trayek dan izin operasi wajib memiliki kartu pengawasan untuk tiap-tiap kendaraan dan berlaku untuk jangka waktu 1(satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
RETRIBUSI
Pasal 18
(1)
Untuk mendapatkan izin trayek, izin operasi, izin insidental dan kartu pengawasan dimaksud Pasal 11 ayat(1), ayat(2), ayat(3) dan pasal 17 ayat(1) Peraturan Daerah ini dikenakan retribusi.
(2)
Besarnya retribusi dimaksud ayat(1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut:
a.
Izin Trayek:
1.
Perusahaan angkutan yang memiliki bus umum 1(satu) sampai dengan 11(sebelas) bus sebesar Rp. 40.000,00(empat puluh ribu rupiah);
2.
Perusahaan angkutan yang memiliki bus umum 12(dua belas) bus sampai dengan 22(dua puluh dua) bus sebesar Rp. 75.000,00(tujuh puluh lima ribu rupiah);
3.
Perusahaan angkutan yang memiliki bus umum 23(dua puluh tiga) bus sampai dengan 55(lima puluh lima) sebesar Rp. 150.000,00(seratus lima puluh lima ribu rupiah);
4.
Perusahaan angkutan yang memiliki bus umum 56(lima puluh enam) bus sampai dengan 110(seratus sepuluh) bus sebesar Rp. 250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah);
5.
Perusahaan angkutan yang memiliki bus umum diatas 110(seratus sepuluh) bus dikenakan retribusi tambahan untuk kelebihan sebagai berikut:
a.
1(satu) bus sampai dengan 11(sebelas) bus sebesar Rp. 40.000,00(empat puluh ribu rupiah);
b.
12(dua belas) bus sampai dengan 22(dua puluh dua) bus sebesar Rp. 75.000,00(tujuh puluh lima ribu rupiah);
c.
23(dua puluh tiga) bus sampai dengan 55(lima puluh lima) bus sebesar Rp. 150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);
d.
56(lima puluh enam) bus keatas sebesar Rp. 250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
6.
Perusahaan angkutan yang mengusahakan mobil penumpang umum sebesar Rp. 25.000,00(dua puluh lima ribu rupiah).
b.
Izin operasi dengan menggunakan taksi: Perusahaan angkutan yang memiliki taksi:
1.
Sampai dengan 50(lima puluh) sebesar Rp. 100.000,00(seratus ribu rupiah);
2.
51(lima puluh satu) sampai dengan 75(tujuh puluh lima) sebesar Rp. 150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);
3.
76(tujuh puluh enam) sampai dengan 100(seratus) sebesar Rp. 200.000,00(dua ratus ribu rupiah); dan untuk setiap penambahan 1(satu) sampai dengan 50(lima puluh) dikenakan tambahan retribusi sebesar Rp. 25.000,00(dua puluh lima ribu rupiah).
c.
Izin Insidental sebesar Rp. 10.000,00(sepuluh ribu rupiah) per kendaraan.
d.
Kartu pengawasan:
1.
mobil bus yang dioperasikan dengan pelayanan eksekutif sebesar Rp. 60.000,00(enam puluh ribu rupiah) per kendaraan per tahun;
2.
mobil bus yang dioperasikan dengan pelayanan non ekonomi sebesar Rp. 50.000,00(lima puluh ribu rupiah) per kendaraan per tahun;
3.
mobil bus yang dioperasikan dengan pelayanan ekonomi sebesar Rp. 20.000,00(dua puluh ribu rupiah) per kendaraan per tahun;
4.
mobil penumpang umum sebesar Rp. 15.000,-(lima belas ribu rupiah) per kendaraan per tahun;
5.
Taksi sebesar Rp. 15.000,-(lima belas ribu rupiah) per kendaraan per tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Kelambatan pembayaran retribusi dimaksud Pasal 18 Peraturan Daerah ini dikenakan biaya tambahan sebesar 25%(dua puluh lima perseratus) setiap bulan, maksimal 100%.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pelaksanaan pungutan retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Daerah ini menjadi tugas dan tanggungjawab Dinas Pendapatan Daerah.
(2)
Semua hasil pungutan retribusi dimaksud Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Daerah ini, disetorkan ke Kas Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional diberikan beaya operasional yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Untuk menunjang kegiatan pemungutan diberikan Uang Perangsang sebesar 5%(lima perseratus) dari realisasi penerimaan Retribusi dimaksud Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 22
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan dimaksud Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6(enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,00(lima puluh ribu rupiah);
(2)
Tindak Pidana dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 23
Selain oleh Pejabat Penyidik Umum Polisi Republik Indonesia, penyidikan terhadap Tindak Pidana dimaksud Pasal 22 Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Penyidik dimaksud Pasal 23 Peraturan Daerah ini berwenang untuk:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkenaan dengan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;
b.
melarang atau menunda pengoperasian kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
c.
meminta keterangan dan barang bukti dari pengemudi, pemilik kendaraan, atau pengusaha angkutan umum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;
d.
melakukan penyitaan tanda uji kendaraan yang tidak sah;
e.
melakukan pemeriksaan terhadap perizinan angkutan umum di terminal, dan dalam hal-hal tertentu dapat dilakukan di luar terminal;
f.
melakukan pemeriksaan terhadap berat kendaraan beserta muatannya;
g.
membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
h.
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor serta perizinan angkutan umum.
(2)
Pelaksanaan penyidikan dimaksud ayat(1) Pasal ini, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1)
Setiap pemegang Izin Trayek maupun izin operasi Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sebelum berakhirnya izin, wajib mengajukan izin berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2)
Setiap pengusahaan Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum yang telah mengoperasikan tetapi belum memiliki Izin Trayek dan Izin Operasi dalam waktu selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan permohonan izin berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1985 tentang Trayek Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di: Semarang
Pada tanggal 15 September 1994
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd
Drs. H. SOEPARTO TJITRODIHARDJO
S O E W A R D I
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 1993 diberlakukan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 20 September 1995 Nomor 188.3/280/1995.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor: 13 Tanggal: 26 Oktober 1995 Seri: B Nomor: 5
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Drs. POEDJIHARDJO
Pembina Utama Madya NIP. 010 052 851
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1958 tentang Penyerahan Urusan Lalu Lintas Jalan kepada Daerah Tingkat I, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah mempunyai kewenangan untuk melakukan pengaturan, penertiban dan pengawasan terhadap Trayek Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum. Untuk itu telah diterbitkan beberapa kali Peraturan Daerah dan terakhir Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1985 tentang Trayek Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang berisi antara lain mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958, dan disamping itu telah pula diterbitkan beberapa Peraturan Perundang-undangan antara lain:
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.68 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum.

Maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1985 dan menetapkan pengaturan Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sekaligus penyesuaian tarif retribusinya dalam Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…