Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 11 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:11
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Pendidikan Tinggi
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Perguruan Tinggi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 11 TAHUN 2006

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam upaya menumbuhkan perekonomian daerah dan menambah pendapatan asli daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, telah dibentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bangka Belitung Sejahtera;
b.
bahwa untuk mendukung upaya terlaksananya kegiatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bangka Belitung Sejahtera sebagaimana dimaksud huruf a di atas, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu melakukan penyertaan modal;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bangka Belitung Sejahtera;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
3.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2002 Nomor 21 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 19);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bangka Belitung Sejahtera (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Seri E);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2006 Nomor 2 Seri A);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2006 Nomor 5 Seri A);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dalam Kerjasama Saling Menguntungkan Lintas Wilayah dan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2006 Nomor 18 Seri E);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PERSEROAN TERBATAS (PT) BANGKA BELITUNG SEJAHTERA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Lembaga Legislatif Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.
Penyertaan Modal adalah Setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga, dan atau pemanfaatan modal daerah, oleh pihak ketiga dengan suatu imbalan.
6.
Modal Daerah adalah modal dalam bentuk uang dan atau kekayaan daerah (yang belum dipisahkan) yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh daerah yang merupakan kekayaan daerah.
7.
Perusahaan Daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bangka Belitung Sejahtera.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Tahunan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Pemerintah Provinsi melakukan Penyertaan Modal Daerah dalam bentuk saham kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bangka Belitung Sejahtera.
(2)
Selaku pemegang saham, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
(3)
Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan asli daerah (PAD) serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
(4)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini Penyertaan Modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan/profit oriented dan pelayanan kepada masyarakat/social oriented.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 3
(1)
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk modal usaha pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bangka Belitung Sejahtera yang sebesar Rp 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah).
(2)
Penyertaan Modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berlakunya Peraturan daerah ini tetap merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(3)
Besarnya nilai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah dan dikurangi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (LABA)
Pasal 4
(1)
Pembagian keuntungan (laba) dari penyertaan modal daerah dihitung berdasarkan persentase perimbangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bangka Belitung Sejahtera.
(2)
Besarnya laba yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, setelah dikurangi dengan Pajak Perseroan dibagi untuk cadangan dan laba yang prosentasenya ditetapkan setiap tahun oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas dasar hasil penilaian akuntan publik.
(3)
Pembagian keuntungan dari hasil usaha menjadi hak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diperoleh selama 1 (satu) tahun buku perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bangka Belitung Sejahtera.
(4)
Pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 5
(1)
Gubernur dapat menunjuk Pejabat yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bangka Belitung Sejahtera.
(2)
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 29 Desember 2006
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
SUHAIMI M. AMIN
Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 29 Desember 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
A. HUDARNI RANI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2006
Penjelasan Umum
Dalam upaya menumbuhkan perekonomian daerah dan menambah pendapatan asli daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bangka Belitung Sejahtera. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan BUMD tersebut, Pemerintah Provinsi perlu melakukan penyertaan modal daerah yang diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah ini. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang profit oriented dan pelayanan kepada masyarakat yang social oriented, dengan pengawasan yang profesional dan bertanggungjawab kepada Gubernur.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah
02 Jul 2026

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider, dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar, serta menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…