PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 11 TAHUN 1988
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan usaha pengembangan kepariwisataan sebagai salah satu upaya untuk meratakan pendapatan dan pembangunan dalam rangka pengisian otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diberi wewenang untuk melakukan pengurusan pembinaan dan pengembangan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
b.
bahwa berhubungan dengan itu dan sebagai upaya pembinaan dan pengembangan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum yang dipandang sebagai kegiatan pokok bidang Pariwisata, karena dapat mendorong penciptaan lapangan kerja, perkembangan investasi, peningkatan pendapatan masyarakat dan pendapatan Pemerintah Daerah maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHP;
5.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I;
7.
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyerdehanaan dan Pengendalian Perizinan di Bidang Usaha;
8.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1987 juncto Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1987 tentang Penyerdehanaan Perizinan dan Retribusi di Bidang Usaha Pariwisata;
9.
Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM 29/HK. 205/Phb-79 dan Nomor 208 Tahun 1979 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979;
10.
Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor Km. 70/PW. 105/MPPT-85 tentang Peraturan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
11.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II;
12.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG USAHA-USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Pariwisata adalah Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya dimaksudkan untuk memberikan kesegaran rokhani dan jasmani, yang menjadi wewenang Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Pimpinan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum adalah orang yang sehari-hari memimpin dan bertanggung jawab atas pengusahaannya Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
f.
Persetujuan Prinsip adalah persetujuan sementara yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah kepada Badan Usaha atau Perorangan untuk dapat membangun Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
g.
Ijin Usaha adalah Ijin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepala Daerah;
h.
Kartu Pengawasan adalah kartu yang berisi kutipan ijin Usaha yang dikeluarkan setiap tahun oleh Gubernur Kepala Daerah dan memuat perkembangan tiap jenis dan fasilitas Rekreasi dan Hiburan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Jenis Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf d Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Taman Rekreasi adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan berbagai jenis fasilitas untuk memberikan kesegaran rokhani dan jasmani yang mengandung unsur hiburan, pendidikan dan kebudayaan sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan ringan dan minum serta akomodasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Kelap Malam adalah suatu usaha rekreasi dan hiburan bagi orang dewasa yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dan diiringi musik hidup, pertunjukkan lantai dan menyediakan jasa pelayanan makan ringan dan minum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Panti Mandi Uap adalah suatu usaha rekreasi dan hiburan bagi orang dewasa yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi uap sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan pijat dan penyediaan jasa pelayanan makan ringan dan minum;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Diskotik adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari bagi orang dewasa dengan diiringi musik yang disertai dengan atraksi pertunjukkan cahaya lampu tanpa pertunjukan lantai dan menyediakan jasa pelayanan makan ringan dan minum;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Dunia Fantasi adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas serta berbagai permainan yang fantastik untuk memberikan kesegaran rokhani dan jasmani yang penyajiannya secara fiksi dan berada di suatu kawasan tertentu;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Pusat Seni dan Pameran adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memamerkan, menjual atau mendemonstrasikan kegiatan karya seni;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Taman Satwa dan Pentas Satwa adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas berbagai jenis satwa/binatang dikarantina, dipelihara dan dirawat serta dapat diperagakan atau dipertunjukkan yang mengandung unsur pendidikan, rekreasi, hiburan, pengembangan budaya, dan memelihara kelestarian lingkungan alam dan dapat dilengkapi dengan fasilitas rekreasi lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jenis-jenis usaha yang meliputi Diskotik dan Panti Mandi Uap yang merupakan fasilitas dari hotel tidak terkena ketentuan perijinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang pengelolaannya dilakukan oleh hotel yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud dan Tujuan Peraturan Daerah ini adalah:
a.
Memberikan dasar hukum bagi pemberian ijin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Memberikan dasar hukum terhadap penarikan retribusi atas Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Memberikan panduan dan kepastian hukum bagi para pengusaha di bidang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum untuk meningkatkan kualitas dan peran sertanya bagi kemajuan dunia kepariwisataan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Memberikan pembinaan dan pengawasan atas Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum agar mengarah pada rekreasi dan hiburan yang mengindahkan nilai-nilai moral Pancasila;
Penjelasan: Sesuai dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila, maka pembinaan dan pengawasan terhadap Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dimaksudkan agar tidak mengarah pada praktek yang melanggar susila yang dapat berakibat merusak moral generasi muda dan budaya Bangsa.
e.
Memelihara, mengembangkan, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS
Pasal 4
(1)
Setiap jenis Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini harus memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan untuk masing-masing jenis.
(2)
Persyaratan teknis dimaksud ayat (1) Pasal ini sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan VII Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pimpinan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum berkewajiban untuk:
a.
Memberikan perlindungan kepada tamu Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
b.
Menyelenggarakan administrasi keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Menjaga martabat Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum serta mencegah penggunaan fasilitas yang disediakan untuk kegiatan yang melanggar kesusilaan dan ketertiban umum;
d.
Memenuhi persyaratan hygiene dan sanitasi didalam dan lingkungan tempat kegiatan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
Mentaati ketentuan tentang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan yang berlaku;
f.
Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan karyawan sesuai dengan fungsi dan tugasnya guna meningkatkan mutu pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BENTUK USAHA DAN PERMODALAN
Pasal 6
(1)
Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum yang seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dapat berbentuk Badan Usaha atau usaha perorangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum yang modalnya patungan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, bentuk usahanya harus Perseroan Terbatas (PT) sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum yang modalnya patungan antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga, bentuk usahanya diatur sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud Badan Usaha adalah seperti Koperasi, Firma, CV dan PT. Usaha patungan antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986.
BAB V
PERIJINAN
Bagian PertamaWewenang Pemberian Ijin
Pasal 7
(1)
Setiap Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah harus memiliki:
a.
Persetujuan Prinsip untuk pembangunan dan perluasan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
b.
Ijin Usaha.
(2)
Persetujuan Prinsip dan Ijin Usaha diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(3)
Persetujuan Prinsip dan Ijin Usaha tidak dapat dipindahtangankan kecuali dengan ijin Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Setiap pemberian Persetujuan Prinsip dan Ijin Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah ini harus dipertimbangkan kemampuan pemohon baik teknis maupun keuangan.
(2)
Gubernur Kepala Daerah dalam memberikan Persetujuan Prinsip dan Ijin Usaha sebagaimana Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah ini menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang ijin usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Khusus terhadap pemberian Persetujuan Prinsip dan Ijin Usaha bagi Kelap Malam, Panti Mandi Uap dan Diskotik dipertimbangkan situasi dan kondisi lingkungan.
Bagian KeduaTata Cara Permohonan Ijin
Pasal 9
(1)
Untuk memperoleh persetujuan prinsip membangun sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah ini permohonan diajukan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah dengan melampirkan:
a.
Rekomendasi dari Bupati/Walikotamadya;
b.
Rencana tapak dan study kelayakan;
c.
Akte pendirian Perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD).
(2)
Setelah persetujuan prinsip dikeluarkan, pemohon harus melengkapi dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
(3)
Tata cara untuk mendapatkan persetujuan prinsip membangun, dan ijin usaha ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaJangka Waktu Ijin
Pasal 10
(1)
Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah ini harus dipergunakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan batal karena hukum bilamana belum dimulai dalam jangka waktu tersebut diatas.
(2)
Ijin Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah ini diberikan untuk jangka waktu tidak terbatas, dengan ketentuan setiap 5 (lima) tahun sekali harus didaftar ulang kepada Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Walaupun ijin usaha berlaku untuk jangka waktu tidak terbatas, namun sewaktu waktu ijin usaha dimaksud dapat ditinjau kembali apabila pemegang ijin usaha tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam ijin usaha.
Bagian KeempatPencabutan Ijin Usaha
Pasal 11
(1)
Ijin Usaha tidak berlaku lagi atau dicabut karena:
a.
Memperoleh Ijin Usaha secara tidak sah;
b.
Dikembalikan kepada Gubernur Kepala Daerah;
c.
Melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dan atau persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam Ijin Usaha;
d.
Pemegang Ijin Usaha tidak melaksanakan kegiatan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum tanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
e.
Bertentangan dengan kepentingan umum dan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
(1)
Pembinaan dan pengawasan terhadap Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dilakukan oleh Dinas Pariwisata atas nama Gubernur Kepala Daerah dengan mengikut sertakan instansi terkait.
(2)
Dalam hal yang dianggap perlu, Gubernur Kepala Daerah dapat meminta laporan tertentu dari Pimpinan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.
Penjelasan Pasal:
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dilakukan secara fungsional berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Laporan dimaksud dibuat secara periodik dan dipergunakan sebagai bahan evaluasi dan pengawasan.
Pasal 13
(1)
Untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan, setiap Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum wajib memiliki Kartu Pengawasan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepala Daerah setahun sekali.
(2)
Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum yang merupakan fasilitas hotel diwajibkan pula memiliki Kartu Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini.
(3)
Tata cara untuk mendapatkan Kartu Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Tidak dikenakan retribusi, sepanjang pengelolaannya dilakukan oleh hotel yang bersangkutan.
BAB VII
RETRIBUSI
Pasal 14
Untuk memperoleh Persetujuan Prinsip, Ijin Usaha dan Daftar Ulang dikenakan retribusi sesuai jenisnya sebagai berikut:
a.
Persetujuan Prinsip:
1.
Taman Rekreasi: Rp. 200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah);
2.
Kelap Malam: Rp. 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah);
3.
Diskotik: Rp. 200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah);
4.
Panti Mandi Uap: Rp. 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
5.
Dunia Fantasi: Rp. 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
6.
Pusat Seni dan Pameran: Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah);
7.
Taman Satwa dan Pentas Pertunjukan Satwa: Rp. 200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah).
b.
Ijin Usaha:
1.
Taman Rekreasi, sebesar Rp. 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) untuk tiap jenis fasilitas;
2.
Kelap Malam, sebesar Rp. 15.000,00 (Lima belas ribu rupiah) untuk tiap kursi;
3.
Diskotik, sebesar Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) untuk tiap kursi;
4.
Panti Mandi Uap, sebesar Rp. 75.000,00 (Tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tiap kamar;
5.
Dunia Fantasi, sebesar Rp. 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) untuk tiap fasilitas;
6.
Pusat Seni dan Pameran, sebesar Rp. 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
7.
Taman Satwa dan Pentas Pertunjukan Satwa, sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).
c.
Daftar Ulang:
1.
Taman Rekreasi: Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah);
2.
Kelap Malam: Rp. 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah);
3.
Diskotik: Rp. 200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah);
4.
Panti Mandi Uap: Rp. 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah);
5.
Dunia Fantasi: Rp. 125.000,00 (Seratus dua puluh lima ribu rupiah);
6.
Pusat Seni dan Pameran: Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah);
7.
Taman Satwa dan Pentas Pertunjukan Satwa: Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Semua hasil pungutan sebagaimana dimaksud Pasal 14 Peraturan Daerah ini disetorkan ke Kas Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan mengirimkan bukti setor dan bukti-bukti lainnya yang diperlukan kepada Dinas Pendapatan daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Daerah ini diberikan biaya operasional yang besarnya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dan ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 17
Selain oleh Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud Pasal 17 Peraturan Daerah ini berwenang:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dan hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 19
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 7 dan Pasal 13 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1)
Setiap pemegang Ijin Usaha yang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini telah melakukan kegiatan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah ini, dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus mengajukan permohonan ijin usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini;
(2)
Setiap Badan Usaha dan atau Usaha Perorangan yang telah melakukan kegiatan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah ini dan belum memiliki ijin usaha, dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus mengajukan permohonan ijin usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 15 Maret 1989, Nomor: 435.33-216
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 tanggal 22 Maret 1989 Seri B No.: 2
Semarang, 20 Juli 1988
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
ISMAIL
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I, urusan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum merupakan salah satu urusan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat I, hal ini berarti bahwa kegiatan pengurusan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum menjadi wewenang Daerah Tingkat I. Kemudian agar tercapai suatu kesatuan tata cara pengaturan dan pembinaan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum di Daerah, Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi telah menetapkan Keputusannya tertanggal 30 Agustus 1985 Nomor KM. 70/PW. 105/MPPT-85 tentang Peraturan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah Tingkat I dalam bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II, bahwa sebagian Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, wewenang pengurusannya diserahkan kepada Daerah Tingkat II, dimana pengaturan pengusahaannya diatur dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/264/87 tanggal 18 Agustus 1987 tentang Pedoman Peraturan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum di Daerah Tingkat II se Jawa Tengah.
Sedangkan yang tidak diserahkan kepada Daerah Tingkat II meliputi jenis: 1. Taman Rekreasi; 2. Kelap Malam; 3. Panti Mandi Uap; 4. Diskotik.
Selanjutnya diluar jenis-jenis tersebut diatas, masih terdapat beberapa jenis yang belum diatur oleh Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, maka jenis-jenis Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dimaksud perlu dipertimbangkan Pengaturan pengusahaannya, seperti Dunia Fantasi, Pusat Seni dan Pameran, dan Taman Satwa dan Pentas Pertunjukan Satwa.
Dalam rangka memberikan kemudahan pengusaha Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum yang telah berkembang di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ini, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu mengeluarkan pedoman pembinaan, pengawasan serta pemberian perijinan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Selanjutnya untuk memberikan dasar hukum bagi pemberian ijin, meletakkan dasar-dasar tentang syarat-syarat yang berlaku, meningkatkan mutu pengelolaan dan pelayanan, pembinaan dan pengawasan atas Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dengan memelihara serta menjaga lingkungan hidup, maka sewajarnya apabila setiap Badan Usaha atau Perorangan yang menyelenggarakan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum harus mempunyai Persetujuan Prinsip dan Ijin Usaha.
Pemberian Persetujuan Prinsip dan Ijin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dikenakan Retribusi.
Sehubungan hal tersebut diatas dan mengingat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, khususnya Pasal 58 maka Penetapan dasar pungutan retribusi diatur dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepariwisataan kini resmi berlaku, namun aturan turunannya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri) yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha masih dinanti memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi SDM, dan sanksi administratif.
Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara (promotor, event organizer, dan pengelola venue) melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan pada penyanyi. Putusan yang mengabulkan sebagian permohonan puluhan musisi ini menegaskan ulang tafsir UU Hak Cipta dan menjadi tonggak kepastian hukum bagi industri musik serta bisnis hiburan nasional.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.